Ditemukan 22779 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-05-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 30 Mei 2011 — PT. GLATIK SUPRA ; MOCH. IKSAN ARIFIN,DK
7865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 325 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. GLATIK SUPRA, berkedudukan di Jalan Ir. Juanda No.2 CD Ciputat, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs.M.
    Upah Januari Juni 2010 :6 x Rp. 1.031.000, =Rp. 6.189.000.Total = Rp. 27.237.000,Bahwa tindakan Tergugat, yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerjasecara sepihak tanpa didahului Perundingan secara bipartite, tanpa penetapandari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dantanopa diberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, UangPenggantian Hak dan hak hak lainnya adalah bertentangan dengan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta berakibat sangatmerugikan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarberkenan untuk memeriksa perkara ini dan memberikan putusan sebagaiberikut:PRIMAIR:DALAM PROVISI:1.
    GLATIKSUPRA;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat dan Penggugat Il adalah bertentangan denganUndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Penggugat Il danTergugat putus terhitung sejak adanya Penetapan dari PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya;Menyatakan tindakan Tergugat yang menghentikan pembayaran upahPenggugat dan Penggugat Il terhitung
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut pada tanggal 5 Januari 2011;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 20 Januari 2011telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi, tidakdiajukan kontra memori kasasi ;Menimbang, bahwa putusan terakhir tersebut telah diberitahukan kepadaTergugat/Pemohon
Upload : 17-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 K/PDT.SUS/2010
POLTAK SIHOMBING; PT. CIPTA SUBUR NUSA JAYA
4133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 818 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Perselisihnan Hubungan Industrial)dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:POLTAK SIHOMBING, bertempat tingggal di Pauh RT. 02,RW. 01, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam,Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada: VIKTOR SIMAMORA, SH.MH.dan kawankawan, Advokat berkantor di JI. KH. AhmadDahlan No. 25 A, Lt.
    Jend.Sudirman Kav. 7678 Jakarta;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, padapokoknya atas dalildalil:1Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat dan telah bekreja padaTergugat selama 14 (empat belas
    Bahwa agar Penggugat tidak menderita kerugian yang lebih besar lagi.maka sudah semestinya jika Majelis Hakim menyatakan putusan inidapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukumHal. 2 dari 10 hal.Put.No. 818 K/Pdt.Sus/2010perlawanan maupun kasasi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaruagar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugatdan selanjutnya menuntut Pengadilan Hubungan
    Bahwa putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru adalah merupakan pertimbangan hukum yang keliru,karena di dalam putusan tersebut sama sekali tidak memberikanpembahasan tentang alasanalasan terhadap ditolaknya gugatanPenggugat;2.
    Bahwa putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru yang menolak gugatan Penggugat sangat tidakberalasan hukum, karena menurut keterangan saksisaksi yang diajukanTergugat tidak berkualitas dan terkesan direkayasa oleh Tergugatkarena para saksi adalah masih bekerja di perusahaan Tergugat danjelasjelas di bawah tekanan/intervensi Tergugat. Karena keterangansaksi antara satu dengan yang lainnya tidak berhubungan;a. Bahwa saksi P.
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K/PDT.SUS/2010
PT. YOMART RUKUN SELALU ; ARIE KURNIA ABDI SAIROEN
2724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 727 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihnan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT YOMART RUKUN SELALU, berkedudukan di Jalan JakartaNo. 53 Bandung dalam hal ini memberi kuasa kepada DR. H.Efran Helmi Juni, SH.,M.Hum dan kawankawan. para Advokatberkantor di Sentrasari Mall Blok C3 No. 97, Jalan Terusan Prof.Dr. Ir.
    Bahwa UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PerselisihanHubungan Industrial mengatur mengenai Penyelesaian Hubungan Industrialmelalui Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Juncto ayat 17 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan Perselisihan PemutusanHubungan Kerja dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial;Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan"Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan pertentangan
    No. 727 K/Pdt.Sus/20102.karena adanya Perselisihan mengenai hak, Perselisihan kepentingan,Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan Perselisihan antar SerikatPekerja/ Serikat Buruh dalam satu Perusahaan"; Pasal 1 ayat (17) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan :"Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yangdibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa,mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan HubunganIndustrial";Bahwa sesuai prosedur dan mekanisme
    Panitera Muda/ pada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti olehmemori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebutpada tanggal 21 April 2010;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 21 April 2010 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Industrial, yang berbunyi :Hal. 10 dari 12 hal.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — PT. MENARA PENINSULA - (Pengelola Hotel Menara Peninsula) VS RISWANTO
3323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Morang & Partners, beralamat di Jalan Kelapa PuanTimur I Blok NE 2/41, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Maret 2014 sebagai Termohon Kasasi dahuluPenggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
    Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikutidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 3 Maret2014 kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada tanggal 17 Maret
    industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupunpekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya."
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 167/PHI.G/2011/ PN.JKT.PST, tanggal7 Desember 2011 antara PT.
    Y melawan enam belas pekerjanya, dimanaMahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang semula menafsirkan ketentuan Pasal 155ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan memberikan upah proses sebanyaktiga puluh sampai dengan tiga puluh enam bulan upah kepada masingmasingpekerja menjadi hanya sebanyak enam bulan upah saja;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Agung menyatakanbahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Putus : 26-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 September 2012 — PT. HANIL JAYA STEEL vs 1. USMAN, dkk.
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 581 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. HANIL JAYA STEEL, yang berkedudukan di Jin. Brigjend KatamsoDesa Janti, Waru, Sidoarjo, di wakili oleh H. Syaifullah, SE. selakuDirektur Perseroan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SUMARSO,SH.MH., TEGUH BUDI CAHYO, SH.MH., HERY PRASETYO, SH.
    SOLICHIN, bertempat tinggal di Taman RT. 10 RW. 02Taman Sidoarjo;Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkaramelawan para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat dengan posita gugatan sebagaiberikut:IPOKOK PERKARA:Bahwa
    Usman dkk/14 orang) melalui kuasanya (DPC SPN KabupatenSidoarjo) agar memberikan jawaban atas anjuran selambatlambatnya 10(sepuluh) hari kerja sejak diterima anjuran ini ;6 Apabila kedua belah pihak menyetujui anjuran tertulis, selambatlambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, para pihakmenghadap Mediator Hubungan Industrial untuk dibuatkan PerjanjianBersama;7 Apabila para pihak tidak memberikan jawaban dalam batas waktutersebut diatas, dianggap menolak anjuran, dan para pihak atau
    salah satupihak dapat melanjutkan penyelesaian Perselisihan tersebut kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;11.Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2010 dengan surat Nomor 856/BExt/DPCSPN/XI/2010 DPC SPN selaku kuasa Penggugat memberikan surat jawaban atasanjuran tersebut kepada Dinsosnaker Kab.
    Solichin 1.005.000 1.107.000 I PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT;1Bahwa dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat kehidupan rumah tangga Penggugat saat ini beradapada kondisi memprihatinkan oleh karena tidak lagi memilikisumber pendapatan rutin, padahal para Penggugat mempunyaitanggungan menghidupi keluarga dan kebutuhan lainlain;Bahwa oleh karena kepentingan yang dilindungi keputusanTergugat tidak seimbang dengan kepentingan Penggugat, mohonPengadilan Hubungan Industrial Surabaya untuk
Putus : 04-05-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 Mei 2017 — PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (Persero) VS EKO WAHYUDI
8240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 395 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (Persero), berkedudukan diJalan Yos Sudarso Nomor 3843940, Tanjung Priok, Jakarta yangdiwakili oleh Rudiyanto selaku Direktur Utama PT.
    Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda;Bahwa berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan di PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda mengingatdomisili tempat dimana Tergugat bekerja pada Penggugat merupakankewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda;Bahwa dengan adanya Perselisihan Hak antara Penggugat terhadapTergugat maka Penggugat menuntut hak gaji dan tunjangantunjanganterhadap Tergugat sebesar Rp90.732.990,00 (sembilan puluh juta tujuhratus
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain dalam peradilan yang baik , mohonkeadilan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor 78/Pdt.SusPHI/2015/PN.Smr tanggal 2 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;2. Menyatakan Kontrak berakhir semenjak tanggal 25 Februari 2016;3.
    Industrial denganalasan sebagai berikut :a.
    pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT.
Register : 14-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn.
Tanggal 11 April 2019 —
23870
  • Bahwa, sesuai dengan ketentuan hukum yaitu. menurut PeraturanPerundangundangan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka 22 jo Pasal 103 joPasal 136 ayat (2) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, mengenai masalah hubungan industrial dan perselisihanhubungan industrial dilaksanakan melalui sarana lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam: Pasal 1 angka 22 UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, menyatakan :oerselisihan hubungan industrial
    Pasal103 UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,menyatakan :hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana:serikat pekerja/serikat buruh;organisasi pengusaha;lembaga kerja sama bipartit;lembaga kerja sama tripartit;ooo F Pperaturan perusahaan;Halaman 15 dari 39 Putusan KepailitanNomor 1/Pdt.SusPailit/2019/PN Niaga Mdnf. perjanjian kerja bersama;g. peraturan perundangundangan ketenagakerjaan; danh. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial..
    Pasal 136 ayat (2) Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, menyatakan :dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidaktercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikatburuh menyelesaikan perselisinan hubungan industrial melalui prosedurpenyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur denganundangundang.5.
    Putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatanhukum tetap namun tidak dapat dilaksanakan dapat diajukan sebagai dasarpermohonan pailit.......Bahwa dengan demikian dalam kasus a quo, permohonan PEMOHONsangatlah premature untuk diajukan di Pengadilan Niaga karena dalildalilpermohonan PEMOHON memaparkan tentang perselisihan hak yangmerupakan perselisihan hubungan industrial, yang belum atau tidak pernahdiajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Hubungan Industrial apalagimempunyai kekuatan
    Industrial di PengadilanHubungan Industrial (PHI) sebelum melakukan gugatannya ke PengadilanNiaga, sehingga akan diperoleh adanya putusan Pengadilan mengenai hakhakburuh atas suatu Pemutusan Hubungan Kerja / PHK (yakni uang Pesangon,UMPK atau UPH), karena hakhak sedemikian hanya dapat ditagih(diperselisihkan) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah melaluiupayaupaya pemenuhan melalui mekanisme / prosedur hubungan industrial,antara lain Bipartitataupun Tripartit;Menimbang, bahwa Pasal
Putus : 27-08-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk VS EFFENDI MOKODONGAN
5624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 154 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., yang diwakilioleh Pemimpin Wilayah Manado, Osbal Saragi R., , berkedudukan diJalan Jenderal Sudirman Nomor 4446, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Reagan Christian Djahi dan kawankawan, ParaLegal Officer PT BRI (Persero
    Industrial padaPengadilan Negeri Manado, pada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa sesuai dengan data pekerja yang ada pada Penggugat, riwayat pekerjaan/jabatan Tergugat selama bekerja di PT.
    Apabila Anjuran Tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau Para Pihak, makasalah satu pihak atau Para Pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihanke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado;e.
    hak yang akan diterima oleh Tergugat akibat PHK,baik hak yang akan diterima Tergugat dari Penggugat maupun pihak lainnya,dengan segala kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp203.232.238,00;7 Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;8 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado telah memberikan putusan Nomor 06/G/2013/PHI.Mdo.
    perkara secarakeperdataan di Pengadilan Hubungan Industrial, hal ini yang semestinya dipahamioleh Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Manado;Dan perlu dipahami bahwa dalam setiap perusahaan pasti terdapat kebijakanperusahaan masingmasing dan apabila pekerja tersebut melanggar maka patutuntuk dihukum sesuai aturan, dan apabila tidak dihukum sesuai denganperbuatannya maka akan menjadi citra yang buruk tidak hanya secara internalperusahaan tapi buruk bagi pihak eksternal perusahaan yaitu
Putus : 23-04-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR UTAMA PT.PEGADAIAN vs WAWAN KURNIAWAN, SE
7580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa oleh karena perundingan Bipartit tidak menemui kata sepakatmaka Penggugat mencatatkan Perselisihan hubungan Industrial ke DinasTenaga Kerja Kota Bandung pada tanggal 13 Desember 2011 sesuai dengansurat Nomor: 494/KHI.400234/2011 dan pada tanggal 27 Maret 2011 DinasTenaga Kerja Kota Bandung telah keluar anjuran yang berbunyi:MENGANJURKAN1.
    Wawan Kurniawan supaya memberikan jawaban atas anjuran ini secaratertulis paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini dan apabilasetelah para pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan, maka pihakpihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);15.
    Bahwa oleh karena skorsing yang dilakukan oleh Penggugat telahdidasarkan pada bukti yang kuat dan Tergugat melakukan kesalahan berat danfatal, maka sudah selayaknyalah Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung menyatakan putus hubungan kerja antaraPenggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 8 November 2011;23.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 110 huruf a UU No.2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan :Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenaiperselisinan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyaikekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepadaMahkamah Agung dalam wakiu selambatlambatnya 14 (empat belas) harikerja bagi pihak yang hadir terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidangMajelis Hakim.3.
    +Jumlah Rp193.200.000.Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat agar Tergugatdihukum membayar ganti rugi, harus ditolak karena tidak termasuk dalamkewenangan Pengadilan hubungan Industrial;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR UTAMA PT.PEGADAIANtersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 50/G/2012/PHI/PN.BDG
Putus : 11-02-2010 — Upload : 01-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 11 Februari 2010 — SISILIA MIA CHRISTINA, ; PT. BINA NUSA RAMA (Mc DONALD Raya Darmo),
3437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 024 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :SISILIA MIA CHRISTINA, Warga Negara Indonesia, pekerjaansebagai Crew Mc Donald, beralamat di JI.
    Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI:e Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan Rekonvensi aquo ;Hal9 dari 16 hal. Put.
    ., yang dibuat oleh Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayapermohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 14 Agustus 2009;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal 27Agustus 2009 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Penggugat /Pekerja diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan
    Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriSurabaya salah dalam menerapkan hukum yang menyebutkan :"... sebelumdilakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat telah diberikanupaya pembinaan melalui Surat Peringatan (sesuai Bukti T3) ..."
    Halhal tersebut seharusnya dijadikan dalil dalam memutusperkara ini;13.Pengadilan Hubungan Industrial tidak menerapkan hukum tercermin darisesuai yang diatur dalam pasal 155 ayat (2) Undangundang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan :"Selama putusanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan,baik pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Register : 30-09-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 03/Pdt.G/2013/PHI.GS
Tanggal 2 Juli 2013 — HERMAN SAMBIONO VS M A R N O T O
9312
  • PENETAPANNomor : 03/ G /2013/PHI.Gs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAoenne Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik, yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial RegisterNomor: 03/G/2013/PHI.Gs. dalam perkara antaraHERMAN SAMBIONO, beralamat di Jalan Raya Sumput No. 1 Driyorejo, Gresik,selaku Direktur PT. ANEKA INMAS SARANA, dalamhal ini memilih domisili hukum dan memberikan kuasakepada 1. ASWAN, SH.MH. 2. R. HARMANI, SH.3.
    MARSANTO. dari Dewan PimpinanCabang Federasi Serikat Pekerja Kimia EnergiPertambangan Migas dan Umum ( DPC FSP KEPKSPI ) Kabupaten Gresik, berkantor di Jalan rayaKrikilan, KKecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 10 Juni2013 selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Gresik tertanggal : 29 Mei 20113, Nomor : 03/G./2013/PHI.Gs.tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
    Menyatakan bahwa perkara Perselisihnan Hubungan Industrial registerNomor: 03/G./2013/PHI.Gs. telah dicabut ;2. Memerintahkan kepada Panitera agar perkara Perselisihan HubunganIndustrial register Nomor: 03/G./2013/PHI.Gs.tersebut dicoret dari register ;3.
Register : 13-04-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 116/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. CITILINK INDONESIA
Tergugat:
ISMAIL
11128
  • PUTUSANNomor: 116/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:PT. CITILINK INDONESIA, Perseroan, diwakili oleh Ir. Juliandra, MMselaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia yang berkedudukandi JI.
    Pasal56 UU No. 2/2004 menyatakan sebagai berikut :Pasal 2 UU No. 2/2004Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:perselisihan hak;perselisihan kepentingan;perselisihan pemutusan hubungan kerja; danperselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satuQoperusahaan.Pasal 56 UU No. 2/2004Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus:a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihankepentingan;c. ditingkat
    Adapun ketentuan Pasal 81 UU No. 2/2004 menyatakansebagai berikut.Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukankepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeriyang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.Bahwa sesuai dengan dasar hukum (rechtelijk grond) dan dasar fakta(feitelijk grond)terkait kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial diatas, maka secara nyata dan jelas Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraaquoberwenang
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekera.Bahwa dengan telah dilaksanakannya proses bipartit dan tripartit,maka Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) danPasal 5UU No. 2/2004.Pasal 3 ayat (1) UU No. 2/2004Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musawarah untukmencapai mufakat.Pasal 5 UU No.2/2004Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau. mediasi
    hubungan industrial sebagaimanadisebutkan dalam konsideran UU No. 2/2004 adalah dalam eraindustrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadisemakin meningkat dankompleks, sehingga diperlukan insititusi danmekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yangcepat, tepat, adil dan murah, tujuan hukum ini tidak akan tercapai jikakemudian Tergugat yang berselisih dalam perselisihan hubunganindustrial menggantungkan Anjuran dengan tidak menerima Anjurannamun juga tidak mengajukan
Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 4 Mei 2021 — 1. SUHENDAR, DKK VS PT BUMI AGUNG PERKASA INDAH
9246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 535 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.SUHENDAR, Warga Negara Indonesia, memilih domisilihukum pada kantor kuasanya berkantor di Jalan RawaKuning, Nomor 32, RT. 06, RW. 02, Kelurahan PuloGebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, ProvinsiDKI Jakarta:AGUS SULAIMAN, Warga negara Indonesia, memilihdomisili hukum
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdengan memberikan Putusan Nomor 156/Pdt.SusPHI/2020/PN.Jkt.Pst.
    ,tanggal 13 Januari 2021, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara yang sampai hari iniditetapkan sebesar Rp762.000,00 (tujun ratus enam puluh dua riburupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaHalaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 535 K/Pdt.
    ., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 1 Februari2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut
    ketentuan Pasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan sehingga gugatan Para Penggugat tidakberdasar dan beralasan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPara Pemohon Kasasi: SUHENDAR dan kawankawan, tersebut harusditolak;Halaman 8 dari 10 hal.
Register : 22-02-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk
Tanggal 7 Juli 2021 — ANDI PURNOMO lawan PT. PERMATA FINANCE INDONESIA
21561
  • PUTUSANNomor 17/Pdt.SusPHI/2021/PN YykDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta KelasIA memeriksa dan memutus perkaraperkara perselisinan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara :ANDI PURNOMO, 37 tahun, Tempat/tanggal lahir: Sleman/ 20041983,Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kayen, Blotan,RW: 005/041, Wedomartani, Ngemplak, Kab.
    industrial berkekuatan hukum tetaptentang PHK dalam perkara a quo dengan mengacu pada PutusanMahkamah Konstitusi No. 37/PUUIX/2011 tentang upah proses.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakartamenghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini.Berdasarkan uraian tersebut diatas PENGGUGAT dengan hormatmemohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta, mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut :MENGADILI :020020= DALAM POKOK PERKARA :1.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp455.000,00 (empatratus lima puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada hariJumat tanggal 02 Juli 2021 oleh kami, P Cokro Hendro Mukti, S.H., sebagai HakimKetua , Diah Susilowati, S.H. dan Heri Purnomo, S.Si.
    ,M.H. masingmasingsebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor17/Pdt.SusPHI/2021/PN Yyk tanggal 22 Februari 2021, putusan tersebut pada hariRabu tanggal 07 Juli 2021, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umumoleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Rr.
Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/PDT.SUS/2012
YANDETI ELITANINGRUM; PT. HOTEL JUWARA WARGA CQ. THE JAYAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA
1712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 23 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YANDETI ELITANINGRUM, beralamat di Jl. Laksda AdisuciptoKM.6,5 No.50 Sleman Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada GALIH TRI PANJALU dan kawankawan, Pengurus FederasiSerikat Pekerja Mandiri Regional Yogyakarta, beralamat di Jl.
    No. 23 PK/Pdt.Sus/2012sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili anggotanya (saja) ;Oleh karenanya tak dapat lain bahwa surat gugatan penggugat mengandung cacatformil, Karena Penggugat tidak memenuhi syarat bertindak untuk dan atas namaSdri.
    THE JAYAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta No. 15/G/2010/PHI.Yk. tanggal 13 Januari 2011 ;MENGADILI SENDIRI :Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Hal. 13 dari 31 hal. Put.
    Industrial di wilayahhukumRepublik Indonesia, karena setiap kali ada perselisihan PHK, maka pasti putusannya adalah putusan PHK kepada pekerja/ buruh; Jika pertimbangan hukum Hakim Agung seperti tersebut diatas dimaknaisecara sepotongsepotone dan dibenarkan, maka dapat dipastikan bahwaPengadilan Hubungan Industrial hanya merupakan sarana untuk melegalkan PHK terhadap pekerja/ buruh hanya karena hubungan kerja yang sudah tidakharmonis, tanpa melihat akar permasalahan yang ada terlebih dahulu; Bahwa
    selain itu, keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIdidasarkan pada novum 3 yaitu SURAT BUKTI BERUPA PUTUSANPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI JAKARTA PUSAT No. 126/PHI.G/PN.JKT.PST tanggal 21Agustus 2010, yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana dalampositanya (halaman 8, alinea 4), Bobby Hendranto sebagai Penggugat/pekerjaHal. 27 dari 31 hal.
Register : 26-10-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 314/Pdt.Sus-PHI/2018/ PN.Jkt.Pst
Tanggal 11 Maret 2019 — ROBERT LUMBAN RAJA >< PT. TOTALINDO EKA PERSADA Tbk
13858
  • PUTUSANNomor 314/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:ROBERT LUMBAN RAJA, yang beralamat di Citra Prima Serpong Blok FF3/10 RT/RW 001/004, Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang,Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JuliusLobiua,S.H.
    Bahwa Penggugat diberhentikan oleh Tergugat terhitung mulai tanggal 1 Juni2018, hal ini sesuai surat Tergugat No. 341 / TEPHO / V / 2018 tanggal 4Mei 2018, dengan alasan berakhirnya pekerjaan di Proyek Rusun NagrakMarunda.Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakanPerselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui erundinganbipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakat, maka
    : 17 Tahun 2014Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial sertaTata Kerja Mediasi, dimana Mediator pada tingkat Provinsi berwenang untukmelakukan proses mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi lebihdari 1 (satu) Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi tempat pekerja / buruhbekerja, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Pihak telahmenempuh proses penyelesaian mediasi sebelum mengajukan gugatan,karenanya Penggugat telah memenuhi syarat formil dalam pengajuan
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahari Senin tanggal 04 Maret 2019 oleh kami Duta Baskara, S.H.,M.H., sebagaiHakim Ketua, Sweden Simarmata, S.H.,M.H., dan Purwanto, S.H.
    ,M.H. euRtees / FOTO COPYSesuai Dengan AslinyaDikeluarkan Untuk DINAS Pengadilan Hubungan industrial DKI JakartaPusat Purwanto,S.itera NITERAPanitera Pengganti, nePENGADILAN HUBUY ws 19720411 199R03 2 OVMardiana,S.H.,M/A.. Halaman 28 dari 28 hal. 314/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST
Putus : 29-04-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 April 2015 — PT. RIVERSIDE INDONESIA VS STEFAN PL GERIN
5432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 169 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. RIVERSIDE INDONESIA, diwakili oleh Tom Jos Hendrikxsebagai Direktur, berkedudukan di Jalan Gebangsari Nomor 22Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sri Subandiyah,S.H.
    kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 19 Januari 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 21Januari 2015, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 4 Februari 2015;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama
    Nomor 169 K/Pdt.SusPHI/201516161I AlasanKedua :e Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangmelanggar ketentuan pasal 30 huruf b UndangUndang Nomor 14 tahun 1985jo UndangUndang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RepublikIndonesia yaitu Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;e Bahwa sebab Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang yang nyatanyata melanggar hukum, sehingga terjadi kesesatanhukum;Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan
    Industrial pada PengadilanNegeri Semarang jelasjelas melanggar ketentuan pasal 30huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 jo UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah AgungRepublik Indonesia yaitu Salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;Bahwa dengan demikian, maka pertimbangan hukum danputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang wajib dibatalkan dan Permohonan Kasasidari Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi sudahHal. 19 dari 22 hal.
    Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:1.
Register : 08-03-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 112/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
Rosmaida
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
6521
  • gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor 200/BPLU/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 yang di tanda tangani oleh Kie Sio Boy alias Sumiati tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa 2 (dua) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian
    = Rp.14.195.609
    Total sebesar Rp. 108.833.005,-
    (Seratus delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima rupiah);

    1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
    industrial belum ditetapkan sebesar 6 bulan x upah sebulan dengan perincian sebagi berikut : 6 x Rp.3.379.907,00 = Rp.20.279.442,00 (Dua Puluh empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 320.000., (Tiga ratus dua-puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 yangmenyatakan dalam hal anjuran tertulis ditolak salah satu pihak maka salahsatu dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat pekerja/ouruh bekerja. Oleh karenanyapengajuan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat adalah cukup beralasandemi hukum sesuai Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004;11.
    Menghukum Tergugat membayar seluruh upah selama prosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan Juli2020 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap(incrah);5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat;6.
    Industrial segala ongkos yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Negara yang besarnya sebagaimana tertera dalam amarputusan ini;Memperhatikan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan maupun peraturan perundangundangan lain yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI;DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1.
    Menyatakan putusS hubungan kerja antara Penggugat danTergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 22 dari 55 Putusan Nomor 112/Pdt.SusPHI/2021/PN MdnMedan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151ayat 3 Undangundang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selamaputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belumditetapbkan sebesar 6 bulan x upah sebulan dengan perincian sebagiberikut : 6 x Rp.3.379.907,00 = Rp.20.279.442,00 (Dua Puluh empat JutaTiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8.
Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 658 K/PDT.SUS/2011
SERIKAT PEKERJA PUK SP KEP SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT. NEWMONT NUSA TENGGARA DAN KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI CQ. DIRJEN PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN CQ. DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI PROVINSI NTB CQ. PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI PROV. NTB.; PT. NEWMONT NUSA TENGGARA
10190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, PENGGUGAT mempunyai hak untuk mengajukan gugatan inike Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram di Mataram;Perkara ini merupakan perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak) antaraPENGGUGAT sebagai pengusaha dengan TERGUGAT sebagai serikat pekerja yangdiatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2/2004 yang menyatakan sebagai berikut :"Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
    No. 658 K/Pdt.Sus/201 1"Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial";Lebih lanjut, Pengadilan Hubungan Industrial yang dimaksud adalah PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 81UU No. 2/2004 yang menyatakan :"Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja";Tempat pekerja PTINNT bekerja yang berkaitan dengan perkara ini berada diwilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram, yaitudi Provinsi NTB.
    Industrial pada PengadilanNegeri Mataram c.q.
    Fakta persidangan perkaraPerselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 2/G/2011/PHI.PN.MTR., terjadi ketimpangan perbandingan komposisi Hakim yaituHal. 51 dari 64 hal. Put.
Putus : 09-05-2011 — Upload : 27-06-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 22/G/2011/PN.SBY
Tanggal 9 Mei 2011 —
141
  • PUTUSANNomor : 22/G/2011/PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnonn= Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;JUDDY PURWOKO, Karyawan PT. Rama Emerald Multi Sukses, Warga NegaraIndonesia, yang bertempat tinggal di Perum Permata Sukodono Raya D33 Sukodono,Sidoarjo (dengan alamat sesuai KTP JI.
    RAMA EMERALD MULTI SUKSES, yang berkedudukan di Desa Tenaru DriyorejoGresik, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT $; TENTANG DUDUKNYA PERKARAnonon= Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya, Tanggal 24 Januari2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pada Tanggal 07 Pebruari 2011 dengan Register Nomor :22/G/2011/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut1. Bahwa, Penggugat telah bekerja di PT.
    Bahwa, tindakan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2010memutus hubungan kerja secara sepihak adalah merupakan perbuatan yangbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan, oleh karenanya sesuaidengan Pasal 151 ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003, maka Tergugat hanyadapat memutuskan hubungan kerjanya dengan Penggugat setelah memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian' perselisihan hubungan industrial ;1.
    industrial ;3.
    Bahwa, Gugatan Penggugat didasarkan pada buktibukti yang sangat kuat dantidak dapat dibantah, sehingga adalah wajar apabila Penggugat mohon agar putusandapat dijalankan terlebin dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding maupunkasasi (uitvoorbaar bij vorraad) ; Bahwa berdasarkan halhal tersebut, kami mohon Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa perkara ini dan mengambilkeputusan sebagai berikut ; 22200 DALAM PROWIGI 2 nanan nnn ann ener nnn nnnMenghukum