Ditemukan 411 data
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
285 — 165
Jenis penggunaan dan pemanfaatan(komoaditi) tanah HGU;2) Pemberian informasi data fisik dan data yuridis sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi warkah atau dokumenperolehan tanah HGU;3) Pelayanan pemberian informasi sebagaimana dimakasud pada ayat(1) dikenakan: a. biaya sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan; dan b. mekanisme jaminan atas perolehaninformasi.3.
Jenis penggunaan dan pemanfaatan (komoditi)tanah HGU;2) Pemberian informasi data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dikecualikan bagi warkah atau dokumen perolehan tanahHGU;Halaman 12 dari halaman 28 Putusan Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR3) Pelayanan pemberian informasi sebagaimana dimakasud pada ayat (1)dikenakan: a. biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. mekanisme jaminan atas perolehan informasi.
8 — 4
Haris yang menjadi wali nikah adalah ayah kandungPemohon II bernama Andi Beddu dengan mahar berupa cincin emas seberat2 (dua) gram dibayar tunai.Bahwa Pemohon dan Pemohon II menyatakan bahwa pada waktuakan dilaksanakan akad nikah, Pemohon dan Pemohon Il telahmenyerahkan kepada Pegawai Syara setempat kelengkapan Administrasipernikahannya, hanya saja sampai sekarang buku nikah dimakasud belumterbit.Bahwa atas bukti P1 s.d.
8 — 3
Pengadilan Agama Bojonegoro berwenang memeriksaperkara a quo atau kah tidak sebagai berikut:Halaman 4 dari 9 : Penetapan nomor: 167/Pdt.P/2019/PA.BjnBahwa permohonan perubahan Biodata Akta Cerai milik Pemohondimaksud adalah berkaitan dengan pencatatan perkawinan, sedangkanpencatatan perkawinan bagi orang Islam menurut Pasal 2 Ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dilakukan oleh Pegawai PencatatNikah/KUA sebagaimana dimakasud
21 — 9
No.445/Pdt.G/2018/PA.DpsArtinya :" Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadappersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlahhaknya;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksudPeraturan Mahkamah Agung RI tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, sertatidak dapat pula dilakukan upaya perdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimanayang dimakasud dalam Pasal
16 — 1
mempunyai penghasilantetap sebagai buruh tani dengan penghasilan setiap hari sebesar Rp. 15.000,00 (lima belasribu rupiah) ;Menimbang, bahwa pada prinsipnya anak harus mendapatkan perlindungan danjaminan untuk kehidupan kedepan yang lebih layak dan terhormat, terpenuhi hakhaknyalbaik dari segi fisik maupun pendidikanya, oleh karenanya merupakan kwajiban bagisiapapun terutama bagi kedua orang tua yang secara sadar atau tidak atas perbuatanyamenjadikan anak itu lahir harus bertanggung jawab, sebagaimana dimakasud
11 — 0
menghamilinya..dalamperkara in casu, maka sudah sepatunya anak Pemohon dengan calon istrinyatersebut harus segera dinikahkan ; Menimbang, bahwa pada prinsipnya anak harus mendapatkanperlindungan dan jaminan untuk kehidupan kedepan yang lebih layak danterhormat, terpenuhi hakhaknya baik dari segi fisik maupun pendidikanya, olehkarenanya merupakan kwajiban bagi siapapun terutama bagi kedua orang tuayang secara sadar atau tidak atas perbuatanya menjadikan anak itu lahir harusbertanggung jawab, sebagaimana dimakasud
16 — 1
aASIa tcA uFUakez2" AQi y2Artinya :Apabila Tergugat berhalangan hadir karena bersembunyi atau engganmaka Majelis Hakim boleh memeriksa gugatan tersebut beserta buktibukti yang diajukan dan memberikan putusan atasnya Menimbang bahwa pokok masalah dalam perkara ini adalah Penggugat mohondiceraikan dari perkawinannya dengan Tergugat, dengan alasan Tergugat tidak memberinafkah lahir dan batin dan menuduh Penggugat berhubungan dengan lakilaki lain dantelah berpisah rumah sejak bulan IXXX, sebagaimana dimakasud
14 — 1
Kutipan Akta Nikah tersebutdimuka), terlebin dahulu harus dinyatakan terbukti bahwa Penggugat denganTergugat telah terikat dalam pernikahan yang sah, dan Tergugat telahmengucapkan janji ta'lik talak.Menimbang bahwa pokok masalah dalam perkara ini adalah Penggugatmohon diceraikan dari perkawinannya dengan Tergugat, dengan alasan telahterjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena Tergugat jarangpulang, sering lembur dan berlaku kasar tidak perhatian lagi pada Penggugat>,sebagaimana dimakasud
20 — 3
menghamilinya..dalamperkara in casu, maka sudah sepatunya anak Pemohon dengan calonsuaminya tersebut harus segera dinikahkan ;Menimbang, bahwa pada oprinsipnya anak harus mendapatkanperlindungan dan jaminan untuk kehidupan kedepan yang lebih layak danterhormat, terpenuhi hakhaknya baik dari segi fisik maupun pendidikanya, olehkarenanya merupakan kwajiban bagi siapapun terutama bagi kedua orang tuayang secara sadar atau tidak atas perbuatanya menjadikan anak itu lahir harusbertanggung jawab, sebagaimana dimakasud
10 — 7
Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadap persidangan,sedang orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka dia termasukorang dlalim dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksud Pasal 2ayat (3) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI. tahun 2008 tanggal 31 Juli2008 tentang Prosedur Mediasi, serta tidak dapat pula dilakukan upayaperdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimana yang dimakasud
19 — 9
siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadapArtinyapersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlah haknya;"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksud Pasal 2ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008tentang Prosedur Mediasi, serta tidak dapat pula dilakukan upaya perdamaian olehMajelis Hakim sebagaimana yang dimakasud
12 — 11
" Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadappersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlahhaknya;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksudPasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI tahun 2008tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi, serta tidak dapat pula dilakukanupaya perdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimana yang dimakasud
16 — 11
:" Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadappersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlahhaknya;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksudPeraturan Mahkamah Agung RI tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, sertaHim. 5 dari 11 him.Put.No.0344/Pdt.G/2016/PA.Dpstidak dapat pula dilakukan upaya perdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimanayang dimakasud
7 — 5
Tanggal 07 Februari 2018 dengan dailildalilsebagai berikut:1.Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yangmenikah secara sah di Kota Palopo pada tgl 03 Maret 2009 ataubertepatan 08 Rabiul Awal 1430 H; sebagaimana dimakasud dalamBuku Akta Nikah No. 40/02/III/2009 yang diterbitkan oleh Kantor KUAKec.
69 — 25
" Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadappersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlahhaknya;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksudPasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI tahun 2008tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi, serta tidak dapat pula dilakukanupaya perdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimana yang dimakasud
11 — 10
ged Gans aly Cpekall alse Gye Sle ll 22 UsArtinya :" Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadappersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlahhaknya;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksudPeraturan Mahkamah Agung RI tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, sertatidak dapat pula dilakukan upaya perdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimanayang dimakasud
17 — 6
sed Gass aly Gabiedl alSe Ge Sle Ul Ge UArtinya : "Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadappersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlahhaknya;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksudPeraturan Mahkamah Agung RI. tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, sertatidak dapat pula dilakukan upaya perdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimanayang dimakasud
12 — 8
lS Gye aSla ll Le 0Artinya :"Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadappersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu, maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksudPeraturan Mahkamah Agung RI Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, sertatidak dapat pula dilakukan upaya perdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimanayang dimakasud dalam Pasal 82
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : ISKANDIKA ISKANDAR
57 — 24
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Anak Pelaku danmanakala selama kurun waktu percobaan selama kurun waktu 2 (dua) bulantersebut Anak Pelaku melakukan tindak pidana lainnya atau adanya putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Anak Pelaku akanmenjalani hukuman penjara yang dimakasud ;4. Membebankan biaya perkara kepada Anak Pelaku sebesar Rp. 5.000.
23 — 13
sed Gay alls Gpcluuall als Ys Sle UII Les UnArtinya Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim untuk menghadappersidangan, sedang orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu,maka dia termasuk orang dlalim dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan, maka tidak dapat dilakukan mediasi, sebagaimana dimaksudPeraturan Mahkamah Agung RI tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, sertatidak dapat pula dilakukan upaya perdamaian oleh Majelis Hakim sebagaimanayang dimakasud