Ditemukan 895877 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 10-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
116
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah);
    1336/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 30-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2115/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
60
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2115/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
    2115/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-06-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Juni 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    1171/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 25-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2106/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
85
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2106/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
    2106/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 18-09-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 27-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 27 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
157
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1810/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 18 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    1810/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 12-07-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1388/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
136
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1388/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    1388/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 23-02-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PA BIMA Nomor 430/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 13 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
252
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 430/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 430/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.880.000,- ( delapan ratus delapan puluhribu rupiah);
    430/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 16-02-2023 — Putus : 24-02-2023 — Upload : 24-02-2023
Putusan MS JANTHO Nomor 34/Pdt.P/2023/MS.Jth
Tanggal 24 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
2311
  • MENETAPKAN:
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara nomor 34/Pdt.P/2023/MS.Jth tanggal 16 Februari 2023;
    2. Menyatakan permohonan para Pemohon selesai karena dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    34/Pdt.P/2023/MS.Jth
Register : 07-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 2664/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
117
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara;
    2. Menyatakan perkara Nomor 2664/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;

    2664/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 04-04-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PT PEKANBARU Nomor 131/PID.B/2023/PT PBR
Tanggal 9 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD WILDAN AWALJON PUTRA, S.H.
Terbanding/Terdakwa : RIZKI HANDAYANI Als RIKI Bin EPI
399
  • M E N G A D I L I

    • Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 25/Pid.B/2023/PN Dum Tanggal 9 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
    • Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    131/PID.B/2023/PT PBR
Register : 18-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 3353/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3353/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;

    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun Anggaran 2023;

    3353/Pdt.G/2023/PA.Badg
Register : 02-10-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 3345/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
75
  • Menyatakan perkara Nomor 3343/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;

    3345/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 27-11-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 04-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2324/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
116
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2324/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empatratus tujuh puluh ribu rupiah);
    2324/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 28-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA BUNGKU Nomor 84/Pdt.P/2023/PA.Buk
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
1611
    1. Menyatakan perkara Nomor 84/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
    84/Pdt.P/2023/PA.Buk
Register : 18-07-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PA LEWOLEBA Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Lwb
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5218
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Lwb dari Pemohon;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
    28/Pdt.G/2023/PA.Lwb
Register : 25-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA KENDAL Nomor 331/Pdt.G/2023/PA.Kdl
Tanggal 2 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5210
  • Menyatakan Perkara Nomor 331/Pdt.G/2023/PA Kdl., tanggal 25 Januari 2023, telah selesai karena dicabut;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);

    331/Pdt.G/2023/PA.Kdl
Register : 19-09-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PA KETAPANG Nomor 708/Pdt.G/2023/PA.Ktp
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 708/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 19 September 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);

    708/Pdt.G/2023/PA.Ktp
Register : 12-10-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 04-01-2024
Putusan PA SRAGEN Nomor 1740/Pdt.G/2023/PA.Sr
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1740/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 12 Oktober 2023 dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    1740/Pdt.G/2023/PA.Sr
Register : 09-01-2023 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 75/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 17 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
151
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
    75/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 29-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1025/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
400
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1025/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
    1025/Pdt.G/2023/PA.Kis