Ditemukan 896162 data
6 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3631/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3631/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
181/Pdt.G/2023/PA.Tba
44 — 18
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 14809/Pdt.G/2023/PA. Purwodadi ;
- Menyatakan perkara Nomor 1480/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1480/Pdt.G/2023/PA.Pwd
29 — 2
Menyatakan perkara Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.TA, tanggal 05 April 2023, tidak dapat diterima;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sejumlah 1.655.000 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah;
647/Pdt.G/2023/PA.TA
24 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
220/Pdt.G/2023/PA.Kla
86 — 16
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Plg tanggal 23 Nopember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Penggugat/ Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
17 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Mwdari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Manokwari Tahun 2023;
181/Pdt.G/2023/PA.Mw
34 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.755.000,- ( tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PA.Bm
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Oktober 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
120/Pdt.P/2023/PA.Kis
12 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 84/Pdt.P/2023/PA.Pga dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pagar Alam Tahun 2023;
84/Pdt.P/2023/PA.Pga
23 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
428/Pdt.G/2023/PA.Bm
20 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
79/Pdt.G/2023/PA.Kla
17 — 12
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 309/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor :309/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);309/Pdt.G/2023/MS.Tkn
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1278/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1278/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1455 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1455/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tuju puluh empat ribu rupiah);
1455/Pdt.G/2023/PA.Tsm
13 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.805000,- ( delapan ratus limaribu rupiah);
41/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 10
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: SP DIPA- 005.04.2.402444/2023, tanggal 30 November 2022 Tahun Anggaran 2023;
199/Pdt.P/2023/PA.Mtw
BABAY
22 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 404/Pdt.P/2023/PN Tjk tanggal 21 Nopember 2023 dicabut oleh Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencoret Nomor 404/Pdt.P/2023/PN Tjk ini dari buku register perkara perdata yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
404/Pdt.P/2023/PN Tjk
Nini Yuluaini
35 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Juni 2023, Register perkara Nomor 511/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Sel;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 511/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Sel, dari dalam Register Perkara Permohonan;
511/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL