Ditemukan 40119 data
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
BISHOP GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIAdan SEKRETARIS JENDERAL GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA, PIMPINAN PUSAT GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI) ; Pdt. JHON SILITONGA, MTh., dkk. ; ST.Drs.PITER PARDEDE, MBA ; Ir.BARITA T.L.PANGGABEAN, dkk.
224 — 0
Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang berupa: Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 656/Kep-1732/ BPPMPT/IMB/2013, Tanggal 22 Agustus 2013, Tentang Izin Mendirikan Bangunan Atas Nama Badan Pengurus Gereja & Dana Papa Roma Santa Bernadet/Paulus Dalu Lubur ;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang berupa: Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 656/Kep-1732/ BPPMPT/IMB/2013, Tanggal 22 Agustus 2013, Tentang Izin Mendirikan Bangunan Atas Nama Badan Pengurus Gereja & Dana Papa Roma Santa Bernadet/Paulus Dalu Lubur; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
BADAN PENGURUS GEREJA & DANA PAPA (PGDP) ROMA KATOLIK PAROKI/GEREJA SANTA BERNADET
106 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN GEREJA METHODIST INDONESIA-JEMAAT IMANNUEL tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk tanggal 12 November 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
YAYASAN GEREJA METHODIST INDONESIA-JEMAAT IMANNUEL VS MAGDALENA, S.Pd.K
PUTUSANNomor 227 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:YAYASAN GEREJA METHODIST INDONESIAJEMAATIMANNUEL, diwakili oleh Ketua Yayasan, Phang Siu Djung,berkedudukan di Jalan Pluit Mas Selatan IV, Blok N/10, RT006, RW 018, Kelurahan Pejagalan, KecamatanPenjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada
sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: YAYASAN GEREJA
79 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH Cq. PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH tersebut
PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAHVSJEANE S. KABO
PUTUSANNomor 2016 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH,berkedudukan Pusat di Tentena Propinsi Sulawesi Tengah Cq.PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH yangberkedudukan di Jalan Mesjid Raya Nomor 15 Kota Palu,Propinsi Sulawesi Tengah, diwakili oleh Ketua Umum danSekretaris Umum Sinade Gereja Kristen Sulawesi Tengah(GKST), Pdt.
Bahwa setelah tanah atau lahan dimaksud habis terbayar, dalamperjalanannya Tergugat pada tahun 2005 kemudian mengajukanpermohonan kepada Tergugat IV untuk diterbitkan Sertipikat Hak Pakaiyang diperuntukkan sebagai lahan kepentingan Gereja Kristen SulawesiTengah, sehingga terbitlah Sertipikat Hak Pakai Nomor 55 tahun 2006;6.
Selanjutnya mengenyampingkan buktisurat Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat tersebut, karena buktiyang diajukan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat (P.1 s/dP.3) merupakan bukti surat di bawah tangan yang dibuat oleh PanitiaPembangunan Gereja Immanuel Palu dan tidak punya nilai kekuatanpembuktian yang menyatakan hak kepemilikan tanah Negara. SebabPanitia Pembangunan Gereja tidak berhak dan tidak berwenang untukmemberikan/menyerahkan tanah negara kepada alm. S.
Keputusan Nomor 05/PPG/IM/77 tanggal 22April 1977 tentang pembagian kapling dalam Kompleks Gereja BaruImmanuel GKST di Tanamodindi Palu, serta bukti P. 1 berupa gambardenah kapling tanah, termasuk di dalamnya orang tua Penggugat atasnama S.
Kabo in casu Penggugat adalahmerupakan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata PutusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiPIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH Cq. PIMPINAN GEREJAKRISTEN SULAWESI TENGAH tersebut harus ditolak;Hal. 13 dari 15 hal. Put.
179 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALBERT LASMA VS PT GEREJA KASIH KARUNIA INDONESIA (GEKARI)
., M.H. dan kawan, Para Advokat padaKantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh SejahteraIndionesia (LBH SBSI), beralamat di Jalan Tanah Tinggi Il,Nomor 44 B, Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 18 Februari 2020;Pemohon Kasasi:LawanPT GEREJA KASIH KARUNIA INDONESIA (GEKARI),berkedudukan di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Blok ANomor 7, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, JakartaUtara, dalam hal ini diwakili oleh Pdt. Marthinus G.
., selaku Ketua Umum/Pimpinan Sinode Gereja KasihKarunia Indonesia (GEKARI), dan Pdt. Jimmy Loho, M.A.
,selaku Sekretaris Umum Sinode Gereja Kasih KaruniaIndonesia (GEKARI), memberi kuasa kepada Timoty EzraSimanjuntak, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat,pada Kantor Hukum Simanjuntak & Partner, beralamat diRuko Perkantoran Mitra Bahari Il, Blok E, Nomor 1719,Jalan Pakin, Nomor 1, Penjaringan, Jakarta Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 7 hal. Put.
MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 10Maret 2020 dan kontra memori kasasi tanggal 26 Maret 2020dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan kerjakarena Penggugat bekerja pada tergugat di Gereja
didasarkan ataspanggilan untuk pelayanan di Gereja, bukan atas dasar hubungan kerjasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasiyang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ALBERT LASMA tersebut harusditolak
53 — 47
Gereja Pentakosta VS Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar
Kd.02.17/6/PP.00/533/2015 tanggal 20 Mei 2015 tersebut, Penggugattelah mengalami kerugian khususnya terhadap Kinerja Gereja Pentakosta yangmenjadi tidak maksimalnya Pelayanan Gereja terhadap Jemaat.Tanggapan Tergugat:Penerbitan Surat rekomendasi No.
Setahu saksi ada Gereja lain yang dipanggil untuk melakukan Synode. Setahu saksi yang mewakili dari Gereja Lingga No. 24 A Pematangsiantar adalah :1. Dari Kemenag Provinsi, 2. Dari Kesbag Limas, 3. Dari Kemenag Simalungun.4. Dari Polda.
Mandala H, Kecamatan Medan Denai,Agama Kristen ; Dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :7475Bahwa saksi, bekerja sebagai Pendeta di Gereja Pentakosta Mandala Medansejak tahun 2012.Setahu saksi, ada 60 KK anggota jemaat Gereja Pentakosta Mandala.Bahwa saksi, adalah sebagai Pendeta tetap di Gereja Pentakosta Mandala Medan.Bahwa saksi, mulai bekerja sebagai Panitia Synode setelah saksi mendapat SK dariPucuk Pimpinan Gereja Pentakosta.Setahu saksi, GerejaGereja itu dipanggil untuk menghadiri Synode
di seluruhIndonesia dan dihadiri oleh 100 lebih Gereja.
Bahwa saksi berasal dari Gereja Pentakosta Belawan Secane.7677Setahu saksi, ada 6 (enam) orang perwakilan dari gereja Pentakosta .Setahu saksi, program kerja dari Synode itu untuk kemajuan Gereja dan pelayanankedepan pucuk pimpinan.Bahwa saksi tahu tentang surat rekomendasi No. Kd.02.17/6/PP.00/533/2015tanggal 20 Mei 2015 dari Pucuk Pimpinan yang sah yaitu Pdt. J.
143 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN GEREJA PANTEKOSTA BIBIS/SAWAHAN, DKK VS TOMO SIANTO,
91 — 24
- MONYKE KIDO SUHERMAN melawan GEREJA PEKABARAN INJIL SUCI MANADO
oleh Pak SephardSupit sebagai pengurus persekutuan bukan ke Gereja ;Bahwa gereja mulai tahun 2002 ;Halaman 20 dari 39 Halaman Putusan Nomor : 332/Pdt.G/2015/PN.MndBahwa kalau berbicara tentang Gereja dan Persekutuan saya katakan kita memangkomitmen dengan persekutuan itu tidak akan menjadi Gereja nanti pada saat hariminggu masingmasing kembali ke gerejanya;Bahwa pada waktu itu awalnya hanya persekutuan;Bahwa saksi tahu yayasan tersebut terbentuk sejak tahun 1978 ;Bahwa yang saksi maksudkan tahun
2002 Pecah, maksudnya ada yang ikutdalam Gereja dan saksi masih tetap dalam persekutuan;Bahwa yang ikut dalam gereja adalah Hotman Pontoh, Pak Pelealu, Ibu Telda dantemanteman yang lainnya, dan yang masih tetap dalam Persekutuan adalah saksi,Pak Jefri Mamangkey, pak Kiddo, pak Maxi, Pak Dedy Pandaag, Pak Fredy, PakSutanto sebagai Pemimpin;Bahwa yang menjadi Pemimpin di gereja, saksi tidak tahu ;Bahwa gereja dan Persekutuan tersebut setelah itu, sudah tidak ada hubungan,dimana mereka bergereja di
Hotel Kawanua pada waktu itu, kalau ditanah objeksengketa Gereja Pekabaran injil Jalan Suci;Bahwa gereja berdiri hanya di sebagian objek sengketa yaitu ukuran luasnyasekitar 2.600 m?
Manado) adalah cabang Gereja Pekabaran InjilJalan Suc? Indonesia, dengan demikian gugatan Penggugat salah alamat, sebabdityjukan kepada Gereja Pekabaran Injil Jalan Sucr?
(dalamhal in) Gereja Pekabaran Injil Jalan Suc? Manado dan tidak hanya Gereja PekabaranInjil Jalan Suc?
148 — 53
GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB); MARTONO GUNAWAN
PUTUSAN.NOMOR : 07/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB),berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur 10Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya L.SUPANDI SUARDI, SH, Advokat, berkantor di JalanPluit Selatan Kawasan CBD Pluit Blok B01 JakartaUtara
Tanah obyek gugatan itu luasnya5.510 M2, terletak di pusat kota yang sangat strategis danmemiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi sekali, termasukuntuk kepentingan Gereja, koq dibiarkan masih tercatat atasnama Ny Kee Verstege, janda Izaak Johannes Spruit dibiarkanselama lebih dari dua puluh tahun tanpa dibalik nama menjadiatas nama Penggugat pada Kantor BPN setempat, sementaraorangorang yang menempati tanah tersebut malah diusirusirinoleh Penggugat ?
Putusan Nomor : 07/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR.Berkenaan dengan penarikan pihak dalam gugatan, maka sedapat mungkinPenggugat menghindari kesalahan atau kekeliruan mendudukkan pihak dalamgugatan, oleh karena itu yang menjadi pedoman umum menempatkan pihakyang tepat dalam gugatan, berpatokan pada kasus perkara yang bersangkutandengan kata lain sifatnya kasaistik ;Berkaitan dengan perkara ini yaitu perkara No.07/Pdt.G/2014/PN.JKT.BAR,antara Penggugat (Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat GPIB)melawan
KEE SPRUIT VERSTEGE, sebagai Tergugat I/Terbanding I ;e FRORES IZAAK SPRUIT, sebagai Tergugat II /Terbanding II;e Pengurus Majelis Sinode GPIB ( Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat)sebagai Tergugat III/Terbanding ITI ;e Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Administrasi Jakarta Barat sebagaiTergugat IV/Terbanding IV ;e ANASRUL JAMBI S.H sebagai Turut Tergugat /Terbanding V ;e Bahwa yang menjadi pokok perkara dalam perkara terdahulu No. 328/Pdt.G/2010/PN. JKT.
BAR yang menjadi pihakpihak yaitu : Gereja Protestan Indonesia BagianBarat sebagai Penggugat dan melawan :MARTONO GUNAWAN, sebagai Tergugat, di mana yang menjadi pokok perkaramengenai hal yang sama yaitu :Pada petitum 3 (tiga) dan 4 (empat) gugatan Penggugat menuntut supayamenyatakan sah dan secara hukum tanah yang saat ini ditempati dikuasai olehTergugat yang merupakan bagian dari tanah hak milik seluas 5.510 M2 (lima ribulima ratus sepuluh meter persegi) Sertifikat Hak Milik No. 1337/Taman Sari
198 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN GEREJA PANTEKOSTA BIBIS/SAWAHAN, II. PDT TJAN PAULUS ROSIADY, III. GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA (GPPS) JEMAAT JEMAAH ELIM tersebut;
YAYASAN GEREJA PANTEKOSTA BIBIS/SAWAHAN, DKKlawanTOMO SIANTO
Menyatakan Akta Hibah Rumah di Atas Tanah Negara tanggal 14Januari 1982 Nomor: 124, yang dibuat di hadapan Eko Handoko Widjaja,S.H., pada waktu itu Notaris di Malang antara Nyonya Kwee Giok Kwansebagai pemberi hibah dengan Yayasan Gereja Pantekosta BibisSawahan berkedudukan di Surabaya adalah sah dan mempunyaikekuatan hukum mengikat dan Yayasan Gereja Pantekosta BibisSawahan berkedudukan di Surabaya adalah penerima hibah yang sahserta sebagai pemilik yang sah atas obyek hibah dalam akta hibahtersebut
Menyatakan proses penyerahan tanah dan bangunan yang terletak di jalanKyai Haji Agus Salim Nomor 32 Malang dari Yayasan Gereja PantekostaBibis Sawahan berkedudukan di Surabaya kepada Gereja Pantekosta PusatSurabaya (Gpps) Elim Malang, berkedudukan di Jalan K.H. Agus Salim 32Malang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (Gpps) Elim Malang,berkedudukan di Jalan KH.
Agus Salim 32 Malang sah dan mempunyai kekuatan hukummengikat;Menyatakan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Elim Malang,berkedudukan di Jalan K.H.
nama Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Jemaat Elim di KotaMalang;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:Halaman 5 dari 15 Hal.
Nomor 302 K/Pdt/2020Dalam Rekonvensi:Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensisebagian;Menyatakan Akta Hibah Rumah di Atas Tanah Negara tanggal 14Januari 1982 Nomor 124, yang dibuat di hadapan Eko Handoko Widjaja,S.H., pada waktu itu Notaris di Malang antara Nyonya Kwee Giok Kwansebagai pemberi hibah dengan Yayasan Gereja Pantekosta BibisSawahan berkedudukan di Surabaya adalah sah dan mempunyaikekuatan hukum mengikat, dan Yayasan Gereja Pantekosta BibisSawahan berkedudukan di Surabaya
47 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
YENNY DIAN OBADJAH DKKVSYAYASAN GEREJA BETHEL TABERNAKEL
164 — 49
- wolter waworuntu1.majelis pusat gereja pantekosta di indonesia2.majelis daerah pantekosta di indonesia3.gereja pantekosta di indonesia
Tergugat:
Manoach Sawaki (Organisasi Gereja Bethel (Gereja Pantakosta) di Papua Provinsi Papua Barat Daya),
52 — 0
Paulus Sumarno
Tergugat:
Manoach Sawaki (Organisasi Gereja Bethel (Gereja Pantakosta) di Papua Provinsi Papua Barat Daya),
41 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
YENNY DIAN OBADJAH DK vs YAYASAN GEREJA BETHEL TABERNAKEL
YAYASAN GEREJA BETHEL TABERNAKEL, berkedudukandi Banjarmasin, Jalan Hasanuddin H.M. RT. 20 ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat /Terbanding/TergugatIntervensi Il ;2. MELLY KOSASIH, Ketua Gembala Sidang Jemaat GerejaBethel Tabernakel, beralamat di Jalan Hasanuddin H.M.
Namun ternyata sampai sekarang Tergugat tidak pernah melaksanakanpembangunan tembok pemisah tersebut ;Bahwa dengan tidak dibangunnya tembok pemisah tersebut para jemaatsering menggunakan tanah milik Penggugat sebagai jalan masuk kegerejaTergugat, walaupun sebenarnya jalan masuk ke gereja Tergugat tersebut biasasaja melalui jalan pos pinggir sungai martapura dan hal ini mengakibatkanPenggugat menjadi tidak leluasa untuk memanfaatkan tanahnya yaitu rencanamendirikan bangunan diatas tanah miliknya in
G/2001/PN Bjm, Tergugat 1 intervensimenggugat Tergugat Il intervensi dengan pokok perkara pelaksanaan PerjanjianPinjam Pakai vide Akta No.114 tertanggal 25 mei 1983, dengan dasar gugatanTergugat Il intervensi telah cidera janji ;bahwa dalam perkara aquo Tergugat intervensi menuntut Tergugat Ilintervensi agar membangun tembok pemisah,sehingga praktis para jemaat tidakbisa memasuki gedung Gereja untuk melakukan kegiatan ibadah,yangsebenarmya jalan tersebut merupakan jalan untuk memasuki pintu gereja
yangsudah digunakan sekitar 40 tahun lamanya ;bahwa sesungguhnya yang mengkoordinir dan melayani sekitar 300orang jemaat dalam melakukan kegiatan ibadah pada gereja Bethel Tabernakeltersebut adalah Penggugat intervensi, dan Penggugat tidak pernah dilibatkandalam pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai Akta Notaris No.114 tertanggal 25Mei 1983 ;bahwa apabila Tergugat dan Il Intervensi melakukan Penutupan tembokpembatas Gedung Gereja Bethel Tabernakel,maka jalan Penggugat Intervensitidak dapat melayani
padahal KUHPerdata sendiri sudah tidak dipakai sebagai Hukum Acara diIndonesia ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasan ke 1 dan 2: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenajudex facti tidak salah menerapkan hukum, bahwa perkara ini adalah putusanintervensi yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Tingkat Pertama,karena Penggugat Intervensi tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan,Penggugat Intervensi adalah Pengurus Gereja
Openten Gulo
Tergugat:
1.Ketua Umum Badan Pekerja harian Gereja Bethel Indonesia
2.Sekretaris Umum Badan Pekerja Harian Gereja
3.Plt. Ketua BPD Gereja Bethel Indonesia Kepulauan Nias
123 — 32
Penggugat:
Openten Gulo
Tergugat:
1.Ketua Umum Badan Pekerja harian Gereja Bethel Indonesia
2.Sekretaris Umum Badan Pekerja Harian Gereja
3.Plt. Ketua BPD Gereja Bethel Indonesia Kepulauan Nias
44 — 0
ANG HWAY IEN Dkkmelawan KEUSKUPAN SURABAYA, Gereja Katolik dkk
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN MUSIK GEREJA INDONESIA ( YAMUGER ), II. DRS. DALIMANO WARUWU, MM.; I. DRS. DALIMANO WARUWU, MM., II. YAYASAN MUSIK GEREJA INDONESIA ( YAMUGER )
P U T U S A NNo.287 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraYAYASAN MUSIK GEREJA (YAMUGER) DI INDONESIA,diwakili oleh : D.
hukumnya danalasankasasi Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi II tidakmemenuhi ketentuan Pasal 30 Undang Undang No.14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang UndangNo.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNo.3 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas, lagi pula tidak ternyata bahwa putusan Judex Factidalam perkara ini bertentangan dengan hukum dane atauundang undang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : YAYASAN MUSIK GEREJA
sesuai denganketentuan Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004 biayaperkara pada tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No.48Tahun 2009, Undang Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.5 Tahun2004, dan perubahan kedua dengan Undang Undang No.3 Tahun2009, ~UndangUndang No.2 Tahun 2004 serta peraturanperundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN MUSIK GEREJA
75 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
GEREJA KRISTEN SETIA INDONESIA, dkk
., selaku Ketua Umum Badan Pengurus Sinode Gereja KristenSetia Indonesia (BPSGKSI), berkedudukan di Graha Yesurun,Jalan Daan Mogot Km. 18, Batu Tulis, TangerangBanten, dalamhal ini memberi kuasa kepada Sabar Ompu Sunggu, S.H., M.H, dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Asem Baris RayaNomor 7, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 8 Agustus 2016;Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi dahulu PenggugatIntervensi/Pembanding ;Dan:1.
Nomor 192 K/Pdt/2017Sidang Sinode Am Ke3 Badan Pengurus Sinode Gereja Kristen SetiaIndonesia (untuk selanjutnya BPS GKSI) tanggal 2327 Juli 2011 tertuangdalam Kep. SS3 Nomor 12/SS3GKSI/VII/2011 tentang Pengesahan HasilHasil Sidang Pada Persidangan Sidang Sidang Sinode Am Ke3 GKSI Tahun2011 yang memutuskan dan menetapkan YBSI (DL) beserta seluruh lembagapendidikan yang dikelolanya dibawah naungan dan pengawasan PenggugatIntervensi.
Serta berdasarkan jugapada Surat Keterangan dari Persatuan Gereja Indonesia Nomor 18/PGIXV/Sket/2014 yang menyatakan YBSI dan LembagaLembaga PendidikanSetia Berada Dibawah Naungan Sinoge GKSI sebagai Anggota PGI;Bahwa kemudian sebagai tindak lanjut dari amanat Kementerian Agamadan Persatuan Gereja Indonesia tersebut di atas, Penggugat Intervensi danTergugat V Intervensi telah berkoordinasi dan memutuskan STTSETIA/Arastamar dilanjutkan dikelola oleh Penggugat Intervensi,sebagaimana tertuang dalam
Nomor 192 K/Pdt/201712.13.14.Dirjen Bimas Kristen Nomor Dt.lll.II/PP.03.2/318/2014 tertanggal 26 Juni2014 dan amanat dari Persatuan Gereja Indonesia sebagaimana tertuangdalam Surat Keterangan dari Persatuan Gereja Indonesia Nomor 18/PGIXV/Sket/2014, serta dari Tergugat V Intervensi sebagaimana tertuang dalamSurat Nomor S/034/TLYBSI/IX2014 tertanggal 18 September 2014, makasangat berdasar hukum Penggugat Intervensilah yang paling berhak danlayak untuk melanjutkan pengelolaan lembagalembaga pendidikan
Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I GEREJA KRISTENSETIA INDONESIA, tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1.
65 — 0
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak provisi PenggugatDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebahagian;- Menyatakan tanah a quo adalah milik dari Gereja Pantekosta di Indonesia ;- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang masuk dan menguasai tanah a quo yaitu bangunan Gereja/rumah
pastori/rumah dinas Gereja adalah perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat Rekonpensi bersama barang-barang mereka, berikut siapa saja yang menerima hak dari Tergugat Rekonpensi, untuk keluar/mengosongkan tanah a quo jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara/Kepolisian Republik Indonesia dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong dan dalam keadaan pemerliharaan yang baik ;- Menolak Gugatan Rekinvensi selain dan selebihnya DALAM KONVENSI
-NOVA KOROMPIS, Dkk MELAWAN Majelis Pusat Gereja Pantekosta Di Indonesia Cq. Majelis Daerah Gereja Pantekosta Di Indonesia Sulawesi Utara Cq. Gembala Sidang Gereja Pantekosta Di Indonesia Berea Ranotana Wilayah II Sario Wanea,Dkk
273 — 116
Pimpinan Gereja HKBP Harapan Jaya; Melawan; Sandur Betty Mauli Bakara;