Ditemukan 9144 data
167 — 100
DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);II. DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam sengketa sebesar Rp. 4.587.000,-( Empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
244 — 61
Menyatakan Gugatan Para Penggugat telah lampau waktu atau daluwarsa; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard); DALAM REKONPENSI - Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu
YAYASAN BARAKATTI MUARA TEWEH (Diwakili oleh DR. H. TAJERI, S.E, M.M, S.H, M.H. selaku Ketua dan ARSUNI, S.E., selaku Sekretaris Yayasan)
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BARITO UTARA
Intervensi:
YAYASAN RUMAH CERDAS AL-FALAH BARITO UTARA (Diwakili oleh NORMAWATI, S.Sos.I. selaku Ketua Yayasan)
303 — 83
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/Daluwarsa diterima;
Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 537.550,- (lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah
101 — 34
-------------------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerimaEksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa); --------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
1.Soleman mansim
2.Ida rumadas
3.Neltje Naomi Rumadas
Tergugat:
Kepala kantor pertanahan kabupaten manokwari
92 — 27
M E N G A D I L I :
I.Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Para Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa)
II.Dalam Pokok Sengketa :
1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.952.000,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
2.HAFIDZ MUHYIDIN, SH
3.AGUS FIKRI, S.H.
Terdakwa:
ALI ROFI
170 — 24
Perkara : PDS-02/Ft.2/01/2020 atas nama Terdakwa Ali Rofi tidak dapat diterima karena daluwarsa atau lampau waktu;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
IDRIS RUMONIN, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
237 — 96
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU (DALUWARSA)Bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dalam Gugatannya padaangka romawi IV point 1, Penggugat telah mengetahui dan menerimaobjek sengketa pada bulan September 2019 bertempat di Kantor BadanKepegawaian Daerah Kab.
UPAYA ADIMINISTRATIF (KEBERATAN) TELAH LAMPAU WAKTU(DALUWARSA).Bahwa upaya administratif yang dilakukan Penggugat sejak tanggal 20Desember 2019 adalah perbuatan yang bertentangan dengan kaidahhukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yangmenyebutkan bahwa Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktupaling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannyakeputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.Halaman
16 dari 33 Putusan Nomor 5/G/2020/PTUNABNBahwa dengan demikian tindakan pengajuan keberatan oleh Penggugatdikategorikan sebagai pengajuan keberatan yang telah lampau waktu(daluwarsa) karena Penggugat telah mengetahui dan menerima objeksengketa sejak bulan September 2019 sebagaimana Penggugatnyatakan dalam dalam dalil gugatanya yaitu pada bulan September 2019..
Eksepsi Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);2. Eksepsi Upaya Administratif (Keberatan) Telah Lampau Waktu (Daluwarsa);3.
Eksepsi Upaya Administratif (Banding Administratif) Yang Tidak Tepat(Keliru)Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan eksepsieksepsi tersebutMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebin dahulu eksepsi yang diajukanTergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa) denganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkanpada pokoknya objek sengketa Penggugat baru diketahui oleh Penggugat padabulan September 2019 diberikan oleh Kepala Dinas Badan
80 — 105
--------------------------------------------- M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan lewat waktu (daluwarsa) ; DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.737.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah );
Gugatan DaluwarsaBahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT daluwarsa karena telahmelampaui batas waktu 90 Hari sejak diterimanya atau diumumkannyaKeputusan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarajo Undang .............HALAMAN 21 dari 44 hal. Put. No.31/G/2013/PTUN.PLKjo UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986.
Selain itu juga, ketentuan mengenai jangka waktu terhadapproses pembatalan Sertifikat Hak Milik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanahmengamanatkan jangka waktu 5 Tahun sejak diterbitkannya Sertifikat untukmengajukan keberatan atau Gugatan juga telah terlampaui, maka dengantegas bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT telah daluwarsa sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Gugatan bersifat Litis PendentisGugatan yang diajukan
Gugatan lewat waktu (daluwarsa);2. Gugatan belum saatnya diajukan di persidangan (prematur); 3. Gugatan Kabur (obscure libel); 4.
) dipandang cukup beralasan hukum,maka eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi mengenai gugatan telah lewatwaktu (daluwarsa) haruslah dikabulkan dan terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, ..........HALAMAN 41 dari 44 hal.
No.31/G/2013/PTUN.PLKwannenenne Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa olehkarena eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi mengenai gugatan lewat waktu(daluwarsa) terbukti, maka terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi pembuktiannya;wnnnnnenn= Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai gugatan lewat waktu(daluwarsa) dari Tergugat dan Tergugat Il Intervensi dikabulkan dan gugatanPenggugat telah dinyatakan tidak dapat
INAQ ASMI / HJ. RAKMAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
209 — 80
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi tergugat tentang gugatan lewat waktu/daluwarsa;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Eksepsi Gugatan Penggugat Daluwarsa Bahwa Penggugat telah mengetahui objek sengketa pada tanggal 13Oktober 2018 merupakan skenario pengkaburan; Bahwa Penggugat dan penasihat hukum yang sekarang juga menjadipembela dalam perkara tata usaha negara ini sebenarnya telahmengetahui objek sengketa sejak tahun 2016 karena adanyapermasalahan tumpang tindih sertipikat dan sudah pernah ditanganioleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan tetapi dihentikankarena hal yang diperiksa terkait masalah keperdataan
Berdasarkan kaidah hukum dalam yurisprudensitersebut, maka bagi pihak ketiga dihitung secara kasuistis sejak saat kapanmengetahui akan adanya keputusan yang merugikan kepentingannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sejakkapan Penggugat terbukti mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikandengan penerbitan objek sengketa a quo;Menimbang, bahwa objek sengketa a quo diterbitkan oleh Tergugattanggal 06 Desember 2012 (vide bukti T2);Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil eksepsi daluwarsa
Oleh karena itu,eksepsi Tergugat berkaitan tentang pengajuan gugatan Penggugat telahmelewati batas waktu/ daluwarsa dinyatakan beralasan hukum dan patut untukditerima;Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenaipengajuan gugatan Penggugat telah lewat waktu, maka terhadap pokok perkarain casu dipertimbangkan sebagai berikut;ll.
DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat tentang gugatan lewat waktu/daluwarsa;ll. DALAM POKOK PERKARA1. M enyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 16 April 2019 oleh kami MARGARETHATORIMTUBUN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, TAUFIK ADHIPRIYANTO.
Terbanding/Terdakwa : FREDYANTO SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
142 — 71
PDM 90/Samar/10/2017 tidakdapat dituntut karena gugur atau telah daluwarsa karena perbuatan pidanayang diduga dilakukan oleh Terdakwa sudah lama yaitu dari tahun 2001 ketahun 2015 sudah berjarak + 14 tahun dan baru dilaporkan sekitar bulan Juni2015, maka berdasar ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP Penuntutansudah gugur karena daluwarsa;2.
Hal ini tersimpul dalamPasal 78 KUHP yang menentukan :Pertama : Daluwarsa semua pelanggaran dan kejahatan yangdilakukan dengan percetakan adalah 1 tahun ;Kedua : Daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaDenda, Pidana Kurungan, atau Pidana Penjarapaling lama 3 tahun adalah 6 tahun.Ketiga : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaPenjara lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun ;Keempat : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan pidanamati atau pidana penjara seumur hidup adalah 18tahun ;Hal. 27
Dalam konteks teori paling tidak ada empat perhitungandimulainya tenggang waktu daluwarsa yang tentunya tidak terlepasdari rumusan delik yaitu ada 4 yaang diuraikan sebagai berikut :Pertama : Jika delik tersebut dirumuskan secara formal, makatenggang waktu daluwarsa dihitung sejak semuaunsur delik terpenuhi;Kedua : Jika delik tersebut dirumuskan secara materiil,maka tenggang waktu daluwarsa dihitung sejakakibat perbuatan itu terjadiKetiga : Jika delik tersebut menghendaki adanya syarattambahan, maka
tenggang waktu daluwarsa itudihitung sejak syarat tambahan itu terjadi.
Dalam delikpemalsuan, daluwarsa mulai dihitung sehari setelan barang yangdipalsukan digunakan. Artinya daluwarsa mulai dihitung sejaktanggal 24 Maret 2011. Akan tetapi daluwarsa tersebut ditangguhkansejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 10 April 2013 kerenaada sengketa Prejudisial. Tenggang waktu daluwarsa kembalidihitung sejak tanggal 11 April 2013.
Jumawal alias H.Firman
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Intervensi:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
191 — 96
Eksepsi;