Putusan PN PUWAKARTA Nomor 104/PID/B/2014/PN.Pwk |
|
Nomor | 104/PID/B/2014/PN.Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | tanpa hak menyiarkan ulang karya siaran |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Sinaga |
Hakim Anggota | Indah Wastukencana, Marta Napitupulu |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa Irfan bin M. Said Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyiarkan ulang karya siaran melalui transmisi; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:- 1 (satu) unit decoder merk ???MANHATTAN STARLIGHT 8800PVR??? No. Seri N.180282 GC0068 untuk penyiaran konten channel Fox Movies;- 1 (satu) unit decoder merk ???SKYNINDO??? HD800L???, No. User ID: 167 002 2729 beserta adaptor dan kabel jack untuk penyiaran konten channel Nat Geo Wild;- 1 (satu) unit decoder merk ???SKYNINDO??? HD800L???, No. User ID: 167 002 3837 beserta adaptor dan kabel jack untuk penyiaran konten channel National Geographic; - 1 (satu) unit decoder merk ???SKYNINDO??? HD800L???, No. User ID: 167 002 2549 beserta adaptor dan kabel jack untuk penyiaran konten channel Celestial Movies;- 1 (satu) bundel blanko formulir berlangganan layanan TV kabel Citra Vision;- 1 (satu) bundel brosur channel berlangganan Citra Vision;- 1 (satu) bundel kartu iuran TV kabel Citra Vision;- 1 (satu) bundel faktur pajak sederhana Citra Vision TV Kabel;- 1 (satu) bundel rekapan data pelanggan TV kabel Citra Vision;- 1 (satu) bundel bukti pembayaran biaya instalasi TV kabel Citra Vision;- 1 (satu) bundel buku data pelanggan (manual);- 1 (satu) bundel bukti pembayaran instalasi bulan Mei 2013;- 1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri tertanggal 15, 17 Juli 2013 kepada tujuan nomor rekening 132.00.10.76.0107;- 1 (satu) buah spanduk Citra Vision;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. Citra Celebes Multimedia melalui terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/PID/B/2014/PN.Pwk
Statistik800