Ditemukan 895877 data
Terbanding/Terdakwa : Abdul Aziz
81 — 49
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 125-K/PM I-04/ AD/XI/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 125-K/PM I-04/ AD/XI/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1796/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1796/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 495.000( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1796/Pdt.G/2023/PA.Badg
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 656//Pdt.G/2023/PA. Kdi., tanggal 31 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 hijriah;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
31/Pdt.G/2023/PTA.Kdi
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 10/G/2023/PTUN.PLG tanggal 6 Juni 2023 yang dimohonkan Banding;3. Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
93/B/2023/PT.TUN.PLG
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungailiat Nomor 730/Pdt.G/2023/PA.Sglt tanggal 16 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awwal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
13/Pdt.G/2023/PTA.BB
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2415/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 27 September 2023 dari para Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
2415/Pdt.G/2023/PA.Mdn
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor 45/Pdt.P/2023/PN Mjy;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk mencoret perkara permohonan Nomor 45/Pdt.P/2023/PN Mjy tersebut dalam daftar register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
45/Pdt.P/2023/PN Mjy
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor : 456/Pdt.P/2023/PN Sda, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan Nomor 456/Pdt.P/2023/PN Sda. tersebut pada Buku Register yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
456/Pdt.P/2023/PN Sda
M E N E T A P K A N
- 4/Pdt.G/2023/PN Wng oleh Penggugat;
- kepada Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencoret perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Wng tersebut dari register induk perdata gugatan;
- nggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
4/Pdt.G/2023/PN Wng
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Sak tanggal 14 September 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum pihak Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
156/PDT/2023/PT PBR
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Blt tanggal 31 Oktober 2023 yang dimintakan banding,
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masingmasing sejumlah Rp. 2.000. (dua ribu rupiah);
1462/PID.SUS/2023/PT SBY
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 498/Pid.Sus/2023/PN Mtr tanggal 23 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
197/PID.SUS/2023/PT MTR
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : MULADI MANIKdan Pemohon Kasasi II: EUIS SARIMAYA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor62/PDT/2023/PT SMG., tanggal 22 Februari 2023 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Clp.,tanggal 21 Desember 2022;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3853 K/PDT/2023
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Klb, tanggal 8 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
42/PID/2023/PT KPG
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0623/Pdt.G/2023/PA.Gs tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
623/Pdt.G/2023/PA.Gs
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor : 604/Pdt.P/2023/PN.Sby;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret Perkara Nomor : 604/Pdt.P/2023/PN.Sby tersebut dari Register Perkara Perdata Permohonan yang sedang berjalan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
604/Pdt.P/2023/PN Sby
1 Membatalkan perkara nomor 4242/Pdt.G/2023/PA.Tgrstanggal 14 Agustus 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp1.105.000,00(satu juta seratus lima ribu rupiah)
4242/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
M E N E T A P K A N
- Mengabukan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara
- Menyatakan perkara nomor 384/Pdt.G/2023/Pal telah selesai karena dicabut.
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Palu Tahun anggaran 2023:
384/Pdt.G/2023/PA.Pal
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 369/Pdt.P/2023/PA.Sbs tanggal 11 Juli 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sambas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
369/Pdt.P/2023/PA.Sbs
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 573/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 16 Mei2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.495.000,00 (empatratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
573/Pdt.G/2023/PA.Pdg