Ditemukan 16315 data
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
7 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
16 — 3
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami wa Adillatuhu, jilid Vil, halaman 690 yang diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim, yaitu sebagai berikut:8 aig) Glog uml SLY Cw aulall gl qrall cla iJsl ,L9p6 Lelyj oS gl lawld oS glo clos! cus ind ,gilollClo odo 659 Jirmwi Use yol 28 Gyle lrizioWal cyo Ol pod as ili Lo US Caw Cu jaro IArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakansebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
14 — 4
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX, halaman 482 yang diambil alih olehMajelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:Le) Sat, usta Jat Ge jell Gs yo Bl pall le 1 pte al GY! aac GIBBY) Ge jaell s) Slase Y!
9 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BBV KS gcd ha 6 jotl Gee oy ail fe Lye antl GAY pas IWEY Ge jell yl ple ee yell lleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
11 — 10
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X, halaman 482 yang diambil aliholeh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:BU GS ged Sle ge jell Gee ge alll le ype atl GU poeDEY) Ge jelly) ple Ge etl CleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, bahwa dengan
11 — 8
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX, halaman 482 yang diambil alih olehMajelis Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:Mb BPW SE eed JL ge jeall Cee pala le ype atl Stall pagLEU 5S jell gl plac Cape plArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteriberhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampumenjamin nafkahnya.Menimbang, bahwa Majelis
10 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
15 — 5
Wahbah Az Zuhaili 7h.673:sii Abell yo pila Loly ys Laat pil ay Last yng yw lgale 2 gh ill aileall co sf) Guillaly eo Ga OV aul Ge oe Je alll dneeally Ani jally pall taxy Gull Utecole atl Igerth aie deni gh g ole auadil Y coll 8s) quad & Gaull Abit )sGla Ge SH hs Lely tei SDLual) Colds Bu oll Essa Lays) a glo7 ATL SUE Cuaills QLugy! gle Ua y je alt! cyte!
17 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfiqgh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:PBI SS apecdl Shatll ge jell Gee oe BUM de Lye atl SLE peOEY GF jell gl glee ee yell GlArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
78 — 12
Wahbah AzZuhaili, dalam kitabnya Al Figh AlIslam wa Adillatuh, Jilid Vil, hal. 719720: Sesungguhnya secara berturutanorang yang paling berhak mengasuh seorang anak, adalah ibunya akibatterjadinya perceraian atau kematian, kecuali ibunya tersebut karena keluardari Islam (murtad) atau melakukan perbuatan yang dianggap asusila sepertiberbuat zina, pencuri atau penari atau karena tidak bertanggung jawab padaanaknya tersebut seperti keluar rumah setiap saat dan meninggalkan anaktersebut Sampai terlantar.Menimbang
5 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
12 — 3
yang terdapat di dalam Kitab alFigh allslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY fgsb obo slaw ole!
45 — 13
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
11 — 7
Sehingga bila bertentangan antara mafsadatdengan manfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadatdaripada mengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimanakaidah Ushul Fikih yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman105, yang berbunyi:lal ls ye Dj ea 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
13 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI GSS aed Shad ge jel cee al le Ly al GU pasWEY eject gh gL Cee eal OlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Him 10 dari 16 hlm Putusan
23 — 7
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:ball de je S5i et 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
8 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
7 — 1
Wahbah az Zuhaili dalam kitabnya Figh AlIslami wa adillatuhu juz VIl menyebutkan bahwasanya Pemberianmutah itu agar isten terhibur hatinya, dapat mengurangi kepedihanakibat cerai talak, dan untuk menumbuhkan keinginan rukun kembalisebagai suami isten, jika talak itu. bukan bain kubra.
6 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim