Ditemukan 10775 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 28-02-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 235/PID/B/2012/PN.PWK
Tanggal 28 Februari 2013 — ENI ROHAENI Alias YOYONG
15154
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) berkas aplikasi kredit atas nama ENI ROHAENI;- 1 (satu) buah buku sertifikat fidusia;Dikembalikan kepada PT. BFI Cabang Purwakarta melalui saksi PRIMA RAYA NUGRAHA;5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
    ENI ROHAENI;e 1 (satu) buku sertifikat fidusia;Dikembalikan kepada PT.
    BFI Finance Indonesia selaku penerima fidusia mendaftarkan perjanjianpembiayaan konsumen tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia sehinggaditerbitkan Sertifikat Fidusia yang terdaftar dengan nomor W80064493AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 12 Oktober 2011 tersebut yang mana terdakwaENI ROHAENI selaku pemberi fidusia kepada penerima fidusia PT. BFl FinanceIndonesia;Halaman 3 dari 26 Putusan Nomor 235/PID/B/2012/PN.PWKe Bahwa setelah itu pihak PT.
    BFI Finance Indonesia selaku penerima fidusia mendaftarkan perjanjianpembiayaan konsumen tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia sehinggaditerbitkan Sertifikat Fidusia yang terdaftar dengan nomor W80064493AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 12 Oktober 2011 tersebut yang mana terdakwaENI ROHAENI selaku pemberi fidusia kepada penerima fidusia PT. BFl FinanceIndonesia;e Bahwa setelah itu pihak PT.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);3.
    fidusia masihberada di tangan terdakwa sebagai pemberi fidusia adalah tidak bertentangandengan hukum walaupun hak kepemilikan atas mobil Suzuki APV tersebut telahberalih kepada PT.
Register : 01-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 477/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 6 Oktober 2020 — Pembanding/Tergugat : PEMERINTAH RI cq KEJAKSAAN AGUNG KEJAKSAAN NEGERI DEPOK RI cq
Terbanding/Penggugat : PT MEGA AUTO FINANCE
6236
  • dengan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualan objek jaminan fidusia dimaksud;.
    Akan tetapi Perjanjian Fidusia tersebut tidakdapat mengesampingkan kepentingan umum. Oleh karena hak tagihPelawan kepada debitur (sdr. SANDY LUKITA) tetap terlindungi meskipunobyek fidusia dirampas oleh negara.
    menyatakan sebagai berikut :Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakanatau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungankontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukumsehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia (vide putusan hal 46 No 291)Bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) dan( 2) UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan sebagai berikut :(1) Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji,
    eksekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
    tidak memenuhikewajibannya berdasarkan akta atau perjanjian kredit maka lewatwaktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut sudahcukup membuktikan tentang adanya pelanggaran, maka dalam hal inihak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai objek Jaminan berakhirdan objek jaminan fidusia harus diserahkan segera kepada penerimaFidusia dan atas kekuasaannya Penerima Fidusia berhak untukmenjual objek jaminan fidusia menyerahkan sisa uang penjualannyajJika masih bersisa kepada Pemberi Fidusia....Meskipun
Register : 13-07-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 30/PDT.SUS_BPSK/2015/PN Rap
Tanggal 31 Agustus 2015 — Perdata - PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE lawan - EDY SYAHPUTRA RITONGA
8553
  • No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusiayang ada menyebutkan ataupun mewajibkan dalam prosespenarikan/pengambilan objek jaminan fidusia dari tangan konsumenharus memakai tenaga Kepolisian ;Bahwa disamping itu mengenai proses penarikan/eksekusi objekjaminan fidusia ini pasal 30 Undangundang No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia sendiri telah mengatur dan menyebutkansecara jelas bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusiJaminan
    Fidusia, yang selanjutnya pada bahagian penjelasan pasal30 Undangundang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia itudijelaskan pula Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusidilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dan apabilaperludapatmemintabantuan pihak yang berwenang.
    Apabila Debitor cedera janji, penerima fidusia mempunyai hakmenjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengankekuasaannya sendiri;Menimbang, bahwa sesuai dan berdasarkan ketentuan pasal 29 UUNo. 42 tahun 1999 menyebutkan sebagai berikut :1.
    Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalampasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkankesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia
    eksekusi Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa sesuai dan berdasarkan dalil dalil permohonanpemohon bahwa benar Termohon sebelum penarikan jaminan fidusia dilakukanPemohon telah 3 (tiga) bulan tidak membayar ansuran/cicilan mobil sebagaijaminan fidusia;Halaman 20 dari 23 Putusan Nomor 30.
Register : 26-03-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 145/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 16 Juli 2018 — Penggugat:
PT Nissan Financial Services Indonesia
Tergugat:
1.Aris Bramantyo
2.Sani Dian Pusparini
15155
  • Jaminan:Hak Kepemilikan atas Kendaraan sebagai benda bergerak yang telahdidaftarkan dengan Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor : W10.00269809.AH.05.01 TAHUN 2016 pada tanggal13 Juni 2016 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah DKI Jakarta, KantorPendaftaran Jaminan Fidusia P.3.Halaman 3 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 145/Pdt.G/2018/PN Jkt.
    , yaitu berupa Kendaraan yang telah didaftarkan denganjaminan fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia untukkemudian dilakukan penjualan atas objek jaminan fidusia dan apabila darihasil penjualan atas objek jaminan fidusia tersebut setelah dikurangi denganhutang Tergugat 1 (Pertama) untuk pelunasan terdapat sisa, maka jumlahsisa atas hasil penjualannya akan menjadi hak dari Tergugat 1 (Pertama),sebagaimana tercantum pada Pasal 15 Ayat (3) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
    , dengan kutipan sebagai berikut:Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untukmenjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannyasendiri.Juncto, Pasal 29 Ayat (1) Huruf b UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, dengan kutipan sebagai berikut:Halaman 6 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 145/Pdt.G/2018/PN Jkt.
    Tim10.11.Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:a...b. penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;C. ...Juncto, Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia, dengan kutipan sebagai berikut:Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusiadalam
    Fotocopy Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W10.00269809.AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal 13 Juni 2016, tanda P.3;4. Fotocopy Istallment Schedule, tanda P.4;5.
Register : 16-09-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 661/Pid.B/2019/PN Bpp
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ARDIANSYAH, SH
Terdakwa:
KRISTIANI Binti PETRUS BANGASAR Alm
9515
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa KRISTIANI Binti PETRUS BANGASAR (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia
    yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KRISTIANI Binti PETRUS BANGASAR (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka ddiganti
  • 01 (satu) Lembar fotocopy sertifikat jaminan fidusia No. W18.00053048.AH.05.01 tahun 2018 dengan pemberi fidusia dengan No. 2018041364100270.
  • 01 (satu) Berkas foto copy akta salinan jaminan fidusia dengan No. 585 dengan tanggal 20 Maret 2018 Atas nama KRISTIANI yang telah dilegalisir sesuai aslinya di kantor pos

Terlampir dalam berkas perkara.

6.

Menyatakan terdakwa KRISTIANI Binti PETRUS BANGASAR (Alm)telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat(2) UU RI No. 42 tahun 1999.Menjatuhkan pidana terhada terdakwaKRISTIANI Binti PETRUS BANGASAR (Alm) denganpidana penjara selama . 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp
W18.00053048.AH.05.01 tahun2018 dengan pemberi fidusia dengan No. 2018041364100270.e 01 (satu) Berkas foto copy akta salinan jaminan fidusia dengan No. 585 dengan tanggal20 Maret 2018 Atas nama KRISTIANI yang telah dilegalisir sesuai aslinya di kantor posTerlampir dalam berkas perkara.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(Dua riburupiah) ;Setelah mendengar Pledoi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidanganyang Pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan
Saksi menerangkan bahwa kendaraan tersebut pernah di daftarkan fidusia di kantorKehumkam dengan nomor sertifikat :W18.00053048.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 16April 2018 pukul 14:02:58 di kantor Mentri hukum dan Ham cab. Kalimantan Timur. Danakta notaris nomor 585 tanggal 20 Maret 2018 tentang akta Jaminan Fidusia. Saksi menerangkan Yang menjadi CMO (credit marketing officer) adalah sdr. RODINALNAENGGOLAN dan sales delaer adalah R.PAMOENGKAS NOVIANDRI.
Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia ;Ad. 1 Unsur Pemberi FidusiaBerdasarkan pasal 1 angka 5 UU RI No. 42 tahun 1999 yang dimaksud Pemberi Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek JaminanFidusia.
Pasal 23 Ayat (2) UU RI No. 42 tahun1999, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan PerundangUndangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan Terdakwa KRISTIANI Binti PETRUS BANGASAR (Alm) terbukti secarasah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KRISTIANI Binti PETRUS BANGASAR
Register : 19-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 492/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 18 September 2019 — Pembanding/Penggugat : H. M. SOLEH Diwakili Oleh : Suganda
Terbanding/Tergugat : PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
6450
  • .: 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Akta PerjanjianPembiayaan dengan Jaminan Fidusia No.: 94384515 tanggal 14 Juli2015; Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dibawah tangan dengan No.
    Bahwa selanjutnya Kendaraan tersebut dijaminkan dengan Jaminan Fidusiayang merupakan jaminan atas pelunasan utang Terlawan kepada Pelawan,berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia dengan No.:W12.00267935.AH.05.01 TAHUN 2016 tertanggal 6 Agustus 2015(selanjutnya disebut Sertifikat Jaminan Fidusia).8.
    Bahwa Pelawanmenyatakan memiliki hak untuk mengambil Kendaraan yangmerupakan objek jaminan fidusia dalam hal Terlawan tidakmelaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.Bahwa sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) Pasal 15 ayat (2) danPasal 15 ayat (3), yang isinya adalah:a.
    Pasal 15 ayat (3):Apabila debitor (dalam hal ini Terlawan) cidera janji, PenerimaFidusia (dalam hal iniPelawan) mempunyaihak untuk menjualBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannyasendiri..Bahwa sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Fidusiapada Pasal 30, yangisinya adalah:Pemberi Fidusia (dalam hal ini Terlawan)wajib menyerahkan Bendayang obyek Jaminan FidusiadalamrangkapelaksanaaneksekusiJaminan Fidusia,Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia menyatakan:Dalam hal Pemberi
    Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia(dalam hal ini Pelawan) berhak mengambil Benda yang menjadi obyek Halaman 9 dari 19Putusan Nomor 492/Pdt/2019/PT.DKI30.31.32.Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yangberwenang.Berdasarkan UU Jaminan Fidusia, Terlawan memiliki kewajiban untukmenyerahkan Kendaraan kepada Pelawan.Penjelasan Pasal 30 UUJaminan Fidusia menyatakan bahwa Pelawan (sebagai Penerima
Register : 26-03-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 143/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 15 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
463
  • Jaminan:Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor : 143/Pdt.G/2018/PN.JKT.TIMHak Kepemilikan atas Kendaraan sebagai benda bergerak yang telahdidaftarkan dengan Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor : W11.00955021.AH.05.01 TAHUN 2015 pada tanggal 12Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Jawa Barat, KantorPendaftaran Jaminan Fidusia P.3.Bahwa, Tergugat 1 (Pertama) berkewajiban untuk melakukan pembayaranangsuran Kendaraan
    , yaitu berupa Kendaraan yang telah didaftarkan denganjaminan fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia untuk kemudiandilakukan penjualan atas objek jaminan fidusia dan apabila dari hasilpenjualan atas objek jaminan fidusia tersebut setelah dikurangi denganhutang Tergugat 1 (Pertama) untuk pelunasan terdapat sisa, maka jumlahsisa atas hasil penjualannya akan menjadi hak dari Tergugat 1 (Pertama),sebagaimana tercantum pada Pasal 15 Ayat (3) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
    , dengan kutipan sebagai berikut:Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyal hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri.Juncto, Pasal 29 Ayat (1) Huruf b UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, dengan kutipan sebagai berikut:Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara:a...Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor : 143/Pdt.G/2018/PN.JKT.TIM10.Ai.b
    . penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;C. ...Juncto, Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia, dengan kutipan sebagai berikut:Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek JaminanFidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.Juncto, Pasal 34 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia, dengan kutipan sebagai berikut
    Tua Metalik; Nomor Rangka:MHBG3CG1FFJ037610; Nomor Mesin: HR15727095T; Nomor Polisi: B 1405KRQ, sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam perkara ini.7. Menyatakan putusan dalam perkara ini Dapat Dijalankan Terlebin Dahulu(Uitvoerbaar Bij Voorraad).8. Menghukum masingmasing Tergugat 1 (Pertama) dan Tergugat 2 (Kedua)untuk mentaati dan tunduk terhadap isi putusan dalam perkara ini.9. Menghukum Tergugat 1 (Pertama) untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.10.
Putus : 04-04-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 4 April 2017 — PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, Tbk. CABANG PAREPARE 2 CAR VS FERRY JULIUS NGE
8979 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Kn dengan terbitnya SertipikatJaminan Fidusia Nomor W23.00097923.AH.05.01 Tahun 2016 yangdikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Keberatan mempunyaikewenangan yang diatur dalam Undang Undang Fidusia untuk mengambillangkah hukum apabila terjadi halhal yang dapat merugikan kepentinganpihak Pemohon selaku kreditor privelege dalam melindungi dan ataumenyelamatkan aset yang berada di pihak Termohon.Bahwa menindaklanjuti hal tersebut
    Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (1) dicantumkan katakata "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa".(2).
    Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(3) Apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia ataskekuasaannya sendiri.Bahwa berdasarkan poin tersebut di atas, maka amat wajar kiranya kamimengajukan keberatan/perlawanan terhadap putusan Badan PenyelesaianKonsumen (BPSK) kota Makassar atas putusan yang kami
    Oleh karenasebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Murabahahdengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor 075415501904 yangditindak lanjuti dengan adanya Akta Jaminan Fidusia dari Notaris Bustan .S.H.
    ataukah apakah perbuatan Pemohon Kasasidengan melakukan penarikan kendaraan karena permasalahanpembayaran angsuran/kreditnya tidak dilakukan yang penarikan tersebutdidasarkan pada akta fidusia?
Register : 11-10-2012 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 913/Pid.B/2012/PN.Jr
Tanggal 6 Nopember 2012 — LILIK SURYANI
4712
  • - Menyatakan terdakwa LILIK SURYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa perswetujuan tertulis dari penerima Fidusia " ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan
    agar terdakwa tetap dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel foto copy sesuai aslinya berikut lampiran-lampiran sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Fidusia : W10-38216.AH.05.01.TH.2011/STD, tanggal 25 Nopember 2011 dikembalikan kepada Episko Zerael Bawole, sedangkan 1 (satu) lembar foto copy sesuai asli surat Perjanjian pinjam uang, bermeterai tanggal 12 Juli 2011, dikembalikan kepada Elis Pak Mega ;- Membebankan biaya dalam perkaqra ini kepada terdakwa sebesar Rp.1.000
    atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapiyang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.Menimbang , bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telahmengerti dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan## tidak akanmengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barangbukti berupa : 1 bendel foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia
    yang tidak merupakan benda persediaan kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dalampasal 23 ayat (2) jo pasal 36 UU.RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalamdakwaan Kesatu ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: (satu) bendel foto copy sesuai aslinya berikut lampiranlampiran sertipikat jaminan Fidusia No.Fidusia :W1038216
    dengan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia .Ad. 2.
    Unsur Secara melawan hukum mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia dengantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis akan memperhatikan faktafakta sebagai berikut :a.
    terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 2(dua) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: (satu) bendel foto copy sesuai aslinya berikut lampiranlampiran sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Fidusia : W1038216.AH.05.01.TH.2011/STD,tanggal 25 Nopember 2011 dikembalikan kepada Episko Zerael Bawole, sedangkan (satu)lembar foto copy
Register : 09-08-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 371/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 5 Februari 2015 — NY. HJ. THENZOOR >< PT. BANK MANDIRI (Persero) Cq. Pimpinan PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Jakarta Kebon Jati (ex. Bank Bumi Daya Jakarta Tanah Abang),
9231
  • DAN BENDA TIDAKBERGERAK KHUSUSNYA BANGUNAN YANG TIDAK DAPATDIBEBANI DENGAN TANGGUNGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUDDALAM UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TEBTABG HAKTANGGUNGAN YANG TETAP DALAM PENGUASAAN PEMBERIFIDUSIA, SEBAGAI AGUNAN BAGI PELUNASAN UTANG TERTENTUYANG MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN KEPADAPENERIMA FIDUSIA TERHADAP KREDITUR LAINNYA.Dan ketentuan Pasal 20 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yang berbunyi:JAMINAN FIDUSIA TETAP MENGIKUTI BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN
    FIDUSIA DALAM TANGAN SIAPAPUN BENDATERSEBUT BERADA, KECUALI PENGALIHAN ATAS BENDAPERSEDIAAN YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA.Oleh karenanya 1 (satu) unit excavator sebagai Jaminan Utama,Pelunasan utang dalam perkara ini, tetap sebagai Objek Jaminan Fidusiaditangan siapapun benda tersebut berada, tidak dapat dirubah statusnyasebagai benda jaminan hanya ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo.
    Bahwa, oleh karena Penggugat selaku Debitur yang telah menyerahkansecara Fidusia Jaminan berupa 1(satu) unit excavator yang dibayar olehkredit investasi, pembelian 1 (satu) unit excavator dari kredit.Maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia;PEMBERI FIDUSIA WAJIB MENYERAHKAN BENDA YANG MENJADIOBJEK PEMBERI FIDUSIA DALAM RANGKA PELAKSANAANEKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA;5. Bahwa, agunan tambahab berupa Sertifikat Tanah/Bangunan rumahSHGB No. 1873 a/n H.
    Petopo Enclek II;nnnonnenennsBarat : Rumah Bapak Alex; SECara, SEPA (SPA; ~~~ nne nnn nnn nnn nnenneneMenyatakan, debitur/Penggugat adalah PEMBERI FIDUSIA dankreditur/Tergugat adalah PENERIMA FIDUSIA berupa 1 (satu) unitEXCAVATOR CATER FLLAR EL 300 B HYDRAULIC EXCAVATOR untukkredit pembiayaan objek kredit investasi, pembelioan 1 (satu) unitexcavator sebesar Rp. 250.000.000, sebagaimana tercantum dalamPERJANJIAN KREDIT JANGKA MENENGAH/PANJANG No. 28/005/KrTl: 28 Felarurari 1996 jecnneee eccentric
    Jayapura Indah Permai No.80tanggal 12 Oktober 1995 (sesuai foto copy); Pasal 37 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia (sesuai foto copy) ;Pasal 37 ayat (3) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia (sesuai foto copy) ;Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 18/2003 Tentang Advokat(Sesuai foto Copy) 22222 2n nnn n nnn e nen en nee neePasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 18/2003 Tentang Advokat (sesuaifoto COpy) ;n2 nnn nana nnn nn nnn nnn nnn cnn enneenenePasal 5
Register : 14-12-2011 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 790 B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 April 2013 — PT. SIANTAR TOP MULTIFINANCE VS DIRJEN PAJAK;
6363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengan ditandatanganinya Pembiayaan untuk PembelianKendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan Perjanjian PemberianJaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusiadengan Penerima Fasilitas/oemberi Jaminan Fidusia, telah terjadaipemindahan hak milik dari Penerima Fasilitas (Konsumen) kepadaPemberi Fasilitas (Pemohon Banding) sehingga status dari PenerimaFasilitas (Konsumen) hanya sebagai peminjam pakai karena obyekjaminan digunakan dan dimanfaatkan oleh Penerima Fasilitas
    Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan untukPembelian Kendaraan bermotor yang sekaligus diikuti denganPerjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara pemberiFasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/PemberiJaminan Fidusia, telah terjadi pemindahan hak milik dari PenerimaFasilitas (Konsumen) kepada Pemberi Fasilitas (Pemohon Banding)sehingga status dari penerima Fasilitas (Konsumen) hanya sebagaipeminjam pakai karena obyek jaminan digunakan dan dimanfaatkanoleh Penerima
    Pasal 1(1)Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasarkepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilikbenda;Pasal 1(2)Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwuljud.......... sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya;Pasal 8Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih
    dari satu PenerimaFidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut;Pasal 15(3)Halaman 11 dari 16 halaman.
    Putusan Nomor 790/B/PK/PJK/2011Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untukmenjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri;Berdasar pasal pasal tersebut dapat disimpulkan Penerima Fidusiamemiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untukmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barangjaminan tersebut Jelas bukan merupakan pengalihan hak kepemilikansecara langsung;Apabila Perjanjian Fidusia sebagai pengalihan hak milik maka tidakdiperlukan
Putus : 13-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 PK/Pdt/2013
Tanggal 13 Maret 2014 — P.T. BANK CIMB NIAGA, Tbk. (dahulu P.T. BANK LIPPO, Tbk.), VS HUSIN, DK
11362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mestikasawit Intijaya kepada Pelawan adalahberdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Atas Mesin danPeralatan Nomor 202 tanggal 31 Juli 2008 yang diperbuat dihadapan Jhon Langsung, S.H., Notaris di Medan, yangdilengkapi dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20151AH.05.01.TH.2009/STD. tanggal 08 Januari 2009;Xv.Stock barangbarang, sebagai berikut:Seluruh stock barangbarang yang terdiri dari CPO (Crude PalmOil), Kernel dan Pupuk milik Pemberi Fidusia (i.c. P.T.
    42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yang berbunyi:Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap krediturlainnya"Pasal 27 ayat 2 nya menyatakan:Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1adalah Hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminanFidusia";Bahwa dengan demikian tentang adanya penyitaan sebagaimanadimaksud dalam Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)Perkara Nomor 01/CB/2010/147/PDT.G/2009/PN.LP
    sama denganputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa dengan demikian terhadap objek jaminan Hak Tanggungandan Fidusia sebagaimana telah diuraikan seharusnya tidak dapatdiletakkan sita jaminan, karena sebelumnya objek jaminan HakTanggungan dan Fidusia tersebut telah dibebankan HakTanggungan dan Hak Fidusia, dimana Pelawan (i.c.
    Bank Lippo, Tbk.) adalah selakupemegang Hak Tanggungan dan Hak Fidusia tersebut;Bahwa peletakan sita jaminan atas objek sita yang telahdibebankan dengan Hak Tanggungan dan Hak Fidusia telahmengakibatkan tidak adanya jaminan bagi Pelawan sebagaimanapemegag Hak Tanggungan dan Hak Fidusia untuk didahulukanatau diutamakan pelunasan piutangpiutangnya dari krediturkreditur lain, sehingga tidak memenuhi tujuan dari pemberian HakTanggungan dan Hak Fidusia itu sendiri;Bahwa jelas dan nyata dasar peletakan
    diuraikan dalamperlawanan Pemohon Peninjauan Kembali/Pelawan seharusnyatidak dapat diletakkan sita jaminan, karena sebelumnya objekjaminan Hak Tanggungan dan Fidusia tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan dan Hak Fidusia, dimana PemohonPeninjauan Kembali/Pelawan (i.c.
Register : 18-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 622/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
BOBY ARDIRIZKA WIDODO,SH.MHum
Terdakwa:
URIP WAHYU NUGROHO
11711
    1. Menyatakan Terdakwa Urip Wahyu Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (
    dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
  • Menyatakan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) berkas Aplikasi Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0902048/MLG, tanggal 06 Oktober 2016, yang berisikan :
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh terdakwa
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersama;
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan;
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan
    • 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 362, tanggal 20 Oktober 2016;
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00945737.AH.05.01, TH. 2016, Tanggal: 17-11-2016;
    • 2 (dua) lembar foto kopi Surat Somasi kepada terdakwa tanggal 08 Agustus 2017 dan tanggal 15 Agustus 2017;
    • 2 (dua) lembar Print History pembayaran angsuran atas nama terdakwa;
    • 1 (satu) lembar foto kopi STNK mobil SUZUKI Katana GX, warna Hitam tahun 1995 Nopol: N-1015-DZ,
      secara tertulis daripenerima fidusia, semua dengan ancaman hukuman pidana seperti yangtercantum dalam pasal 36 UU FidusiaBahwa Perjanjian Pembiayaan tersebut telah dibuatkan Akta JaminanFidusia sebagaimana Akta Nomor : 362, tanggal 20 Oktober 2016, yangdibuat oleh Notaris INDRA ADITYA UTAMA, SH., M.Kn;Bahwa Perjanjian tersebut telah didaftarkan secara fidusia dan sudahterbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak AsasiHalaman 9
      pihak lain, kecuali telah mendapat persetujuan secara tertulis daripenerima fidusia, semua dengan ancaman hukuman pidana seperti yangtercantum dalam pasal 36 UU Fidusia.
      oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur dengan Nomor :W15.00945737.AH.05.01, TAHUN 2016, tanggal 17 Nopember 2016yang berbunyi permberi fidusia dilarang menjual dan / atau dengan caraapapun mengalihkan, menggdaikan, meminjam pakaikan, ataumeyewakan obyek fidusia kepada pihak lain, kecuali telah mendapatpersetujuan secara tertulis dari penerima fidusia, semua denganancaman hukuman pidana seperti yang tercantum dalam pasal 36 UUFidusia, jadi
      PRATAMA INTERDANA FINANCE Cabang Malang; Bahwa terdakwa secara sadar memang benar menandatanganiperjanjian fidusia antara terdakwa pemberi fidusia dengan penerimafidusia yakni PT.
      Fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untukmemperoleh pelunasan terlebin dahulu atas hasil eksekusi benda yangmenjadi obyek jaminan;Halaman 28 dari 37 Putusan Nomor 622/Pid.Sus/2018/PN Mig4. Fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual bendajaminan atas kekuasaannya sendiri;Kemudian kewajiban dan tanggung jawab sebagai Pemberi Fidusia adalah :a. Dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajibmenggantinya dengan obyek yang setara;b.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 38/PID.SUS/2017/PT.DPS.
Tanggal 12 Juli 2017 — AYU KETUT DEWI WISTIARI
15948
  • Menyatakan Terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI, bersalah melakukantindak pidana secara berturutturut telah melakukan beberapa kaliperbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengansengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan caraapapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika haltersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjianjaminan Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia jo pasal 64 ayat
    Nusantara Surya Sakti kepada NYOMAN SUNU;Sertifikat Fidusia nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal20 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham KepalaKantor Wilayah Bali atas nama NI LUH SIKI ARTINI (pemberi fidusia) danPT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia);Sertifikat Fidusia nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal19 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham KepalaKantor Wilayah Bali atas nama NYOMAN SUNU (pemberi fidusia) danPT.
    Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia);Hal 14 dari 23 Putusan Nomor 38/PID.SUS/2017/PT. DPS 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin :KF11E1248805, nomor BPKB : M01563128 atas nama NI LUH SKIARTINI alamat Jl.
    Nusantara Surya Sakti kepada NYOMAN SUNU;Sertifikat Fidusia nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal20 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham KepalaKantor Wilayah Bali atas nama NI LUH SIKI ARTINI (pemberi fidusia) danPT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia);Hal 17 dari 23 Putusan Nomor 38/PID.SUS/2017/PT.
    DPSSertifikat Fidusia nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal19 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham KepalaKantor Wilayah Bali atas nama NYOMAN SUNU (pemberi fidusia) danPT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia);1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warnaHitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin:KF11E1248805, nomor BPKB : M01563128 atas nama NI LUH SKIARTINI alamat Jl.
Register : 05-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 476/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 26 Nopember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8136
  • FERNANDOHASIBUAN sebagai pemberi fidusia);17. Bahwa di dalam UndangUndang Jaminan fidusia menganut azashukum Droit de Suit yang berarti Jaminan Fidusia tetap mengikutibenda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapunbenda itu berada (Pasal 20 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999)dan Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumyang tetap;18.
    Putusan Nomor 476/Pdt/2020/PT MDN3.6.3.7.terbukti debitur telah melakukan perbuatan Cidera Janjjisementara jaminan bagi pelunasan hutang debitur kepadaPEMBANDING(semula PELAWAN) yaitu) Unit Mobilobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud;Bahwa dengan adanya sertifikat jaminan fidusia makaberdasarkan Undangundang nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dan Pendaftarannya telahdiatur dalam Bab V tentang Eksekusi Jaminan FidusiaPasal 29 ayat 1 hutufa:a.
    Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji,eksekusi terhadap Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:a) Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh PENERIMAFIDUSIA/PEMBANDING(semula PELAWAN).Pasal 15 ayat (2) Undangundang nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia sebagai berikut :2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yangsama dengan putusan pengadilan yang telahmemperoleh
    Bahwa dalam sertifikat fidusia tersebut jelas namaPEMBERI FIDUSIA adalah FERNANDO HASIBUAN dan namaPENERIMA FIDUSIA adalah PT Oto Multiartha /PEMBANDING(semula PELAWAN) serta Objek JaminanFidusia adalah 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 GAT Tahun 2017 warna AbuAbu Nopol BK 1560 GF, No.Rangka: MHKA6GK6JHJ033961, No. Mesin: 3NRH206612,No. BPKB: N0O9309547.
    Fidusia adalah PENGALIHAN HAK KEPEMILIKANSUATU BENDA atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tersebut tetapdalam penguasaan pemilik benda;3.9. Bahwa perlu diketahui selama hutang daridebitor/PEMBERI FIDUSIA belum lunas' maka hakkepemilikan objek jaminan fidusia berada padaKreditor/Penerima Fidusia / PEMBANDING(semulaPELAWAN);4.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 8 September 2016 — ROSMINAH Br. SURBAKTI VS PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE
125107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adalah merupakan keputusan yang keliru karena salahmenafsirkan dan salah menerapkan hukum;Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara dalamperkara a quo, seharusnya menjadikan Undang Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai dasar pertimbangan sah tidaknyasuatu penarikan unit/eksekusi objek jaminan fidusia dan bukan berlandaskepada Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Sebab Undang UndangFidusia lebih tinggi kKedudukannya daripada Perkap Kapolri.
    42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan :Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan dapat dilakukan dengan cara :a.
    Nomor 516 kK/Pdt.SusBPSK/2016Sertifikat Fidusia (vide Pasal 15 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999)dan juga isi Perjanjian Konsumen pada poin 10, Pemohon Keberatanmelakukan penarikan unit jaminan fidusia dari Termohon Keberatan;Bahwa oleh karena itu, penarikan unit yang dilakukan oleh PemohonKeberatan tidak Batal demi hukum.
    Menyatakan eksekusi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh PemohonKeberatan terhadap satu unit kendaraan mobil Mitsubishi Colt Diesel NomorPolisi BK 9693 YK dengan sertifikat jaminan fidusia adalah sah secara hukum;3. Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 325/Arbitrase/BPSKBB/VII/2015;4.
    Nomor 516 K/Pdt.SusBPSK/2016nilainilai hukum yang dimaksud mempunyai suatu pengaruh yang dapat dipakaisebagai upaya perubahan terhadap ketentuanketentuan yang telah disepakatidalam perjanjian tersebut;Bahwa penarikan secara sepihak juga tidak sesuai dengan prinsip hukumjaminan fidusia, karena pada dasarnya perjanjian fidusia tidak menciptakan hakmilik yang sebenarnya melainkan hanya merupakan hak milik terbatas sampai sidebitur melunasi hutangnya kepada si kreditur.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2131 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — MALIM SARJONO VS PT BCA FINANCE cq PT BCA FINANCE CABANG BANDUNG
257169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terhadap kesepakatan Perjanjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milik secara fidusia diatur berdasarkan patokan hukumnyasebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 42/1999tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 4 Undang Undang Nomor 42/1999tentang Jaminan Fidusia: Undang Undang ini berlaku terhadap setiapperjanjian yang bertujuan untuk membebani benda jaminan fidusia;Kelentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, berbunyi: Jaminan fidusia merupakan
    Nomor 2131 K/Pdt/2017Akan tetapi pembedaan ini masih dapat dipertanyakan konsistensinya jikamelihat ternyata undangundang ini menyebut pemberi fidusia terhadappihak yang memberi jaminan fidusia dan penerima fidusia terhadap Krediturselaku pihak yang menerima jaminan fidusia.
    Apalagi jika dihubungkandengan ketentuan Pasal 33 Undang Undang Jaminan Fidusia yang berbunyi:Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untukmemiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila kreditor ciderajanji, batal demi hukum;Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang lahir dan tidakterpisahkan dari Perjanjian PinjamMeminjam atau Perjanjian Kredit.
    secara fidusia yang seharusnyadimiliki oleh Pemohon Kasasi;c.
    Fidusia, yang berbunyi: Undangundang iniberlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebankanbenda dengan jaminan fidusia;Halaman 20 dari 23 hal.
Putus : 28-02-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3637 K/Pdt/2016
Tanggal 28 Februari 2017 — Tuan SULISTIYONO VS PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG PURWODADI
6346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.13.00398063.AH.05.01, Tahun2014, tanggal 05 Mei 2014 untuk Perjanjian Pembiayaan KendaraanTruck tertanggal 22 Maret 2014, Nomor 041214200040 sebagaiPemberi Fidusia Sulistiyvono dan Penerima Fidusia adalah PT AdiraDinamika Multi Finance Cabang Purwodadi:4.
    Bahwa terhadap tiga (3) unit kendaraan truck yang dijadikan sebagaijaminan fidusia sebagaimana tersebut pada angka 5 tersebut di atas telahdilakukan pemasangan dan pendaftaran jaminan fidusia ke KantorPendaftaran Jaminan Fidusia di Semarang sesuai dengan ketentuanUndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;7.
    Bahwa untuk selanjutnya Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Semarangtelan mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas ketiga (3)unitkendaraan truck sebagai barang/benda jaminan fiducia tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.Tahun22 Nopember 2013 untuk Perjanjian PembiayaanSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.13.00651965.AH.05.01,2013,Kendaraan Truck tertanggal 24 Oktober 2012, Nomor 041213200070,sebagai Pemberi Fidusia Sulistivono dan Penerima Fidusia adalah PTtanggalAdira Dinamika Multi Finance
    Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan AktaJaminan Fidusia disebutkan, salah satu svarat pendaftaran fidusiaadalah adanya salinan akta Notariil.
    Bahwa jaminan fidusia yang tidak dibuatkan Sertifikat Fidusia ataudibuatkan Sertifikat Fidusia tetapi dibuat secara sepihak, maka objekjaminan fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung(parate eksekusi), jadi ketika Konsumen dinyatakan wanprestasi, makapihak Finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminanfidusia tersebut.
Register : 19-06-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 05-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 252/Pdt/2014/PT.BDG
Tanggal 11 Agustus 2014 — ENDANG SARIPUDIN VS PT. ARJUNA FINANCE Cq PT. ARJUNA FINANCE Cabang Subang
9352
  • ArjunaFinance Cabang Subang bersepakat memberi dan menerimaUtang/Piutang fasilitas pembayaran dengan menyerahkan JaminanFidusia sebagaimana dimaksud dalam BAB Pasal 1 angka 1 Ch"Undang No. 49 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;. Bahwa, terhadap kesepakatan perjanjian ne) onsumendengan penyerahan Hak Milik secara Fidusi i berdasarkanpatokan hukumnya sebagaimana su ah 2 UndangusiaUndang No. 42/1999 tentang Jamin Figu Jo.
    sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semuaPerjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuandalam UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang JaminanFidusiaHalaman 3 dari 15, Putusan Nomor 252/PDT/2014/PT.BDG.(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) tidak dilakukan penyesuaian, maka Perjanjian JaminanFidusia tersebut bukan Hak Agunan Kebendaan sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia4.
    B tentuanketentuan tersebut diatas telah dilanggar oleh~ selaku Kreditur, dan faktanya Kreditur telah melanggarQ ketentuanketentuan UndangUndang No. 42/1999 tentang JaminanFidusia artinya Perjanjian Jaminan Fidusia yang dibuat dan ditandatangani oleh Kreditur dan Debitur sebagai perjanjian assecoir (ikutan)dilanggar/tidak disesuaikan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2), olehkarenanya Perjanjian Jaminan Fidusia tersebut lebih jelas kepadaketentuan Pasal 37 ayat (3) UndangUndang No. 42/1999 tentangJaminan
    Fidusia yakni, bukan merupakan Hak Agunan atasHalaman 4 dari 15, Putusan Nomor 252/PDT/2014/PT.BDG.kebendaan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang JaminanFidusia.
    Bahwa, Penggugat khawatir Tergugat beretikad buruk, ingin terusmempertahankan benda Jaminan Fidusia milik Pemberi Kuasa olehkarenanya Penggugat agar Pengadilan Negeri Subang berkenareuntukmelakukan Sita Revindikasi terhadap barang sengketa yat S,unit mobil yang spesifikasinya :No. Polisi : T8878TH. SAtas nama : Darsumish E 304.Tahun 2002"Warna SonNo. Rangka QL : MHMFE30482R015212.No.
Register : 23-03-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 16-07-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 65/Pdt.G/2018/PN DPK
Tanggal 10 Juli 2018 — Penggugat:
PT BCA Finance
Tergugat:
Kejaksaan Negeri Cq Jaksa Penuntut Umum
4828
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
    2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu : pihak ketiga yang mempunyai kuasa hak menarik obyek jaminan yang sah serta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia berupa 1
    Pasal 64 ayat 1 KUHP, sehingga akibat adanyaperampasan tersebut membuat perjanjian dari jaminan fidusia menjadihapus karena dalam perjanjian jaminan fidusia objek jaminan fidusiamerupakan salah satu unsur penting dari perjanjian fidusia, yangdimana terdapat suatu konsekuennsi hukum apabila suatu objekjaminan fidusia tersebut kehilangan hak kebendaannya;.
    Daskim Bin Tasman) tetapterlindungi meskipun obyek fidusia dirampas oleh negara.
    BuktiP9 : Foto Copy Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 773, tanggal6 Agustus 2015 ;10. BuktiP10 : Foto Copy Dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdiridari : Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00969015.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus2015, Pernyataan Pendaftaran Fidusia Nomor Registrasi2015081332104114 Dan Lampiran Keterangan ObjekJaminan Fidusia ;11. Bukti P11 : Foto Copy BPKB Nomor : L 14037972 ;12.
    dan sudah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta, sebagaimana dimaksud didalamSertifikat Jaminan Fidusia No.
    penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek JaminanFidusiaMenimbang, bahwa dalam Pasal 25 UU No. 42 Tahun 1999 menentukanbahwa jaminan fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin denganfidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia ataumusnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 27 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan :(1) Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya;(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud