Ditemukan 20931 data
5 — 6
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 277/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
277/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 277/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
277/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Permohonan Nomor 277/Pdt.P/2022/PN.Smg tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan perkara Perdata Permohonan Nomor 277/Pdt.P/2022/PN.Smg dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu Rupiah);
277/Pdt.P/2022/PN Smg
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan Penggugat tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, dalam register perkara Perdata Nomor 277/Pdt.G/2018/PN Kpg., DICABUT;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kupang untuk mencoret perkara Nomor 277/Pdt.G/2018/PN Kpg, dari dalam buku register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.221.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
277/Pdt.G/2018/PN Kpg
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 277/Pdt.G/2022/PA.Prg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 277/Pdt.G/2022/PA.Prg telah dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp660.000,00 ( enam ratus enam puluh ribu rupiah);
277/Pdt.G/2022/PA.Prg
Menyatakan perkara Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.Sor., dibatalkan pendaftarannya;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencoret perkara Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.Sor., dari buku induk register perkara ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)
277/Pdt.P/2019/PA.Sor
PENETAPANNomor 277/Pdt.P/2019/PA. Sor DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soreang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam persidangan tingkat pertama telah menjatunkan penetapansebagai berikut dalam dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin yangdiajukan oleh:PEMOHON, Tempat Tg!
2002, umur17 tahun 5 bulan, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, tempatkediaman di Kampung Sirahranca, RT 001 RW 009 Desa Banjaran WetanKecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, dengan CALON ANAKPEMOHON, tempat, tanggal lahir Bandung, 23 April 2002, umur 17 tahun 3bulan, agama Islam, pekerjaan Belum bekerja, bertempat kediaman diKampung Cileutik, RT 005 RW 008 Desa Banjaran Wetan KecamatanBanjaran Kabupaten Bandung, yang akan dilaksanakan dan dicatatkan diHalaman 1 dari 14 halaman Penetapan Nomor 277
Mengabulkan permohonan Pemohon;Halaman 2 dari 14 halaman Penetapan Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.Sor2. Menetapkan, memberikan dispensasi nikah kepada anak Pemohonbernama (ANAK PEMOHON) untuk menikah dengan calon bernama(CALON ANAK PEMOHON);3.
Menyatakan perkara Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.Sor., dibatalkanpendaftarannya;Halaman 4 dari 14 halaman Penetapan Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.Sor2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Soreang untukmencoret perkara Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.Sor., dari buku induk registerperkara;3.
Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H.Hakim Anggota Il,Arif Irhami, S.H.I., M.Sy.Panitera Pengganti,Achmad Sadikin, S.H.Perincian Biaya Perkara: Biaya Pendaftaran >: Rp 30.000,00 Biaya Proses >: Rp 50.000,00 Biaya Panggilan : Rp 170.000,00 Biaya Redaksi >: Rp 10.000,00 Biaya Materai > Rp 6.000,00Jumlah : Rp 286.000,00Halaman 5 dari 14 halaman Penetapan Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.Sor(seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)Halaman 6 dari 14 halaman Penetapan Nomor 277/Pdt.P/2019/PA.Sor
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor : 277/Pdt.P/2023/PN. SonDicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sorong untuk mencatat pencabutan Permohonan Nomor 277/Pdt.P/2023/PN Son ini dalam buku register perkara permohonan perdata yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp.120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah);
277/Pdt.P/2023/PN Son
MENGADILI
- Menyatakan gugur perkara yang terdaftar dalam register perkara Nomor 277/Pdt.G/2021/PA.Ktg. tanggal 04 Oktober 2021.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mencoret perkara Nomor 277/Pdt.G/2021/PA.Ktg dari register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
277/Pdt.G/2021/PA.Ktg
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Nomor 277/Pdt.P/2021/PN Pbr, yang dimohonkan oleh Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mencoret perkara Nomor 277/Pdt.P/2021/PN Pbr dari daftar register perkara perdata yang sedang berjalan;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
277/Pdt.P/2021/PN Pbr
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 277/Pdt.P/2022/PN Mpw yang dilakukan oleh Pemohon;
- Menyatakan bahwa perkara permohonan Nomor 277/Pdt.P/2022/PN Mpw dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
277/Pdt.P/2022/PN Mpw
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan gugatan perkara No.277/Pdt.G/2023/PN.Plg tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk mencoret gugatan perkara No. 277/Pdt.G/2023/PN PLG dari register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 275.500.00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah);
277/Pdt.G/2023/PN Plg
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan No.277/Pdt.P/2022/PN.Plg.;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus untuk mencoret perkara perdata Nomor No.277/Pdt.P/2022/PN.Plg. tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.145,000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
277/Pdt.P/2022/PN Plg
- Mengabulkan permohonan Pembanding semula Tergugat untuk mencabut permohonan bandingnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 September 2022, Nomor 277/Pdt.G/2022/PN.Tng;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Banten untuk mencoret permohonan banding Nomor 277/Pdt.G/2022/PN.Tng dari register perkara banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya dalam perkara perdata Nomor 277/Pdt.P/2022/PN Smn;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencoret perkara Nomor 277/Pdt.P/2022/PN Smn tersebut dari register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
277/Pdt.P/2022/PN Smn
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Pelawan tersebut diatas;
- Menyatakan perkara Nomor 277/Pdt.Bth/2023/PN Sby yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 09 Maret 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mencatat pencabutan perkara Nomor 277/Pdt.Bth/2023/PN Sby dari register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara
277/Pdt.Bth/2023/PN Sby
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Pencabutan Perkara Gugatan Nomor 277/Pdt.G/2022/PN.Smn. oleh Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencoret Perkara Gugatan Nomor: 277/Pdt.G/2022/PN.Smn., dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.4.288.500,00 (Empat Juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
277/Pdt.G/2022/PN Smn
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor277/G/2016/PTUN-JKT;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 277/Pdt.P/2020/ PA.Badg dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 277/Pdt.P/2020/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah).
277/Pdt.P/2020/PA.Badg
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonannya Nomor : 277/Pdt.P/2019/PN Krg ;
- Menyatakan Permohonan perkara nomor : 277/Pdt.P/2019/PN.Krg dicabut dan dicoret dari register nomor perkara tersebut ;
Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
277/Pdt.P/2019/PN Krg
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan dari Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 277/Pdt.G/2022/PN Plg ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang untuk mencoret perkara Nomor : 277/Pdt.G/2022/PN.Plg tersebut dari register perkara yang sedang berjalan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara. sejumlah Rp 465.000,00(empat ratus enam puluh lima ribu Rupiah).
277/Pdt.G/2022/PN Plg
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara No. 277/PDT.P/2021/PN.Bdg.;
- Menyatakan perkara No. 277/PDT.P/2021/PN.Bdg., telah dicabut oleh pihak Pemohon;
- Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir berjumlah sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah)
277/Pdt.P/2021/PN Bdg