Ditemukan 1713 data
64 — 32
pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanyadengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwa terdakwamempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabiladakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapatdibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan; Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat danapa yang diketahui pada
99 — 32
Hal ini jelas terdapat perbedaanyang nyata antara posita dan petitum sehingga menyebutkan objek sengketadianggap cacat formil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makagugatan Penggugat tidak memenuhi kriteria sebagai suatu gugatan yangmenurut hukum acara perdata minimal memuat individuali Sterings theori, yaituteori yang menjelaskan peristiwa atau kejadian yang dikemukakan dalamgugatan, harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum yang menjadidasar tuntutan dan substantierings
theori, yaitu menjelaskan dalil gugatan tidakcukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan, tetapijuga menjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwa hukum, oleh karena ituMajelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan gugatan penggugat dinyatakankabur (obscur libel);Menimbang, bahwa oleh karena itu cukup alasan bagi Majelis HakimTingkat Banding untuk menyatakan putusan Pengadilan Agama Pekanbaruyang dimintakan banding tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan,dan Majelis
31 — 3
Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua)aliaran teori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teoripengetahuan (voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalahkehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalamundangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalahkehendak untuk berobuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukanmenurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut
Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua)aliaran teori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teoripengetahuan (voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalahkehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalamundangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalahkehendak untuk berouat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukanmenurut rumusan undangundang;26Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut
ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
Terdakwa:
JUHARDI Alias JOH
56 — 20
bahwa unsur ini menghendaki adanya suatu rangkaianperbuatan yang ditujukan atau di insafi untuk terjadi; Menimbang, bahwamenurut Memorie Van Toelchting (MvT) menyatakan bahwa yang dimaksudkandengan sengaja atau opset itu adalah witten en wetens dalam arti bahwapembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembang beberapateori yaitu:1) Teori kehendak (wills theori
Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana olehundangundang;2) Teori bayangan / pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theor dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh
30 — 26
Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan ;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori) danteoripengetahuan (voorstellings theori).
35 — 8
menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukankepadanya dengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwaterdakwa mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyaapabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah danmeyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telahdapat dibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan; Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendakuntuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusanundangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatdan apa yang diketahui pada
47 — 18
Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuatdengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut
91 — 25
rohani serta mampu menjawab pertanyaanpertanyaan yangdiajukan kepadanya dengan baik dengan demikian Majelis mengambilkesimpulan bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbuktisecara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telahterpenuhi;Ad 2 Melakukan penganiayaan;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teoripengetahuan (voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalahkehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskandalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaanadalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur yangdiperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat dan apa yang diketahui pada waktu
36 — 3
Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkansakit atau luka > Bahwa didaiam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teori tentang kesengajaanyaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan (voorstellings theori).
Romula Hasonangan, SH
Terdakwa:
TENGKU NASRUN Als NASRUN Bin TENGKU MAKSUM ALM
79 — 7
/PN..Tpgdengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwa terdakwamempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabiladakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapatdibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teori pengetahuan(voorstellings
theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslan bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat danapa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang bahwa
130 — 41
rangkaianperbuatan yang ditujukan atau di insafi untuk terjadi;Menimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT) menyatakanbahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten enwetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripadaperbuatan tersebut;Halaman 14 dari 18 Putusan Nomor 45/Pid.B/2016/PN LmjMenimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembangberberapa teori yaitu:1) Teori kehendak (wills theori
Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset)yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang;2) Teori bayangan / pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh
29 — 20
Teori kehendak (wills theori), dari Von Hippel mengatakan bahwa opset itusebagai de will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku(handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendakitu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset), yangkesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang;2.
Teori pengetahuan/bayangan (voorsielling theori) dari Frank atauwaarschijulytheids theori dari van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu. memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dariperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh pembuat;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap dalampemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, ditinjaudalam persesuaiannya
17 — 1
Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan ;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wis theori) dan teoripengetahuan (voorstellings theori).
18 — 3
bahwa unsur ini juga mentitik beratkan kepada suatu sifatkesengajaan yang dimaksudkan dengan suatu tujuan;Menimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT) menyatakanbahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten enwetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripadaperbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembangberberapa teori yaitu:a) Teori kehendak (wills theori
Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana olehundangundang;b) Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu. memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibatdaripada perbuatan tersebut paling jaun hanyalah dapat diharapkanakan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapatdibayangkan akan terjadi
40 — 12
BKS ;dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembang berberapa teori yaitu:1) Teori kehendak (wills theori) dari von Hippel mengatakan bahwa opset itusebagai suatu de will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku(handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak.
Yang mana kehendak itudapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset) yangkesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang; 2) Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi
perbuatan yang diinginkan ataudimaksudkan untuk mencapai sesuatu hal dengan sengaja atau diinsafi; Menimbang, bahwa menurut memorie van toelichting (MvT) menyatakanbahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembang berberapa teori yaitu :1) Teori kehendak (wills theori
1.BUDI MURWANTO S.H
2.TRI HANTORO, S. H
Terdakwa:
SABRAN Als RAN Bin ABDURAHMAN
187 — 51
Melakukan Penganiayaan ;Menimbang, bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua)aliaran teori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teoripengetahuan (voorstellings theori).
45 — 9
sifatkesengajaan yang dimaksudkan dengan suatu tujuan;Menimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT) menyatakanbahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten enHalaman 17 dari 24 Putusan Nomor 145/Pid.B/2015/PN.Lmjwetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripadaperbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembangberberapa teori yaitu:a) Teori kehendak (wills theori
Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana olehundangundang;b) Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadioleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkanakan terjadi oleh
89 — 31
Teori Kehendak (Will Theori) dari Von Hippel mengatakan bahwa opzet itusebagai dewill atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itumerupakan suatu pertanyaan kehendak yangmana kehendak itu dapat ditujukankepada suatu perbuatan tertentu (formale opzet) yang kesemuanya dilarang dandiancam dengan pidana oleh Undangundang ;2.
Teori bayangan /pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atau"Waarschijulikheids theory dari Vanbemmelen yang mengatakan bahwa perbuatanitu memeng dikehendaki pembuat, tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauhhanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebutakan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan Terdakwa diperoleh faktabahwa:Bahwa benar kejadian pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul
41 — 136
pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanyadengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwa terdakwamempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabiladakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapatdibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan: Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat danapa yang diketahui pada
26 — 15
Menimbang, bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan(voorstellings theori).