Ditemukan 495 data
27 — 3
pemanfaatan kayu (IPK) dari MentriKehutanan sesuai Peraturan Mentri Kehutanan Nomor 14Tahun 2011 tentang izin Pemanfaatan Kayu (IPK).Bahwa benar ada beberapa jenis kayu yang tidak perlumenggunakan IPK dalam melakukan penebangannya, yakniada 21 macam jenis kayu sebagaimana yang tercantum padalampiran Permenhut No. 33 Tahun 2007, yang mana ke 21macam jenis kayu tersebut hanya perlu izin dari Kepala Desasaja (Surat Ketarangan Asal Usul Kayu /SKAU) dalam prosespenebangannya.Bahwa benar prosedur mengenai
BMW hanya memiliki penguasaan lahansaja sedangkan kayu alam yang tumbuh diatas lahan tersebutmasih dimiliki oleh Hak Negara sesuai dengan Permenhut No.P.14/MenhutII/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).Bahwa benar hak dari PT. BMW dengan adanya kayu diataslahan yang dimiliki berdasarkan HGB yakni selama pihak PT.BMW tidak memiliki IPK maka PT.
Polisi BP 9389 TU dab foto dari 60 (enampuluh) batang kayu bulatdengan panjang sekitar 4,8 meter yang diperlihatkan kepadanya dimuka persidanganini sebagai lori yang terdakwa kemudikan dengan muatan kayu bulat tersebut ;Bahwa benar menurut keterangan saksi Ahli : Isfahan, S.Sos. prosedur penebanganpohon hasil hutan yakni harus memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK) dari MentriKehutanan sesuai Peraturan Mentri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2011 tentang izinPemanfaatan Kayu (IPK).Bahwa benar menurut keterangan
P.14/MenhutII/2011tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).Bahwa benar menurut saksi Isfahan hak dari PT. BMW dengan adanya kayu diataslahan yang dimiliki berdasarkan HGB yakni selama pihak PT. BMW tidak memilikiIPK maka PT.
BMW tersebut.Bahwa benar menurut keterangan Ahli, kayu Samak, Bintagur, Tiuptiup termasukjenis kayu rimba campuran yang maksudnya kayu jenis golongan IV yang mana jenisrimba campuran dan jenis kayu itu memang tak lazim ditanam jadi tumbuh sendiri dihutan yang prosedur penebangannya harus disertai dengan Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) dari Menteri Kehutanan RI, sedangkan mengenai prosedur penjualan kayukelompok rimba campuran harus ada dokumen SKSKB (Surat keterangan SahnyaKayu Bulat) dari Dinas Pertanian
358 — 32
SK.784/MenhutI/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Meneteri Kehutanandan Perkebunan No. 420/KPTSIV1999 tanggal 15 Juni 1999 tentangPenunjukkan Kawasan Hutan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat Bengkuludan lampirannya ;Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tidakmemiliki Izin dari Menteri Kehutanan mengenai Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)dan IUPHHK (lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam),sebagaimana Permenhut Nomor : P.62/MenhutlV2014 tentang iinPemanfaatan Kayu;Perbuatan
SK.784/Menhutl/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Meneteri Kehutanandan Perkebunan No. 420/KPTSIV1999 tanggal 15 Juni 1999 tentangPenunjukkan Kawasan Hutan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat Bengkuludan lampirannya ;Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tidakmemiliki Izin dari Menteri Kehutanan mengenai Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)dan IUPHHK (lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam),sebagaimana Permenhut Nomor : P.62/MenhutI/2014 tentang IzinPemanfaatan Kayu;Perbuatan
Pemanfaatan Kayu ;Bahwa lzin Pemanfaatan Kayu (IPK) disampaikan kepada pejabat yangberwenang untuk diterbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan(SKSHH) ;Bahwa Dokumen yang harus disiapkan untuk penerbitan SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu : Surat Keterangan SahKayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB), FakturAngkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK), Faktur Angkutan KayuOlahan (FAKO), Surat Angkutan Lelang (SAL) dan Nota atau FakturPerusahaan Kayu Olahan dengan dasar
Pemanfaatan Kayu ;Bahwa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) disampaikan kepada pejabat yangberwenang untuk diterbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil MHutan(SKSHH) ;Halaman 15 dari 24 Putusan Nomor58/Pid.Sus/2015/PN Kph Bahwa Dokumen yang harus disiapkan untuk penerbitan Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu : Surat Keterangan Sah Kayu Bulat(SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB), Faktur Angkutan HasilHutan Bukan Kayu (FAHHBK), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO),Surat Angkutan Lelang (SAL)
Pemanfaatan Kayu), IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Hutan Alam yang diatur dalam pasal 2 dan Pasal 3 PerMenHutNO .p.62/MenHutIV2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan ZinPemanfaatan Kayu (IPK) disampaikan kepada pejabat yang berwenang untukditerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;Menimbang, bahwa Dokumen yang harus disiapkan untuk penerbitanSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu : Surat Keterangan SahKayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB), Faktur
Terbanding/Penggugat : NOPRIYANTO
29 — 13
Dengan ijin Pemanfaatan Kayuyang diberikan berdasarkan Keputusan KEPALA DINAS PERKEBUNANDAN KEHUTANAN KABUPATEN KEEROM Nomor : 522.3/192/2011Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada PT.ARTINDOPERKASA pada Areal Pembangunan Pemukiman Penduduk Lokal diKampung Woslay, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papuatertanggal 8 Juli 2011;. Bahwa, selain mendapat izin pemanfaatan kayu dari Bupati Keeromtersebut Penggugat juga telah memperoleh jjinijin sebagai berikut:.
Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten KeeromNomor: 522/62.b/2011 tanggal 18 Maret 2011 perihal : PelaksanaanRisalan Hutan pada rencana Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)An.PT.ARTINDO PERKASA4. Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten KeeromNomor : 522/130/2011 tanggal 12 Mei 2011 perihal Persetujuan IzinPemanfaatan Kayu (IPK) An.PT.Artindo Perkasa;4.
Bahwa, dengan mendasarkan pada Pasal 11 dan Pasal 33 PeraturanMenteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/Menhutll/2011Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh MenteriKehutanan Republik Indonesia tersebut, pada tanggal 22 Juni 2011Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVIIJayapura telan mengeluarkan Keputusan Kepala Balai PemantauanPemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVII Jayapura NomorSK.74/VI/BPPHPXVI 13/2013 tentang PENETAPAN PEJABATPENAGIH SPPGR Di DINAS PERKEBUNAN
Bahwa, dengan mendasarkan pada Pasal 11 dan Pasal 33 PeraturanMenteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/Menhutll/2011Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh MenteriKehutanan Republik Indonesia tersebut serta Keputusan NomorSK.74/VI/BPPHPXVII3/2013 tentang PENETAPAN PEJABATPENAGIH SPPGR DI DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANANKABUPATEN KEEROM TAHUN 2013 yang dikeluarkan oleh KepalaBalai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVII Jayapuratersebut, pada tanggal 18 Februari 2015
/PT JAP.kewajiban untuk membayar ganti rugi nilai tegakan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 33 Peraturan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor : P14/Menhutll/2011 Tentang IzinPemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RepublikIndonesia tersebut, yang mana Pasal 11 dan Pasal 33 PeraturanMenteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/Menhut11/2011Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh MenteriKehutanan Republik Indonesia serta Keputusan NomorSK.74A/I/BPPHPXVI
96 — 42
Dengan ijin Pemanfaatan Kayuyang diberikan berdasarkan Keputusan KEPALA DINAS PERKEBUNANDAN KEHUTANAN KABUPATEN KEEROM Nomor : 522.3/192/2011Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada PT.ARTINDOPERKASA pada Areal Pembangunan Pemukiman Penduduk Lokal diKampung Woslay, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papuatertanggal 8 Juli 2011;Bahwa, selain mendapat izin pemanfaatan kayu dari Bupati Keeromtersebut Penggugat juga telah memperoleh ijinijin sebagai berikut:.
Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten KeeromNomor: 522/62.b/2011 tanggal 18 Maret 2011 perihal : PelaksanaanRisalah Hutan pada rencana Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)An.PT.ARTINDO PERKASA4. Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten KeeromNomor : 522/130/2011 tanggal 12 Mei 2011 perihal Persetujuan IzinPemanfaatan Kayu (IPK) An.PT.Artindo Perkasa;4.
Bahwa, dengan mendasarkan pada Pasal 11 dan Pasal 33 PeraturanMenteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/Menhutll/2011Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh MenteriKehutanan Republik Indonesia tersebut, pada tanggal 22 Juni 2011Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVIIJayapura telah mengeluarkan Keputusan Kepala Balai PemantauanPemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVII Jayapura NomorSK.74/VI/BPPHPXVI 13/2013 tentang PENETAPAN PEJABATPENAGIH SPPGR Di DINAS PERKEBUNAN
Bahwa, dengan mendasarkan pada Pasal 11 dan Pasal 33 PeraturanMenteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/Menhutll/2011Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh MenteriKehutanan Republik Indonesia tersebut serta Keputusan NomorSK.74/VI/BPPHPXVII3/2013 tentang PENETAPAN PEJABATPENAGIH SPPGR DI DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANANKABUPATEN KEEROM TAHUN 2013 yang dikeluarkan oleh KepalaBalai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVII Jayapuratersebut, pada tanggal 18 Februari 2015
/PT JAP.pada Peraturan Menteri Kehutanan Repubiik Indonesia NomorP.14/Menhutll/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkanoleh Menteri Kehutanan Repubiik Indonesia serta Keputusan Nomor :SK.74/VI/BPPHPXVI 13/2013 tentang PENETAPAN PEJABATPENAGIH SPPGR DI DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANANKABUPATEN KEEROM TAHUN 2013 yang dikeluarkan oleh KepalaBalai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVII Jayapuratersebut, sangat merugikan kepentingan Penggugat, maka sangatberalasan hukum jika 15 (lima
Friska Sianipar ,S.H.
Terdakwa:
SUGANTI
394 — 22
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;Izin untuk Pemanfaatan Hasil Kayu yang bersumber dari dalamKawasan Hutan yang mengeluarkan adalah Menteri Kehutanan RI,Sedangkan Izin Pemanfaatan Kayu yang bersumber dari areal diluarkawasan hutan berdasarkan Permen Lingkungan Hidup danKehutanan P. 62/MenlhkSekjen/2015 tanggal 24 Nopember 2015tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang tertuang pada pasal 4berbunyi : Kewenangan pemberi IPK di Areal Penggunaan Lain (APL)dan Hutan Produksi Konversi (HPK) diterbitkan oleh
Surat pernyataan bebas komplik;Setelah Izin Pemanfaatan Kayu disetujul, untuk pemohon masih dikenakankewajiban terhadap Negara berupa : Pembayaran Provisi Sumber DayaHutan (PSDH);a. Pembayaran Dana Reboisasi (DR);b.
Surat pernyataan bebas komplik;Setelah Izin Pemanfaatan Kayu disetujui, untuk pemohon masih dikenakankewajiban terhadap Negara berupa : Pembayaran Provisi Sumber DayaHutan (PSDH);a. Pembayaran Dana Reboisasi (DR);b.
Surat pernyataan bebas komplik;Setelah Izin Pemanfaatan Kayu disetujui, untuk pemohon masih dikenakankewajiban terhadap Negara berupa : Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan(PSDH);a. Pembayaran Dana Reboisasi (DR);b.
104 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Penggugatadalah perbuatan wanprestasi;Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat kepadaKepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dengan Nomor LaporanLP/598/II/2015/SPKT Polda Sultra adalah perbuatan wanprestasi;Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan pembagiankeuntungan kepada Penggugat terhadap hasil pengolahan kayu jatiberdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan,Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Buton Selatan Nomor 110 Tahun2015 tentang Pemberian Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PTSatya Jaya Abadi di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan,adalah perbuatan wanprestasi;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat sebagai berikut: Kerugian sisa uang muka Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Kerugian pinjaman bantuan dana dari PT Seng Fong MauldingRp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah); Kerugian immateriil akibat Nomor Laporan LP/598/II/2015/SPKT PoldaSultra sebesar Rp174.500.000,00 (seratus tujuh
menurut hukum;Menyatakan Perjanjian Nomor 82 tertanggal 20 April 2015 di hadapanNotaris Hamid Prioegi, S.H. sah menurut hukum;Menyatakan Perjanjian Nomor 116 tertanggal 28 April 2015 di hadapanNotaris Hamid Prioegi, S.H. sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan pembagiankeuntungan kepada Penggugat terhadap hasil pengolahan kayu jatiberdasarkan Surat Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan danKehutanan Kabupaten Buton Selatan Nomor 110 Tahun 2015 tentangPemberian Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT Satya Jaya Abadidi Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan adalah perbuatanwanprestasi;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat akibat adanya wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesarRp1.086.649.072,00 (satu miliar delapan puluh enam juta enam ratusempat puluh sembilan ribu tujuh puluh dua rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar
Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT SatyaJaya Abadi di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, adalahperbuatan wanprestasi;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat sebagai berikut: Kerugian sisa uang muka Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Kerugian pinjaman bantuan dana dari PT Seng Fong MauldingRp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);Halaman 6 dari 10 hal.
90 — 44
Dengan ijin Pemanfaatan Kayuyang diberikan berdasarkan Keputusan BUPATI KEEROM Nomor : 37Tahun 2010 Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepadaIKATAN PENGUSAHA KAYU LOKAL PROVINSI PAPUA pada ArealPenggunaan Lain (APL) di Distrik Arso Timur Kabupaten KeeromProvinsi Papua tertanggal 10 Mei 2010.Bahwa, selain mendapat izin pemanfaatan kayu dari Bupati Keeromtersebut Penggugat juga telah memperoleh ijinijin sebagai berikut :1.
Halini jelas menunjukan Kementerian Kehutanan dalam menerbitkanPeraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/MenhutHalaman 8 Putusan Nomor 57/PDT/2018/PT JAP10.1/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu tersebut telah melebihikewenangannya.Bahwa, berdasarkan pasal 35 Undangundang No.41 Tahun 1999tentang Kehutanan tersebut jelaslah bahwa pemegang Izin UsahaPemanfaatan Hutan diwajibkan untuk membayar iuran izin usaha,provisi, dana reboisasi jaminan kinerja dan dana investasi untuk biayapelestarian
hutan, sehingga jelas tidak ada diatur mengenai adanyakewajiban untuk membayar ganti rugi nilai tegakan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 33 Peraturan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor : P.14/MenhutlI/2011 Tentang IzinPemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RepublikIndonesia tersebut, yang mana Pasal 11 dan Pasal 33 PeraturanMenteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/MenhutIl/2011Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh MenteriKehutanan Republik
I/2011Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang menjadi dasar Tergugatmenerbitkan Obyek Sengketa.
Sebab dalam Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/MenhutIl/2011 tersebuttidak diatur mengenai pemberlakuan surut terhadap LHP yang telahdilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.14/Menhutll/2011;Bahwa oleh karena Surat Perintah Pembayaran Penggantian NilaiTegakan yang telah diterbitkan oleh Tergugat dengan mendasarkanpada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorP.14/Menhut1I/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkanoleh
162 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala DinasPertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten ButonSelatan Nomor 110 Tahun 2015, tanggal 20 Juni 2015 tentangPemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT.
Pemanfaatan Kayu atas nama PT.
Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT.
l/2011(Vide Bukti T1), dihubungkan denganKeputusan Bupati Buton Selatan Nomor 40 Tahun 2015 (Vide Bukti T2), SuratNomor 02/BSJA/II/2015, Perihal: Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)(Vide Bukti T3), Surat Nomor 522.2/48, Perihal: Permohonan PertimbanganTeknis Atas Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) (Vide Bukti T5), sertaKeterangan Saksi Tergugat bernama Syahrir Amal (Vide Berita Acara Sidang ke(7)), justru membuktikan bahwa objek sengketa adalah terbit di atas AreaPenggunaan Lain (APL), bukan
63 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemanfaatan Kayu, Pasal 1 angka 5,Pasal 30, 31, 32, 35 dan 36 dan Peraturan Menteri Kehutanan RINomor 65/Menhut!
(Purn) Sugiono tersebut untuk sebagian;Menyatakan Pasal 1 angka 5, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal35P.14/Menhutll/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Kehutanan Nomordiundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 142 tanggal 15 Maret 2011 dan Peraturan MenteriKehutanan Nomor P.65/Menhutll/2009 tentang Standard BiayaProduksi Pemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu dan atauPenyiapan Lahan dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanamanyang diundangkan
pemanfaatan kayu, penggunaan kawasanhutan melalui izin pinjam pakai, kegiatan penyiapan lahan dalamHalaman 12 dari 42 halaman.
Pasal 3Biaya produksi pemanfaatan kayu dari areal pinjam pakai kawasanhutan atau dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebaniizin peruntukan yang potensi kayunya tidak ekonomis untukditerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) mempedomani ketentuandalam Lampiran Peraturan ini;d.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorP.62/Menhutll/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu;6.4.5.
532 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kayu, dalam Pasal 27 yang berbunyi : denganadanya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan No.
,tentang Pemberian izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKATM) Pada LahanMilik Warga Masyarakat Desa OndoOndolu, Kecamatan Batui, KabupatenBanggai a.n.
MUKSIN ;C. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala DinasKehutanan Kabupaten Banggai No. 188.4 / 66b / IPKTM / XII / 2006 / Dis.Huttentang pemberian izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKATM) pada LahanMilik Warga Masyarakat Desa OndoOndolu, Kecamatan Batui, KabupatenBanggai a.n APRIYANTO ;d. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala DinasKehutanan Kabupaten Banggai No. 188.4 / 68a / IPKTM / XII / 2006 / Dis.HutHal. 7 dari 15 hal. Put.
No. 2217 K/Pid.Sus/2009tentang Pemberian izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKATM) pada LahanMilik Warga Masyarakat Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggaia.n M. AKOP ;e. 1 (satu) eksemplar Fotocopy risalah lelang No. 16 / 2008tertanggal 09 April 2008 ;f. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP)Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP)Dana Reboisasi (DR) dilampiri bukti transfer, masingmasing a.n Muksin,Apriyanto dan M.
64 — 30
Fotocopy Surat Rekomendasi Nomor :07/BAPPI/1995, tanggal 7Desember 1994 tentang Izin Pemanfaatan kayu pada Lahan UsahaIl Transmigrasi di UPT J,K,L lokasi Samal , Kabupaten MalukuTengah, yang diberi tanda bukti T.I6 ;.
karya Bumi Nasional Perkasa (Tergugat l) , diberi tandabukti T.8;nnennene nee eeeFotocopy Surat dari Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Nomor :2199 / USA.030 /Mal/ 95 , tanggal 3 Nopember 1995 tentangPertimbangan Tehnis Izin Pemanfaatan kayu pada ArealTransmigrasi lahan usaha II di UPT J,K,L lokasi Samal a.n PT.
Pemanfaatan kayu (IPK) pada ArealTransmigrasi untuk Percetakan sawah dan Jaringan Irigasi , LokasiSamal , Kabupaten Maluku Tengah Pulau Seram , yang diberitanda buktiTod = Sa a tn5.
Pemanfaatan kayu pada LahanUsaha Il Transmigrasi di UPT J,K,L lokasi Samal , KabupatenMaluku Tengah , yang diberi tanda bukti T.III9 ;Fotocopy Izin Pemanfaatan kayu lokasi SPasahari , ProvinsiMaluku Nomor : B.231/RB/95 , tanggal 30 Januari 1995 , yangdiberi tanda bukti T.llI10 ;Fotocopy Surat Keputusan No: KEP.94/W24BPRYP2T/1994,tanggal 3 Agustus 1994, tentang Penetapan Pemenang TenderPekerjaan Pengembangan Tanaman kakao seluas 900 ha di UPTJ,K,L /Samal, Kabupaten Maluku Tengah , yang diberi tanda
Pemanfaatan kayu lokasi SPasahari , ProvinsiMaluku Nomor : B.231/RB/95 , tanggal 30 Januari 1995 , yangdiberi tanda bukti T.IV1 ;Fotocopy Surat Rekomendasi Nomor :07/BAPPI/1995, tanggal 7Desember 1994 tentang Izin Pemanfaatan kayu pada LahanUsaha Il Transmigrasi di UPT J,K,L lokasi Samal , KabupatenMaluku Tengah , yang diberi tanda bukti T.IV2 ;Fotocopy Surat Permohonan Rekomendasi Nomor :B.2044/W24/1994, tanggal 7 Desember 1994 tentang Izin Pemanfaatankayu pada Lahan Usaha Il Transmigrasi di UPT
75 — 15
Kabupaten) Kecil, Nomor : 27/22 Pebruari Pengakuan Sebagai Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar Nomor PKAPT:15.04.6. 02388, Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam NegeriDeparteman Perdagangan, tertanggal Jakarta,2005; Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan KabtTimur Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah TingkaPerusahaan Perorangan (PO) Nomor TDP: 15.04.110.5.33111.0021401 April 2010;Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten KotawaringinPemberian Izin
Pemanfaatan Kayu Pada Lahan Perkebunan Kelapa $Agro Yang Terletak Di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten KotaySeluas 3.000 Hektar atas nama UD.
Hati Primavaringin Timur51/1.03/III/2011, Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah NomorDISHUT, Perihal : Pelaksanaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) an. UJtertanggal Palangka Raya, 02 Mei 2011; 522.1.200/845/D. Karya Budi,Surat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur, Perilhal : PersetujuanPenetapan Lokasi TPn dan TPK Hutan atas nama IPK UD.
59 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemanfaatan Kayu (IPK) tersebut dalamwaktu selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Akte ini dibuat;Pasal 7:Hal. 2 dari 33 hal.
Pemanfaatan Kayu (IPK) tersebut dalamwaktu selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Akte ini dibuat;Pasal 7:Hal. 7 dari 33 hal.
HARRY JUSMAN atas kayukayu dari IPK (Izin Pemanfaatan Kayu ) milik PT.
HARRY JUSMAN atas kayukayudari IPK (Izin Pemanfaatan Kayu ) milik PT. Panei Lika Sejahtera;. Daftar kayu bulat setiap mengajukan permohonan dan daftar kayu bulatlampiran SKSKB periode Januari 2010 sampai dengan Mei 2011;. Bukti setor atas tunggakan PSDH/DR dan RHH periode Januari 2010sampai dengan Mei 2011;. Bukti Pendistriousian dan BAP Penerimaan SKSKB;. Surat Izin Angkut dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara(berupa tembusan surat);.
HARRY JUSMAN atas kayukayu dari IPK (Izin Pemanfaatan Kayu ) milik PT. Panei Lika Sejahtera;5. Daftar kayu bulat setiap mengajukan permohonan dan daftar kayu bulatlampiran SKSKB periode Januari 2010 sampai dengan Mei 2011;6. Bukti setor atas tunggakan PSDH/DR dan RHH periode Januari 2010sampai dengan Mei 2011;7. Bukti Pendistribusian dan BAP Penerimaan SKSKB;Hal. 31 dari 33 hal. Put.
32 — 14
PANEL LIKA SEJAHTERAmemperoleh Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) seluas + 4000 Ha sebanyak 39.210batang dengan volume 69.413,72 M?
Tanuli Selatan untuk diterbitkanSKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) kayukayu yang17telah ditebang dari area IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) PaneiLika Sejahtera;2. LHP (Laporan Hasil Produksi) kayu dari area IPK (IzinPemanfaatan Kayu) PT. Pane Lika Sejahtera yang dibuatoleh sdr. HARRY JUSMAN yang telah disahkan Kepala DinasKehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan dari tahun 2010 s/dtahun 2011;3.
HARRY JUSMAN kepada Kepala DinasKehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diterbitkan SKSKB(Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) kayukayu yang telahditebang dari area IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) Panei LikaSejahtera;2. LHP (Laporan Hasil Produksi) kayu dari area IPK (IzinPemanfaatan Kayu) PT. Pane Lika Sejahtera yang dibuat olehsdr. HARRY JUSMAN yang telah disahkan Kepala DinasKehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan dari tahun 2010 s/dtahun 2011;3.
HARRYJUSMAN atas kayukayu dari IPK (Izin Pemanfaatan Kayu ) milikPT. Panei Lika Sejahtera;5. Daftar kayu bulat setiap mengajukan permohonan dan daftarkayu bulat lampiran SKSKB periode Januari 2010 s/d Mei 2011;6. Bukti setor atas tunggakan PSDH/DR dan RHH periode Januari2010 s/d Mei 2011;. Bukti Pendistribusian dan BAP Penerimaan SKSKB;. Surat Izin Angkut dari Dinas Kehutanan Propinsi SumateraUtara (berupa tembusan surat);9.
HARRYJUSMAN atas kayukayu dari IPK (Izin Pemanfaatan Kayu ) milikPT. Panei Lika Sejahtera;5. Daftar kayu bulat setiap mengajukan permohonan dan daftarkayu bulat lampiran SKSKB periode Januari 2010 s/d Mei2011;6.
490 — 69
Victory CemerlangWwIndonesia Wood Industry No. 2 tanggal 31 Januari 200%yang dibuat dihadapan Antonia Sulistijati Santoso, SH,aNotaris di Bogar dan telah mendapat persetujualMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia tanggal 04 April 2008 NQ.AHU16917.AH.01.02.TH 2008, (fotokopi sesuai dengalaslinya); Bukti P3:Keputusan Bupati Keerom Nomor: 36 Tahun 2010Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepadaPT.
Bukti T1: Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.58/Menhut1/2009 tanggal 4 September 2009, tentangPenggantiamNilai Tegakan Dari Izin Pemanfaatan Kayu Dian Atau DariPenyiaapan Lahan Dalam Pembangunan Hutlan Tanaman,(fotokopi sesuai denganfotokopinya); 2. Bukti T2: Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut1/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang PemanfaatanKayu, (fotokopi sesual denganfotokopinya); 3.
Pemanfaatan Kayu, sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan ;58MENGADILI: DALAM PENUNDAANMenolak permohonan penundaan Penggugat ; DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat salah alamat ;DALAM POKOK PERKARA1.
Bahwa pengenaan Pemungutan PNBP Penggantian Nilai TegakanKayu diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.58/Menhutll/2009 Tentang Penggantian NilaiTegakan Dari Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Dari PenyiapanLahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman dan terakhir digantidengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorP.14/Menhutll/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu =;.
Pemanfaatan Kayu yang diterbitkan oleh MenteriKehutanan Republik Indonesia........ dst (vide Gugatan halaman14.
399 — 371 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabutPasal 1 angka 5, Pasal 28, Pasal 29 Peraturan MenteriKehutanan RI Nomor P.20/MENHUTII/2013 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan NomorP.14/MENHUTII/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu sertaPasal 37 dan 38 Peraturan Menteri Kehutanan NomorP.14/MENHUTII/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu;Bahwa berpedoman pada penjelasan mengenai definisi asas keterbukaanmaka perumusan dan pembentukan norma tentang PNT dalam bentukperaturan perundangundangan
Memerintahkan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabutPasal 1 angka 5, Pasal 28, Pasal 29 Peraturan MenteriKehutanan RI Nomor P.20/MENHUTII/2013 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan NomorP.14/MENHUTII/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu SertaPasal 37 dan 38 Peraturan Menteri Kehutanan NomorP.14/MENHUTII/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu ;Bahwa berpedoman pada penjelasan mengenai asas keterbukaan makaperumusan dan pembentukan norma tentang PNT dalam bentuk peraturanperundangundangan harus
l/2014tentang Izin Pemanfaatan Kayu, 5.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/Menhut11/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu;5. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menhut1/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk PerhitunganProvisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan Dan Penggantian NilaiTegakan ;Halaman 85 dari 93 halaman.
Pemanfaatan Kayu;Halaman 90 dari 93 halaman.
344 — 214
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memberikan pembagian keuntungan kepada Penggugat terhadap hasil pengolahan kayu jati berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertanian, Perternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Buton Selatan Nomor : 110 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT. Satya Jaya Abadi di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan adalah Perbuatan Wanprestasi; 6.
Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama PT.
Terhadap penerimaan uang laintersebut, digunakan untuk tambahan pembiayaan operasional dalam upayamengeluarkan dan pelaksanaan izin pemanfaatan kayu.
Pemanfaatan Kayu(IPK) atas nama PT.
128 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atau pemungutan hasil hutan bukan kayu, jadi tidakada pemanfaatan kayu dalam Kawasan Hutan Lindung;Bahwa Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa Samosir tidakberwenang menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu pada tanah Milik (IPKTM)/Izin Penebangan dan Pemanfaatan kayu Rakyat untuk Land Clearing dalamKawasan Hutan Lindung sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat(3) Peraturan Pemerintah R.
Atau pemungutan hasil hutan bukan kayu, jadi tidakada pemanfaatan kayu dalam Kawasan Hutan Lindung;Bahwa Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa Samosir tidakberwenang menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik (IPKTM)/Izin Penebangan dan Pemanfaatan kayu Rakyat untuk Land Clearing dalamKawasan Hutan Lindung sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat(3) Peraturan Pemerintah R.
Pemanfaatan Kayu padaTanah milik dapat diterbitkan pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakatyang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah yang berada diHal. 51 dari 99 hal.
Dasar hukumnya adalah Peraturan MenteriKehutanan Nomor P.33/Menhutll/2007 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/MenhutH/2006 tentangPenggunaan Surat Keterangan Asal Usul untuk Pengangkutan Hasil HutanKayu yang berasal dari Hutan Hak;Bahwa tidak boleh diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik/IzinPenebangan dan Pemanfaatan Kayu Rakyat untuk Land Clearing dalamKawasan Hutan Lindung karena Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milikdapat diterbitkan pada Hutan Hak dan
362 — 30
P.14/menhutI/2011 mengenai Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yangditerbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab./Kota sedangkan untukpengangkutan hasil hutan kayu tergantung dari asal usul kayu, kalauhasil hutan berasal dari hutan Negara menggunakan dokumen SKSKBsetelah melunasi semua kewajiban penatausahaan hasil hutan kayusebagaimana PERMENHUT No.
P30/menhutII/2012;Bahwa selain itu pula adanya PERDA tentang izin pemanfaatan kayupada hutan hak dijelaskan bahwa pemanfaatan atau penebangan pohondari hutan hak harus mendapatkan izin pemanfaatan kayu pada hutanhak (IPKHH);Bahwa yang dimaksud kawasan hutan adalah wilayah tertentu yangtelah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap;Bahwa hasil hutan yang ditemukan oleh anggota Polres Konawe yangdiketahui milik Terdakwa sepanjang dapat dibuktikan keabsahannyaatau
asal usul kayu tersebut dan telah memiliki izin dari pejabat yangberwenang maka kayu tersebut memiliki legalitas namun sebaliknyabila tidak memiliki legalitas maka kayu tersebut illegal;Bahwa mekanisme izin pemanfaatan kayu milik masyarakat padahutan hak diantaranya pemilik lahan atau kuasa pemilik mengajukanpermohonan kepada daerah melalui Kepala Dinas Kehutanan;Bahwa dalam pengangkutan kayu apabila kayu tersebut berasal darikawasan hutan maka dokumen yang digunakan adalah SKSKB dalambentuk kayu
P55/MenhutII/2006;e Bahwa benar hasil hutan yang ditemukan oleh anggota Polres Konaweyang diketahui milik Terdakwa sepanjang dapat dibuktikankeabsahannya atau asal usul kayu tersebut dan telah memiliki izin daripejabat yang berwenang maka kayu tersebut memiliki legalitas namunsebaliknya bila tidak memiliki legalitas maka kayu tersebut illegal;e Bahwa benar mekanisme izin pemanfaatan kayu milik masyarakatpada hutan hak diantaranya pemilik lahan atau kuasa pemilikmengajukan permohonan kepada daerah
P55/MenhutI/2006;19Menimbang bahwa benar hasil hutan yang ditemukan oleh anggota PolresKonawe yang diketahui milik Terdakwa sepanjang dapat dibuktikan keabsahannyaatau asal usul kayu tersebut dan telah memiliki izin dari pejabat yang berwenangmaka kayu tersebut memiliki legalitas namun sebaliknya bila tidak memiliki legalitasmaka kayu tersebut illegal;Menimbang bahwa benar mekanisme izin pemanfaatan kayu milikmasyarakat pada hutan hak diantaranya pemilik lahan atau kuasa pemilik mengajukanpermohonan
57 — 5
Pemanfaatan Kayu CV Nurlinawilayah kerja Dinas Kehutanan Kabupaten KutaiKertanegara yang berlaku sampai tanggal 31 Maret2009.Bahwa berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu sesuaidengan Keputusan Bupati Kutai Kertanegara Nomor522.21/001/IPK/EK.1I/111/2008 tentang IjinPemanfaatan Kayu Pada KBNK Tahun 2008/2009 a.n.C.V.
Muhammad Said Rimba, namun Akta PerubahanAnggaran Dasarnya yaitu) Akta No.87, ~~ barudibuat pada tanggal 17 Januari 2008 olehNotaris Bambang Sudarsono, SH di Tenggarong17 Bahwa semula Direktur CV.Nurlina adalahMuhammad Acun dan Hapsariah ; Bahwa setahu saksi CV Nurlina tidak pernahmemiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di daerahsebulu, CV Nurlina hanya memiliki Izin KuasaPertambangan ; Bahwa setahu saksi CV Nurlina tidak pernahmembuat dan menandatangani kontrak dengan CVTunas Agung milik Asrul Eddy
Pemanfaatan Kayu (IPK)CV.
Erkasari Profil ;4 (empat) lembar Surat Keputusan BupatiKutai Kartanegara Nomor522.21/001/IPK/EK.I/I11/2009, tanggal 13Maret 2008 berikut 1 (satu) Jlembar PetaAreal Izin Pemanfaatan Kayu Tahun2007/2008 pada areal tambang Batu bara CV.Nurlina ;1 (satu) lembar surat advis tehnis ijinPemanfaatan Kayu (IPK) An. CV.