Ditemukan 896140 data
31 — 17
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 47/Pdt.G/2023/PA.Ed tanggal 21 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Ende sejumlah Rp0,- (Nol rupiah);
47/Pdt.G/2023/PA.Ed
Arta Marpaung
16 — 10
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pemohon No. 433/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr, dicabut dari register perkara permohonan yang sedang berjalan;
- Memerintahkan permohonan Pemohon No. 433/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr. dicabut dari register perkara perdata;
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sebesar Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
433/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMILIHAN MAJELIS RAKYAT PAPUA PEGUNUNGAN (MRPP)
71 — 34
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 20/G/2023/PTUN.JPR, tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
82/B/2023/PT.TUN.MDO