Ditemukan 896162 data
81 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 06 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
174/Pdt.G/2023/PA.Btk
62 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 268/Pdt.P/2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
268/Pdt.P/2023/PA.Tul
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2323/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
2323/Pdt.G/2023/PA.Kis
69 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkara Nomor 270/Pdt.P/2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
270/Pdt.P/2023/PA.Tul
146 — 67
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 204/Pdt.G/2023/PA.ME., tanggal 3 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriah, 3. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
25/Pdt.G/2023/PTA.Plg
23 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2356/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
2356/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 462/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
462/Pdt.G/2023/PA.Kis
4 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2072/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
2072/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 656/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
656/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 58/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
58/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 497/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
497/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2139/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
2139/Pdt.G/2023/PA.Kis
32 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 274/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
274/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 452/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
452/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1513/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 31 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah).
1513/Pdt.G/2023/PA.Kis
5 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2261/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
2261/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2253/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah).
2253/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menetapkan perkara Nomor 1054/Pdt.G/2023/PA.Sr tanggal 14 Juni 2023 telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1054/Pdt.G/2023/PA.Sr
98 — 32
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G /2023/PA.Plg, tanggal 18 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
17 — 12
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2716/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2716/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2716/Pdt.G/2023/PA.Tsm