- Menyatakan terdakwa TAUFIK, S.Kom Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat dikasesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIK, S.Kom Bin SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (Tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penakapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijahutkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Led Display yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) unit Led Modul.
- 1 (satu) unit Controller.
- 1 (satu) unit Powes Suplay.
- 1 (satu) unit Freme Allumunium.
- 1 (satu) buah HP (Hand Pone) merk Sony Experia .Z.1 Compecet warna hitam.beserta sim card.
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta sim Card (087736112128)
- Account: ?TFWIFI_20ED92?, Data (Password): ?t4uf1k03?
- Account: ?T4UFIK?, Data (Password): ?t4uf1k03?
- Account: ?BLANK_LAND?, Data (Password): ?t4uf1k03?
- Account: ?BLANK_LAND?, Data (Password): ?03021990?
- Installed Aplications, sebanyak 2 aplikasi yang terpasang, dengan rincian file aplikasi sebagai berikut:
- Applications Name : Powerled Pro, Version-, Identifier Application
- Applications Name : -, Version-, Identifier Application
- Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-1680/2018/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone warna putih, merk: Samsung, model : GT-E1205T dengan IMEI : 352045059974278, beserta SIMCard XL, ICCID : 8962116112381824967 tetapi tidak dilengkapi memori eksternal, disita dari: TAUFIK, S.Kom, tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
- Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-1681/2018/FKF, berupa: 1 (satu) buah modul Display LED, dengan warna LED Merah, disertai dengan wireless receiver and controller serta power supply, tanpa merk, disita dari : TAUFIK, S.Kom, adalah merupakan sebuah instrument yang dipergunakan untuk memperlihatkan karakter-karakter (tulisan maupun angka) yang telah ditentukan atau disetting sebelumnya melalui aplikasi smartphone. Instrumen display LED memiliki setting nama SSID WIFI: BLANK_LAND? dengan password ?033021990? dan menampilkan tulisan : ?WELCOME ROOM DISCOUNT 50 %?;
- Surat permintaan maaf dari terdakwa tertanggal April 2018, Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Endang Makmun, Hakim Anggota 1: Andy Subiyantadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI Dikembalikan kepada pihak Hotel Megaland; Dirampas untuk dimusnahkan - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 825/FKF/2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan Kesimpulan : Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa : - Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-1679/2018/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam, merk: Sony, model: D5503, dengan IMEI:35388060165702, beserta SIM Card Telkomsel, ICCID : 8962100825321019012 dan memori eksternal merk Sandisk kapasitas 8 GB, disita dari: TAUFIK, S.Kom, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa: 1. Wireless Connection History, sebanyak 4 sambungan, pada Services: Wifi, dengan rincian sambungan sebagai berikut: ID: com.xlg.android.xlgwifiledpro, Timestamp ? Purchase Date : 23-Jun-17 time: 00:49:59, Permission:- ID: com.xlg.android.xlgwifiledpro, Timestamp: ?, Permission : Network, Camera & Storage. Selengkapnya lihat Tabel 3. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 228/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 169/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik443318