Ditemukan 9132 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2021 — Penggugat:
EDI SUYITNO
Tergugat:
BUPATI PASURUAN
Intervensi:
IMRON ROSADI
15673
  • MENGADILI:

    1. DALAM EKSEPSI :
    • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;

    II. DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
    Nomor141.1/1483/HK/424.014/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentangPengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih sebagai Kepala DesaPacarkeling Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Periode 2019 2025atas nama Imron Rosadi karena Penggugat (Edi Suyitno) telah mengajukangugatan pertama kali pada tanggal 24 Pebruari 2020;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu akanmempertimbangkan esksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenaigugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa
    424.084/2020. perihal Tindak Lanjut Permohonan Informasi danDokumentasi pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Pemerintah KabupatenPasuruan Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Upaya Banding Administrasikepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 11 Desember 2020 tidak beralasanhukum;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah lewat waktu 90(sembilan puluh) hari mengajukan gugatan maka terhadap dalil eksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukantelah lewat waktu/daluwarsa
    beralasan hukum untuk dinyatakan diterima olehkarenanya terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnyatidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan eksepsi TergugatIl Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukan telah lewatwaktu/daluwarsa beralasan hukum dan dinyatakan diterima, maka terhadappokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak diterima;Halaman 44 dari 46 halaman PUTUSAN No
    DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi tentanggugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;Il. DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 416.000, (empat ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021oleh HIMAWAN KRISBIYANTORO, S.H.
Register : 15-10-2021 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 21-05-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 44/G/2021/PTUN.MTR
Tanggal 22 Februari 2022 — Penggugat:
Syamsuddin
Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa
Intervensi:
NOVI MUFIDAH SURYANI
15676
  • Dalam Eksepsi;

    - Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Daluwarsa dan Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Lampau Waktu/Daluarsa

    II. Dalam Pokok Sengketa;

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Putus : 17-02-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN BANDUNG Nomor 151/PDT/G/2010/PN.BDG
Tanggal 17 Februari 2011 —
158107
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : -Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk sebagian mengenai daluwarsa atau verjaring ;-Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk selebihnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.16.516.000,- (Enam belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;
    nondiperoleh Para Penggugat berasal dari warisan in casutidak semata mata diakibatkan dan harus dibebankan kepadapihak Turut Tergugat I, karena apabila diperhatikantimbulnya permasalahan ini diawali/akibat kelalaian daripara Pengugat sendiri yang karena tidak menjaga danmemelihara asset hartanya (dalam hal ini tidakmenguasai) ;Bahwa, = akibat dari kelalaian Para Penggugat tersebutdiatas, apabila dikaitkan secara Hukum Keperdataan pun45karena telah mendiamkan persoalan ini lebih dari 30 tahunsehingga telah daluwarsa
    Uneh binti Mad Kahfi sebagai pewaris yang meninggaltahun 1971 maka persoalan terhadap tanah obyek sengketatelah terjadi pada saat itu dan dihitung sampai denganpengajuan gugatan pada tanggal. 15 April 2010, hal initelah memiliki tenggang waktu 30 tahun dan karenanyamenurut hukum gugatan Para Penggugat telah Jlewat waktu(daluwarsa) hal ini diperkuat dengan beberapaYurisprudensi antara lain Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.200K/Sip/1974 tanggal. 11 Desember 1975 berdiam diriselama 30 tahun
    berikut Ketentuan pasal 1967 KUH Perdata menyebutkan segalaketentuan hukum baik yang bersifat kebendan maupun yangbersifat perorangan , hapus karena daluarsa denganlewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan orang yangmenunjuk adanya lewat waktu itu tidak usah menunjukansuatu. atas hak dan terhadapnya tidak dapat diajukan suatutangkisan yang didasarkan pada itikad buruk ; Ketentuan mengenai pewarisan dan atas hak tanah Agrarishe83Eigendom (A.E) diatur dalam KUHPerdata demana ketentuanmengenai daluwarsa
    berada pada87pihak yang kalah' sehingga sudah sepatutnya untuk dibebanimembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Mengingat akan ketentuan Pasal 835 KUHPerdata , pasal24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun1999 serta ketentuan ketentuan lain dari peraturan perUndang Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;M EN GA D JI L IDALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Turut' Tergugat Iuntuk sebagian mengenai daluwarsa
Register : 03-06-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 21-K/PM.II-11/AD/VI/2020
Tanggal 22 Juni 2020 — Oditur:
Alexander Aditya Nugraha, SH., MH
Terdakwa:
Garry Gabriel Ginting Suka
349240
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 121K/Kr/1980 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 1981 tanggal 21Januari 1981 yang menyatakan; Bahwadalam hal perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut UmumTerdakwanya sejak semula tidak hadir dan tidak ada jaminanTerdakwa dapat dihadapkan ke persidangan, perkara yangdemikian dinyatakan tidak diterima.Hal 2 dari 4 hal, Putusan Nomor 21K/PM II11/AD/VI/2020Menimbang : Bahwa apabila dikemudian hari Terdakwa ditemukan kembali,sebelum hak menuntut gugur karena daluwarsa