Ditemukan 158 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1306/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain, mohonputusan yang seadil adilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
    mendamaikan dengancara menasihati Penggugat supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
Register : 20-09-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN PACITAN Nomor 100/Pid.B/2013/PN.Pct
Tanggal 22 Oktober 2013 — TOMI RAMADANI Bin SUTOMO
876
  • Charger serta uang sebesar Rp.65.000,00 ( enam puluh lima ribu rupiah ), perbuatan terdakwa mengambil barang barang tersebut yang seolaholah bertindak sebagai pemilik barang tersebut padahalperbuatan tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik barang tersebut yaitusaksi Tri Hartini perbuatan terdakwa tersebut adalah wujud dari maksud terdakwauntuk memiliki Net Book dan Charger tersebut, sedangkan perbuatan terdakwatersebut bertentangan dengan hukum cq hak keperdataan cq hak milik saksi TriHartini
    karena dilakukan tanpa ijin dan bertentangan dengan kehendak saksi TriHartini tersebut, disamping itu perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan nilainilai, normanorma, adatistiadat dan kebiasaan yang hidup ditengah masyarakat,karenanya bersifat melawan hukum baik dalam arti formil maupun materiil, dengandemikian unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsurdelik dalam pasal 362 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaantunggal tersebut
Putus : 14-06-2016 — Upload : 13-07-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 498/Pdt.P/2016/PN.Sby
Tanggal 14 Juni 2016 — MULYONO Cs
181
  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 18330/2002 Atas nama TRIHARTINI WULANDARI yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 12Oktober 2002, (bukti P4) ; 5.
Register : 19-05-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1397/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
88
  • Penggugat dan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa sebelum pemeriksaan perkara dilakukan, Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untuk melakukanmediasi tersebut Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan kepada KetuaMajelis untuk menunjuk mediator pada Pengadilan Agama Cikarang,selanjutnya Ketua Majelis menunjuk mediator bernama Desi Trihartini
    Pasal 130 HIR, Majelis Hakim telahberusaha medamaikan Penggugat dan Tergugat agar dapat hidup rukunkembali, namun usaha tersebut tidak berhasil.Menimbang, bahwa disamping itu untuk memenuhi pasal 7 ayat (1)PERMA Nomor 1 Tahun 2019, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat agar melaksanakan mediasi dan mediasi tersebuttelah dilaksanakan, akan tetapi tidak berhasil, sebagaimana laporan mediatorDesi Trihartini, S.H., tertanggal 03 Juni 2021.Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 1397/
Register : 25-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1460/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1617
  • Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 1460/Pdt.G/2021/PA.Ckrayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untuk melakukanmediasi tersebut Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan kepada KetuaMajelis untuk menunjuk mediator seorang Hakim bukan pemeriksa perkara padaPengadilan Agama Cikarang, selanjutnya Ketua Majelis menunjuk mediatorbernama Desi Trihartini
    Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 131 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil.Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diamanatkanPasal 17 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, namunberdasarkan laporan dari mediator Desi Trihartini, S.H., tanggal 17 Juni 2021proses mediasi yang dilaksanakan tidak berhasil
Register : 16-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1208/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yangdisepakati oleh Pemohon dan Termohon;Bahwa setelah sidang ditunda ternyata penyelesaian perkara melaluiprosedur mediasi mengenai pokok perkara tidak berhasil sebagaimanadalam laporan mediasi tanggal 19 Mei 20201 namun Pemohon dan Termohonsepakat mengenai akibat perceraian;Bahwa kemudian sidang dilanjutkan pada tahap litigasi yang diawalidengan pembacaan surat permohonan Pemohon yang isinya
    No. 1208/Pdt.G/2021/PA.Ckrsetiap kali persidangan selalu berupaya mendamaikan Pemohon danTermohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Dendi Desy Trihartini,S.H selaku Mediator yang ditunjuk, dan berdasarkan hasil laporan Mediatortersebut, ternyata proses mediasi mengenai
Register : 25-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1465/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
65
  • perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga, namun tidakberhasil;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
    Putusan Nomor 1465/Pdt.G/2021/PA.CkrMediator Desy Trihartini, S.H. akan tetapi tidak berhasil (Vide pasal 82 ayat (4)UU Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun2009 jo.
Register : 01-12-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PA CIKARANG Nomor 3517/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2713
  • Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H. sebagai Mediator yang dalamlaporan mediasi tertanggal 16 Desember 2021 menyatakan mediasi tidakberhasil, sehingga sidang dilanjutkan pada tahap litigasi dengan diawalipembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Him. 3 dari 15 Put.
    Pasal 115 dan 143 ayat (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, MajelisHakim telan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi olen Desy Trihartini, S.H.Him. 6 dari 15 Put.
Register : 06-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 2848/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
56
  • Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yangdisepakati oleh Pemohon dan Termohon;Bahwa setelah sidang ditunda ternyata penyelesaian perkara melaluiprosedur mediasi mengenai pokok perkara tidak berhasil sebagaimanadalam laporan mediasi tanggal 27 Oktober 2021 namun Pemohon danTermohon sepakat mengenai akibat perceraian;Him. 3 dari 15 Put.
    adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Majelis Hakim dalamsetiap kali persidangan selalu berupaya mendamaikan Pemohon danTermohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi olen Dendi Desy Trihartini
Register : 14-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PA CIKARANG Nomor 3648/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1718
  • Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yangdisepakati oleh Pemohon dan Termohon;Bahwa setelah sidang ditunda ternyata penyelesaian perkara melaluiprosedur mediasi mengenai pokok perkara tidak berhasil sebagaimanadalam laporan mediasi tanggal 29 Desember 2021 namun Pemohon danTermohon sepakat mengenai akibat perceraian;Bahwa kemudian sidang dilanjutkan pada tahap litigasi yang diawalidengan pembacaan surat permohonan Pemohon yang isinya
    adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Majelis Hakim dalamsetiap kali persidangan selalu berupaya mendamaikan Pemohon danTermohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi olen Dendi Desy Trihartini
Register : 09-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 800/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 8 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2524
  • PA.Ckrkali persidangan telah berusaha mendamaikan para pihak, namun tidakberhasil.Bahwa sebelum pemeriksaan perkara dilakukan, Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untukmelakukan mediasi tersebut Pemohon dan Termohon telah menyerahkankepada Ketua Majelis untuk menunjuk mediator, selanjutnya Ketua Majelismenunjuk mediator bernama Desi Trihartini
    Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jis.Pasal 131 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimanadiamanatkan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016, namun berdasarkan laporan dari mediator Desi Trihartini, S.H., tanggal25 Maret 2021 proses mediasi yang dilaksanakan tidak mencapaikesepakatan perdamaian;Menimbang, bahwa dalam permohonannya
Register : 24-05-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1447/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
88
  • Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon menurut Hukum;Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondidampingi kuasanya dan Termohon masingmasing menghadap dipersidangan, lalu Majelis Hakim berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwakemudian Majelis Hakim memerintahkan Pemohon dan Termohonuntuk menempuh proses mediasi dengan mediator Desy Trihartini,SH. akantetapi berdasarkan
    Pasal82 ayat 1 dan 4 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, selamaproses persidangan Majelis Hakim selalu berupaya mendamaikanPemohon danTermohon agar kembali rukun dan membina rumah tangga yang baik, danuntuk memenuhi ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2016 telah ditempuh pulaupaya mediasi dengan mediator Desy Trihartini SH, namun upaya mediasitersebut tidak berhasil;Menimbang
Register : 08-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 794/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 15 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5444
  • , Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untuk melakukanHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 747/Pdt.G/2021/PA.Ckrmediasi tersebut Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan kepada KetuaMajelis untuk menunjuk mediator seorang Hakim bukan pemeriksa perkara padaPengadilan Agama Cikarang, selanjutnya Ketua Majelis menunjuk mediatorbernama Desi Trihartini
    Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 131 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil.Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diamanatkanPasal 17 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, namunberdasarkan laporan dari mediator Desi Trihartini, S.H., tanggal 01 April 2021Halaman 6 dari 15 Putusan Nomor 747/Pdt.G/2021
Register : 17-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1377/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3521
  • No 1377/Pdt.G/2021/PA.Ckrmenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, SH sebagai Mediator yang dalamlaporan mediasi tertanggal 27 Mei 2021 menyatakan mediasi tidak berhasil;Bahwa selanjutnya pemeriksaan pokok perkara diawali denganpembacaan surat gugatan Penggugat yang isi dan maksudnya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa benar pada posita 1, 2 dan 3;Bahwa pada posita 4 benar semula
    adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Majelis Hakim dalamsetiap kali persidangan selalu berupaya mendamaikan Penggugat danTergugat tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Desy Trihartini
Register : 28-12-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA CIKARANG Nomor 3727/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yangdisepakati Pemohon dan Termohon;Him. 5 dari 17 Put.
    sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Majelis Hakim dalam setiapkali persidangan selalu berupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon,tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Desy Trihartini
Register : 04-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1590/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3743
  • pihak, namun tidakberhasil.Bahwa sebelum pemeriksaan perkara dilakukan, Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 1590/Pdt.G/2021/PA.Ckrmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untukmelakukan mediasi tersebut Pemohon dan Termohon telah menyerahkankepada Ketua Majelis untuk menunjuk mediator, selanjutnya Ketua Majelismenunjuk mediator bernama Desi Trihartini
    Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jis.Pasal 131 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimanadiamanatkan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016, namun berdasarkan laporan dari mediator Desi Trihartini, S.H., tanggal01 Juli 2021 proses mediasi yang dilaksanakan tidak mencapai kesepakatandamai, Karena masingmsing pihak samasama ingin
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1443/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 24 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2421
  • pihak, namun tidakberhasil.Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 1443/Pdt.G/2021/PA.CkrBahwa sebelum pemeriksaan perkara dilakukan, Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untukmelakukan mediasi tersebut Pemohon dan Termohon telah menyerahkankepada Ketua Majelis untuk menunjuk mediator, selanjutnya Ketua Majelismenunjuk mediator bernama Desi Trihartini
    Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jis.Pasal 131 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimanadiamanatkan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016, namun berdasarkan laporan dari mediator Desi Trihartini, S.H., tanggal17 Juni 2021 proses mediasi yang dilaksanakan tidak mencapai kesepakatanperdamaian;Menimbang, bahwa dalam permohonannya
Register : 16-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 2224/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 13 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1212
  • Agama Cikarang Cq.Majelis Hakim berpendapatlain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Pemohon danTermohon telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Pemohon dan Termohon agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
    mendamaikan dengancara menasihati Pemohon supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Termohon;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR. dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
Register : 22-09-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 2694/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
99
  • Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
    mendamaikan dengancara menasihati Penggugat supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
Register : 06-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 1109/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3225
  • setiapkali persidangan telah berusaha mendamaikan para pihak, namun tidakberhasil.Bahwa sebelum pemeriksaan perkara dilakukan, Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untukmelakukan mediasi tersebut Pemohon dan Termohon telah menyerahkankepada Ketua Majelis untuk menunjuk mediator, selanjutnya Ketua Majelismenunjuk mediator bernama Desi Trihartini
    Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jis.Pasal 131 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil;Halaman 10 dari 20 Putusan Nomor 1109/Pdt.G/2021/PA.CkrMenimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimanadiamanatkan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016, namun berdasarkan laporan dari mediator Desi Trihartini, S.H., tanggal22 April 2021 proses mediasi yang dilaksanakan tidak mencapai