Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1230 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — PT. NIPPRES. Tbk VS INDRA BAYU, DK
9652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1230 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. NIPPRES.
    Pegawai Mediator Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja danTransmigrasi kabupaten Bogor telah mengeluarkan RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mediasi pada tanggal14 September 2014;c.
    Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, penggugat mengajukangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerikelas 1 A Bandung;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antarapara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;Menyatakan Perjanjian Kerja
    Industrial;Bahwa dalam pembentukannya PUK GSPMII PT.
    /PHI/PN.Bdg yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 20 Juni 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 12 Juli 2017, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada
Register : 04-06-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
HARUN, DKK.
Tergugat:
PT.BUMILOKA SWAKARYA
10634
  • BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara;1.NamaNIKTempat, Tanggal LahirAgamaKewarganegaraanPekerjaanAlamatNamaNIKTempat, Tanggal LahirAgamaKewarganegaraanPekerjaanAlamatNamaNIKTempat, Tanggal LahirAgama: Harun> 3202082705820001: Sukabumi, 27 Mei 1982: Islam: Indonesia
    , pada tanggal 4 Juni 2020, dengan RegisterNomor : 103/Pdt.SusPHI/2020/PHI.Bdg, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat,yang selengkapnya adalah sebagai berikut; KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL/ TIPIKOR PADAPENGADILAN NEGERI KLAS IA KHUSUS BANDUNG Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)menyatakan bahwa:Page 21 of 51 Putusan No. 103/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bdg.Pengadilan Hubungan Industrial adalah
    pengadilan khusus yang dibentuk di lingkunganPengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusanterhadap perselisihan hubungan industrial;Bahwa Jenis Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana ketentuan pasal 2UU No. 2 Tahun 2004 meliputi:perselisihan hak;perselisihan kepentingan;perselisihan pemutusan hubungan kerja; danperselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.Bahwa tugas dan kewenangan pengadilan hubungan industrial diatur selanjutnyadalam
    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung JawaBarat berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aquo EtBono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan hadir ParaPenggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Kuasanya.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 HIR / pasal 154 Rbgmaka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1AKhusus mempunyai tugas untuk terlebin dahulu mendamaikan kedua belah pihak yangberperkara
    Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung, dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan dihadiri olehKuasa TergugatHakim Hakim Anggota Hakim Ketua MajelisPARLINDUNGAN SARAGIH, Ssi.,SH., YUSWARDI, SH.IMAN FIRMANSYAH, SH.Panitera Pengganti,YONO YULIANTO, SH.Perincian Biaya Perkara :1. Pendaftaran gugatan :>Rp. 30.000,2. Administrasi/ATK : Rp. 50.000,3. Panggilan :Rp. 440.000,4. Redaksi : Rp. 10.000,5. Materai : Rp. 6.000,6.
Putus : 08-09-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 896 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 September 2017 — PT SENTRAL BERHASILTEX VS 1. SLAMET, DKK
5230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial:1. Bahwa Para Penggugat adalah pekerja yang bekerja di perusahaan PTSentral Berhasiltex Jalan Raya Tirto Kota Pekalongan;2.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnyadisebut UU 2 tahun 2004), yang Para Penggugat kutip menyatakan:Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekerja/ouruh bekerja;Dengan demikian, maka Pengadilan Hubungan Industrial yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, adalahPengadilan Hubungan Industrial
    Industrial padaPengadilan Negeri Semarang guna mendapatkan penyelesaian dankepastian hukum atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi antaraPara Penggugat dan Tergugat dan demi kelangsungan kehidupan ParaPenggugat dengan keluarganya, sebagaimana telah diatur dalam ketentuanPasal 14 juncto Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 02/2004),yang menyatakan:...1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    Industrial pada PengadilanNegeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladil;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah memberi putusan Nomor 2/Pdt.SusPHI/2017/PN.Smg., tanggal 4 Mei 2017 yang amarnya sebagai berikut:Pada Provisi: Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Pada Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1.
    Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangtelah membuat putusan yang melampaui kewenangan lantaran hakimmemutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum)/ultra petita1. Bahwa Hukum Acara PHI dipakai adalah Hukum acara perdata danberlaku asas hakim bersifat pasif atau Hakim bersifat menunggu.
Putus : 08-04-2010 — Upload : 22-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 063K/PDTSUS/2009
Tanggal 8 April 2010 — SOLEHA, ; PT.INDOFOOD SUKSES MAKMUR, TBK,
6717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 115 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinan Hubungan Industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :ALFIZAR, bertempat tinggal di JI. Tebet Timur DalamII/L No. 2A, Jakarta Selatan 12820, dalam hal inimemberi kuasa kepada : VIRZA ROY HIZZAL,SH.MH. dan kawankawan, Advokat berkantor di Jl.H. Juanda No. 63A Ciputat 15412;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawanPT.
    Bahwa gugatan diajukan belum lewatbatas waktu 1 (satu) tahunsejak awal perselisihan PHK di mana merupakan batas waktuakhir pengajuan gugatan oleh Penggugat terhadap Tergugatyaitu satu tahun sejak disampaikan PHK oleh Tergugat yaknitanggal 23 Agustus 2007, sehingga gugatan dapat diperiksaoleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat;2.
    Apabila dapat menerima anjuran ini maka mediator akanmembantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat;Hal. 4 dari 21 hal.Put.No. 115 K/Pdt.Sus/20092.
    Apabila tidak dapat menerima anjuran ini maka para pihakdapat mengajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengantembusan ke Mediator;15.Bahwa atas anjuran di atas, Penggugat menolak anjurantersebut yang kemudian mendaftarkan gugatan ini kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat;ll. ALASANALASAN PENOLAKAN PHK.A.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat No. 216/PHI.G/2008/PNJKT.PST. yang dalam amarputusannya berbunyi sebagai berikut:1.
Putus : 16-08-2017 — Upload : 02-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — PT AMSTRONG INDUSTRY INDONESIA VS RUDY
7146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas A Bandung Untuk Memeriksa Dan Mengadili Gugatan Penggugat;Halaman 1 dari 19 hal. Put.
    Industrial pada Pengadilan NegeriKlas A Khusus Bandung, berwenang untuk memeriksa dan mengadiligugatan a quo;B.
    Memutuskan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan PT Amstrong(Tergugat) sejak adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yangmengikat (inkracht);3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugatsebesar Rp350.179.000,00 (tiga ratus lima puluh juta seratus tujuhpuluhsembilan ribu rupiah);4.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 102/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg., tanggal 21 Oktober 2015, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi:1. Mengabulkan gugatan dalam provisi untuk sebagian;2.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal 2 Mei 2017;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agungmengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa
Putus : 18-02-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 763 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Februari 2013 — PT. MHI Padang vs Drs. Nasrul Rusli
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 763 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. MHI Padang, berkantor di Jalan Arau No. 84 Padang, ProvinsiSumatera Barat, diwakili oleh Wirako Angriawan, SH., selaku Direktur;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanDrs.
    Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang,tanggal 31 Agustus 2012 harus dibatalkan karena keliru dalam pertimbanganhukumnya yang menyatakan tentang eksepsi pada poin ke 2 dari PT.
    Berdasarkan uraian tersebut diatas telah jelas MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak menerapkan hukum sebagimanamestinya sehingga gugatan Penggugat/Termohon Kasasi haruslah dinyatakan tidakdapat diterima;. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang dalam pertimbangannya salah dalam penerapan hukum dimana sudah jelasjelas Penggugat/Termohon Kasasi dalam Perkara No. 06/G/2012/PHI.PDG. yangmenjadi dasar gugatan Penggugat adalah perihal: 1.
    Bahwa Putusan Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang tanggal 31 Agustus 2012 telah salah menerapkan hukum dalam menentukandan menilai dasar hukum untuk menentukan batas umur pensiun bagi karyawanswasta dengan pertimbangan berdasarkan ketentuan UndangUndang No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 1, UndangUndang No. 3 Tahun 1992tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Pasal 15 ayat dan Peraturan MenteriTenaga Kerja RI No.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang dalam putusannya telah mencampur adukan Perkara No. 06/ G/2012/PHI.PDG yang diajukan Drs. Nasrul Rusli/Termohon Kasasi dengan perubahandalam surat gugatan perkara Pengadilan Hubungan Industrial No. 06/G/2004/PHI.PDG tertanggal 02 Juli 2012 yang telah diajukan wakil kuasa hukumnya untukdan atas nama Penggugat/Termohon Kasasi, terhadap hal ini telah dibuktikan olehPT.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/PDT.SUS/2010
MAHARGYO JUWONO; PT. PLN (PERSERO) CQ. PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR
4431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
    Industrial tersebut ke Dinas Tenaga KerjaKota Surabaya, untuk ditindak lanjuti oleh Mediator telah mengupayakanpenyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonpensi akan tetapi tidak berhasil (gagal) dan Mediator telahpula mengeluarkan anjuran yang menganjurkan sebagai berikut :1.
    Agar Pengusaha memberikan kepada pekerja upah penuh selamaprosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial sejak bulan November2008 sampai bulan Februari 2009 ;Bahwa oleh karena anjuran mediator tersebut telah sesuai dengan hukum danPerjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang memeriksa perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagaiberikut :1.
    ):Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor :66/G/2009/PHI.Sby. tanggal 02 September 2009 yang amarnya sebagaiberikut :Hal 10 dari 12.
Upload : 04-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/PDT.SUS/2011
PT. BINTANG PERSADA SATELIT; DHARMA PRAYUDA
2626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 334 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. BINTANG PERSADA SATELIT, berkedudukan di JalanWaru No.29 Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M.ROY P. PURBA, SH., beralamat di Jalan Prof. H. M.
    Bahwapenyelesaian dari Tergugat tidak ada hingga perkara ini diajukanke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada Pengadilan NegenMedan ;B. TENTANG HUKUMNYA:1:Bahwa apa yang dilakukan Penggugat adalah Perbuatan Indisipliner dantindakan Tergugat dengan memberikan Surat Peringatan, seharusnyamengacu pada Pasal 161 ayat 1 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan ;.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,Hal. 7 dari 13 hal.
    Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksadan mengadili perkara yang dimohonkan Kasasi aquo berkenan :MEMBATALKANPutusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan No.78/G/2011/PHI.Mdn tertanggal 31 Januari 2011 ;B.
    Majelis Hakim Agungyang memeriksa dan mengadili perkara berkenan membatalkan putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No.78/G/2011/PHI.Mdn tertanggal 31 Januari 2011, karena telah melebihi apayang diminta oleh Termohon Kasasi dalam petitum gugatannya ;C.
Register : 13-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
ADLAN HERIYUDI
Tergugat:
PT SARANA PARIWARA
6441
  • PUTUSANNomor 46/Pdt.SusPHI/2021/PN SMgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:ADLAN HERIYUDI, bertempat tinggal di JL Bukit Cempaka,RT/RW : 003/021,Kel: Sendangmulyo. Kec: Tembalangi, Kota Semarang.
    memperhatikan suratSurat bukti;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 8April2021yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 13 April dalam Register Nomor 46/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.SMg,telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.
    industrial.4.
    di Pengadilan Hubungan Industrial PinakPihakyang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilaigugatanya di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp 610.000,(enam ratus sepuluh ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang., padahari.Kamis, tanggal 22 Juli 2021 oleh kami, Kairul Soleh, S.H.sebagai HakimKetua, Noldy Mandang, S.H dan.Anton Catur Sulistyo, S.H masing masingHakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang
Putus : 16-03-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 2 / Pdt. Sus – PHI / 2015 / PN. KPG
Tanggal 16 Maret 2015 — JUSUF OEMATAN LAWAN Pimpinan Perusahaan UD Sama Jaya Kupang
9849
  • KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :JUSUF OEMATAN, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta / mantan pekerja padaperusahaan UD Sama Jaya Kupang, beralamat di Rt.038, Rw.12 Kelurahan OesapaKota Kupang, yang dalam pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh kuasanya bernama1
    Jend SudirmanNo. 27 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat dalam perkara;Telah meneliti buktibukti surat ;Telah mendengar kedua belah pihak beserta saksisaksinya;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 27 Desember2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kupang
    Karena nilai tuntutan di bawah Rp 150.000.000, maka biaya perkaradibebankan kepada Negara.Apabila Mejelis Hakim dalam memeriksa perkara imi berpendapat lain, mohonputusan seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugathadir diwakili kuasanya tersebut diatas; sedangkan untuk kepentingan Tergugat hadirkuasanya bernama PAULUS D.B NARO, SH, dari Kantor Dewan Pimpinan ProvinsiAsosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO) NTT Bidang Hubungan Industrial danAdvokasi, beralamat
    industrial sebagaimana diatur dalamUndangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial ;Menimbang, bahwa sesuai risalah yang terlampir dalam surat gugatanPenggugat, ternyata perselisihan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya melaluitahap perundingan bipartit hingga ke tahap mediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatanpenyelesaian oleh kedua belah pihak, sehingga dilanjutkan dengan pengajuan gugatanke pengadilan hubungan industrial yang bersangkutan ;Menimbang,
    Industrial, biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan ketentuan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuanketentuan lain yangbersangkutan;16MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalamUndangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusdemi hukum terhitung sejak
Register : 17-11-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 18-06-2012
Putusan PN SAMARINDA Nomor 40/G/2011/PHI.Smda
Tanggal 24 Januari 2012 — DEDY ARYANTO lawan PT. GETTA DASON MAEGA
11641
  • PUTUSANNomor : 40 /G / 2011 /PHI.Smda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriSamarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :DEDY ARYANTO, Laki laki, Pekerjaan : Swasta/Mantan Karyawan PT.Getta Dason Maega, alamat : Jalan Muso Salim Gang 6 No. 39 Rt 17 Kelurahan Karang Mumus Samarinda, dalam hal ini diwakili olehKuasanya
    GETTA DASON MAEGA, Badan Hukum yang didirikan berdasarkanHukum Republik Indonesia berkedudukan di Samarinda beralamat diJalan Danau Semayang No. 2325 Samarinda Kalimantan Timur,Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara ini ;Setelah mendengar Pihak Penggugat dalam perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal15 November 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan
    Industrial yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA.1.
    W.18.UI/70/PHI.02.1/X1I/2011 tanggal 17 November2011, sedangkan Tergugat tidak hadir di Persidangan meskipun telah dilakukanPanggilan secara Patut dan Sah sesuai relaas tertanggal 25 November 2011,dan tanggal 2 Desember 2011, maka berdasarkan Pasal 94 ayat (2) UU No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Gugatan Penggugatdimana Penggugat menyatakan tetap pada Gugatannya, sedangkan padaPersidangan tanggal 10 Januari
    Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hariSELASA tanggal 20 DESEMBER 2011, oleh kami DEWA MADE ALITDARMA , SH sebagai Ketua Majelis, Drs.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 928 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PIMPINAN PT ANEKA GAS INDUSTRI FILLING STATION GORONTALO VS DECKY CAHYANA SUPRAPTO
5031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 928 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PIMPINAN PT ANEKA GAS INDUSTRI FILLING STATIONGORONTALO, yang diwakili oleh Direktur Produksi PhajarHadywibowo dan Direktur Legal & Risk Management ImeldaMulyani Harsono, berkedudukan di Desa Hayahaya, KecamatanLimboto, Kabupaten Gorontalo, dalam hal ini memberi kuasakepada
    Nomor 928 K/Pdt.SusPHI/2018Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 16 April 2018;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 17 April 2018, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 19 April 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 5/Pdt.SusPHI/2018/PHI.GTO untuk seluruhya;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:1. Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat untukseluruhnya;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Gorontalo tidak bewenangmemeriksa dan mengadili perkara Nomor 5/Pdt. SusPHI/2018/PHI.Gto;3.
    perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan
    lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PTANEKA GAS INDUSTRI FILLING STATION GORONTALO tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gorontalo Nomor 5/Pdt.SusPHI/2018/PN Gto tanggal 22 Maret 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 05-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — HERIJAN JULIANTO SELAKU DIREKTUR UTAMA PT CIPTA ARTHA GRAHA MULIA VS LORENA MARTHA SIBUEA
4825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 693 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:HERIJAN JULIANTO SELAKU DIREKTUR UTAMA PT CIPTAARTHA GRAHA MULIA, beralamat di Jalan Raya Ubrug Rt.001Rw.08 Kembang Kuning Purwakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada Herni Heryani, S.H., M.H, dan kawankawan, ParaAdvokat, beralamat Jalan Babakan Halte Nomor 12 RT/RW001/001
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 3 dari 7 hal.Put.Nomor 693 K/Pdt.SusPHI/2018 Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya gugatan Penggugat cacat formil, kabur, tidak jelas dan kelirupihak yang ditarik sebagai Tergugat (error in persona);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1.A.
    Undang Nomor 13 Tahun 2003;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: HERIJAN JULIANTO SELAKU DIREKTUR UTAMA PT CIPTA ARTHAGRAHA MULIA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
    rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
Putus : 31-03-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — SUTRISNO, DKK VS PT INDOPAN PANEL BOARDS
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 133 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1.SUTRISNO, bertempat tinggal di Dusun Keramat I RT019/RW O01, Desa Kuala Dua, Kecamatan SungaiRaya, Kabupaten Kubu Raya;JAMIAT, bertempat tinggal di Jalan Dusun Keramat IRT 001/RW 001, Desa Kuala Dua, Kecamatan SungaiRaya, Kabupaten Kubu Raya;SUHALI B.
    Mesin Anton yang bukan merupakankewenangan pengadilan hubungan industrial, melainkan kewenangan dankompetensi Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan hukum acara perdata;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan Putusan Nomor 1/G/2014/ PHI.PN.PTKtanggal 3 Juli 2014 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Para Penggugat padatanggal 3 Juli 2014, Para Penggugat melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 1 Juli 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Juli 2014sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 05/Kas/2014/PHI.PN.PTK yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan
    Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Juli 2014;Bahwa, memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 20Agustus 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak padatanggal 3 September 2014;Menimbang
    Industrial.
Register : 10-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 4 Agustus 2016 — Jasmo Vs PT. Panca Pilar
6211
  • Bahwa hingga saat didaftarkannya gugatan ini pada KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakdari Penggugat yang menjadi kewajiban dari Tergugat berdasarkananjuran dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenIndragiri Hulu tersebut belum ada diterima oleh Penggugat;18.
    tahapan Perundingan Tripartityakni dengan melibatkan Mediator atau Konsiliator, sebelum Para Pihakmengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, untuk manaRisalah Penyelesaian dari Mediator dan Konsiliator berfungsi sebagai Buktitelah dilaksanakannya Tahapan atau Proses Mediasi/ Konsiliasi tersebut;b.
    Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru (Vide : Bukti P1, P2) ;.
    Industrial, Biaya yang timbul atas Perkaraini, dibebankan kepada Negara;Mengingat, UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, KUHPerdata, HIR/Rbg dan Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundangan lain yangberkaitan ;MENGADLIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1.
    SITORUS, SHPanitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri KuasaTergugat;HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,Ttd.
Register : 09-02-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pdg
Tanggal 6 April 2017 — DIAN SETIAWATI melawan Direktur Utama PT Pos Indonesia Persero Kantor Pusat, DKK
278
  • Sumatera Barat;Dalam hal ini disebut sebagai PENGGUGAT;Selanjutnya Pengggugat disebut sebagai Pihak Kedua;Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikanperkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN Pdg denganklausul sebagai berikut :1.
    Bahwa Pihak Kedua dapat menerima dan menyetujui Perdamaian dengan PihakPertama karena Pemutusan Hubungan Kerja dan Perkara PHI Register PerkaraNomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN Pdg di Pengadilan Hubungan Industrial Padang;Halaman 1 dari 3 Putusan Nomor 1 1/Pdt.SusPHI/2017/PN Pdg2. Bahwa sehubungan dengan hal perdamaian tersebut, Pihak Pertama akanmemberikan kepada Pihak Kedua berupa pembayaran Rp4.324.890,00 (empat jutatiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);3.
    Bahwa pembayaran dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 di dalampersidangan perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial Padang;4.
    berakhir dan Pihak Kedua tidak akan mengajukan tuntutan apapunbaik melalui Pihak Ketiga maupun secara pribadi di kemudian hari.Demikian surat perjanjian perdamaian (dading) ini dibuat Para Pihak dalamkeadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari Pihak manapun, bermaterai cukupdibuat dan ditadatangani rangkap 2 (dua) dengan isi dan ketentuan hukum yang samadan disaksikan dan diketahui para saksi.P UTUSANNomor 11/Pdt.SusPHV/2017/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Padang;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar para pihak;Setelah mendengar perjanjian perdamaian kedua belah pihak yang berperkara;Menimbang, bahwa dalam persidangan pihak pertama dan pihak keduamenyatakan kesepakatan untuk mengakhiri perkara ini dengan damai sebagaimanatersebut diatas.Memperhatikan Pasal 154 Rbg, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
Putus : 23-04-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 April 2018 — PT MULTI MAYAKA VS M. SYARIEF HIDAYATULLAH
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 44 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT MULTI MAYAKA, diwakili oleh Roger Tjakradisurya,Direktur Utama, berkedudukan di Kawasan Industri PuloGadung, Jalan Rawa Gelam Ill Nomor 2, Pulo Gadung, JakartaTimur, Kantor Perwakilan Bandar Lampung di JalanDiponegoro Nomor 170 Teluk Betung, Bandar Lampung
    Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarangpada tanggal 31 Oktober 2017, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.Tjk.
    ,juncto Nomor 603 K/Pdt.SusPHI/2017., permohonan tersebut disertaidengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang padatanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telan disampaikan kepadaTermohon Kasasi pada tanggal 9 November 2017, kemudian TermohonKasasi mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungkarang pada tanggal 23 November 2017
    ;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 TahunHalaman 3 dari 6 hal.
    Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 5 dari 6 hal.
Putus : 25-08-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Agustus 2021 — PT SUMBER GRAHA SEJAHTERA Madiun VS MUFTI ABIDIN
150122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 898 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER GRAHA SEJAHTERA Madiun, yang diwakilioleh Direktur, Rudiyanto dan Fredson Kotamena,berkedudukan di Jalan Tumpang, Desa Dolopo, KecamatanDolopo, Kabupaten Madiun sebagai cabang atas PTSUMBER GRAHA SEJAHTERA Jawa Timur, yangberpusat di Jombang dengan alamat Jalan
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPemohon Kasasi pada tanggal 2 Februari 2021 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 3 Februari 2021 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 9Februari 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 11/Kas/2021/PHI Sby. juncto
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 114/Pdt.SusPHI/2020/PN Sby. pada tanggal 2Februari 2021;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan jawaban gugatan Tergugat sekarang Pemohon Kasasiuntuk seluruhnya;2. Mengabulkan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 9 Mei2020;3.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepadaPenggugat disebabkan karena adanya keadaan memaksa yaitu adanyapandemi covid19 yang dikategorikan sebagai force majeur yang olehpemerintah Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, danpinak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada para karyawan terkaitrencana pemutusan hubungan kerja akibat dampak dari pandemi covid19
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 19-11-2008 — Upload : 17-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407K/PDTSUS/2008
Tanggal 19 Nopember 2008 — PT. AIBI INDONESIA, ; SUGIONO, LIM SOESANNA BUDIMAN,
3128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 407 K/Pdt.Sus/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. AIBI INDONESIA, diwakili Presiden Direktur : Sri Anna Dewiberkedudukan di Jalan Kemanggisan Raya No. 127 Jakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada Rizky Khairullah,SH.,dankawan, para Advokat, berkantor di S.
    AIDI Indonesia(Bukti P14);Bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 151 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003,dengan sepihak telah melakukan PHK tanpa melalui penetapan dariPengadilan Hubungan Industrial;Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 108 ayat a UU No. 13Tahun 2003 yang berbunyi "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruhsekurangkurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturanperusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabatyang ditunjuk."
    Bahwa Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi DK Jakata yang mengakui masa kerja Penggugat danPenggugat II hanya 29 bulan juga adalah kekeliruan besar;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar memberikan putusan sebagai berikut :a. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat dan Penggugat Ilseluruhnya;b. Memerintahkan Tergugat yaitu PT.
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 April 2008 ;Hal. 6 dari 14 hal.
    Apabila para pihak menerima anjuran ini, maka MediatorHubungan Industrial akan membantu. membuat PerjanjianBersama dan didaftar ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta PusatHal. 10 dari 14 hal. Put. No. 407 K/Pdt.Sus/20083.23.33.43.5b. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, makapara pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.
Putus : 22-03-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 22 Maret 2017 — DANI SAPUTRA VS PT. MELATI BUMI KALTIM,
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 205 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DANI SAPUTRA, bertempat tinggal di Jalan Air Terjun, RT07, RW 03, Loa Duri llir, Pekerjaan Karyawan PT. MelatiBumi Kaltim, dalam hal ini memberi kuasa kepada:Nurjaninah, S.H., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Jalan K.H.
    kewajibannya yakni dengan tetap membayar upah kepadaPenggugat, selama belum ada Putusan Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap yakniupah (proses) selama 15 (lima belas) bulan, dari bulan Mei 2015 s/dAgustus 2016, sebesar Rp35.353.335 (tiga puluh lima juta tiga ratus limapuluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
    industrial hingga mendapat putusan yangberkutan hukum tetap;Bahwa berdasarkan Ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal151 ayat 3, Pasal 153 ayat 1 sub.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untukmenyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agarmemberikan putusan sebagai berikut:POKOK PERKARA:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putussejak tanggal 18 Agustus 2016;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya proses selama 15 bulan, daribulan
    No. 205 K/Pdt.Sus.PHI/2017Terbilang: dua puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus tigapuluh empat rupiah;SUBSIDERApabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarindaberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:Obscutur libela.