Ditemukan 5953 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 466/Pid.Sus/2020/PN Blb
Tanggal 15 September 2020 — Penuntut Umum:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
PRIATNA SETIAWAN Alias PRI Bin RUHIAT
120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Priatna Setiawan Alias Pri Bin Ruhiat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Priatna Setiawan Alias Pri Bin Ruhiat dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Penuntut Umum:
    R.NUR RURI.A,SH
    Terdakwa:
    PRIATNA SETIAWAN Alias PRI Bin RUHIAT
Register : 11-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 53/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 20 Februari 2024 — Penuntut Umum:
LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H
Terdakwa:
1.OBI ADE RUHIAT
2.KUSNADI
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Obi Ade Ruhiat dan Terdakwa II Kusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    I Obi Ade Ruhiat dan Terdakwa II Kusnadi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( Tiga) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Palu besi dengan gagang besi;
    • 1 (satu) buah pisau dengan
      Penuntut Umum:
      LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H
      Terdakwa:
      1.OBI ADE RUHIAT
      2.KUSNADI
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 293/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 16 Juli 2021 — DIANA JUJU RUHIAT
215
  • DIANA JUJU RUHIAT telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  • DIANA JUJU RUHIAT
Register : 26-10-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 928/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 6 Desember 2023 — RUHIAT
236
  • RUHIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAUZI SOLIHIDIN HIDAYAT Bin (Alm) H.
    RUHIAT tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah pisau dapur;
    • 1 (satu) buah pisau cutter;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    RUHIAT
Register : 26-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN KUNINGAN Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Kng
Tanggal 15 Juni 2023 —
Terdakwa:
RUHIAT RUSTIAWAN Bin ENCU (Alm)
1910
  • Menyatakan Terdakwa Ruhiat Rustiawan Bin Encu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2.
Dikembalikan kepada Terdakwa Ruhiat Rustiawan Bin Encu;
1 (satu) buah Flashdisk Merk Robot berisikan rekaman CCTV TKP
Tetap terlampir dalam berkar perkara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)


Terdakwa:
RUHIAT RUSTIAWAN Bin ENCU (Alm)