Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16781
  • publik terhadappenyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.Kemudian, sebagaimana menurut penjelasan UndangUndang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa SetiapBadan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasipublik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.Lebih lanjut dalam penjelasan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang
    menyatakan bahwa, Dengan membukaakses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untukbertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
Register : 03-04-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
AHMAD THALIB
Termohon:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUHAN
158
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24P/HUM/2002
Tanggal 3 Mei 2006 — Pius Rengka, SH. ; Stefanus Mira Mangngi ; Apolos Dewa Praingu ; Carolus Tata Sius
7056 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
188121
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 002/XI/KIProv-LPG-PS-A/2021 tanggal 7 April 2021;
    3. Memerintahkan Badan Publik (Termohon Keberatan dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan (Pemohon Informasi);
    4. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
    sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) SetiapPemohon
    Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satuupaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklahUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggungjawab
    Informasi Publik, berbunyi :(1).
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonC.Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanannegara, yaitu:1.
Register : 15-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PTUN PADANG Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
Lenny Hukriyanti
Termohon:
Atasan PID POLRES BUKITTINGGI
18418
  • Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Termohon Informasi untuk memberikan informasi publik kepada Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi sebatas yang menjadi haknya berupa SP2HP terkait perkembangan penanganan perkara atas Laporan Polisi No.
Register : 22-11-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 221/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
14371
Register : 26-02-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 9/G/KI/2020/PTUN.SMD
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Termohon:
Hj. NORHANI
170105
  • Pasal 2 ayat (1)Setiap Informasi Publik bersifat terouka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publikyang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) SetiapInformasi Publik harus dapat diperoleh setiap PemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikanbersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan,dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul apabila
    suatu informasi diberikankepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengansaksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindung!
    menyebutkan : ayat (1) : Pengajuan gugatandilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara; ayat (2) : Pengajuan gugatan dilakukanmelalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publikselain Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Selanjutnya penjelasan dari ketentuan Pasal 47 ayat (1) menyebutkan :Halaman 27 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDGugatan terhadap Badan Publik Negara yang terkait dengan kebijakanpejabat tata usaha
    BadanPublik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa dengan mencermati Putusan Komisi InformasiProvinsi Kalimantan Timur Nomor: 025/REGPSI/KIKALTIM/VIII/2019tanggal 13 Februari 2020 beserta berkas perkaranya, ditemukan faktaHalaman 28 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDhukum bahwa Pemohon informasi adalah Hj.
    dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Informasi Publikbersifat terouka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publikkecuali terhadap informasi publik yang apabila dibuka akan menimbulkankeadaaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 maka informasi publik yang seperti inidikecualikan dan Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangUNGANGAN nne nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn
Register : 15-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
Camat Karawaci
Termohon:
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
15490
  • M E N G A D I L I :

    I.DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Nomor 016/III/KI BANTEN-PS/20 tanggal 30 September 2020;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 336.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
    XVIITahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang tertulis dalam BAB III Hak Dan Kewajiban Pemohon DanPengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 yaitu:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini.(2) Setiap Orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
    Menghadiri pertemuan publik yang terobuka untuk umumuntuk memperoleh Informasi Publik;C. Mendapatkan = salinan Informasi Publik melaluipermohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.
    Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
    Bagian Keempat Kewajiban Badan Publik Pasal 7 yaitu :(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selaininformasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan.(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkansistem informasi dan dokumentasi
    antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 09-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 91/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 31 Januari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
1.Kambali
2.Muhkamad, S.Pi.
19257
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 3/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas S.sos
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN PERPUSTAKAAN dan ARSIP DAERAH PROVINSI PAPUA
13449
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
21897
  • Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

MENGADILI SENDIRI :

  • Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
  • Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik
    Kewenangan Mengadili :Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huruf b yang menyebutkan :Huruf b"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta Informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatasPenggugat dahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi
    publik merupakan Badan Publik Negara, makaPengadilan Tata Usaha Negara Palangka raya berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan Gugatan/Keberatan sengketaini.ll.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bukti P7 : Jawaban Termohon atas gugatan sengketaInformasi Publik tertanggal 8 Maret 2021 (fotokopidari fotokopi);8.
    berwenanguntuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mencermati Subjeksubjekyang menjadi pihak dalam sengketa ini.
Register : 21-01-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
198151
  • Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon 1.Bahwa Pemohon (semula Termohon dalam sengketaInformasi Publik) adalah pihak yang diajukan sebagai pihakdalam sengketa informasi publik oleh Termohon (semulaPemohon dalam sengketa Informasi Publik) dan kemudiandalam Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor: No.01/PTSA/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 dihukum untukmemberikan Salinan Visum Et Repertum atas nama KhurunHalaman 6 dari 42 hal Perkara Nomor : 8/G/KI/2020/PTUNSMGKhalina Silvia, Nomor : klien
    dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; 2) Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Kerterbukaan Informasi Publik bahwa "badanPublik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan3) pasal 17 huruf h UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Kerterbukaan Informasi Publik bahwa informasiyang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaituriwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
    Bahwa Termohon Keberatan telah melakukan mekanisme memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengansurat Nomor : 052/SKLIDP/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019;2.
    Bahkan sejak diputuskan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik bahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan adalah Informasi yang terbukauntuk Termohon Keberatan, Termohon Keberatan belum mengetahui isi Informasi publik tersebut.
    Publik tidak bersifat permanen;.
Register : 07-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 20-03-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 5/G/KI/2021/PTUN.BDG
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
ALI MUKMIN
174134
  • Negara atau Badan Publik selain Badan PublikNegara;Pasal 1 angka 11 Perma 02/2011: Hari adalah hari kerja.C.
    , yaitu tindakan Badan Publik atau Badan Publik Negara atas alasankeberatan sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa setelah mencermati selurun berkas pemeriksaansengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, diketahuibahwa Pemohon Keberatan in casu dan Termohon Keberatan in casu merupakanpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi Jawa Barat, sebagaimanatercatat dalam Salinan
    , menentukan:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturanperundangundangan;(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi
    Publik disertai alasan permintaan tersebut,(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndangint;Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menentukan:(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketainformasi
    Informasi Publik diPengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan;MENGADILI:1.
Register : 08-02-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
Termohon:
Novrizon Burman
236111
  • Publik Di Pengadilan, yang dimaksudBadan Publik adalah Badan Publik Negera dan Badan Publik selain BadanPublik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selainBadan Publik Negara.b.
    Setiap Informasi Publik bersifat terobuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik.2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.3.
    Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan.2.
    Mengajukan permohonan informasi publik yang sama dan/atauberbeda lebih dari satu kali kepada badan publik dalam jangka waktuyang berdekatan;b. Mengajukan permohonan informasi publik lebih dari satu kalikepada badan publik yang berbeda, tetapi tidak ada perubahanterhadap substansi yang sudah pernah diminta; dan/atauc.
Register : 22-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/TUN/KI/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — RAMSUS VS PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG;
12246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untukmemberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakatdan penyelenggara dalam pelayanan publik;4. Pasal 5 ayat 7 a Pelayanan administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dandiatur dalam peraturan perundangundangan dalam rangkamewujudkan perlindungan = pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harita benda;Halaman 6 dari 22 halaman.
    segeradibatalkan maka hal ini akan menjadi ancaman bagi keterbukaaninformasi publik di Indonesia karena semua Badan Publik akanmenjadikannya Yurisprudensi untuk tidak memberikaninformasiapapun dengan alasan belum dikuasai ;3.
    Pertimbangan Hukum pada paragraf 3.45akan menjadi ancaman bagi keterbukaan informasi publik di Indonesiakarena semua Badan Publik akan menjadikannya Yurisprudensi untukmelindungi pejabat yang melanggar ketentuan dan aturan;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi informasipublik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi, beropedoman pada bunyi ketentuantersebut maka Tergugat tidak dapat memberikan permintaan Penggugat,dikarenakan Alas Hak yang diminta ialah hakhak pribadi orang lain danbukan milik dan hak dari Penggugat;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyiinformasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada penggugatinformasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu kondisi aset makahal tersebut termasuk jenis informasi yang dikecualikan untuk diberikan,diperkuat dengan keterangan saksisaksi yang dihadirkan dalam persidanganbahwa ke 7 (tujuh) Alas Hak diminta diluar dari yang dibeli Penggugatsebanyak 14 hektar
Register : 03-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
1110
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
12589
Register : 19-10-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 133/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Camat Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
12318
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
159117
  • Hal ini dimaksudkan bahwa terdapatpengecualian informasi data fisik dan yuridis yang harus dilindungi dantidak dapat disampaikan kepada publik.
    yang tidakdapat diberikan oleh badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah c.
    Begitu juga Badan Publik berhakmenolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundangundangan Pasal 6 ayat (1) serta Informasi Publik yangtidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah Informasi yang berkaitandengan hakhak pribadi sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf (c) Undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008.
    Bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara teknisdijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018 mengabulkan permohonan
    Permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI(MEYIWATIH) ini, jelas jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
308208
  • Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Informasi Publik Yang Saya Mohon Sifatnya HanyaInformasi Keadministrasian Saja Yang Dibuat OlehPemerintahan Desa, Bukan Bertujuan Untuk MelakukanPeralihan Hak (Hibah Dan Atau Waris).Pasal 2 Ayat (3) Bahwa Setiap Informasi Publik HarusDapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik DenganCepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan CaraSederhana.2. Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Bahwa Informasi Publik Yang Saya Minta Bukan TermasukInformasi YangDikecualikan Seperti Yang Tertera Pada :e Pasal 6 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Badan Publik BerhakMenolak Memberikan Informasi Yang Dikecualikan SesuaiDengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan.e Pasal Pasal 6 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik /nformasi Publik Yang TidakDapat Diberikan Oleh Badan Publik, SebagaimanaDimaksud Pada Ayat (1) Adalah :A.
    Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauHalaman 12 dari 41 halaman, Putusan Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBYDidokumentasikan.Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik Yaitu. "Setiapn Badan Publik WajibMembuka Akses Bagi Setiap Pemohon Informasi PublikUntuk Mendapatkan Informasi Publik, Kecualr:A.Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik Dapat MenghambatProses Penegakan Hukum, Yaitu Informasi YangDapat:1.
    bahwamenutup Informasi Publik dapat melindungi kepentinganyang lebh besar daripada membukanya atau sebaliknya;Pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik denganketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaantersebut;Pasal 6 ayat (3) : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.