Ditemukan 66 data
1.YOGIE PATRIANA ALSYAH,ST
2.JUMALI, ST
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
157 — 67
Tuntutan ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadiliatau karena tindakan lain berupa pemasukan rumah, penggeledahan danpenyitaan, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan; dan5.
NASRIZAL
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat CQ Kepala Kepolisian Resort Pasaman Barat
2.Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Tinggi Padang CQ Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Menteri Keuangan Republik Indonesia
172 — 135
Sebagaimana yang telah disampaikan Turut Tergugatdalam dalildalil sebelumnya, Pasal 95 ayat (1) KUHAP secaraHalaman 53 dari 86 Halaman Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Psb.5.3.1.5.4.5.5.jelas menyatakan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa ketentuan Pasal tersebut mengandung pengertian
YAKARIM M
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam
2.Kasat Reskrim Polres Subulussalam
182 — 37
., dalam perkara ini sebagai tersangka atau keluarganya atau pihak lain ataskuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, atau seorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan danjuga tidak pula sebagai tersangka, terdakwa, terpidana atau ahi warisnya yangberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundangatau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
SAUT H.P SIREGAR
Termohon:
1.Kepala Kepolisia RI Cq.Kepala Kepolsiian Daerah Sumatera Utara Cq.Kepala Kepolisian Resor Dairi
2.Jaksa Agung RI Cq.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Dairi
3.Kementrian Keuangan RI
236 — 126
1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (KUHAP) dapat ditemukan dalam Bab X bagiankesatu tentang Praperadilan yakni ganti kerugian akibat perkaranya tidak jadidiajukan ke pengadilan, maka dituntut melalui praperadilan dan Ganti rugidalam Bab XII bagian kesatu tentang Ganti Kerugian, diajukan ke Pengadilandengan mengikuti acara pemeriksan Praperadilan;Menimbang, bahwa ganti kerugian sebagaimana kewenanganPengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 95 ayat (1) KUHAPmerupakan ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasar undangundang ataukekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan diajukan olehTersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya kepada Pengadilan yangberwenang mengadili perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa sekalipun tuntutan ganti kerugian karena suatuperkara sudah diperiksa oleh pengadilan di ajukan ke Pengadilan Negeri akantetapi dalam pemeriksaan tuntutan ganti kerugian
312 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain tanpa tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
295 — 472
Ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain tanpa tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan.