Ditemukan 896309 data
1.UMI KAYATUN
2.AHMAD SYUYUDI
38 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara Permohonan Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Tlk;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk mencatat pencabutan perkara Permohonan Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Tlk dalam register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp104.000,00 (seratus empat ribu rupiah).
7/Pdt.P/2023/PN Tlk
68 — 32
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1071/Pdt.G /2023/PA Bi tanggal 1 November 2023 bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
373/Pdt.G/2023/PTA.Smg
ALFITO TINDAGE
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU UTARA RESOR HALMAHERA TIMUR
83 — 6
- Mengabulkan Pencabutan Permohonan Praperadilan dari Pemohon tersebut;
- Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Sos dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Soasio untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Sos dari buku register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
2/Pid.Pra/2023/PN Sos
Muh Yunus Bin Maming
Tergugat:
1.Muhammad Nurdin Bin Maming
2.Husmi Bin Maming
3.Sitti Rosnaeni Binti Maming
4.Abu Bakar Bin Maming
5.A. Saskia Binti A. Makarawa
6.Abdul Samad Bin Maming
7.Syahri Bulan Binti Maming
8.Syamsuri Bin Maming
Turut Tergugat:
H. Syukri
47 — 7
- Menyatakan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Wtp oleh Penggugat dikabulkan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Watampone untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Wtp pada register perkara Gugatan;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp13.424.000,00 (tiga belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
4/Pdt.G/2023/PN Wtp
20 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 393/Pdt.G/2023/PA.Pnj tanggal 09 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
393/Pdt.G/2023/PA.Pnj
74 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 2936/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg tanggal 10 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharrom 1445 Hijriyah; III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
412/Pdt.G/2023/PTA.Sby
1.SURNIADI
2.KARNI
Tergugat:
PT. Mega Hijau Bersama
66 — 25
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 150.000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah);
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg
21 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 314/Pdt.G/2023/ PA.Pnj tanggal 30 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
314/Pdt.G/2023/PA.Pnj
17 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT008022.99/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2023, tanggal 2 Maret 2023;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat PT SUMBER SAWITNUSANTARA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
Pembanding I/semula Penggugat I : LUTFY PATTY
Pembanding II/semula Penggugat II : RAUP MUSSA
Terbanding I/semulaTergugat : BUPATI SERAM BAGIAN BARAT
Terbanding II/semulaTergugat II Intervensi : BAHTIAR PATTY
45 — 40
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 28/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 20 November 2023, yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 760/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
760/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
87/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1696/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1696/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 12
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1348/Pdt.G/2023/PA.Smp tanggal 28 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
35 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1467/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1467/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 388/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 12 Juni 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah);
388/Pdt.G/2023/PA.Sgta
45 — 21
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 895/Pdt.G/2023/PA.Mr. tanggal 22 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Dzulkaidah 1444 Hijriah;III. Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
273/Pdt.G/2023/PTA.Sby
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 340/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
340/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1060/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
1060/Pdt.G/2023/PA.Kis
23 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 650/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
650/Pdt.G/2023/PA.Kis