Ditemukan 31360 data
45 — 586 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata; Bahwa dalam perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat, bahwaHakim pemeriksa perkara (Judex Juris) telah melakukan beberapa kekhilafanatau beberapa kekeliruan yang nyata.
Hal inilah yang dijadikan alasan bagiPemohon untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, sesuai denganHal. 29 dari 45 hal.Put.No. 747 PK/Pdt/2009Pasal 67 huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo UndangUndang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:... apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata ...
;e Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, dalam putusanMahkamah Agung No. 1577 K/Pdt/2005, tertanggal 26 Februari 2007,antara lain:Putusan Mahakamah Agung No. 1577 K/Pdt/2005 pada amarnya telahmenolak kasasi dari Pemohon Kasasi dan pada pokoknya penolakan tersebutdibagi menjadi 2 (dua) pertimbangan hukum sebagai berikut:A. Pertimbangan hukum terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi yangtertuang dalam alasan ada sampai dengan adc alinea ke 3, 4, 5 dan hal 32alinea 1):a.
Dengan demikian oleh karena Penggugat adalah satusatunya pemiliksah atas tanah sengketa, maka Penggugat harus dinyatakan adalahsatusatunya yang barhak pula untuk memperpanjang bekas HGBno. 151 Kodya Salatiga tersebut ataupbun memohonkan bekas HGBtersebut untuk menjadi Hak Milik atas nama Penggugat kepada instansiyang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional KantorPertanahan Kota Salatiga;Oleh karena terbukti bahwa yudex juris telah melakukan kekhilafan yangnyata dalam mengambil keputusan
Dengandemikian Judex Juris telah melakukan kekilafan dan salah dalampenerapan hukum pembuktian.selain itu putusan tersebut termasukputusan onvoldoende gemotiveerd sehingga merupakan putusanyang cacat yuridis;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Juris tidak salah mempertimbangkan dan tidak ada kekhilafan yangnyata bahwa Tergugat menguasai dan berkantor di tanah
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;ALASANALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi Il sampai dengan XV/Tergugat Ilsampai dengan XV/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebutpada pokoknya ialah:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan permohonan PeninjauanKembali ini berpendapat dan merasa bahwa Putusan dalam perkara ini denganjelas memperlihatkan suatu kekhilafan
Penghulu Besar secara tegas tidak tercantum dalam amarputusanputusan yang sudah in krach tersebut;Kekhilafan yang nyata dan kekhilafan Hakim a quo adalah adanyaperbedaan batasbatas dalam surat gugatan dengan kenyataan yang adadilapangan (pemeriksaan setempat) baik tanah maupun tanah sawahyang sebagian besar dari keterangan saksisaksi yang mendengar ceritacerita dari orang lain, akan tetapi baik Majelis Hakim Pengadilan NegeriPayakumbuh maupun Majelis Tingkat Kasasi sama sekali tidakmengindahkan keadaan
agunan atau dijual.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, dalam Putusan Judex Juris tidak terdapatkekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa perbedaan pendapat antara Judex Juris dengan Para PemohonPeninjauan Kembali, tentang terbukti atau tidaknya dalildalil Penggugat, bukanmerupakan kekhilafan
1261 — 804 — Berkekuatan Hukum Tetap
sudahterdaftar terlebih dahulu sehingga atas pertimbangan hukum KomisiBanding Merek dan yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Niagaadalah sudah tepat;Dengan demikian jelas Bukti PK1 sampai dengan bukti PK50 yangdidukung oleh buktibukti lain telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf bUndangundang No. 5 Tahun 2004;Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor85/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2013 harusdibatalkan;Terdapat Kekhilafan
;Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Halaman 30 dari 38 hal.Put.
Nomor 126 PK/Pdt.SusHKI/2016Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 junctoPutusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor85/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 April 2013 dikarenakan tidakmemuat alasan dan dasar dari putusan;1.Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam pertimbanganhukumnya yang pada pokoknya menyatakan Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat
yang menyatakan ....dengan demikiansegala tindakan yang dianggap bersifat penipuan (deception) danmembingungkan (confusion) terhadap Merek dagang harus dianggapdan dinyatakan sebagai pelanggaran yang disadari penuh (willfulinfringement) dan harus dinyatakan sebagai perbuatan memperkayadiri sendiri secara tidak jujur (unjust enrichment);Merujuk pada Yurisprudensi tersebut di atas dan dengan tidak adanyadasar hukum yang digunakan dalam pertimbangan hukum Judex Jurisadalah merupakan suatu kekeliruan, kekhilafan
189 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan, sehingga memberikanpertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atauperaturan perundangundangan sebagaimana tersebut di atas;b.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas.b.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas;b.
54 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
TENTANG PUTUSAN YANG MENGANDUNG KEKHILAFAN DAN KEKELIRUANYANG NYATA Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang bukti baru di atas untuktidak mengulangulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkanpada bagian ini ; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali meneliti dan membaca seluruh pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung tersebutdan setelah dikaitkan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku temyata telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dariMahkamah Agung
dalam mengadili dan memutus perkara ini untuk tingkatkasasi : Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada hal. 27 jelas MahkamahAgung telah membuat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalammengadili perkara ini dengan alasan sebagai berikut : Bahwa melalui Bukti P1 telah membuktikan bahwa Penggugat ,Il asal bersamasama Tergugat asal (NY.
No. 136 PK/Pdt/2008tersebut jelas dapat membuktikan gugatan Penggugat , Il asal sebagalmana diuraikan diatas (vide Konklusi Penggugat , Il asal tertanggal26 Oktober 1995 hal 4 s/d 13), maka dengan demikian pertimbanganhukum Mahkamah Agung hal. 27 tersebut yang menolak buktibuktiPenggugat , Il asal, jelas adalah pertimbangan hukum yang mengandungkekhilafan dan kekeliruan yang nyata ;Bahwa lagi pula putusan Mahkamah Agung RI No.528 K/Pdt/1998tertanggal 5 Mei 1999 adalah putusan yang mengandung kekhilafan
Judex Juris tidak melakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yangnyata, karena objek sengketa dibeli Tergugat pada tahun 1969, saat manasuami Tergugat (i.c. ayah para Penggugat) sudah meninggal dunia(meninggal dunia tanggal 14111963), lagipula harta peninggalan alm.Suami tidak boleh dibagibagi sepanjang janda masih hidup atau belumkawin lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalitersebut adalah tidak
134 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Suatu Putusan Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau SuatuKekeliruan Yang Nyata.Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang Bukti Baru(Novum), dan tentang pembahasan atas buktibukti baru (novum),tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012tertanggal 15 Januari 2013 yang Mengabulkan Permohonan Kasasi dariPara Pemohon Kasasi : 1. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) dan 2.Pjs Manager PT.
mengadili sendiri membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2011/PTMDN Tanggal 15Juni 2011 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri BinjaiNomor 01/Pdt.G/2010/PNBJ tanggal 14 September 2010 DalamKonvensi, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat dan Il untukseluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya tersebut diatas, untuk tidak mengulangulanginya lagi, mohondianggap telah turut dimasukkan pada bagian uraian tentang suatuputusan terdapat suatu kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I,Il menolak serta keberatanterhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012tertanggal 15 Januari 2013 tersebut sepanjang terhadap Amar PutusanDalam Rekonvensi yang menolak gugatan Penggugat dan II DalamRekonvensi/Tergugat dan Il dan Dalam Konvensi untuk seluruhnya,jelas amar putusan tersebut telah mengandung suatu Putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan alasansebagai berikut
l tersebutdiatas jelaslah amar putusan Majelis Hakim Agung Pada MahkamahAgung RI dalam Putusannya Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15Januari 2013 yang menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali ,Il dalam Rekonvensi untuk seluruhnya, jelas telah mengandung suatuPutusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata, maka adalah beralasan apabila Bapak Ketua MahkamahAgung RI membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalamRekonvensi tersebut dengan mengabulkan gugatan RekonvensiPemohon
tahun; Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas tidak patutdipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan dilumpuhkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat: Bahwa setelah meneliti memori Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali Il dan kontramemori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22857/PP/M.II/13/2010 tanggal 25 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telahmengabaikan
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22857/ PP/M.II/13/2010 tanggal 25 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan
H. ANDI KALLA HANEFING BIN DULLAH
31 — 23
lainnyaberupa tahun lahir Pemohon tidak diatur UndangUndang AdministrasiKependudukan sebagai /ex specialis, sehingga ketentuan perubahan tahunkelahiran dan data lainnya tunduk pada Pasal 13 dan 14 KUHPerdatasebagai lex generalis dari UndangUndang Administrasi kependudukan yangmenegaskan bahwa: jika registerregister tidak pernah ada, atau telahhilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jikabeberapa akta tiada didalamnya atau jika aktaakta yang telahdibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
Sebaliknya menurut Hakim apabila adaperbedaan dengan dokumen kependudukan Kartu Keluarga, sedangkanPemohon atau Anak Pemohon tidak mempunyai Akta Catatan Sipil, makabarulanh perubahan dengan dasar pada dokumen kependudukan dapatdimungkinkan untuk dicantumkan dalam amar dalam rangka validasi datakependudukan untuk mencari kebenaran hakiki;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenalsuatu kekeliruan atau kekhilafan data dan pembetulan dalam dokumenPemohon dalam hal ini yaitu Kartu Keluarga
Fahrurozi
Tergugat:
PT. GRACIA MANDIRI JAYA
92 — 70
Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan(dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog,fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata,perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karenaadanya unsurunsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan;2. Kecakapan para pihak. Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, padadasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecualliditentukan tidak cakap menurut undangundang;3. Mengenai suatu hal tertentu.
ERLINA M. M. SUAN
75 — 34
permohonan a quo;Menimbang bahwa nama dan tempat kelahiran merupakan suatuidentitas yang akan selalu melekat seumur hidup, dengan kita mengetahuinama, tempat, tanggal dan bulan kelahiran yang sebenarnya maka setidaknyadapat memahami latar belakang kehidupan seseorang;Menimbang bahwa walaupun suatu nama maupun tempat kelahirantelah dicatatkan pada instansi yang berwenang, seringkali terdapat kekeliruandidalam akta tersebut, apakah dikarenakan suatu data yang tidak akurat ataudisebabkan oleh suatu kekhilafan
dokumendokumenlainnya;Menimbang, bahwa didalam hukum diberikan kemungkinan untukmelakukan perubahanperubahan atas suatu akte yang didalamnya terdapathalhal yang tidak benar, atau mengandung kesesatan, jika merujuk BAB KeduaBagian ketiga pada pasal 13 Burgelijk wet Book voor Indonesie menyebutkanbahwa jika registerregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan atau dirusak, jika beberapa akta tiada didalamnya ataujika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadi kekhilafan
131 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 229 PK/Pid.Sus/2019(1) yuncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana dalamdakwaan primair Penuntut Umum adalah putusan yang tepat dan telahsesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampauiwewenangnya serta tidak ada kekhilafan
Bahwa lagi pula dalam putusan yang diajukan peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali telah cukup dalam mempertimbangkanselurun fakta yuridis yang terungkap sebagai pertimbangan dalammenentukan dasar kesalahan Terpidana, sehingga dalam putusantersebut tidak diketemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak termasuk dalam salah
138 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan memperlihatkan Suatu kekhilafan Hakim atau Suatu kekeliruanyang nyata.* Bahwa Hakim Kasasi telah Khilaf dan keliru yang nyata menilai Alat Buktiketerangan Saksi LAMHOT TUA MANULLANG, IRWAN SAMOSIR, danHAMZAH SITUMORANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang didakwadibujuk oleh Terdakwa MARULAM PANDIANGAN, S.H. di manaketerangan Saksisaksi tersebut dapat dilihat di dalam Putusan PengadilanNegeri Pematang Siantar No.294/Pid.B/2009/PN.Pms, halaman 17 s/d 23(Perkara Terdakwa Marulam Pandiangan
Karena itu alasan ini dapat dikabulkan ;Terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim. Dimana dasar pembebasan perkara IIkarena Marulam Pandiangan,SH. Menyuruh Lamhot Tua Manullang, IrwanSamosir dan Hamzah Situmorang untuk menghajar meja dan pada saatmendorong meja namun tidak mengenai tubuh Dr. Med. dr.
26 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara yang ditentukan dalam undangundang, maka olehkarena itu) permohonan kasasi' tersebut formal dapatditerima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan olehPemohon Kasasi/Pemohon dalam memori kasasinya tersebutpada pokoknya ialah:Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim/PejabatPengadilan sendiri tetapi yang disalahkan PemohonKasasi;Bahwa Pasal 67 huruf f UndangUndang Mahkamah Agung RITahun 1985 yang berbunyi: "Apabila dalam suatu putusanterdapat kekhilafan
Dengan demikianputusan Majelis Hakim Tingkat Tinggi tersebutharuslah dibatalkan karena tidak berdasarkan hukum;Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari hakim tentangpertimbangan tidak adanya alasan percekcokan PemohonKasasi/Pemohon dengan Termohon Kasasi/Termohon:Hal.Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon keberatan terhadappertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Tinggipada alenia ke2 halam 5 yang menyatakan' sebagaiberikut: "Menimbang bahwa Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Timur, memutuskan perkara
148 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali dan Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 28 November 2017 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti alasan peninjauan kembali tanggal 22Februari 2017 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 28 November2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris,ternyata telah ditemukan kekhilafan
87 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, Majelis Hakim Tingkat Pertama(Judex Facti) telah tidak mempertimbangkan keadaan pembelaanterpaksa (noodweer) yang dialami oleh Para Pemohon PeninjauanKembali, sehingga membuat pertimbangan yang tidak cermat dan teliti,mengakibatkan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dan berdasarkanitu pula, Majelis Hakim Tingkat Pertama (Judex Facti) menyatakan ParaPemohon Peninjauan Kembali telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara
Purba,Romensen Manihuruk dan juga Roy Richardo Manihuruk, padahal jelasterungkap di persidangan, Para Terpidana/Para Pemohon PeninjauanKembali memiliki alasanalasan pembenar;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:e Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Para Terpidana tidak dapatdibenarkan, sebab tidak ternyata adanya kekeliruan dan kekhilafan yangnyata dari Judex Facti.
98 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa padahal putusan Pengadilan a quo, walaupun telah mempunyaihukum tetap, di dalamnya terdapat sangat banyak cacat hukum dankesalahan atau kekhilafan nyata, sehingga seandainya putusan itu diperiksaulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi, sudah pasti tidak akan dapatdipertahankan dan mesti dibatalkan ;3.
Ini adalah buktiyang sangat nyata, bahwa, Pengadilan a quo telah melakukankesalahan dan kekhilafan ;Pertimbangan hukum putusan Pengadilan a quo pada halaman 98 100 yang menyatakan saya H.
No. 12 PK/Pid.Sus/2007Adalah merupakan kesalahan dan kekhilafan nyata, Pengadilan a quotelah menyampingkan pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang lebihpakar dalam hukum pidana dan sekaligus sebagai anggota TimPembuat UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001, tanpa alasan dan pertimbangan. Padahal,sampai saat ini pendapat Prof. Dr.
Sehingga dengandemikian tampak jelas, ada kesalahan dan kekhilafan nyata,Pengadilan a quo telah meminta pertanggungjawaban pidana kepadasaya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh staf atau bawahan saya.Padahal dalam Hukum Pidana, sebagaimana juga dijelaskan oleh Prof.Dr.
Bahwa dari uraian di atas, dengan demikian telah tampak jelas adanyakesalahan dan kekhilafan nyata dalam putusan Pengadilan a quo, sehinggaputusan Pengadilan a quo tidak dapat dipertahankan dan harus ditinjauulang, serta harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 3 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat adanya suatukekhilafan
93 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
saat pembangunan hanya bisa dituntut secaraperdata, tidak dapat dibenarkan dan dipandang sebagai /ex spesialis sebabdalam perkara a quo telah terjadi kekurangan volume pekerjaan danterjadi pengalinan kontrak kepada pihak lain, sehingga jelas melanggarketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 79Tahun 2012;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai alasan adanya kekhilafan
Oleh karena alasan pertimbanganhukum dalam putusan judex juris sudah tepat dan benar menurutundangundang;Bahwa disamping itu mengenai alasan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan karena dalam putusanjudex juris Mahkamah Agung tidak ternyata muatan yang mengandungkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebab baik judex facti maupunjudex juris Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan benarmengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana dari dakwaan PenuntutUmum
57 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Juli 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Nomor 996 PK/Pdt/2019Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata dalam putusan Judex Juris karena atas tanah objek sengketadalam perkara a quo telah dijual oleh H.
87 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali masingmasingtanggal 29 September 2017 dan 1 November 2017 dan kontra memoripeninjauan kembali masingmasing tanggal 24 Oktober 2017, 13 November2017, 28 November 2017 dan 29 November 2017 dihubungkan denganputusan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara a quo telah ditemukansuatu. kekhilafan
28 — 18
pemeriksaan dalamtingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara serta syaratsyarat yang ditentukanHal 9 Put.91/PId/2015/PT SMGoleh UndangUndang, oleh karena itu permintaan banding tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penutut Umum padapokoknya menyatakan sebagai berikut :Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan kurang lengkap Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkan faktafakta dipersidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafan
Kontra Memori Banding Penasehat HukumTerdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding (Terdakwa)menolak dengan tegas seluruh Memori Banding Penuntut Umum denganalasanalasan sebagai berikut :Tentang Majelis Hakim Dalam Memberikan Pertimbangan KurangLengkap :Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan PenuntutUmum dalam Memori Bandingnya (halaman : 2) yang menyatakan :Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkanfaktafakta di persidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafanmaupun kekhilafan