Ditemukan 895877 data
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah);
1336/Pdt.G/2023/PA.Kis
6 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2115/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
2115/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1171/Pdt.G/2023/PA.Kis
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2106/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
2106/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1810/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 18 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1810/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1388/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1388/Pdt.G/2023/PA.Kis
25 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 430/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 430/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.880.000,- ( delapan ratus delapan puluhribu rupiah);
430/Pdt.G/2023/PA.Bm
23 — 11
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara nomor 34/Pdt.P/2023/MS.Jth tanggal 16 Februari 2023;
- Menyatakan permohonan para Pemohon selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
34/Pdt.P/2023/MS.Jth
11 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara;
- Menyatakan perkara Nomor 2664/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
2664/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Terbanding/Terdakwa : RIZKI HANDAYANI Als RIKI Bin EPI
39 — 9
M E N G A D I L I
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 25/Pid.B/2023/PN Dum Tanggal 9 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
131/PID.B/2023/PT PBR
11 — 10
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3353/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun Anggaran 2023;
3353/Pdt.G/2023/PA.Badg
7 — 5
Menyatakan perkara Nomor 3343/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
3345/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2324/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empatratus tujuh puluh ribu rupiah);
2324/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 11
- Menyatakan perkara Nomor 84/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
84/Pdt.P/2023/PA.Buk
52 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Lwb dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
28/Pdt.G/2023/PA.Lwb
52 — 10
Menyatakan Perkara Nomor 331/Pdt.G/2023/PA Kdl., tanggal 25 Januari 2023, telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
331/Pdt.G/2023/PA.Kdl
15 — 10
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 708/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 19 September 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);708/Pdt.G/2023/PA.Ktp
5 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1740/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 12 Oktober 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
1740/Pdt.G/2023/PA.Sr
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
75/Pdt.G/2023/PA.Kis
40 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1025/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1025/Pdt.G/2023/PA.Kis