Ditemukan 16313 data
9 — 5
tangga Penggugat bekerja sendiri; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak bulan Meitahun 2017, dan semenjak itu sampai sekarang Tergugat tidak pernahmemberikan nafkah kepada Penggugat baik lahir maupun batin; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah diupayakan untuk rukunkembali, namun tidak berhasil; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut di atas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
12 — 4
yang disebabkan karena Tergugattidak bertanggung jawab memberikan nafkah lahir kepada Penggugat dananaknya; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejaktahun 2014 tanpa adanya nafkah dari Tergugat kepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah diupayakan untuk rukun kembali,namun tidak berhasil; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
10 — 7
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
81 — 12
Wahbah AzZuhaili, dalam kitabnya Al Figh AlIslam wa Adillatuh, Jilid Vil, hal. 719720: Sesungguhnya secara berturutanorang yang paling berhak mengasuh seorang anak, adalah ibunya akibatterjadinya perceraian atau kematian, kecuali ibunya tersebut karena keluardari Islam (murtad) atau melakukan perbuatan yang dianggap asusila sepertiberbuat zina, pencuri atau penari atau karena tidak bertanggung jawab padaanaknya tersebut seperti keluar rumah setiap saat dan meninggalkan anaktersebut Sampai terlantar.Menimbang
13 — 18
Sehingga bila bertentangan antara mafsadatdengan manfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadatdaripada mengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimanakaidah Ushul Fikih yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman105, yang berbunyi:lal Ne yo D3i lal 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
14 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI GSS aed Shad ge jel cee al le Ly al GU pasWEY eject gh gL Cee eal OlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Him 10 dari 16 hlm Putusan
26 — 6
Wahbah azZuhaily yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis, mengartikan nusyuz adalahketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhidan/atau rasa benci terhadap pasangannya.
Putusan Nomor 260/Pdt.G/2018/PA.Pndikemukakan oleh Wahbah alZuhayliy dalam kitab alFigh alIslamiy waAdillatuh Juz 7, halaman 816:rior Jel Weird slight gl Uiia Yous gl Ja WiocalgaArtinya: Para ulama dari kalangan Hanafiyyah mewajibkan nafkahdalam ketiga bentuknya tersebut disebabkan terkungkungnyaistri tersebut karena memenuhi hak suaminya,Menimbang, bahwa di dalam tuntutannya Penggugat Rekonvensimenuntut nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah), dan sebagaimana yang telah
32 — 15
Penggugat selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhak untukdiberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah
Zuhaily dalam Kitab FiqhulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VIl hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
9 — 5
di bangun pasca perceraian, terutama jika antaraPenggugat dan Tergugat berkeinginan untuk rujuk kembali, maka gunakejelasan terhadap hal tersebut, Majelis hakim perlu menentukan talak yangjatuh dari perceraian antara Penggugat dan Tergugat, baik dari jenis, maupunbilangan talaknya;Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis talak Tergugat yang akandijatunkan terhadap Penggugat, Majelis Hakim memandang perlu untukmengutip dalil syari yang terdapat di dalam Kitab alFigh allslami waAdillatuhu, karangan Wahbah
10 — 5
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:clbeall NS yo D5i wala 555Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan
5 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
8 — 0
Wahbah azZuhaili dalamkitabnya Al Fiqhu ala Madzahibil Arbaah juz V hal 576 yang diambil alihmenjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Le Agaills al pally, Lal gl Byam Lazar) Aalbaall day jl) Gay Sal!
64 — 13
di bangun pasca perceraian, terutama jika antaraPenggugat dan Tergugat berkeinginan untuk rujuk kembali, maka gunakejelasan terhadap hal tersebut, Majelis hakim perlu menentukan talak yangjatuh dari perceraian antara Penggugat dan Tergugat, baik dari jenis, maupunbilangan talaknya;Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis talak Tergugat yang akandijatunkan terhadap Penggugat, Majelis Hakim memandang perlu untukmengutip dalil syar yang terdapat di dalam Kitab alFigh allslami waAdillatuhu, karangan Wahbah
26 — 4
AE fs Dg cl 55Artinya : Menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VII halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan:Laem Samy sll BLA eat gay Eli eee cy pall gl GLE Gell ASU jel,csPlallayel Il ab Sale slay Slo, GS": pL, Lal ade ahd,
24 — 21
Kitab alFigh alIlslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527,karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi :SMU 9 lua> aura Wl blsJl TwraiyMaksudnya: "perceraian karena adanya perselisihan tajam atauadanya kemudaratan, sebagai pencegahan atas terjadinyapersengketaan, sehingga dengan perceraian tersebut, kehidupanperkawinan tidak akan menjadi neraka dan bencana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka telah terdapat cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untukmengabulkan permohonan
14 — 1
Wahbah Zuhaily dalam Kitabnya Al Figh Al IslamiWa Adillatuh Juz Vil halaman 529 yang digunakan sebagai pertimbangan MajelisHakim yang berbunyi :AGL 4alb; Login Go cel Ye Galil jac 5 e) Cutlal sArtinya : Apabila telah tetap adanya dloror (dalam rumah tangga) dan Hakimsudah tidak mampu untuk merukunkannya, maka Hakim dapatmenceraikan mereka dengan talak satu ba'in;Menimbang, bahwa dengan demikian terlepas siapa yang salah, alasanperceraian yang diajukan oleh Penggugat telah cukup alasan dan telahmemenuhi
14 — 1
Wahbah azZuhaili, dalamkitab alFighul Islamiyyu wa Adillatuhd, Juz Vil, halaman 527 dan 529 sebagaiberikut :Putusan Nomor 919/Pdt.G/2021/PA.Pwk. Halaman 14 dari 17VY izg Eli Leio yo ol SW gall ASL! jbl,: pil, Bal! alle Aogitg , SSbg Lame arg WI dbo! qraijlo Va yyo YUlama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisihan dankemudaratan, untuk mencegah perseteruan, dan agar kehidupan rumah tanggatidak menjadi neraka dan bencana.
17 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:2 BN OBS andl Shai Ge peel ee ail de Lye atl GLY sae olDEYN ye jem gh ple Cae Sey UlleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.3.
84 — 24
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lein ) po!
10 — 4
TngNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cba NS ye Spi walall 555Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid VIl halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan mengambil alin pendapat tersebut menjadipendapat Majelis, menyatakan:Lager deme SLA eat gory EAU