Ditemukan 16369 data
14 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
12 — 7
:@ pale grow al ols Mb Igo js u lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Hal 12 dari 13 hal, Putusan Nomor 482/Pdt.G/2020/PA.AGMMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan
64 — 12
Dengan demikianMajelis Hakim berpendapat kualitas pertengkaran Penggugat dan Tergugattelah sampai pada pertengkaran dan perselisihan yang tidak mungkindidamaikan lagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian danAgama Islam sangat membenci perceraian, namun mempertahankanperkawinan Penggugat
6 — 3
alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut:elpoll ale) adlle wolall ads slle lIgrg 5) amo jJI at, ers rissl slg)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajiob, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
12 — 5
SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan telah terbukti
13 — 5
pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain telah menunjukan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga olehMajelis Hakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasanperceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukup beralasan hukumbagi Majelis Hakim untuk menceraikan Pemohon dengan Termohon, karena dalamhal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik tasrih
26 — 13
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
19 — 11
SIkMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
12 — 2
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
12 — 5
Mjsebagai "Tasrih bi Ihsan sehingga secara yuridis gugatan penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dengan mengingat ketentuan pasal 149 ayat (1) R.Bg. maka gugatanPenggugat dikabulkan secara verstek.Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan hukum tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat telah berhasilmembuktikan dalildalil gugatannya dan karenanya terdapat cukup alasan hukumuntuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk
12 — 7
denganpernyataan AlQuran surat AlBagarah ayat 229, yang diambil alih menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;QlusbArtinva : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 1
Putusan No.014/Pdt.G/2015/PA.Ktlnomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hukumIslam perceraian dapat dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal ini relevan denganpendapat ahli Hukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min Asy SyariatilIslamiyah Wal Qonun halaman 40 yang = menyatakan sebagai berikutArtinya: Sesungguhnya
16 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
7 — 2
Nomor 7 Tahun 1989 perubahan kedua dengan UndangUndang RI.Nomor 50 Tahun 2009, dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam halini perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal ini relevan denganpendapat ahli Hukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min Asy SyariatilHal. 11 dari 15 hal. Put.
58 — 14
Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang telah didalilkan olehPenggugat dalam surat gugatannya , telah di konstantir dan patut dinyatakantelah terbukti kebenarannya, dan Majelis Hakim dapat menerima sebagaialasan perceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, makacukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menceraikan Penggugatdengan Tergugat, karena dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagaisolusi terbaik tasrih
54 — 13
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapatkualitas pertengkaran Pemohon dan Termohon telah sampai padapertengkaran dan perselisinan yang tidak mungkin didamaikan lagi, makadalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupanberikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dilihat siapa yang salah dansiapa yang benar, tetapi yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana rumahtangganya itu dapat dipertahankan atau tidak, sepanjang perselisihan
34 — 7
Peraturan Pemerintah No. 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan pasal 82 ayat (2)UndangUndang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No 50 tahun2009 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah No. 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini perceraian a guo dipandang sebagai Tasrih
20 — 10
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 5
Perkara Nomor: 0109/Pdt.G/2014/PA.LKMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajio, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan, harus dinyatakan Termohon tidak hadir sesuaidengan pasal 149 ayat (1) R.og dan alasan perceraian yang didalilkan olehPemohon
48 — 14
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajat untukmelepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dan timbulnyarasa benci di antara suam/istri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupanuntuk menegakkan hukumhukum Allah SWT,Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukum haram,wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadi diperbolehkan,dan oleh karena Imsak bil Maruf tidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih