Ditemukan 9082 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN BONTANG Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat:
PT. Sarana Kaltim Ventura
Tergugat:
SUHARIYONO
4725
  • MENGADILI

    1. Menyatakangugatan Penggugattidakdapatditerima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. MenghukumPenggugatuntuk membayar biaya perkara sebesarRp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Register : 26-07-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 1610/Pdt.G/2018/PA.Kdl
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Menyatakan permohonan perkara Nomor 1610/Pdt.G/2018/PA.Kdl tidakditerima;

    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Register : 15-08-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Mks
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
1.ENRICO FERMI MAONG
2.MILKE MAONG
3.HOLLI OCE MAONG
Tergugat:
1.SARTJE NATAR
2.JACKSON MAONG
6722
  • MENGADILI

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 891.000 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Register : 21-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PA Pagaralam Nomor 29/Pdt.P/2024/PA.Pga
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
80
    1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon IItidakdapatditerima;
    2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empatratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 24-08-2020 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 16-03-2021
Putusan PN SITUBONDO Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal 9 Maret 2021 — Penggugat:
DWI BUDI PARANATA
Tergugat:
1.Raditya Wardhana
2.Mei Suryawan
784
  • DALAM KONVENSI ;

    • Dalam Eksepsi ;
    • Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat Konvensi ;
    • Dalam Pokok perkara ;
    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard) ;

    DALAM REKONVENSI;

    • Dalam Provisi ;
    • Menolak gugatan provisi dari Penggugat Rekonvensi ;
  • Dalam pokok Perkara ;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard) ;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :

  • Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini di anggarkan sebesar Rp. 288.500,- ( dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Register : 27-07-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 09-01-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 465/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 3 Desember 2018 — Penggugat:
SAFRUDDIN
Tergugat:
1.KEPALA CABANG PT. BESTPROFIT FUTURES Cabang Medan
2.DIREKTUR UTAMA PT. BESTPROFIT FUTURES
18776
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini ;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.075.500,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) ;