Ditemukan 895227 data
8 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3742/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 23 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp775.000,00,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3742/Pdt.G/2023/PA.Krw
95 — 38
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 45/G/2023/PTUN.SMG. tanggal 15 Nopember 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
186/B/2023/PT.TUN.SBY
10 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3113/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 13 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
3113/Pdt.G/2023/PA.Tsm
15 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2064/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp192.000,00 (seratus sembilann puluh dua ribu rupiah).
2064/Pdt.G/2023/PA.Tsm
23 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 882/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 08 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
882/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1863/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 12 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1863/Pdt.G/2023/PA.Tnk
32 — 21
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 185/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 8 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
185/Pdt.G/2023/PA.PST
33 — 13
M E N G A D I L II.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 881/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriyah;III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
366/Pdt.G/2023/PTA.Sby
61 — 33
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor11/G/2023/PTUN.KPG tanggal 20 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
53/B/2023/PT.TUN.MTR
18 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 816/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Maret 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
816/Pdt.G/2023/PA.Tsm
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 1399/Pdt.G/2023/PN Tng;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencatat pencabutan perkara gugatan Nomor 1399/Pdt.G/2023/PN Tng dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
1399/Pdt.G/2023/PN Tng
Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
Terdakwa:
1.Drs. AGUS SETYOBUDI Bin Alm. MOHAMMAD NAWAWI
2.ALI SUBHAN CANDRA, SE
71 — 29
Rek. 0183605914 atas nama WENI RAHAYU periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BRI dengan No. Rek. 068401034372504 atas nama WENI RAHAYU periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 6140305055 atas nama RIFAI HUDA periode November 2022 sampai dengan Januari 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No.
Rek. 2980891332 atas nama SUNANTO periode Januari 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 0480882954 atas nama ALI SUBKHAN CANDRA periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BNI dengan No. Rek. 1263022620 atas nama ALI SUBKHAN CANDRA periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No.
Rek. 8630416613 atas nama AGUS SETYO BUDI periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BNI dengan No. Rek. 1419276853 atas nama AGUS SETYO BUDI periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 0480882954 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BNI dengan No.
Rek. 1510255408 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran Mandiri dengan No. Rek. 1710005599041 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Screenshoot foto Surat Pernyataan yang berisi bahwa Sdr. M. ASHARI pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 akan mencairkan dana dari rekening BCA PT. PAN kepada rekening BCA a.n.
Garum, Blitar 61174 Jawa Timur, periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
Terlampir dalam berkas perkara;
-1 (satu) unit HP Merek Iphone 13 warna hitam berisi sim card 081211100889 yang di dalamnya terdapat m-banking BCA dengan No. Rek. 6140491207 a.n.
165/Pid.B/2023/PN Kdr
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2104/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh limaribu rupiah).
2104/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1928/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 03 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1928/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 22
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 661/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 05 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
661/Pdt.G/2023/PA.Ktp
9 — 5
- Menyatakan perkara Nomor 1957/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 07 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6000,00 ( enam ribu );
1957/Pdt.G/2023/PA.Pml
4 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1865/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluhribu rupiah).
1865/Pdt.G/2023/PA.Kis
Terbanding/Terdakwa : Alfin Armin Aimu alias Boni
28 — 21
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Lwk tanggal 24 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada NEGARA ;
111/PID.SUS/2023/PT PAL
11 — 7
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaraNomor 152/Pdt.P/2023/PA.Wno. tanggal 04 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
152/Pdt.P/2023/PA.Wno
12 — 16
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 41/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Februari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
41/Pdt.P/2023/PA.Sgta