Putusan PT SEMARANG Nomor 228/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewa Putu Wenten |
Hakim Anggota | Januarso Rahardjo, H.sutjahyo Padmo Wasono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.169/Pid.Sus/2018/PN Skt tanggal 1 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai penyebutan barang bukti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa TAUFIK, S.Kom Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat dikasesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ?2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIK, S.Kom Bin SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (Tiga) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Led Display yang didalamnya terdapat : - 1 (satu) unit Led Modul.- 1 (satu) unit Controller.- 1 (satu) unit Powes Suplay.- 1 (satu) unit Freme Allumunium. Dikembalikan kepada pihak Hotel Megaland;? 1 (satu) buah HP (Hand Pone) merk Sony Experia .Z.1 Compecet warna hitam.beserta sim card.? 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta sim Card (087736112128) Dirampas untuk dimusnahkan.- Surat permintaan maaf tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 228/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 228/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 169/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik7050