Ditemukan 1292 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2012 — Putus : 09-04-2012 — Upload : 01-07-2013
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/G/2012/PTUN.JBI
Tanggal 9 April 2012 — Yusman vs Bupati Muaro Jambi
8236
  • Melanggarlarangan bagi Kepala Desa; (3) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,huiruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh pimpinan BPD kepadaBupati / Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD;(4) Usul Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati / Walikotamelalui Camat berdasarkan Keputusan Musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3(dua pertiga) dari
    jumlah anggota BPD;(5) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (3) danayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati /Walikota paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak usul diterima;(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat(5), Bupati / Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa; 7.
    BuktiT10:Berita Acara Rapat Mohon Pemberhentian Kepala Desa Lubuk RamanTanggal 07 September 2011(Sesuai dengan asli); 11.Bukti T11:Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Lubuk Raman Kecamatan MaroSebo Kabupaten Muaro Jambi Nomor :005/07/BPDLR/2011 Tanggal 08September 2011 Perihal Undangan(Sesuai dengan asli) ; 12. Bukti T12:Berita Acara Rapat Badan Permasyarakatan Desa Desa Lubuk Ramantentang Menyetujui pemberhentian Kepala Desa Lubuk Raman Tanggal9 September 2011 (Sesuai dengan asli) ; 13.
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ; d. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa ;e. Menggali, menampung dan menghimpun, merumuskan danmenyalurkan aspirasi mayarakat ;f.
    , menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat,dalam hal ini aspirasi tersebut adalah masyarakat menginginkan Kepala Desa (YUSMAN)untuk berhenti sebagai Kepala Desa ;Menimbang, bahwa dari segi kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat(5) Peraturan Daerah Muaro Jambi Nomor : 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, menyatakanbahwa Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3
Register : 21-12-2010 — Putus : 12-04-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 24/G/2010/PTUN-BKL
Tanggal 12 April 2011 — S U N A R T O melawan BUPATI KEPAHIANG
10875
  • Bahwa benar Surat Keputusan Nomor : 357 Tahun 2010 yangterbitkan oleh Tergugat bertentangan dengan PeraturanDaerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 14 Tahun 2005, Pasal14 yang berbunyi *Pemberhentian Kepala desa oleh Bupatiatas usul Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tergugatdalam menerbitkan keputusan tersebut tidak berdasarkanatas usul Badan Permusyawaratan Desa yang berkewajibanmengusulkan pemberhentian Penggugat.
    Bahwa Keputusan Tergugat tidak berdasarkan alasanhukum bertentangan dengan peraturan pemerintah, maupunundang undang yang mengatur tentang tata cara danpersyaratan pemberhentian kepala desa.
    Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten KepahiangNomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,yang diatur dalam Bab IX Pemberhentian Sementara danPemberhentian Kepala Desa Pasal 14 a s/df; .
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menundapelaksanaan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 357 Tahun2010 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan PengangkatanPejabat Sementara Kepala Desa Air Raman KecamatanBermani Ilir Kabupaten Kepahiang tanggal 5 Oktober 2010,selama dalam proses persidangan sampai dengan adanyaputusan yang berkekuatan hukum tetap;Dalam PokokPerkara; 222222222 eee eee eee eee eee1. Mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya; 2.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan BupatiKepahiang Nomor : 357 Tahun 2010, tanggal 5 Oktober2010, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Air RamanKecamatan Bermani Ilir KabupatenKepahiang; . Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut' KeputusanBupati Kepahiang Nomor : 357 Tahun 2010 tanggal 5Oktober 2010 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Air RamanKecamatan Bermani Ilir KabupatenKepahiang; 5.
Register : 30-04-2012 — Putus : 04-07-2012 — Upload : 30-07-2012
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 5/G/2012/ PTUN-BKL.
Tanggal 4 Juli 2012 — M. NADIR melawan BUPATI MUKOMUKO
7637
  • Melanggar larangan bagi kepala desaj; 3) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh PimpinanBPD kepada Bupati/Walikota melalui camat berdasarkan keputusanmusyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlahanggota BPD; 222222 2nn nnn nnn nnn nnn ence ncn ene4) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diusulkan oleh Pimpinan BPD kepadaBupati
    T7 Kliping Surat Kabar 3839 T8Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 186 Tahun 2012tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa PondokKopi dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala DesaPondok Kopi Kecamatan Teras Kabupaten Mukomuko,tanggal 30 Maret 2012 ; T9Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 184 Tahun 2012tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa TalangMadan dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala DesaTalang Medan Kecamatan Selagan Raya KabupatenMukomuko, tanggal 30 Maret 2012 ; 10.T10Tanda
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa; e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkanaspirasi masyarakat, dan0n0no ne nnennncnnnnef.
    Putusan Perkara Nomor : OS/20 22 TUNS Ki605) Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud padaayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikotapaling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.6) Setelah dilakukan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksudpada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa.7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan PenjabatKepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.Menimbang, bahwa dalam
    Kepala Desa Penarik atas nama M.
Putus : 06-03-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/TUN/2014
Tanggal 6 Maret 2014 — WALIKOTA TUAL vs WAHAB RENHOAT, dkk
6123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Desa,Panitia Pemilihan Kepala Desa ;e Panitia pemilihan Kepala Desa (berkedudukan di tingkat Desa) yangmempunyai tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf c PeraturanWalikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa,Panitia Pemilihan Kepala Desa ;Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Keputusan Walikota Tual Nomor 50Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala
    Kepala Desa adalah tidak benar, dan yangbenar adalah Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa, kemudian Peraturan Daerah Kota Tual adalah tidak benar olehkarena hingga saat ini di Kota Tual belum ada Peraturan Daerah yangmengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sehingga menjadi pertanyaanyang dimaksudkan dengan Peraturan Daerah dalam posita
    4 huruf a alinea kedua yang menyebutkan bahwaberdasarkan Pasal 16 ayat 1 Keputusan Walikota Tual Nomor 50 Tahun2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa adalah tidak benar karena tidakdiundangkan dalam Berita Daerah.
    Kepala Desa, kemudian dalam rangka pelaksanaanpemilihan kepala desa panitia pemilihan kepala desa telah melaksanakantugas proses penjaringan dan penyaringan bakal calon sebagaimana diaturdalam Pasal 15 ayat 1, 2 dan ayat 3 Peraturan Walikota Tual Nomor 50Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan demikian makapengangkatan panitia pemilihan kepala desa dan pelaksanaan tugaskepanitian sudah berjalan sesuai dengan Pasal 6 ayat 3
    , Pasal 7 huruf a, bdan huruf c serta Pasal 15 ayat 1, 2 dan ayat 3 Peraturan Walikota TualNomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan kepala desa,menghasilkan dua bakal calon kepala desa atas nama masingmasingAlhamid Renhoat dan Lahamudin Watngil.
Register : 21-10-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — PP. LSM-BONGKAR INDONESIA VS BUPATI PAMEKASAN;
8244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon dengan ini bermohon kepada Mahkamah Agung agarsudilah kiranya melakukan pengujian formil terhadap Peraturan DaerahKabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihnan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,yang menurut pendapat saya ada beberapa pasal, ayat dalam pasalserta huruf dalam pasal perlu diperbaiki, ditambahkan, dihapus,mengingat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;2.
    Hakkonstitutional Pemohon tersebut setidaktidaknya telah dirugikan secarapotensial dengan diberlakukannya Peraturan Daerah KabupatenPamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemohon jugamerupakan pembayar pajak (tax payer).
    Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa harus direvisi karenapemberlakuan pasal tersebut sulit diterapkan mengingat kondisisumber daya manusia atau hak pilih di Kabupaten Pamekasansangat tidak memungkinkan untuk meminta dan bawa salinanputusan yang menyatakan bahwa pemilih tersebut tidak sedangdicabut hak pilinnya;> Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilinan, Pelantikandan Pemberhentian
    Kepala Desa harus dihapus karena sangatHalaman 11 dari 17 halaman.
    Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan DaerahKabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;6. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasanuntuk dicantumkan dalam Berita Daerah;7.
Register : 18-11-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 03-03-2017
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 279 / B / 2016 / PT. TUN. – SBY
Tanggal 4 Januari 2017 — BUPATI KEDIRI vs SOLIKIN
3723
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor : 188.45 / 99 /418.32 / 2016 Tanggal 9 2 2016Tentang Pemberhentian Kepala Desa RembangkepuhKecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Atas Nama : SOLIKIN;3.
    Kepala Desa Rembangkepuh Kecamatan NgadiluwihKabupaten Kediri atas nama SOLIKIN incasu Obyek Sengketa ( vide bukti P36 = T29 );.Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding mendalikan dimana terbitnya SuratKeputusan Obyek Sengketa aquo telah nyata dan terang melanggar Pasal 49, Pasal 52 dan Pasal53 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor : 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa BAB XV serta Pasal 35Peraturan Bupati Kediri Nomor : 8
    Kepala Desa, pasal 35 ayat (3) : Apabila dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak berakhimya tenggang waktu peringatan ke III, BPD tidakmengusulkan pemberhentian Kepala Desa, maka Camat Ngadiluwih mengusulkan pemberhentianKepala Desa Rembangkepuh kepada Bupati dengan dasar bahwa Kepala Desa telah melanggarpasal 21 ayat ( 1 s/d 4), yang dapat disimpulkan bahwa Perangkat Desa lainnya diangkat oleh KepalaDesa setelah mendapat Rekomendasi secara tertulis dari Camat atas nama Bupati danRekomendasikan
    Kepala Desa, BAB XV Bagian Pertama tentangPemberhentian Sementara Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) serta Bagian Kedua tentang Pemberhentian Kepala Desa Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan : Ayat (1 ) : Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah tanpa melalui usulanBPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara palingsingkat 5 (Lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap; aan wa anna a anne na nnn Ayat (
    Ayat (2) Proses pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), danpengangkatan Pejabat Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkanPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Register : 05-01-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/G/2017/PTUN.JBI
Tanggal 17 Mei 2017 — SUBANDRIO VS BUPATI SAROLANGUN
133106
  • ., dan yang telah diperbaiki padsa pemeriksaanpersiapan pada tanggal 24 Januari 2017, dengan mengemukakan halhalsebagai berikut:Objek Sengketa.Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 429/BPMPD/2016 TentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, tanggal 7Oktober 2016;Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 429/BPMPD/2016 TentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan
    Arifin) semestinya mengajukangugatan perkara Nomor 21/P/FP/2016/ PTUN.JBI itu dengan objeksengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 328/BPMPD/2016tentang Penetapan Pemberhentian Kepala Desa Dan PengangkatanKepala Desa Dalam Kabupaten Sarolangun Gelombang tertanggal 10Juni 2016;3.
    Bukti T.ILINTV1: Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 429/BPMPD/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Kepala Desa Pelawan JayaKecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun(Sesuai dengan aslinya);2. Bukti T.ILINTV2: Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 328/BPMPD/2016 tanggal 10 Juni 2016 tentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Kepala Desa Dalam KabupatenSarolangun Gelombang (Fotokopi);3.
    Penggugat adalah mantan Kepala Desa Pelawan Jaya berdasarkan suratkeputusan Bupati Sarolangun nomor : 429/BPMPD/2016 tentangpenetapan pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun2.
    Penggugat diberhentikan sebagai Kepala Desa Pelawan Jaya olehBupati berdasarkan surat keputusan Bupati Sarolangun nomor429/BPMPD/2016 tentang penetapan pemberhentian Kepala Desa danpengangkatan Kepala Desa Pelawan Jaya Kecamatan PelawanKabupaten Sarolangun3.
Register : 23-11-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 39/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat:
MARSAN
Tergugat:
BUPATI BANGGAI LAUT
13154
  • Kepala Desa MansaleanKecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut, tanggal 22 Juni 2018.
    Dalihtersebut menunjukkan ketidakpahaman Penggugat terhadap makna dan arti dariperubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun2015 Atas Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang dirubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 TentangPerubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun2015 Atas Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Banggai Laut, (Fotokopi sesuaidengan Asli);Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut.Tanggal 31 Januari 2019, Perihal Penyampaian Data(Fotokopisesuai dengan Asli);UndangUndang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tentang Desa,(Fotokopi sesuai dengan fotokopi);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentangpengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, TentangPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, (Fotokopi sesuaidengan fotokopi);Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2017
    tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahu2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahu2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, (Fotokopisesuai dengan fotokopi);Halaman 3021.22.23.24.25:26.27.28.29.30.31.Bukti T21 :Bukti T22 :Bukti T23 :Bukti T24:Bukti T25:Bukti T26:Bukti T27:Bukti T28:Bukti T29:Bukti T30:Bukti T31:Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016tentang Pemilihnan dan Pemberhentian
    Kepala Desa Mansaleantanggal 21 dan 22 Juni 2018, kemudian pada saat itu juga Saksi Mohammad.
Register : 16-02-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 02/Pdt.G/2016/PN TBh
Tanggal 5 Oktober 2016 — RAMLAN ASHARI (Penggugat) L A W A N 1. Syamsul Calon Kepala Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2015-2021, Nomor Urut 1, berkedudukan di Dusun Pasar RT 01 RW 01 Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Moh. Arsyad, SH, MH, Advokat pada Kantor Advokat/Pengacara dan Legal Konsultans “Moh. Arsyad & Rekan” berkantor di Jalan Tanjung Harapan, No. 33 1B, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau, Selanjutnya dipilih sebagai domisili hukum di Kantor kuasanya tersebut. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 23/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 14 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I. ; 2. Kelompok Pemungutan Dan Penghitungan Suara (KPPS) Atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Dusun Harapan Jaya Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 30/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II. ; 3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015 - 2021, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 31/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III, ; 4. Panitia Pemilihan Kabupaten Pemilihan Kepala Desa Serentak Se-Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015, berkedudukan di Jln. Pendidikan No. 12 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 27/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV. ; DAN PARA TURUT TERGUGAT yaitu : 1. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir., berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 33/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 28 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I. ; 2. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Jalan Riau No.1 Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 28/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II. ; 3. Camat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Jln. Riau No. 1 Kelurahan Kuala Lahang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 29/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016.; Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT III. ; 4. Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq. Gubernur Riau di Pekanbaru, Cq. Bupati Indragiri Hilir, berkedudukan di Jln. Akasia No. 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 32/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016 Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT IV ;
7411
  • Kepala Desa,.
    Kepala Desa..
    Kepala Desa;8.
    Kepala Desa;5.5.
    Kepala Desa;3.3.
Register : 18-11-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 17-02-2022
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 279 / B / 2016 / PT. TUN. SBY
Tanggal 4 Januari 2017 — BUPATI KEDIRI VS SOLIKIN
14954
  • Menyatakan batal Surat keputusan Bupati Kediri Nomor : 188.45/99/418.32/2016 tanggal 9Pebruari 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa Rembangkepuh Kecamatan NgadiluwihKabupaten Kediri atas nama Solikin; 3.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor : 188.45 / 99 /418.32 / 2016 Tanggal 9 2 2016Tentang Pemberhentian Kepala Desa RembangkepuhKecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Atas Nama: SOLIKIN;3.
    Kepala Desa Rembangkepuh Kecamatan NgadiluwihKabupaten Kediri atas nama SOLIKIN incasu Obyek Sengketa ( vide bukti P36 = T29 );.Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding mendalikan dimana terbitnya SuratKeputusan Obyek Sengketa aquo telah nyata dan terang melanggar Pasal 49, Pasal 52 dan Pasal53 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor : 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa BAB XV serta Pasal 35Peraturan Bupati Kediri Nomor : 8
    Kepala Desa, pasal 35 ayat (3) : Apabila dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak berakhimya tenggang waktu peringatan ke III, BPD tidakmengusulkan pemberhentian Kepala Desa, maka Camat Ngadiluwih mengusulkan pemberhentianKepala Desa Rembangkepuh kepada Bupati dengan dasar bahwa Kepala Desa telah melanggarpasal 21 ayat ( 1s/d 4), yang dapat disimpulkan bahwa Perangkat Desa lainnya diangkat oleh KepalaDesa setelah mendapat Rekomendasi secara tertulis dari Camat atas nama Bupati danRekomendasikan
    Ayat (2) Proses pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), danpengangkatan Pejabat Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkanPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Register : 17-01-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 3/G/2011/PTUN-BKL
Tanggal 19 April 2011 — ISWAN HADRA, S.Ip melawan BUPATI KEPAHIANG,
9430
  • Pasal 14 huruf as/d f, Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Maka dengandemikian Penggugat telah dirugikan, oleh karena ituKeputusan Tergugat Nomor: 375 Tahun 2010 tidak sah danharus dibatalkan.
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Desa Taba Satingmenolak keputusan Bupati tersebut, danmempertanyakan alasan pemberhentian Kepala Desa TabaSating. 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taba Satingmenganggap keputusan Bupati tersebut telah menyalahiaturan yang berlaku. 3.
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taba Satingmerasa dirugikan secara moral karena berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 2005,pemberhentian Kepala Desa harus' melalui usulanBadan PermusyawaratanDesa. +2 errr errr rr ree eee eee4.
    kepala desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat(2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh PimpinanBadan Permusyawaratan Desa (BPD) kepadaBupati/Walikota melalui Camat, berdasarkankeputusan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa(BPD) ; 222 (4) Usulan pemberhentian kepala desa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf edan huruf i disampaikan oleh BadanPermusyawaratan Desa (BPD) kepadaBupati/Walikota melalui Camat berdasarkankeputusan musyawarah BPD yang dihadiri
    Bahwa tindakan Penggugat menerbitkan Surat KeputusanNomor 375 bertentangan dengan peraturan hukum sertamelanggar asas asas umum pemerintahan~ yang baik,serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 14Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, PelantikanDan Pemberhentian Kepala Desa,berbunyi. Pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati atas usul BPDkarena : a. Meninggalb. Mengajukan berhenti atas permintaansendiri; c.
Register : 06-07-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 111/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penggugat:
BARDANSYAH NASUTION
Tergugat:
1.BUPATI MANDAILING NATAL
2.BUPATI MANAILING NATAL
11038
  • Kepala Desa ;Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena:a.
    Nawir (Sekretaris) dan Sabirhan (anggota),perihal Klarifikasi Pemberhentian Kepala Desa Batu Mundom tertanggal 9April 2020, dengan melampirkan Surat Pernyataan dengan tulisan tangandari anggota BPD Batu Mundom Kecamatan Muara Batang GadisKabupaten Mandailing Natal, yaitu Dahnil Pulungan (anggota) ;Bahwa di dalam pertimbangannya Surat Keputusan Bupati MandailingNatal Nomor: 141/0249/K/2020, Tentang Pemberhentian Kepala Desa DanPengangkatan Penjabat Kepala Desa Batu Mundom Kecamatan MuaraBatang Gadis
    Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala DesaBatu Mundom,Kec.
    Penggugat, maka BPD dapatmengajukan pemberhentian kepala Desa tersebut kepada Bupati melaluiCamat ;Mekanisme ini tertuang dalam ketentuan Permendagri No.82 Tahun 2015 JoPermendagri No.66 tahun 2017 Jo. Perbub Kab.
    Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimanatelah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas;Menimbang, bahwa bila ketentuan sebagaimana tersebut di atasdihubungkan dengan buktibukti berupa :1.
Register : 31-12-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 246/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 30 April 2014 — SURYA SAFI’I, SH., MH. melawan BUPATI KEDIRI
10335
  • Surat ijin persetujuan dari atasannya bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa ; Bahwa, persyaratan administrasi yang ditentukan Panitia Pemilinan KepalaDesa sebagaimana dimaksud pada angka 03 di atas, pada prinsipnya telahdiatur dalam pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten KediriNomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan diatur jugadalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2007tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; 04.05.Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,diterangkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas danwewenang melakukan penelitian persyaratan administrasi pemohonberdasarkan
    Kepala Desa ;Bahwa, ditetapbkannya HARIS SUCIANTO sebagai Calon Kepala Desa,sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti Pemilihan Kepala Desa TertekKecamatan Pare Kabupaten Kediri, pada tanggal 30 Oktober 2013, jelasjelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat 3 Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,karena terdapat Cacat Hukum secara formil maupun materiil padapersyaratanadministrasi
    Kepala Desa(Vide 1.2), Kepala Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa, harusmengajukan cuti kepada Bupati melalui camat paling lama 12 (dua belas)hari mulai pelaksanaan pengundian nomor urut foto calon dan berakhir 1(satu) hari setelah pemungutan suara.
    P2 : Fotokopi Salinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;3.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/TUN/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — AGUS YAHYA vs. BUPATI PASURUAN
8941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desa Tanggulangin, hal ini diatur oleh Pasal 53 ayat(1) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;8 Bahwa gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari(vide Pasal 55 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara) karena Penggugatmenerima Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 141.1/707/HK/424. 013/2010,tanggal 20 Desember 2010, tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggulangin,Kecamatan Kejayan, Kabupaten
    Kepala Desa Tanggulangin,Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan atas nama Agus Yahya yangditandatangani oleh Wakil Bupati Pasuruan dalam konsideran Memperhatikanangka 2 mencantumkan Surat BPD Tanggulangin tanggal 25 Oktober 2010,Nomor 005/296/BPD/25.9.2010, perihal Usulan Pemberhentian Kepala DesaTanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
    Hal ini adalahberlebihan dan mengadaada, dan tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) PERDAKabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yangmenyebutkan: Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPDapabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,sehingga Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa
    unprosedural;11 Bahwa manakala pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa Tanggulanginmelalui usulan dari BPD, maka surat BPD tentang usulan pemberhentiansemestinya melalui Camat, hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (3) PERDAKabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, akan12131415tetapi manakala surat usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati tidakmelalui Camat, maka usulan tersebut tidak prosedural;Bahwa
    Putusan Nomor 116 PK/TUN/2013tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan,Kabupaten Pasuruan atas nama Agus Yahya;e Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan Bupati Pasuruan Nomor 141.1/707/HK/424.013/2010 tanggal 20Desember 2010 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggulangin, KecamatanKejayan, Kabupaten Pasuruan atas nama Agus Yahya;e Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yangisinya mengembalikan jabatan dan kedudukan
Register : 11-11-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/TUN/2015
Tanggal 11 Februari 2016 — BUPATI BANYUASIN VS SRI DEWI PAKU ALAM;
6820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan menunda berlakunya Surat Keputusan Bupati BanyuasinNo.606/KPTS/ PMPD/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentangPengesahan Pemberhentian Kepala Desa Muara Abab KecamatanRantau Bayur Kabupaten Banyuasin sampai putusan dalam perkara inimemiliki kekuatan hukum tetap;3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;ll. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati BanyuasinNo.606/KPTS/ PMPD/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentangPengesahan Pemberhentian Kepala Desa Muara Abab KecamatanRantau Bayur Kabupaten Banyuasin;3. Memerintahkan Bupati Banyuasin mencabut Surat Keputusan BupatiBanyuasin No.606/KPTS/ PMPD/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentangPengesahan Pemberhentian Kepala Desa Muara Abab KecamatanRantau Bayur Kabupaten Banyuasin;4.
    Bertentangan dengan bukti T7B berupa: Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Abab Kecamatan Rantau BayurKabupaten Banyuasin No. 140/01/BPD/2014 tertanggal 12 April2014, yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin melalui CamatRantau Bayur, Perihal: Usulan Pemberhentian Kepala Desa MuaraAbab (Sri Dewi Paku Alam) Kecamatan Rantau Bayur (SuratAsli/Original) (photo copy sesuai dengan aslinya);b.
    Kepala Desa MuaraAbab (Sri Dewi Paku Alam) Kecamatan Rantau Bayur;2.
    Putusan Nomor 616K/TUN/20152014 (bukti T7B) tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa MuaraAbab (Sri Dewi Paku Alam) Kecamatan Rantau Bayur;4. Bertentangan dengan pertimbanganpertimbangan hukum Majelis HakimPTUN Palembang itu sendiri, yaitu:a.
Upload : 08-05-2017
Putusan PTUN AMBON Nomor 24/G/2016/PTUN.ABN
1. SAMSUL BAHRI KESUY, S.IP. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Bitorik Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur, Tempat tinggal di Bitorik Desa/Kel. Sumbawa, Kecamatan Kilmuri Kabupaten Seram Bagian Timur ; ---------- 2. AMIR MADAUL, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur, Tempat tinggal di Desa Tobo Kelurahan Batuasa Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ; ---------------------- Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal 26 Oktober 2016, telah memberikan Kuasa Khusus Kepada : --------------------- 1. HAMDANI LATURUA SH ; -------------------------------------------------------------- 2. HASAN OHORELLA, SH ; -------------------------------------------------------------- 3. ARIFIN P.GRISYA, SH ; ----------------------------------------------------------------- 4. ADAM HADIBA, SH ; --------------------------------------------------------------------- Keempatnya adalah Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Penasehat Hukum, pada Kantor Advokat & Pengacara HAMDANI LATURUA, SH & Rekan beralamat di Jl. Melati No. 34 RT.001/RW.001 Kelurahan Honipopu Ambon ; ---------------------------------------------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ; ------------------------- M E L A W A N BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR ; ----------------------------------------------------- Tempat kedudukan di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur ; -------------- Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup Nomor : 50/HK/XI/2016 tertanggal 11 November 2016, telah memberikan Kuasa Khusus Kepada: -------------------------------------------------------------------------------- 1. ABD. IRFIN MONY, SH, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Kantor Bupati Seram Bagian Timur ; ------------------------------------------------- 2. M. FAHRUDIN TIANOTAK, SH, Staf Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda – Kabupaten Seram Bagian Timur 3. RUDI JAYA MADJID, SH, Staf Bagian Bantuan Hukum dan HAM Kantor Bupati Seram Bagian Timur ; ----------------------------------------------------------- Ketiganya beralamat di Jl. Ampera No. 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ; --------------------------
8934
  • Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota ;e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah. Pasal 41 menyatakan bahwa Kepala Desa diberhentikan sementaraoleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yangdiancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunberdasarkan register perkara di pengadilan.
    Pasal 45 menyatakan bahwa Dalam hal Kepala Desa diberhentikansementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42,sekretaris Desa melaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desasampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap. 2922 202222.4 Bahwa sedangkan Pemberhentian Kepala Desa menurut PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan PelaksanaanUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Paragraf5 tentang Pemberhentian Kepala Desa menurut ketentuan
    Usul Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b di usulkan olehPimpinan BPD (Badan Permusyarawatan Desa) kepadaBupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan Keputusan Musyawarah.
    pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima..
    Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat PenjabatKepala Desa. 29+ 222 no enn nnn nn nen nen cee nnn. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penjabatKepala Desadiatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.Halaman 10 dari 44 Putusan Perkara Nomor: 24/G/2016/PTUN.ABNMenurut ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22Peraturan Pemerintah Noor 72 Tahun 2005 Tentang Desa menyatakanDahW@ !
Register : 20-11-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2013
Tanggal 22 April 2014 — IRSJADI VS BUPATI SLEMAN;
9237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 74 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa juncto PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara PencalonanPemilihan Pelantikan dan Pemberhentian
    Kepala Desa juncto Peraturan DaerahKabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata caraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa merugikanHak Konstitusional Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati(respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Kepala Desa sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa yangdimohonkan uji materi dalam perkaraa quo telah diterbitkan dan diundangkan sesuai dengan peraturan perundangundangan dasarnya yaitu:a UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004,Nomor 125, Tambahan
    Kepala Desa junctoPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (vide bukti P2);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan pokokpermohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakahpermohonan a quo memenuhi persyaratan formal, yaitu mengenai kewenanganMahkamah Agung untuk menguji objek permohonan keberatan
    Putusan Nomor 74 P/HUM/2013karena itu, Pemohon tidak berkualitas untuk mengajukan permohonan keberatan hak ujimateriil atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang TataCara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa junctoPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sehingga tidakmemenuhi syarat
Register : 08-11-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 K/TUN/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — BUPATI KAMPAR VS TRISNO LAMIN DT SINGO;
6935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala DesaPantai Raja Kecamatan Perhentian Raja adalah saat diterimanya Keputusantersebut oleh Penggugat pada tanggal 26 September 2012.
    Kepala Desa Pantai Raja danPengangkatan Pejabat Kepala Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja,ditunda selama pemeriksaan berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yangmemperoleh kekuatan hukum tetap.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor 141/PEMDES/267 tanggal 21September 2012 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Pejabat Kepala Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja;4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 141/PEMDES/267 tanggal 21 September 2012 Tentang Pengesahan PemberhentianKepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pantai Raja, KecamatanPerhentian Raja;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;6.
    Kepala Desa dan PerangkatDesa.Bahwa untuk perkara a quo, seharusnya Judex Facti menerapkan ketentuan Pasal 29ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desamenyebutkan: Kepala Desa yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan negaradan daerah dan masyarakat desa atau melakukan perbuatan melawan hukum danatau normanorma yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutandikenakan tindakan administratif berupa
    maka Tergugat selakuatasan dianggap telah membiarkan perbuatan melawan hukum (korupsi) terjadi,sehingga sebagai jalan keluarnya adalah digunakan ketentuan Pasal 29 ayat (3)Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan JudexFacti / Pengadilan Tinggi
Register : 27-10-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 064/G/2016/PTUN.SMG
Tanggal 9 Februari 2017 — NAHROWI Melawan BUPATI KLATEN
8823
  • Kepala Desa, Bab KXillPEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, BagianKesatu, Pemberhentian Kepala Desa.
    Kepala Desa (Fotokopi sesuaidengan Fotokopi); 22+ nnn nn en cnn nce nec nce encesTurunan Resmi Putusan Perkara Pidana Nomor:104.
    T4 : SuratBupati Kabupaten Klaten No.141.1/1006/00 PerihalPenyelenggaraan Pemerintah Desa Tirtomarto tertanggal 3 Juni2016 (Fotokopi sesuai dengan asli petikan);5. 15 : Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No.2 Tahun 2016 TentangTata Cara Pemilinan, Pencalonan, Pengangkatan, PelantikanDan Pemberhentian Kepala Desa (Fotokopi sesuai dengan6.
    kepala desa, berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten KlatenNomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, bersifat konkret, individualditujukan kepada Nahrowi dan final, karena Obyek Sengketa tersebut tidakmemerlukan persetujuan lagi dari pihak manapun, dan telah menimbulkanakibat hukum, yakni telah adanya hak dan kewajiban terhadap Nahrowi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
    Kepala Desa, menyatakan bahwa:(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana ayat (1) huruf c karena; a.
Register : 17-03-2014 — Putus : 15-10-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 032/G/2014/PTUN SMG
Tanggal 15 Oktober 2014 — WAHYUDI Melawan CAMAT WANASARI
5115
  • Kepala Desa;Bahwa padahal dalam ketentuan Undangundang Nomor 31 Tahun2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2)berbunyi :(1).
    Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat18.
    dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Brebes Nomor 9Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, PelantikanDan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desayang telah dirubah terakhir dengan Perda Kab. Brebes Nomor 2Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. BrebesNomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan PengangkatanPerangkat Desa2.
    Terhadap ketentuanPasal tersebut agar lebih jelas dalam pelaksanaannya maka telah dijabarkanlebih lanjut pada PerBup Brebes Nomor 078 Tahun 2013 tentang Tata CaraPencalonan, Pemiihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yangHal. 77 dari 82 hal.