Ditemukan 896384 data
24 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
959/Pdt.G/2023/PA.Dpk
37 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohonuntuk mencabut perkara Nomor 44 /Pdt.P/ 2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2023
44/Pdt.P/2023/PA.Tul
24 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 379/Pdt.G/2023/PA.Bkt dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor : 379/Pdt.G/2023/PA.Bkt dicabut;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 190.000,- ( seratus sembilan puluhribu rupiah);
379/Pdt.G/2023/PA.Bkt
11 — 8
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 840/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
840/Pdt.G/2023/PA.Sel
21 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Desember2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.155.000,00 (seratus limapuluh lima ribu rupiah);
1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg
12 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 267/Pdt.P/2023/PA.Sel dari para pemohon
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023
267/Pdt.P/2023/PA.Sel
23 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 182/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
182/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 2
MENETAPKAN
- Menyatakan para Pemohon yang telah dipanggil dengan patut dan resmi tidak dating;
- Menyatakan perkara Nomor 261/Pdt.P/2023/PA.Smdg, gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
261/Pdt.P/2023/PA.Smdg
17 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 91/Pdt.P/2023/ PA.Sww oleh para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
91/Pdt.P/2023/PA.Sww
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1593/Pdt.G/2023/PA.Lmj tanggal 19 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
1593/Pdt.G/2023/PA.Lmj
23 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 05 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
96/Pdt.G/2023/PA.Tsm
39 — 5
MENETAPKAN
- Membatalkan Perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Sdn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukadana untuk mencoret perkara nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Sdn dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
44/Pdt.P/2023/PA.Sdn
10 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 542/Pdt.P/2023/PA.Tsm, tanggal 03 Agustus 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
542/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Liem, Ima Andriany
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan Pemohon perkara Permohonan Nomor 506/Pdt.P/2023/PN Smg tanggal 12 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat tentang pencabutan perkara tersebut kedalam register perkara perdata yang bersangkutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
506/Pdt.P/2023/PN Smg
37 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 230/Pdt.G/2023/PA.Sal tanggal 15 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
230/Pdt.G/2023/PA.Sal
12 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1738/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 22 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000.00,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
1738/Pdt.G/2023/PA.Krw
28 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1689/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gungung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih Tahun 2023;
1689/Pdt.G/2023/PA.Gsg
99 — 0
Menyatakan perkara Nomor 3180/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
3180/Pdt.G/2023/PA.Tsm
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2388/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2388/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.Mpw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Mempawah tahun 2023;
120/Pdt.G/2023/PA.Mpw