Ditemukan 15961 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PT AMBON Nomor 22/PDT/2022/PT AMB
Tanggal 7 Juni 2022 — Pembanding/Penggugat : PHILIPHUS CHANDRA HADHI
Terbanding/Tergugat I : PT THUNGGAL MANISE VISION
Terbanding/Tergugat II : KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH MALUKU
23721
  • Pembanding/Penggugat : PHILIPHUS CHANDRA HADHI
    Terbanding/Tergugat I : PT THUNGGAL MANISE VISION
    Terbanding/Tergugat II : KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH MALUKU
Register : 15-04-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 79/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2020 — ., CPMA, CA
Tergugat:
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
523335
  • ., CPMA, CA
    Tergugat:
    Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
    ., kesemuanya Para Advokat,berkewarganegaraan Indonesia pada Kantor Advokat AssegafHamzah & Partners, beralamat di Capital Place, Level 36 & 37,Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan 12710,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2020,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN:DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA, berkeduduan di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 8,RT 1, RW 3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalamhal ini memberikan kuasa
Putus : 30-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3059 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — RISDIANTO GONTI alias ANTON VS PIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) PALU, diwakili oleh Heri Haryono, selaku Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palu dan FETRIATI GONTI alias ATI
5431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RISDIANTO GONTI alias ANTON VS PIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) PALU, diwakili oleh Heri Haryono, selaku Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palu dan FETRIATI GONTI alias ATI
    ., dan kawan, Para Advokat, berkantor di JalanGaruda Gang Mataram Nomor 33, Palu, ProvinsiSulawesi Tengah, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 Mei 2018;Para Pemohon Kasasi;LawanPIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKRADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)PALU, diwakili oleh Heri Haryono, selaku KepalaLembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia Palu, berkedudukan di Jalan KartiniNomor Kota Palu, dalam hal ini memberi kuasakepada Sampe Tuah, S.H., Kepala KejaksaanTinggi Sulawesi Tengah, berkantor di
    kasasi dari Para Pemohon Kasasi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi SulawesiTengah di Palu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu, ternyataJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa objek sengketa adalah milik Lembaga Penyiaran
    Nomor 3059 K/Pdt/2018Republik Indonesia (LPP RRI) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 177Tahun 1994 atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesiaberkedudukan di Jakarta yang telah ganti nama berdasarkan PeraturanBersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia tanggal 18 November 2009 Nomor 186/PMK.06/2009Nomor 24 Tahun 2009 menjadi Pemerintah Republik Indonesia cqLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI); Bahwa di dalam memori kasasi dari Para
Putus : 20-04-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1150 K/Pdt/2022
Tanggal 20 April 2022 — RETNO HANY PURBA vs KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK/LPP TVRI JAWA TIMUR yang dahulunya bernama DIREKTORAT TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN SURABAYA, dkk
5018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RETNO HANY PURBA vs KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK/LPP TVRI JAWA TIMUR yang dahulunya bernama DIREKTORAT TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN SURABAYA, dkk
Register : 12-09-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 24/G/2014/ PTUN-BKL
Tanggal 13 Januari 2015 — CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI BANDUNG DAN BENGKULU (“ANTV BENGKULU”) melawan KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROPINSI BENGKULU
10544
  • CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI BANDUNG DAN BENGKULU (ANTV BENGKULU) melawan KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROPINSI BENGKULU
    Indonesia Daerah ProvinsiBengkulu Nomor:114/KPID/2014 tanggal 23 Mei 2014 Tentang HasilEvaluasi Uji Coba Siaran Lembaga Penyiaran Swasta PT.
    UndangUndang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UUPenyiaran) jo.
    , antaraa) Investasi untuk proses perizinan penyelenggaraan penyiaran;b) Investasi untuk pengadaan infrastruktur penyiaran; danc) Investasi untuk produksi program siaran ;N.
    FRB diatur didalam ketentuan Pasal 33 UU Penyiaran ;f) Menkominfo berdasarkan rekomendasi FRB menerbitkan Izin PrinsipPenyelenggaraan Penyiaran (IPP Prinsip) sebagaimana tertuang dalamKeputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik IndonesiaNomor: 82/KEP/M.KOMINFO/03/201 1 tentang Izin PrinsipPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa PenyiaranTelevisi PT. Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu tanggalTO Matt 2011.
    P3a Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia DaerahProvinsi Bengkulu Nomer : 114/KPID/2014tanggal 23 Mei 2014 tentang Hasil Evaluasi UjiCoba Siaran Lembaga Penyiaran Swasta PT.CAKRAWALA ANDALAS TELEVISIBANDUNGBENGKULU (ANTV BENGKULU) ;5. P3b Surat Komisi Penyiaran Indonesia ProvinsiBengkulu Nomor : 115/KPID/2014 tanggal 26Mei 2014 tentang Hasil Evaluasi Uji CobaSiaran Lembaga Penyiaran PT.
Register : 17-06-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 151/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 4 Nopember 2021 — SOUISA/MAULANI
Turut Tergugat:
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH MALUKU
13187
  • SOUISA/MAULANI
    Turut Tergugat:
    KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH MALUKU
    kepentingan masyarakat dalam penyiaran.
    Lembaga Penyiaran Berlangganan MelaluiSatelit, Kabel dan Teresterial; Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaHalaman 38 dari 50 Putusan Nomor 151/Padt.G/2021/PN AmbNomor 01 tahun 2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; PeraturanKomisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 tahun 2012 Tentang StandarProgram Siaran; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 tahun2015 Tentang Persyaratan Program Siaran dalam Perizinan danPenyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan.d) Dengan demikian Penggugat TV Kabel Putri
    TIDAK MEMILIKI IZINPENYELENGGARAAN PENYIARAN yang diberikan oleh negara dalanhal ini Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia MelaluiKomisi Penyiaran Indonesia sebagaimana dalam UndangUndangNomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 bahwasebelum menyelenggarakan kegiatanya lembaga penyiaran wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran sedangkan padakenyataannya sampai dengan jawaban ini diberikan TV Kabel PutriTIDAK MEMILIKI IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN yangdiberikan
    Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat angka 11, 12, 13 merupakan halyang keliru dan tidak berdasar jika dikaitkan dengan Ketentuan Penyiaran diIndonesia dikarenakan setiap lembaga penyiaran jenis apapun yang hendakmenyelenggarakan penyiaran maka wajib sebelumnya memiliki IzinPenyelenggaraan Penyiaran yang diberikan oleh negara melalui KPI.Sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 32 tahun 2002tentang Penyiaran dan peraturan penyiaran dibawahnya.
    Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat angka 16, terdapat kekeliruanpemahaman pengugat terkait dengan penyelenggaraan penyiaran diIndonesia sesuai dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran. Setiap kegiatan apapun terkait denganpenyelenggaraan penyiaran WAJIB TERLEBIH DAHULU MEMILIKI IZINPENYELENGGARAAN PENYIARAN. Penggugat hanya memahami tugasdan kewajiban KPI berdasarkan pasal 8 ayat 2 butir c dan d dalamUndangUndang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Upload : 29-01-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 450/Pdt/2018/PT SMG
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK – Radio Republik Indonesia Pusat cq. Kepala LPP Radio Republik Indonesia Semarang dkk lawan SUBIANTONO WIDJAJA, S.H.
4656
  • LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK Radio Republik Indonesia Pusat cq. Kepala LPP Radio Republik Indonesia Semarang dkk lawan SUBIANTONO WIDJAJA, S.H.
    LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK Radio Republik Indonesia Pusat cq.Kepala LPP Radio Republik Indonesia Semarang,beralamat di Jl. A. Yani No. 144 146 Semarang, yangdalam hal ini berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Juli2018 memberikan kuasa kepada :Anhar Achmad,SH.MH, dkkSemuanya Pegawai LPP RRI yang beralamat diGedung Bina Profesi RRI Jl. Antera Ill No. 2 RadioDalam Jakarta Selatan;Sekarang Pembanding semula Tergugat ;2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq.
    PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP(Plurium Litis Consortium) ;Bahwa Penggugat dalam Gugatannya kurang pihak atau Pihak yangditarik dalam Gugatannya sebagai Tergugat Tidak lengkap ;Bahwa Tergugat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembagaNegara dibidang Penyiaran sesuai amanat Undangundang Nomor 32Tahun 2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah nomor 12Tahun 2005 tentang LPP RRI menggunakan dan menguasai objektanah a quo yang dasar perolehannya adalah tanah dari NV.Volkhuisvesting
    Hal ini sesuai dengan Ketentuan Umum PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran RadioRepublik Indonesia yang menyatakan Lembaga Penyiaran Publik RadioHalaman 33 dari 49 halaman, Putusan Nomor 450/Padt/2018/PT SMG14.Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yangmenyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral,tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentinganmasyarakat.
Register : 22-05-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 09/G/2015/PTUN.YK
Tanggal 11 Nopember 2015 — MATAHARI YOGYA TELEVISI Untuk selanjutnya disebut sebagai ------PENGGUGAT------; M E L A W A N Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta
14770
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN:--------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan Penggugat untuk menunda tindak lanjut pelaksanaan administratif Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44/KPID/DIY/II/2015, Tanggal 23 Februari 2015, Perihal Pemberitahuan, yang ditujukan kepada PT.
    MATAHARI YOGYA TELEVISI Untuk selanjutnya disebut sebagai ------PENGGUGAT------; M E L A W A N Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta
    Tergugat mencampuradukkan proses perijinan penyiaran analogdengan proses perijinan penyiarand.
    Perlu diketahui bahwasanya Pasal 20 UU Penyiaran PerihalPengaturan Asas Diversity Of Ownership Hanya DapatDiterapbkan Kepada Lembaga Penyiaran Swasta, sebagaimanayang kami kutip dibawah ini:Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasapenyiaran televisi masingmasing hanya dapatmenyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluransiaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran;10.
    Penyiaran Swasta (LPS),harus sudah mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran(IPP).
    Pembatasan hanya bagi Perseroanyang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).1 (Satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izinpenyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yangberlokasi di 2 (dua)PrOVINSI ;Bahwa setiap Lembaga Penyiaraan Swasta tidak bolehmelanggar aturan Pasal 32 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 50 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;Bahwa Perusahaan kelompok belum dikenal dalamundangundang perseroan terbatas diIndonesia;
    Lembaga Penyiaran Swastaberbunyi untuk memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pemohonmengajukan permohonan izin tertulis kepada Menterimelalui KPI.
Putus : 16-09-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan PN BATAM Nomor 296/Pid.B/2014/PN.BTM
Tanggal 16 September 2014 — ARWIN APRIANTO
220
  • Menyatakan terdakwa ARWIN APRIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Bulan dan Denda sebesar Rp 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan Penjara selama 2 (Dua) Bulan
Register : 28-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN SURAKARTA Nomor 140/Pdt.G/2018/PN Skt
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat:
ARI PURNOMO S.SOS
Tergugat:
1.KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LPP RADIO REPUBLIK INDONESIA SURAKARTA
2.JATI KANI PRANOTO, SH
374
  • Penggugat:
    ARI PURNOMO S.SOS
    Tergugat:
    1.KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LPP RADIO REPUBLIK INDONESIA SURAKARTA
    2.JATI KANI PRANOTO, SH
    KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) RADIO REPUBLIKINDONESIA SURAKARTA, tempat kedudukan: Jalan Abdul Rahman SalehNo. 51 Surakarta, selanjutnya disebut: Tergugat ;2. JATI KANI PRANOTO, S.H., bertempat tinggal di Dukuh Nayan, Rt. 01,Rw. 08, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar,Selanjutnya disebut: Tergugat II;3.
Register : 19-03-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 60/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 30 Juli 2020 — GODLIEF RICHARD POYK
Tergugat:
1.Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
2.Dewan Pengawas LPP RRI
284357
  • MENGADILI

    EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;

    POKOK SENGKETA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Nomor: 001 Tahun 2019, tentang pemberhentian saudara drs.
    Godlief Richard Poyk dari jabatan Direktur Layanan Dan Pengembangan Usaha LPP RRI periode 2016-2021, tertanggal 31 Oktober 2019 dan Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Nomor: 010 Tahun 2019, tentang Pengangkatan Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2019 2021, tertanggal 4 Desember 2019; dengan Pejabat an, Drs. H.
    Anhar Achmad, MM, MH, MBA;
  • Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Nomor: 001 Tahun 2019, tentang pemberhentian saudara drs.
    Anhar Achmad, MM, MH, MBA;
  • Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan jabatan Penggugat ke jabatan sebelumnya yaitu Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), untuk masa jabatan dari tahun 2016 sampai tahun 2021;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 326.000,00,- (tiga ratus dua puluh enam ribu Rupiah).
  • GODLIEF RICHARD POYK
    Tergugat:
    1.Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
    2.Dewan Pengawas LPP RRI
    Sebagai akibat dari perbuatan Tergugat melalui dikeluarkannya SuratKeputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia (LPP RRI) a quo, berakibat hukum hilangnya hakhakPenggugat yang melekat sebagai Direktur Layanan dan PengembanganUsaha Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)yang seharus baru berakhir pada tahun 2021, yakni pada tanggal 22 Juli2021;Adanya pihak lain yang diuntungkan oleh Surat Keputusan DewanPengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
    fungsi ataukedudukan dan kewenangan untuk merugikan Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI);Bahwa berdasarkan PP.
    Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI),yakni Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI), Nomor: 001 Tahun 2019, tentangPEMBERHENTIAN SAUDARA DRS.
    Penyiaran Dewas disebutkanUU.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DewanPengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI),Nomor: 001 Tahun 2019, tentang pemberhentian saudara drs.
Putus : 29-11-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 PK/Pdt/2012
Tanggal 29 Nopember 2012 —
5933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPIIBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) tersebut ;
    DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI)vsPT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (dahulu PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI)
    Yayasan Televisi Republik Indonesia yangsekarang bernama Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (LPP TVRI) (Penggugat) telah memberikan kepadaTergugat hak dan kewenangan penyiaran di Indonesia sebagaisalah satu Televisi Swasta Umum di Indonesia ;3.
    Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor Ill/KEP/MENPEN/1990 tanggal 24 Juli 1990 tentang Penyiaran Televisi DiIndonesia.
    Dalam Bab Ill tentang penyelenggaraan penyiaran, bagianpertama mengatur tentang Hak dan kewenangan :e Penyiaran televisi di Indonesia merupakan hak dan kewenanganpemerintah, dalam hal ini Departemen Penerangan Republik Indonesia(Pasal 5 ayat 1) ;e Hak dan kewenangan penyiaran sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1)diselenggarakan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia selanjutnyadisingkat TVRI (Penggugat) ;e Dalam batasbatas tertentu TVRI (Penggugat) dapat menunjuk pihak lain(masyarakat/swasta) sebagai
    Seluruh sarana dan prasarana penyiaran PT. Indosiar Visual Mandiri, Tbk ;7.
    /1990 tentang Penyiaran Televisi Indonesia, tanggal 24Juli Tahun 1990 dan Surat Keputusan Menteri Penerangan R.I.
Register : 27-02-2015 — Putus : 09-10-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 9/PID.SUS/2015/PN Bkj
Tanggal 9 Oktober 2015 — IWAN FACHROZI Bin RAJAB SAIDI
11526
  • Menyatakan Terdakwa IWAN FACHROZI Bin RAJAB SAIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran tidak ada izin penyelenggaraan penyiaran radio sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan 4.
    Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues - 1 (satu) Examplar Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 180/429/2010, tanggal 9 Desember 2010, tentang pengangkatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Gayo FM Kabupaten Gayo Lues. Dikembalikan kepada IWAN FACHROZI Bin RAJAB SAIDI 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- ( dua ribu rupiah);
    wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran radio, Adapun rangkaian perbuatan tersebutdilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :e Bahwa pada tanggal 5 Maret 2010 dan pada tanggal 12 November 2013, petugasBalai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio kelas If Aceh dibantu Korwas PoldaAceh melakukan kegiatan penertiban dan pengukuran terhadap penggunaanFrekuensi terhadap lembaga penyiaran publik lokal swara gayo FM di KomplekPendopo Bupati Gayo Lues Jalan Blangkejeren Kota Cane Desa Kota
    Menyatakan Terdakwa IWAN FACHROZI Bin RAJAB SAIDI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran tidak ada izinpenyelenggaraan penyiaran radio sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;3. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;4.
    radio salah satu asas normanya kepastian hukum, yangmaknanya bahwa penyelenggaraan lembaga penyiaran haruslah berdasarkan peraturanperundangundangan agar terwujud ketertiban dan perlindungan hukum bagi penggunanya;Halaman 13 Putusan Nomor :209/PID/2015/PTBNAMenimbang, bahwa dengan tegas yang berasaskan dan bersifat kepastian hukum yaitutelah diatur dalam Undangundang Nomor 36 tahun 2009 tentang Telekomukasi danUndangundang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa penyiaran harus bertumpu
    ragam, guna meningkatkan daya tangkalmasyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing;Menimbang, bahwa oleh karena lembaga penyiaran radio sebelum melaksanakankegiatan siarannya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Negara, dalam hal inipemerintah atas usul KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) sesuai BAB II dari pasal6 sampai dengan pasal 34 jo.
    Pasal 58 ayat (b) Undangundang Nomor 32 tahun 2002tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa aspek keadilan disamping aspek yuridisnya, juga memperhatikanaspek yang lainnya yaitu aspek sosiologis dan aspek moral.
Register : 02-03-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 236/Pdt.G/2018/PN SBY
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penggugat:
Retno Hany Purba Ketua Panitia Pengurusan Perumahan TVRI
Tergugat:
1.Kepala Lembaga Penyiaran Publik, LPP TVRI Jawa Timur dh. Direktorat TVRI Stasiun Surabaya
2.Kepala Direktorat Lembaga Penyiaran Publik LPP TVRI dh. Direktorat TVRI
3.Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dh. Departemen Penerangan RI
Turut Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya I
7121
  • Penggugat:
    Retno Hany Purba Ketua Panitia Pengurusan Perumahan TVRI
    Tergugat:
    1.Kepala Lembaga Penyiaran Publik, LPP TVRI Jawa Timur dh. Direktorat TVRI Stasiun Surabaya
    2.Kepala Direktorat Lembaga Penyiaran Publik LPP TVRI dh. Direktorat TVRI
    3.Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dh. Departemen Penerangan RI
    Turut Tergugat:
    Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya I
Register : 15-12-2008 — Putus : 30-03-2009 — Upload : 26-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 30 Maret 2009 — Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
65100
  • Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
    Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16Januari 2009 ;Selanjutnya disebut sebagaios Sue o Shee Sine SENS Sostie SHOE Soe EEE @ ome = TERGUGAT ;LEMBAGA PENYIARAN' PUBLIK ~ TELEVISI REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung Pemuda Senayan diJalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta.Dalam hal ini menguasakan kepada1) MAGDALENA J. MOLENAAR, BAAFRIZAL MUSLIM, SH)2)3) EDWIN RENALDY, SH, CN))4) GANEF DJATITOMO, SH., M.Si5) RD.
Register : 06-01-2022 — Putus : 01-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN GRESIK Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Tanggal 1 April 2022 — Penuntut Umum:
FIRDAUS, S.H., M.H.
Terdakwa:
TEDDY ANUGRIANTO
378313
  • Digital Vision Nusantara;
  • 1 (satu) bendel copy legalisir Notaris Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 146 tahun 2014 tanggal 19 Februari 2014, tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT.
    Digital Vision Nusantara;
  • 1 (satu) bendel copy legalisir Notaris Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1595 tahun 2017 tanggal 01 Agustus 2017, tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia;
  • 1 (satu) bendel copy legalisir Notaris Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1815 tahun 2016 tanggal 13 Oktober 2016, tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT.
    Global Informasi Bermutu;
  • 1 (satu) bendel copy legalisir Notaris Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1814 tahun 2016 tanggal 13 Oktober 2016, tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia;
  • 1 (satu) bendel copy legalisir Notaris Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1630 tahun 2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT.
    Cipta Televisi Pendidikan Indonesia;
  • 1 (satu) bendel copy legalisir Notaris Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2013 tanggal 12 Februari 2013, tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT. Visi Citra Mitra Mulia;
  • 1 (satu) bendel Surat kuasa nomor: RCTI/SK-LGL/021/IX/2019 tanggal 09 September 2019, PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia memberikan kuasa kepada PT.
  • 1 (satu) bendel copy Izin Penyelenggaraan Penyiaran Nomor 63 tahun 2014 tentang izin penyelengaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT.
Putus : 27-05-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2793 K/Pdt/2008
Tanggal 27 Mei 2009 — DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
13887 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
    Departemen Penerangan RepublikIndonesia Yayasan Televisi Republik Indonesia yang sekarang bernamaLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)(Penggugat) telah memberikan kepada Tergugat hak dan kewenanganpenyiaran di Indonesia bagai salah satu Televisi Swasta Umum diIndonesia ;Bahwa hak dan kewenangan Pemerintah dalam hal ini DepartemenPenerangan Republik Indonesia untuk melakukan penyiaran televisi diIndonesia diselenggarakan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia(TVRI) (Penggugat
    Put.No.2793 K/Pdt/20083.4.1990 tanggal 24 Juli 1990 tentang Penyiaran Televisi Di Indonesia.Dalam Bab Ill tentang penyelenggaraan penyiaran, bagian pertamamengatur tentang Hak dan kewenangan := Penyiaran televisi di Indonesia merupakan hak dan kewenanganpemerintah, dalam hal ini Departemen Penerangan R.l. (Pasal 5ayat 1).= Hak dan kewenangan penyiaran sebagaimana dimaksud Pasal 5ayat (1) diselenggarakan oleh Yayasan Televisi R.. selanjutnyadisingkat TVRI (Penggugat)."
    Seluruh sarana dan prasarana penyiaran PT.
    pada saat TVRI mulai menerimaiklan untuk ditayangkan dalam penyiaran acaraacara di TVRI, yaitu sampaidengan Desember tahun 2000 bukan sejak Juni tahun 2000.Oleh karena itu, Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi PT.
    Melakukan koordinasi dengan seluruh Divisi dan Satuan Kerja, untukmengoptimalkan pendapatan dari jasa penyiaran serta untukmengoptimalkan kegiatan promosi dan penjualan program siaran".Hal. 29 dari 34 hal.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 104/PID/B/2014/PN.Pwk
Tanggal 30 Juni 2014 — Irfan bin M. Said Syamsuddin
940
  • Seri N.180282 GC0068 untuk penyiaran konten channel Fox Movies;- 1 (satu) unit decoder merk SKYNINDO HD800L, No. User ID: 167 002 2729 beserta adaptor dan kabel jack untuk penyiaran konten channel Nat Geo Wild;- 1 (satu) unit decoder merk SKYNINDO HD800L, No.
    User ID: 167 002 3837 beserta adaptor dan kabel jack untuk penyiaran konten channel National Geographic; - 1 (satu) unit decoder merk SKYNINDO HD800L, No.
    User ID: 167 002 2549 beserta adaptor dan kabel jack untuk penyiaran konten channel Celestial Movies;- 1 (satu) bundel blanko formulir berlangganan layanan TV kabel Citra Vision;- 1 (satu) bundel brosur channel berlangganan Citra Vision;- 1 (satu) bundel kartu iuran TV kabel Citra Vision;- 1 (satu) bundel faktur pajak sederhana Citra Vision TV Kabel;- 1 (satu) bundel rekapan data pelanggan TV kabel Citra Vision;- 1 (satu) bundel bukti pembayaran biaya instalasi TV kabel Citra Vision;- 1 (satu
Register : 13-05-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 16-01-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 188/Pid.B/2014/PN.Sgt
Tanggal 21 Juli 2014 — ILYAS UKKAS
340
  • Menyatakan Terdakwa ILYAS UKKAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 15-11-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 339/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
MANTO SALIHIN
8132
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa MANTO SALIHIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi kesempatan, sarana menyelenggarakan penyiaran televisi tanpa memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan
    ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu ) rangkap dokumen kesepakatan kerjasama kemitraan antara pihak PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI dengan TV KABEL MANDIRI VISION;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Izin Prinsip Penyiaran yang ditandatangani oleh Sdra.MANTO.S dengan Cap PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI;
    • 1 (satu) lembar
      Komunikasi nomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinanpenyelenggaraan penyiaran.Bahwa lembaga penyiaran berlangganan yang baru memiliki izin prinsippenyelenggaraan penyiaran belum diperbolehkan untuk mengoperasikan ataumenjelankan usaha penyiaran berlangganan (TV Kabel) oleh karena izin prinsippenyelenggaraan penyiaran diperuntukkan untuk uji coba siaran.Bahwa pemegang izin prinsip penyelenggaraan penyiaran berlangganan tidakdiperbolehkan memungut biaya atau iuran dari pelanggannya
      izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) adalah sebagaimanadijelaskan pada pasal 5 peraturan menteri Kominfo Nomor 38 tahun 2012 tentangtata cara pelaporan perubahan data perizinan penyiaran maka yang harusdilengkapi oleh lembaga penyiaran tersebut adalah merubah susunan pengurusyang tercantum dalam akta pendirian badan hukum dalam hal ini menjadipengurus didalam badan hukum lembaga penyiaran yang telah memiliki izinpenyelenggaraan penyiaran (IPP) dan yang kedua melaporkan perluasanjangkauan wilayah
      .> Bahwa berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada pasal 25 Ayat(1) menyatakan: "Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaranberbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wailib terlebih dahulumemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
      Komunikasi nomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinanHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2018/PN Dglpenyelenggaraan penyiaran.Bahwa lembaga penyiaran berlangganan yang baru memiliki izin prinsippenyelenggaraan penyiaran belum diperbolehkan untuk mengoperasikan ataumenjelankan usaha penyiaran berlangganan (TV Kabel) oleh karena izin prinsippenyelenggaraan penyiaran diperuntukkan untuk uji coba sSiaran.Bahwa pemegang izin prinsip penyelenggaraan penyiaran berlangganan
      apabilaingin bergabung ke lembaga penyiaran yang telah mendapat izinpenyelenggaraan penyiaran (IPP) adalah sebagaimana dijelaskan pada pasal5 peraturan menteri Kominfo Nomor 38 tahun 2012 tentang tata carapelaporan perubahan data perizinan penyiaran maka yang harus dilengkapioleh lembaga penyiaran tersebut adalah merubah susunan pengurus yangtercantum dalam akta pendirian badan hukum dalam hal ini menjadipengurus didalam badan hukum lembaga penyiaran yang telah memiliki izinpenyelenggaraan penyiaran