Ditemukan 69836 data
55 — 19
39 — 5
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
danmenemukan Saksi1 dan Terdakwa berada di dalam Pos Sattis 2.3 Bireuntersebut ;Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancamdengan pidana yang tercantum dalam Pasal 281 ke1 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditur Militer O1 BandaAceh tanggal 17 Januari 2011 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Dengansengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidanganMajelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke2 yaitu "Dengan sengaja danterbuka melanggar kesusilaan" telah tidak terpenuhi (halaman 15 putusan) ;2.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer 01 Banda Aceh dalammengadili dalam menerapkan suatu peraturan hukum tidak diterapkan atauditerapkan tidak sebagaimana mestinya : yaitu dalam pembuktian unsuryang tidak memberikan nilai kesaksian atas keterangan Saksi II yang telahdibantah oleh Terdakwa dengan mendasarkan pada dalil keteranganseorang Saksi saja tidak cukup bahwa Terdakwa bersalah melakukan dalamunsur ke2 "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan" ;Sedangkan Pemohon Kasasi berpendapat
Ria Afrianti masih berumur 16 tahun, karenanya BeritaAcara Sumpah tersebut harus dinyatakan tidak sah ;Bahwa kesaksian Saksi kunci in casu yang menyatakan telah mengonsumsiShabu 10 kali telah tidak terbukti dari pemeriksaan darah dan urineTerdakwa yang berdasar pemeriksaan hasilnya negatif, karena kesaksianyang tidak sah a quo juga harus dikesampingkan ;Bahwa dakwaan Oditur Militer menyatakan Terdakwa melakukan perbuatandengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sesuai Berita AcaraSaksi 2/Ria
Jubir pada malampenggerebekan tanggal 17 April 2008 in casu, baru pulang dari rumah Jubirpukul 00.00 dan menemukan Saksi 2 Ria Arianti disamping Pos, danmenyuruh masuk ke dalam, dan pada pukul 02.30 digerebek oleh Denpom,dan membawa ke 4 orang tersebut ke Denpom dengan tuduhan paraanggota Pom a quo bahwa Terdakwa menyembunyikan DPO Polisi,karenanya bila kemudian dakwaan Oditur Militer adalah melakukanpelanggaran kesusilaan dengan sengaja dan terbuka adalah tidak ditemukandalam fakta persidangan,
67 — 25
39 — 26
Yang diartikan dengan kesusilaan adalah kesopanan,sopan santun, keadaban.
Melanggar kesusilaan dalam delik ini adalahperbuatan/tindakan yang melanggar kesopanan, sopansantun, keadaban dibidang kesusilaan yang harusberhubungan dengan kelamin dan atau bagian badantertentu. lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkanperasaan malu, perasaan jijik atau. terangsangnyanafsu. birahi orang lain (misal : meraba buah dadaseseorang perempuan, meraba kemaluan wanita,mencium, memperlihatkan alat kemaluanwanita/prianya).
Bahwa benar Terdakwa juga pernah melakukan persetubuhandi sebuah penginapan di Pemandian Sembahe sebanyak 1(satu) kali dan juga Terdakwa pernah menciumi bibir danmeremas remas buah dada Terdakwa hingga setengahtelanjang di Asrama Yon Rider dan juga dirumah Saksi I.10.Bahwa benar atas tersebut Terdakwa telah melanggarKesusilaan yang merusak normanorma Kesusilaan yangdiatur oleh hukum dan juga melanggar norma Agama dannorma adat.Dengan demikian maka Majelis berpendapat bahwa unsurketiga Melanggar kesusilaan
Saksi Nurfianta Sinulingga, juga dapatdikenakan Pasal merusak Kesusilaan di depan umum,apalagi Terdakwa dan Saksi belum ada kaitan perkawinanyang sah melainkan masih berstatus pacaran, sehinggatidak pantas dilakukan apalagi dilihat dari aspek Agamadan juga Terdakwa sebagai Prajurit yang wajibmenghormati, menjunjung tinggi harkat / martabat wanitasebagaimana yang diatur dalam 8 (delapan) wajib MITNI,namun hal ini semua terjadi karena Terdakwa tidak mampumengendalikan hawa nafsu biologisnya.Menimbang
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu. : Joni GintingPraka NRP 31010393801079, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja merusak kesusilaan di depan umum2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwamenjalani penahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.4.
Andreas Prasetyo Wibowo, S.H.
Terdakwa:
Masum
149 — 98
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
Pigo Arius
131 — 0
58 — 11
92 — 34
Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa:
Abiq Komara
20 — 0
453 — 0
KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Setyo Gustin Cahyono
297 — 171
76 — 0
29 — 18
58 — 25
dipertimbangkan dalam pertimbanganselanjutnya.Bahwa terhadap Tanggapan/kontra memori Bandingyang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim Bandingtidak menanggapi secara khusus karena kontra memoritersebut bersifat menguatkan putusan PengadilanTingkat Pertama serta Terdakwa memohon keringananhukuman .Bahwa sebelum mempertimbangkan usnur unsur tindakpidana yang didakwakan Majelsi Hakim Banding perluuntuk memberikan pendapatnya mengenai substansi daripasal 281 KUHP yaitu) Dengan sengaja dan terbukamelanggar kesusilaan
Bahwa titik berat dari unsurpasal ini terletak kepada terbuka melanggarkesusilaan.Maksud dari terbuka adalah tempat terjadi' tindakpidana kesusilaan itu) dilakukan yang bisa dilihat,dilewati oleh siapa saja yang melewati tempat itumisalnya ruang tamu, taman atau dalam kamar yangtidak ada pintunya atau kamar yang ditutupi horden.Sedangkan kesusilaan yaitu sSuatu perbuatan = yangbertentangan dengan sopan santun, keadaban yangMenimbangMenimbangMenimbangberlaku menurut adat istiadat peradaban di daerahtersebut
46 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Militer O5 Pontianak Nomor 53K/PM.I05/AD/IX/2017 tanggal 7 November 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Pramono, Serda, NRP2110092650893, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana:KesatuDan: Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;Halaman 3 dari 9 halaman Putusan Nomor 64 K/Mil/2018Kedua: Turut
69 — 30
66 — 24
SOESILO dalam bukunyaKitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkappasal demi pasal, POLITEIABOGOR halaman 212 bahwa yang dimaksud denganperbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan(kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahikelamin ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidanganmenyebutkan bahwa : Bahwa benar sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi olehterdakwa yang mana saksi
46 — 4
30 — 7