Ditemukan 1131 data
263 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536), dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:A.
Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota di daerah yangsama;Bahwa norma tersebut jelas dan nyata melanggar hak konstitusionalPemohon yang diberikan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016,tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur danHalaman 12 dari 44 halaman.
Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536)sepanjang aturan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 adalahbertentangan dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015, tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi UndangUndang (Lembaran
Putusan Nomor 23 P/HUM/2020Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan denganketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016,tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015,tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang, serta UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan
Fotokopi screenshoot laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memuatPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(BuktiT2);3.
90 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan WakilBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan Nomor 35 P/HUM/2016Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang tidak memenuhiketentuan yang berlaku, yakni Asas Kepastian Hukum, Keadilan danKemanfaatan.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ketentuanPasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan WakilWalikota;4.
129 — 38
Bahwa, PENGGUGAT telah menyerahkan syaratsyarat sebagai peserta calonBupati dan calon Wakil Bupati sebagaimana Pasal 41 UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang dengan menyerahkan syarat dukungan dalambentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduksebanyak 71.516 jiwa atau lebih dari 7.0% dari jumlah penduduk KabupatenLombok Tengah ;3.
(bukti T.1)Bahwa ...Bahwa TERGUGAT melakukan penelitian jumlah minimal dukungan danpersebaran sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(bukti T.2)Bahwa TERGUGAT melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda sudahsesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(bukti T.3)Bahwa tidak benar TERGUGAT tidak melakukan verifikasi secara menyeluruhterhadap syarat dukungan yang diserahkan oleh PENGGUGAT, dimanaTERGUGAT dalam melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) PeraturanKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
71 — 9
Bahwa dasar hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 diKabupaten Indramayu adalah UndangUndang Nomor Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor Tahun2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota sebagaimana telahdiubah dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahanatas Undangundang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (selanjurnyadisebut UndangUndang Pemilihan Gubernur, Bupati
Gubernur, Bupati, Walikotasebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 2015Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor Tahun 2015 tentangPenetapan Perpu Nomor Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota (selanjutnya disebut UndangUndang PemilihanGubernur, Bupati, Walikota).1 Bahwa dalam UndangUndang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota, Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, danmemutus perkara hanya memiliki kekuasaan atau wewenang terbataspada perkara tindak pidana
Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota (selanjutnya disebut UndangUndangPemilihan Gubernur, Bupati, Walikota).2 Bahwa dalam UndangUndang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota, Pengadilan Negeri dalammemeriksa, mengadili, dan memutus perkara hanyamemiliki kekuasaan atau wewenang terbatas pada perkaratindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 147 UndangUndang Pemilihan Gubernur, Bupati,Walikota:(1) Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkaratindak pidatia
Penyebutan pemilukada aquo sudah tidak sesuai lagi dengan politik hukum, norma, danrezim dalam UndangUndang Nomor Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,Walikota sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota(UndangUndang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo.
141 — 76
Putusan Nomor 2/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks. yang diterima Penggugat sejumlah 4 (empat) lembar, yang berisi tentangPenetapan Pasangan Calon Perserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Tahun 2018 Tertanggal 12 Februari 2018 sebagaimanTerlampir dalam dalam putusan KPU Malut a quo, yang menjelaskantentang Bakal Pasangan Calon dan bukan Pasangan Calon, yang dalampandangan Penggugat lampiran tersebut tidak tepat..
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara Nomor:11/PL.03.3Kpt/82/Prow/lV2018 Tentang Penetapan Pasangan CalonPeserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi MalukuUtara Tahun 2018 yang diumumkan pada hari Senin tanggal 12Februari 2018.b. Yang sebelumnya telah diterima dan terdaftar sebagai BakalPasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 12Januari 2018.c.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sudah menegaskan Dalammelakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasanganhalaman 19 dari 30 halaman. Putusan Nomor 2/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks.calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau gabunganPartai Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kotamemastikan:Pasal 6 huruf a.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. menyatakan batal Keputusan Nomor: 11/PL.03.3Kpt/82/Prow/l/2018Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Provinsi Maluku Utara tertanggal 12 Februari 2018.3.
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali KeputusanTentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 yaitu BURHANABDURAHMAN dan Ishak Djamaludin, Pasangan Calon Ahmad HidayatMus Dan Rivai Umar, Dan Pasangan Calon Muhammad Kasuba Dan MadjidHusen.6.
102 — 193 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, (Bukti P2);3.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 4 ayat (1)huruf r, Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;2.
PENJELASAN TERKAIT DASAR PENYUSUNANPERATURAN KPU NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN KPU NOMOR 9 TAHUN 2015TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN "GUBERNUR DANHalaman 23 dari 40 halaman.
tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati dan Zatau Walikota dan Wakil Walikota baik secaraformil maupun secara materiil yang tersusun sebagai berikut:1.
Komisi Pemilihnan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang PerubahanAtas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 TentangPencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota tidak bertentangan dengan peraturanyang lebih tinggi yaitu .
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2801 K/Pid.SUS/2010PPS seKabupaten Musi Rawas dalam Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumsel tahun 2008 hanya selama 5 (lima) bulan, R.
Tanda terima sewa tenda, meja dan kursi Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 tertanggal 26 Agustus 2008berikut kwitansi sejumlah Rp 591.500.000, (lima ratus sembilan puluhsatu juta lima ratus ribu rupiah).4.
Gubernur danWakil Gubernur SumSel Tahun 2008 dari R.
Tanda terima uang pengangkutan logistik Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 dari Desa/Kelurahan ke KPPS dalam Kabupaten Musi Rawas tertanggal 20Agustus 2008 berikut kwitansi sejumlah Rp 435.120.000, (empatratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;. Tanda terima uang pengangkutan logistik Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 dari Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Musi Rawas tertanggal 20 AgustusHal. 66 dari 79 hal. Put.
240 — 90
Firdaus, S.T., M.T. sebagai Calon Gubernur Provinsi Riau Tahun2018 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Berdasarkan KeputusanKomisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor: 73/HK.03.1Kpt/14/Prov/II/2018Tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurRiau Tahun 2018, maka Tergugat dan Bawaslu Provinsi Riau telahmelakukan perbuatan melawan hukum; 25.Bahwa Tergugat telah menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernuryang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Gubernur dan WakilGubernur
Gubernur dan WakilGubernur Riau Tahun 2018, yaitu: Drs.
Pasal 3 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor73/HK.03.1Kpt/14/Prow/l/2018 Tanggal 12 Februari 2018 Tentang PasanganCalon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018,Ciberi tanda 2... 00... cee ee eee ee te te tte steer ttetieereeeeees (Bukti P 1);.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2017 tentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;5. Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;6.
22 — 13
Gubernur Provinsi Aceh Tahun 2017, terdakwa yang merupakan Tim Sukses Pemenangan pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur Aceh 20172022 Nomor Urut 5 yakni atas nama H.Muzzakir Manaf dan Ir.
Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiAceh 20172022 untuk pasangan calon Nomor Urut 5 yakni atas nama H.Muzzakir Manaf dan Ir.
Khalid,MM dapat merugikan kelima pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur20172022 lainnya;Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 187 A ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang jo.
Ridwan BinAhmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengajamelakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang sebagaiimbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung atautidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calontertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 A ayat(1) UURI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UUNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Memerintahkan barang bukti berupa:a. 4(empat) lembar amplop berwarna putik merek AA;Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 51/PID/2017/PT.BNAb. 4 (empat) kartu contoh surat suara pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Provinsi Aceh yang pada salah satu sisi kartu tersebutbergambar contoh surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Aceh 20172022 dan pada sisi lainnya bergambar pasangancalon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi nomor urut 5 atas namaH. Muzzakir Manaf dan Ir. H. T.A.
106 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut,dalam perkara:ARDY SUSANTO, S.H.
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadiundangundang;VI.
Berdasarkan pasal a quo Termohon diberi kewenangan untukmenyelesaikan sengketa perolehan suara hasil pemilihan gubernur,bupati, dan walikota sampai terbentuknya badan peradilan khusus;3.
Lagipula, dalam pelaksanaan kewenangan a quo dalam kurun waktusebagaimana di atas, tidak terdapat norma pembatasan sebagaimanahalnya ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, sehingga Mahkamahberdasarkan kewenangan yang melekat padanya sebagai pengawalUndangUndang Dasar dapat melakukan terobosanterobosan hukumdalam putusannya;Berbeda halnya dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikotasecara serentak yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UndangUndang yang berlaku saat ini, in casu UU Pemilihan Gubernur,
Putusan Nomor 03 P/HUM/2016XIII/2013, bertanggal 19 Mei 2014, pemilihan gubernur, bupati, danwalikota telah secara tegas ditentukan batasbatasnya dalammelaksanakan kewenangan a quo dalam UU Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota;3.2.4 Bahwa menurut Mahkamah, berdasarkan UU PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota terdapat ketentuan sebagai syaratkumulatif bagi Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan perkaraperselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan ke Mahkamah.Beberapa ketentuan dimaksud
106 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Gugatan ini dimajukan tentunya telah melakukan PermohonanPenyelesaian Sengketa Pemilihan di Panwaslin Kabupaten KendalProvinsi Jawa Tengah, dengan demikian objek gugatan a quomerupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)sebagaimana dimaksud pada Pasal 154 ayat 1 UndangUndang Nomor1 Tahun 2015 tentang UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota
Putusan Nomor 100 K/TUN/PILKADA/2016e.Bahwa Tergugat tidak melakukan Uji Publik yang layak bertujuan untukmenciptakan kwalitas kepala daerah yang memiliki Kompetensi,integritas, kapabilitas, serta memenuhi unsur akseptabilitas, BahwaTergugat tidak mengatur mekanisme Uji Publik secara detailsebagaimana Pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang sebagaimana
telah diubah dengan UndangUndangNomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang, uji publik melakukanperluasan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepaladaerah,;Bahwa Penggugat adalah salah satu pasangan calon Bupati dan WakilBupati Kendal yang mendaftarkan diri pada Pemilinan Bupati dan WakilBupati Kendal Tahun 2015
Putusan Nomor 100 K/TUN/PILKADA/2016diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPUKabupaten/Kota ditetapkan dan atau diumumkan;Ayat (2):Dalam hal permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kotatidak menerima permohonan;Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Programdan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati
Gubernur, Bupati danWalikota Menjadi Undangundang tidak mengenal istilah PemilihanUlang.
43 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Sekretariat PanwasluKabupaten Sidrap KASMIDI A, SE dan Bendahara PengeluaranRAHMAH ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiSulawesi Selatan bulan September 2012 ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiSulawesi Selatan bulan Oktober 2012 ;Hal. 41 dari 92 hal.
No. 2703 K/Pid.Sus/20161 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiSulawesi Selatan bulan November 2012 ; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiSulawesi Selatan bulan Desember 2012 ; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiSulawesi Selatan bulan JanuariFebruari
Sidrap) tanggal 27 September 2012 ;1 (satu) rangkap Daftar Kebutuhan Panwaslu Kecamatan, Desa/Kelurahan Kecamatan Kulo Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahap Il Tahun Angaran2012 beserta kuitansi bayar tambahan dana Tahap II kebutuhanbiaya Panwaslu Kecamatan dan Desa Pemilihan Gubernur danHal. 48 dari 92 hal.
Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Sulawesi Selatan bulan September 2012 ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Sulawesi Selatan bulan Oktober 2012 ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Sulawesi Selatan bulan November 2012 ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
RAHMAH ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Sulawesi Selatan bulan September 2012 ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Sulawesi Selatan bulan Oktober 2012 ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Panwas KecamatanWattang Pulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Sulawesi Selatan bulan November 2012 ;1 (satu
147 — 794 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti P1);Fotokopi UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahankedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota MenjadiUndangUndang. (Bukti P2);Halaman 13 dari 36 halaman.
Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi TerkaitLarangan Memberikan Uang Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau MateriLainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan MasifDalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; (Bukti T1)2.
Fotokopi UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahankedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota MenjadiUndangUndang; (Bukti T2)3. Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Sumatera UtaraNomor 01/TSM/BWSL.SUMUT/11/2016 tanggal 21 Desember 2016;(Bukti T3)4.
Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1711) sehinggaHalaman 31 dari 36 halaman.
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiundangundang;Pokok permohonanMenimbang, bahwa pokok keberatan hak uji materiil adalahpengujian berlakunya Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Badan PengawasPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara PenangananPelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atauMenjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur,Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
SULAIMAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor ProbolinggoCq Kepala satuan Reskrim Kepolisian Resor Probolinggo
65 — 8
Bahwa Pemohon dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaanPelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana dimaksud dalamPasal 188 Undangundang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupatidan Walikota menjadi Undangundang jo Pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atasUndangundang 01 Tahun 2015 Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 1 Tahun
Gubernur, Bupati danWalikota menjadi undangundang, dengan Nomor Panggilan NomorSpgl/1085/V/2018/Satreskrim;3.
Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undangundang Undangundang No Pasal71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua atas Undangundang 01 Tahun 2015 PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiundangundang, tidak pernah diminta maupun dilakukan penyitaanterhadap Surat Keputusan (SK) terkait Pemohon sebagai KepalaDesa sebagai Subjek Hukum sebagaimana pelanggaran dimaksud;Bahwa Pemohon tidak pernah
melakukan perbuatan sebagaimanayang disangkakan oleh Termohon yakni dugaan PelanggaranTindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188Undangundang Repbulik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangNomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati danWalikota menjadi Undangundang No Pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atasUndangundang 01 Tahun 2015 Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohonsebagai tersangka dengan dugaan pelannggaran Tindak PidanaHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN KrsPemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 01 tahun 2015 tentang Penetapanperaturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 01 tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangundang jp pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 10tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UndangundangNomor
189 — 35
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang JoPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotabahwa sengketa pemilihan terdiri atas:a.
Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014Halaman 27 dari 32 HalamamPutusan Perdata Gugatan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Psb.Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang JoPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotabahwa Pengadilan Negeri Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara TindakPidana Pemilihan menggunakan kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana,kecuali ditentukan lain
dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat 1 UndangUndangNomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Gubernur, Bupati dan WalikotaMenjadi UndangUndang Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik IndonesiaUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota bahwa Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yangtimbul dalam bidang tata usaha negaraMenimbang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang JoUndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang Jo PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa Perkaraperselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili olehMahkamah
311 — 257
Gubernur dan WakilGuberur, Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil WalikotaJo.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program Dan JadwalPenyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan WakilWalikota Tahun 2020.4.
Atas PeraturanHalaman 47 Putusan Nomor 5/G/PILKADA/2020/PTTUN.MDN5.Bukti P56.Bukti P 67.Bukti P 7Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 TentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur,Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota,tanggal 21 Februari 2020.
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur DanWakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota Dan WakilWalikota.
UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang.3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentangperubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan wakilwalikota.4.
160 — 51
Bahwa rangkaian hasil pemilinan Kepala Daerah serentak Tahun 2015sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta, menurut Pelawan/Penggugat telah mengacu kepada UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang, kiranya dapat dilihat dalamketentuan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (83) yang pada pokoknya mengatur sebagaiberikut : Bahwa Pemilihan
(Fotokopi darifotokopi);UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi UndangUndang. (Fotokopi dari fotokopi);UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi UndangUndang.
SedangkanHalaman 29 dari 36 halaman Putusan Perkara 225/PLW/2016/PTUNJKTpenyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Bab VI tentangPemerintahan Daerah UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 18 ayat (4) UUD 1945)yang mengatur mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;3.
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilihGubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 4 Undangundang15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu);4.
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangundang jo Undangundang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undangundang sehingga secara absolut PemgadilanTata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili danmenyelesaikan sengketa a quo adalah sudah tepat dan benar sehingga haruslahdipertahankan;Menimbang, bahwa oleh
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALASANALASAN HUKUMBahwa Termohon/KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang PencalonanPemilinan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota yang berlaku secara umum yang terdiri dari 105 Pasalyang mengatur pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatidan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Gubernur,Bupati, Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota mengandung cacatmateriil dan tidak mempunyai landasan kontitusi dan yuridis secara hirarkhis,serta bertentangan dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikkarenanya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan ketentuan ayat (3) Pasal 36 dalam Peraturan Komisi PemilihanUmum RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur,Bupati dan wakil bupati
PENJELASAN TENTANG DASAR PENYUSUNAN PERATURAN KPUNOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATIDAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTABahwa dasar dibentuknya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota adalah sebagai berikut:a.
Bahwa dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,Termohon telah memerhatikan landasan pembentukan suatuperaturan yaitu:i) Landasan filosofis.UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015mengamanatkan bahwa Gubernur
Amanat undangundangtersebut sekaligus memberikan atribusi wewenang bagipenyelenggaraan Pemilu untuk mengatur lebih lanjut ketentuanUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015dalam bentuk Peraturan KPU;Pembentukan Peraturan KPU didasarkan atas pemikiran bahwapenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan
160 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikotabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dankarenanya adalah tidak sah atau tidak berlaku untuk umum;Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 4 ayat (3)Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 tahun 2015 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan menggantinya denganperubahan yang didasarkan
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 TentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P.1);2. Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUUVII/2009(Bukti P.2);3. Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUUVI/2008(Bukti P.3);4.
yang baik;Bahwa pembentukan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati dan Zatau Walikota dan Wakil Walikota juga telah didasarkanpada asasasas materi muatan peraturan perundangundangansebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Bahwa dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil
Putusan Nomor 36 P/HUM/2015Bahwa dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota, Termohon juga telahmelakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli Hukum tataNegara dan Pemerhati Pemilu (T3);Bahwa dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota
Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotatidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UndangUndangPemilu Nomor 10 Tahun 2008, dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, oleh karenanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus ditolak, danselanjutnya
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.SYAKURI, SH
3.YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG
120 — 25
Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA Alias EMANG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tidakberhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suaramemberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS;sebagaimana diatur dalam Pasal 178C ayat (1) Undangundang RI Nomor10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
THAMSIN YOIOGA alias TAM, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)Sanana Utara pada pemilihnan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku UtaraTahun 2018; Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan olehterdakwa dengan melakukan pencoblosan menggunakan eKTP diluarPropinsi Maluku Utara pada pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurMaluku Utara Tahun 2018; Bahwa pencoblosan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu
SUWITI MARBAI dibawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara PemungutanSuara) di TPS 002 Desa Malbufa Kecamatan Sanana Utara KabupatenKepulauan Sula pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur MalukuUtara Tahun 2018; Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan olehterdakwa dengan melakukan pencoblosan menggunakan eKTP diluarPropinsi Maluku Utara pada pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurMaluku Utara Tahun 2018; Bahwa
di persidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwaberpendapat tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah mendengar keteranganterdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Hal. 7 dari 19 Halaman Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN LbhBahwa terdakwa dengan melakukan pencoblosan menggunakan eKTPdiluar Propinsi Maluku Utara pada pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Maluku Utara Tahun 2018;Bahwa pencoblosan tersebut dilakukan terdakwa pada hari
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturanperundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI.