Ditemukan 881123 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 07-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PA BIMA Nomor 483/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
275
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 483/Pdt.G/2023/PA.Bm. dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023;.
    483/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 04-09-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 4204/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 12 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4204/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 4204/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 0 ( rupiah).

    4204/Pdt.G/2023/PA.Badg
Register : 15-02-2023 — Putus : 10-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PA Suwawa Nomor 79/Pdt.P/2023/PA.Sww
Tanggal 10 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
145
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.P/2023/PA.Sww oleh para Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan pada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
    79/Pdt.P/2023/PA.Sww
Register : 27-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 82/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 9 Februari 2023 — Pemohon:
TJIN TJHOI JEING
52
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan perkara permohonan Nomor 82/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 82/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
    82/Pdt.P/2023/PN Mdn
Register : 07-12-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Slw
Tanggal 27 Desember 2023 — Pemohon:
Ah.Jajuli
154
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Slw.;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mencatat tentang pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Slw. tersebut dari register perkara perdata yang sedang berjalan;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp113.000,00 (seratus tiga belas ribu rupiah);

    53/Pdt.P/2023/PN Slw
Register : 21-08-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1287/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1287/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1287/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);

    1287/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Register : 09-10-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1699/Pdt.G/2023/PA.Amb
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1699/Pdt.G/2023/ PA.Amb tanggal 17 Oktober 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    1699/Pdt.G/2023/PA.Amb
Register : 25-08-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PA PARIAMAN Nomor 178/Pdt.P/2023/PA.Prm
Tanggal 12 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
2620
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 178/Pdt.P/2023/PA Prm tanggal 25 Agustus 2023 dari Para Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariman untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
178/Pdt.P/2023/PA.Prm