Ditemukan 896162 data
Susanti
21 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 111/Pdt.P/2023/PN Pti;
2. Menyatakan bahwa perkara perdata Pemohonan Nomor 111/Pdt.P/2023/PN Pti dicoret dari register perkara permohonan;
3. Membebankan biaya perkara tersebut kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
111/Pdt.P/2023/PN Pti
Ratna Sri Widiastuti
18 — 0
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan no 275/Pdt.P/2023/PN Kpn dinyatakan gugur ;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret permohonan No.275/Pdt.P/2023/PN Kpn dari register perkara ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.164.000,00,-(Seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
275/Pdt.P/2023/PN Kpn
44 — 26
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN Son. dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sorong untuk mencatat pencabutan perkara Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN Son. tersebut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
104/Pdt.G/2023/PN Son
21 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 10 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
61/Pdt.G/2023/PA.Nnk
Terbanding/Penggugat I : tugiyem
Terbanding/Penggugat II : Sri Lanjari
46 — 44
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Cbn tanggal 13 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
659/PDT/2023/PT BDG
94 — 66
Membatalkan Putusan Verstek Nomor : 37/Pdt.G/2023/PA.Thn. tertanggal 03 April 2023;4. Menolak gugatan Penggugat asal/Terlawan;5. Membebankan biaya perkara kepada Pelawan/Tergugat asal sebesar Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah)
37/Pdt.G/2023/PA.Thn (VERZET)
Abdul Jalil bin H. M. Darwis
Termohon:
1.Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq Kepala Kepolisian Resosrt Dompu
2.Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
47 — 31
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpu yang diajukan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpu dari daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
1/Pid.Pra/2023/PN Dpu
118 — 0
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat; Menyatakan perkara Gugatan Nomor 24/ Pdt.G / 2023/ PN Mnk dicabut; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mencoret perkara Nomor 24/ Pdt.G/ 2023/ PN Mnk dicabut dari register perkara gugatan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 270.000,00 ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah );
24/Pdt.G/2023/PN Mnk
32 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3003/Pdt.G/ 2023/PA.JU, tanggal 11 Desember 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini dihitung sejumlah Rp377.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
3003/Pdt.G/2023/PA.JU
117 — 4
M E N E TA P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Blg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balige untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Balige tahun 2023;
5/Pdt.P/2023/PA.Blg
16 — 10
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 92/Pdt.P/2023/PA.Bgi, tanggal 13 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
92/Pdt.P/2023/PA.Bgi
37 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara nomor 113/Pdt.G/2023/PA.Negr tanggal 05 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Negara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
113/Pdt.G/2023/PA.Negr
22 — 15
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 209/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 03 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
209/Pdt.G/2023/PA.Pbm
19 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 215/Pdt.P/2023/PA Po. tanggal 24 Juli 2023, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
215/Pdt.P/2023/PA.Po
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban
Tergugat:
1.Sutiah
2.Suwarno
3.Sulasih
80 — 8
- Menyatakan gugatan Penggugat yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 20 Maret 2023 dengan register perkara nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Tbn dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
23/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
88 — 9
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rta. tanggal 10 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut;\
- Membebani Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
1/PID.SUS-Anak/2023/PT BJM
16 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon II mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 57/Pdt.P/2023/PA.Rap tanggal 3 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
57/Pdt.P/2023/PA.Rap
35 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 209/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 5 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp146.500,00 (seratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
209/Pdt.G/2023/PA.PST
45 — 22
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2023/PA.Ars, tanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
90/Pdt.G/2023/PA.Ars
34 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 136/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 14 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
136/Pdt.G/2023/PA.Btk