Ditemukan 31360 data
138 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 482 PK/Pdt/2014Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Tergugat , Tergugat II/ParaTerbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan Atau Suatu Kekeliruan YangNyata:Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI, keliru dalam menilai dan menerapkanhukum, dimana dalam pertimbangannya halaman 20 Putusan yaitu " ...putusanJudex Facti (Pengadilan Tinggi) yang membatalkan
Putusan Nomor 482 PK/Pdt/2014Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 203 Tahun 2002 (bukti P.I) yangdibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, membuktikan telah terjadi jual bellitanah objek sengketa antara Zainuddin (Tergugat Ill) sebagai penjual kepadaHalifah (Penggugat Konvensi) sebagai pembeli;Bahwa jual beli tanah objek sengketa tersebut telah dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang sesuai
81 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal12 Juli 2010 sekira pukul 19.00 Wita atau setidaktidaknya dalam bulan JuliTahun 2010 bertempat di rumah milik saksi Gusti Agung Kade Radastra Jasadi Desa Sawe Rangsase, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Negara, masuk dengan merusak atau memanjat, denganmenggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatanpalsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu sertabukan karena kekhilafan
Menyatakan Terdakwa AFFAN ZAINI Alias FANI bersalah melakukantindak pidana Masuk dengan merusak atau memanjat, denganmenggunakan anak kunci palsu, atau barang siapa tidak setahu yangberhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatandi situ pada waktu malam dianggap memaksa masuk sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat 2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AFFAN ZAINI Alias FANI berupapidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
85 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamUndang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 November 2017 dan tambahan memori peninjauankembali yang diterima tanggal 20 Februari 2018 merupakan bagian tidakterpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2525K/Pdt/2016 tanggal 15 Desember 2016 terdapat kekhilafan
Nomor 58 PK/Padt/2019pertimbangan hukum putusan Judex Juris (kasasi) dalam perkara a quoternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yangnyata, karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo berkaitan eratdengan perkara terdahulu baik subjek, objek maupun pokok perkaranya yangmasih dalam tingkat upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde) sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quodapat dinilai sebagai gugatan yang prematur;Menimbang, bahwa berdasarkan
104 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Vide pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung, him. 14)Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi tersebutmerupakan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata denganalasan sebagai berikut:9 dari 15 hal. Put.
(Vide Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung, hlm. 15)Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi telah pulamelakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata denganalasan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada keberatan butir 1 diatas, denganTermohon Peninjauan Kembali telah menandatangani bukti T3, makaTermohon Peninjauan Kembali telah menyetujui dan menerima perhitungankebijakan kompensasi pensiun dari Pemohon Peninjauan Kembaliberdasarkan DPA sebesar Rp252.363.611,50
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADANYA SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUANYANG NYATA DALAM PUTUSANBahwa Majelis Hakim Kasasi Perkara Reg.
No. 481 K/ Pdt / 2010 telah dapat dikategorikan bahwaJudex Juris telah melakukan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;19Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh para Pemohon PeninjauanKembali II/para Pemohon Kasasi II/Tergugat III dan V dalam memori peninjauankembali tersebut pada pokoknya ialah:DITEMUKAN SURATSURAT BUKTI BARU YANG BERSIFATMENENTUKAN :1Bahwa telah ditemukan oleh Hj.
TERDAPAT SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUANYANG NYATA:aBahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kontradiktif antarapertimbangan dengan Berita Acara Persidangan dan juga MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melanggar asas imparsial(tidak memihak) ;Bahwa sesuai dengan Berita Acara Persidangan pada tanggal 22 April2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara a quotelah melakukan pemeriksaan setempat (descente), namun ternyata hasilpemeriksaan setempat
Mana girik yang palsu dan mana girik yang asli;Berdasarkan uraianuraian telah terjadi suatu kekhilafan atau suatu kekeliruanyang nyata dari hakim dalam memutus perkara a quo dan demi kebenaran dankeadilan putusan Judex Facti dan Judex Facti harus dibatalkan berdasarkan Pasal67 huruf f UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No.3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karenadalam Putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;b.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil;c.
Putusan Nomor 1840/B/PK/PJK/2016dan mengadili sengketa banding tersebut telan salah, keliru, atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan faktafakta dan buktibukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) ajukan;Bahwa UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnyadisebut
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.66038/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 November 2015 tersebut di atas,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa danmengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak tersebut, nyatanyata terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuail dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil.Il. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali1.
Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29263/PP/M.XVII/99/2011 tanggal 17 Februari 2011, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta danpembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak, atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitandengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;"Pasal 36 ayat (1) huruf a "Direktur Jenderal Pajak dapat :a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
Bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau PenghapusanSanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan KetetapanPajak, menyatakan :Pasal 1 ayat (1)"Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonanWajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasiberupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karenaadanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan WajibPajak".
95 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal11 April 2011 dan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon PeninjauanKembali (PK) (dahulu sebagai pihak Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat);Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim ataukekeliruan nyata:Bahwa apa yang Pemohon Peninjauan Kembali (PK) (dahulu sebagai pihakPemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat) jelaskan dan sampaikan padabagian keterangan palsu dan apabila setelah perkara diputus ditemukansuratsurat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkaradiperiksa
tidak dapat ditemukan diatas merupakan bagian yang takterpisahkan atau merupakan satukesatuan yang berkaitan dengan padapenjelasan atau urai apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafanhakim atau kekeliruan nyata sebagaimana berikut ini:Bahwa kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata tersebut dapat dilihat daripertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi perkaraperdata Nomor 955 K/2012/2012 tanggal 4 September 2012 pada halaman22 (dua puluh dua) yang pertimbangannya berbunyi
Dimanaterhadap lahan kebun tersebut belum mendapatkan gantirugi ataukompensasi dari Tergugat/PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa;Bahwa dengan demikian membuktikan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau kekeliruan nyata dalam memberikan putusan dalam perkara a quo,maka sudah selayaknya untuk dibatalkan dan sebagai dasarmengabulkan seluruh gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (PK)(dahulu sebagai pihak Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat);Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali (PK) (dahulu sebagaipihak
peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, buktibukti yang diajukan berupa putusan pidana yang padapokoknya menyatakan saksisaksi yang diajukan Termohon PeninjauanKembali sudah dinyatakan bersalah oleh putusan pidana, namun dalamperkara a quo ada bukti lain yang bersifat menentukan berupa AktaOutentik Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1989 tanggal10 Juni 1989;Bahwa ternyata tidak ditemukan kekeliruan ataupun kekhilafan
148 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun, Majelis Hakim Kasasi telah tidak mempertimbangkan dalilPemohon PK yang diuraikan dalam Kontra Memori Kasasi, karenanya MajelisHakim Kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata karena MajelisHakim Kasasi sematamata hanya mempertimbangkan dalildalil Memori KasasiTermohon PK;Kekhilafan/Kekeliruan Nyata:Akta Perjanjian Nomor 9, tanggal 3 Desember 2005 (Perjanjian Habib) merupakanPerjanjian Bersyarat karena mensyaratkan harus musyawarah dahulu untuk menentukanbesarnya kerugian;4.24Bahwa
jawaban surat somasi dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembali tertanggal 26 April 2013 danJawaban atas Memori Peninjauan Kembali tertanggal 26 Juli 2013, dihubungkan denganpertimbangan Judex Juris, dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkaraa quo ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan
sejak diajukan gugatan perkara a quo sebagaimana dipertimbangkan JudexJuris;Sedangkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut berisi mengenaikeberatannya terhadap pendapat Judex Juris yang menilai bahwaPerjanjian Notaris Habib Adji dalam perkara a quo bukan perjanjian bersyaratsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1253 KUHPerdata, sehingga keberatantersebut pada hakekatnya adalah perbedaan pendapat antara pihak yang berperkara incasu Tergugat dengan Judex Juris, hal mana bukan merupakan kekhilafan
68 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No 493 PK/Pdt/2014Bahwa dari Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 215 K/PDT/2009 tanggal 26 Oktober 2010 tersebut di atas telah terjadikekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan hukummaupun dalam putusannya sehingga syarat untuk mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali sesuai dengan Pasal 67 Huruf f terpenuhi;Adapun Kekhilafan atau kekeliruan yang nyatabahwa Mahkamah AgungRepublik Indonesia dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusannyaterdapat
Pertimbangan Pengadilan Negeri lebih tetap diterapbkan dari padapertimbangan Pengadilan Tinggi;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pertimbanganhukumnya pada poin 1 di atas terdapat kekhilafan yang nyata karenapertimbangan tersebut tidak jelas, membingungkan dan sulit dipahamimaksudnya dan tidak menjelaskan halhal apa saja dan dimana letak kekurangcermatan (onvoldoende gemoriveerde) dari pertimbangan hukum PengadilanTinggi;Bahwa pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebutberbunyi
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakanpihakpihak maupun obyek sengketa tidak sama sehingga tidak terdapat nebis inidem dalam perkara a quo, maka seharusnya Mahkamah Agung RepublikIndonesia menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Chairul Salamtersebut, dengan demikian terdapat kontradiksi dalam pertimbangan hukumMahkamah dan oleh karenanya Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 215 K/Pdt/2009 tanggal 26 Oktober 2010 tersebut harus dibatalkan;Bahwa disamping itu pula terdapat kekhilafan
yang pasti kepadamasyarakat pencari keadilan tentang nebis in idem dan membiarkan berlarutlarut permasalahan perkara nebis in idem hanya digambarkan secara umumsaja dan tidak dijabarkan secara teliti dan cermat mengenai sayaratsyaratmaupun unsurunsur dalam penerapan nebis in idem sebagaimana dalamputusan Pengadilan Tingkat Pertama;Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian diatas, maka semuapertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada point 1, 2 dan3 tersebut di atas telah terdapat kekhilafan
74 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan Judex Juris dan Judex Facti semakintampak, bagaimana mungkin Judex Juris maupun Judex Facti dapatmempertimbangkan tanah dan bangunan objek sengketa yang terletakJalan Batu Pualam Nomor 3 dan Mutumanikam Nomor 2628 KotaBandung sebagai milik sah Termohon Peninjauan Kembali yangdiperoleh melalui pelepasan hak bukti T1, padahal faktanya tidak adasatu klausule pun dari akta pelepasan hak a quo yang secara tegas danHal. 23 dari 31 hal.
Bahwa selain itu kekeliruan dan kekhilafan Judex Juris/Judex Facti dalammemberikan putusannya, tidak secara cermat memeriksa dan menelitiserta mempertimbangkan bukti P42, 43, 44 yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali dan bukti T27 yang diajukan Termohon PeninjauanKembali, berupa sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di sekitarJalan Mutumanikam yang lokasinya berdampingan dan berada tidak jauhdari tanah dan bangunan objek sengketa, dimana terbitnya Sertifikat HakMilik atas tanah tersebut
Asli akta PPAT yang membuat pemberian tersebut olehpemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutanapabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanahmilik;11.Bahwa demikian pula pertimbangan Judex Juris maupun Judex Factitelah melakukan kekhilafan dan kekeliruan dalam memberikanpertimbangan hukum karena tidak menerapkan hukum mengenai buktikepemilikan hak atas tanah dalam mempertimbangkan statuskepemilikan hak atas tanah (in casu tanah dan bangunan objeksengketa) sebagai milik Termohon
Putusan Nomor 142 PK/Pdt/2015Kembali dengan Judex Juris dan Judex Facti dalam menilai faktapersidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf fUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;e Bahwa novum yang diajukan tidak bersifat menentukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 huruf b UndangUndang
PT. PAKKODIAN
Tergugat:
ARIFIN SIMAN
1974 — 3336
BAHWA BPSK DKI JAKARTA NYATANYATA TELAH MELAKUKANKEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSANYANG MENGHUKUM PEMOHON KEBERATAN UNTUKMENYERAHKAN UNIT APARTEMEN CERVINO VILLAGE UNIT GF ADAN B PADAHAL SUDAH BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA TANPAMENGIKUTKAN PIHAK KETIGA TERSEBUT DALAM PERKARA AQUO.HALMANA MENGENAI PERALIHAN UNIT TERSEBUT KEPADA PIHAKKETIGA TELAH DIBUKTIKAN OLEH PEMOHON KEBERATAN DALAMPEMERIKSAAN DI BPSK DKI JAKARTA. 17.Bahwa BPSK DKI Jakarta dalam amar Putusan Badan PenyelesaianSengketa
Nomor 98/2017 tertanggal 19Desember 2017.Bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan, BPSK DKIJakarta tidak pernah melibatkan pihak ketiga dalam perkara aquopadahal BPSK DKI Jakarta telah mengetahui bahwa Unit ApartemenCervino Village Unit GF A dan B sudah menjadi milik pihak ketigaberdasarkan Akta Jual Beli Nomor 97/2017 tertanggal 19 Desember2017 dan Akta Jual Beli Nomor 98/2017 tertanggal 19 Desember 2017.Bahwa berdasarkan hal tersebut, BPSK DKI Jakarta telah melakukankekeliruan dan kekhilafan
BAHWA BPSK DKI JAKARTA NYATANYATA TELAH MELAKUKANKEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSANYANG MENGHUKUM PEMOHON KEBERATAN UNTUK MENYERAHKANUNIT APARTEMEN CERVINO VILLAGE UNIT GF A DAN BDIKARENAKAN:TERMOHON KEBERATAN TELAH MELAKUKAN WANPRESTASITERLEBIH DAHULU KEPADA PEMOHON KEBERATANANTARA PEMOHON KEBERATAN DAN TERMOHON KEBERATANTIDAK MENEMUI KESEPAKATAN MENGENAI TERM OF CONDITIONUNIT COMMERCIAL GF A & B DALAM LAMPIRAN SURAT NOMOR092/SK/CVPK/X/12 TANGGAL 5 OKTOBER 2012PEMOHON KEBERATAN
Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh TujuhJuta Enam Ratus Sebelas Rupiah).Bahwa dengan telah dikirimkannya surat No. 103/SPPD/Leg.PKCV/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 dari Pemohon Keberatan kepadaTermohon Keberatan serta telah dikembalikannya dana yang telahdisetorkan kepada Termohon Keberatan, maka sudah tidak adahubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan.Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan demikian BPSK DKI Jakartanyatanyata telan melakukan kekeliruan dan kekhilafan
40 — 12
Oleh karena itu tidak benardan telah terjadi kekhilafan jika dalam Akta no.5disebutkan bahwa tanah dan bangunan tersebut sebagaiharta bersama dalam perkawinan Penggugat denganTergugat.Sebuah mobil sedan baru yang kemudian oleh Tergugatsetelah dipakai lima tahun, ditukartambahkan denganmobil sedan baru.
barang sengketa dalam gugat rekonpensi posita 5.a.s/d posita 5.d.) sebagai harta bersama dalam perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat serta membaginya harta bersama tersebutpada posita gugat konpensi angka 3.a.menjadi milik Penggugat, hartabersama tersebut pada posita gugat konpensi angka 3.b. menjadi milikTergugat, dan harta bersama tersebut pada posita gugat konpensiangka 3.c. dan 3.d. dikehendaki oleh Penggugat menjadi milik anakanak Penggugat dan Tergugat Olga dan Genni, adalah telahmengandung kekhilafan
Oleh karena itu Tergugat mohon agar PengadilanTinggi Semarang berkenan membatalkan Aktaakta tresebut dengansegala akibatnya, karena telah mengandung kekhilafan didalamnya.2. Bahwa dengan kesalahan pertimbanganpertimbangan hukumnyaseperti tersebut diatas, Pengadilan Negeri Klaten telah salah dalampertimbanganpertimbangan hukum untuk selanjutnya yaitu padaputusan halaman 27 alinea pertama, halaman 28 alinea pertama,kedua, ketiga, kelima, kedelapan, kesembilan dan kesepuluh.
hukum dari putusan hakimtingkat pertama, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai petitum kedua, Pengadilan Tinggiberpendapat sebagai berikut :Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya, Pembanding /Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi mohon agar Akta Nomor 5,Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 tanggal 14 September 2013 yang dibuatoleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Notaris Hendricus Subekti, SH.Hal 27 dari 36 hal Put.No.117/Pdt/2015/PT.Smg28adalah telah mengandung kekhilafan
130 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata;1. Bahwa keberatan/alasan mengajukan Peninjauan Kembali adalahkarena Putusan Judex Juris juncto Judex Facti tingkat banding junctoJudex Facti tingkat pertama terdapat kekeliruan atau kekhilafan HakimHalaman 10 dari 29 hal. Put.
Bahwa, di samping karena alasan kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata, Permohonan Peninjauan Kembali ini juga diajukankarena adanya bukti baru (novum) yang pada waktu persidangansebelumnya, belum/tidak pernah diajukan;2.
Teddy Kurniawan (Para Termohon);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori peninjauankembali tanggal 2 Juli 2015 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 25Agustus 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Factiternyata tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyatadengan pertimbangan sebagai berikut
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karenadalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;b.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil;Halaman 10 dari 32 halaman. Putusan Nomor 1844/B/PK/PJK/2016c.
Putusan Nomor 1844/B/PK/PJK/2016menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksadan mengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan faktafakta dan buktibukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) ajukan;Bahwa UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.66045/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 November 2015 tersebut di atas,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa danmengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya
74 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentanganatau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlakusehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;1.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.31801/PP/M.XI/15/2011 tanggal 9 Juni 2011 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtelah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salahdan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengantelah
sebesar USD.6,000.00 tidakdapat dipertahankan dan sebesar USD 195.00 tetap dipertahankan;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.31801/PP/M.XI/15/2011 tanggal 9 Juni 2011 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtelah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salahdan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
21 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak";Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat:a Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebutdikenakan karena kekhilafan
mengajukan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";2 Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapatdiajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan";3 Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25573/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, telah terdapat kekhilafan
Majelis Hakimdan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak mempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsipformal dan material dalam objek sengketa yang terdapat dalam penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor 00045/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober2009, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;4 Bahwa kekhilafan
Tergugat) membaca, menelitidan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25573/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakansangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis HakimPengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan
61 — 9
perempuan yang bernamaErnawati berdasarkan bukti P. 4 dan P.5 ;Bahwa dalam akta kelahiran anak Pemohon tertulis yang nama MuhammadSyahifi Alib Nurfathuni berdasarkan bukti P.2;Bahwa seharusnya yang benar adalah Muhammad Syahifi Alib Nur FathoniBerdasarkan P.3 ;Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdata menyatakanpada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
NURHASANAH
43 — 16
persidangan berdasarkan bukti surat P12, dan P.2 bersesuaiandengan keterangan saksisaksi bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalahNURHASANAH lahir di Kawo, 01071995;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerliijk Wetboek) menyatakan Jikaregisterregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,digelapkan, atau dirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
108 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali dan II telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali masingmasing pada tanggal 18 September 2018 dantanggal 12 September 2018 yang pada intinya agar menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanMahkamah Agung di tingkat kasasi telan sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan