Ditemukan 14218 data
25 — 7
2009tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
ANANG CHAIRANI
102 — 32
Bahwakesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan(schuld). Menurut memori penjelasan (Memorie Van Toelichting) atauMVT yang dimaksud dengan kesengajaan adalah "menghendaki danmenginsyafi (Willens en Wetens) terjadi Suatu tindakan besertaakibatnya.
80 — 53
.: Bahwa mengenai unsur kedua "Yang dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa izin tersebut Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut : Bahwa yang dimaksud Dengan sengaja adalah suatu perbuatanpenyalahgunaan atau penganggapan itu bukan merupakan suatukekeliruan penafsiran, tetapi kKesengajaan (do/us) adalah merupakanbagian dari kesalahan (schuld), menurut memori penjelasan (MV7T) yangdimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya suatu tindakan beserta akibatnya
TEDDY ARISANDI, SH., MH.
Terdakwa:
MITA HERIYANTI Binti MERODIN
37 — 19
Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Pbmmemenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umumdalam Dakwaan alternatif Pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga MajelisHakim berpendapat bila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalahn melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukummenjual dan membeli, Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan pada azas pemidanaan geen straafzonder schuld
Hasta Sukidi, S.H.
Terdakwa:
Jidin
96 — 19
Bahwa yang dimaksud Dengan sengaja adalahSuatu perbuatan penyalahgunaan atau penganggapan itubukan merupakan suatu kekeliruan penafsiran, tetapikesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian darikesalahan (schuld), menurut memori penjelasan Memorievan Toelichting (MvT) yang dimaksud dengankesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya suatu tindakan beserta akibatnya.2. Ditinjau dari bentuk "Kesengajaan terbagi ke dalam 3(tiga) tingkatan:a.
25 — 11
dianggap telahtermuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana,kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld
30 — 5
terdakwa dan barangbukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh persesuain antara satu dengan lainnnya danMajelis telah memperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruhunsur delik pasal 303 ayat (1) KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbuktibersalah dan dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, maka akandipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni : 1 syarat adanya perbuatan pidana (delict) 2 syarat adanya kesalahan (schuld
45 — 23
Adapun penafsiran Dengan sengaja atau kesengajaandisesuaikan dengan perkembangan dan kesadaran hukum masyarakat, oleh karena ituterdapat banyak ajaran, pendapat dan pembahasan mengenai istilah kKesengajaan ini.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah bagian dari kesalahan (schuld) menurut Memorie vanToelichting (MVT) atau memori penjelasan yang dimaksud dengan sengaja adalahmenghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinyaseseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja
31 — 3
menemukan adanyaalasanalasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dalam diripara terdakwa, sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya jika para terdakwadijatuhi dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah terhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus ataupeniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehinggaterdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
SURYA PENDAWA Bin SUPANGAT Alias BOWO
110 — 19
sesuaidengan identitas yang ada di dalam Surat Dakwaan sehinga dengan demikianadalah tidak terjadi error in person dalam perkara ini;Menimbang, bahwa selain identitas Terdakwa telah sesuai denganidentitas yang ada di dalam Surat Dakwaan, selanjutnya bahwa dari hasilpengamatan Majelis Hakim di persidangan terhadap Terdakwa Surya PendawaBin Supangat Als Bowo, Terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmanidan rohani dan tidak ada satupun hal hal atau keadaan keadaan yang dapatmenghapuskan kesalahan (schuld
BINANG M. C. YOMAKI, SH
Terdakwa:
ERNA ERNAWATI Alias BUNGA
73 — 94
Termasuk pula dalam jeniskesengajaan ini, kKesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakandan akibat setelah melalui beberapa syaratsyarat tertentu;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan unsur delik inimaka Majelis Hakim akan menggunakan kriteria dolus malus yaitu kesengajaan(dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi di persidanganyang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum, yaitu: Bahwa Saksi Rosita
SITI RAHAYU, SH
Terdakwa:
RICHI FENDRIKA Alias RIKI Bin ENDANG HENDRI SUSANTO
79 — 10
selain yang telah dsebutkan di atas adalah Perlu Surat Keterangandari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim;Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan baik Terdakwamaupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Surat Keterangan tersebut dantidak memohon kepada Majelis Hakim untuk menunjuk dokter jiwa/psikiaterpemerintah yang dimaksud sehingga ketentuan Pasal 103 tidak dapatditerapkan berdasarkan SEMA a quo;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
60 — 19
Seseorang tidak dapat dikenakanhukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ; Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk:pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupakealpaan/kehilafan ; Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya tindakan terdakwaHENDRA Als WAFIK Bin ABDULRAHMAN bersamasama dengan Saksi Novi danSaksi Roni menggunakan Narkotika jenis Shabushabu didalam kamar no. 11 HotelHello Kitty
43 — 25
Dolus adalah berbuat dengan hendak danmaksud atau dengan menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), sedangkan culpa(schuld) adalah tidak atau kurang diperhitungkannya oleh yang bersangkutan kemungkinanmunculnya akibat fatal yang tidak dikehendaki oleh pembuat undangundang, padahal halitu (agak) mudah dilakukannya;Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa adalah merupakanformulasi hukum positif (standar etis) sebagai
61 — 4
tindakan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, jugaharus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang didakwa sebagaimanaterdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang menjadi dasarpenghapusan/ peniadaan pidana (strafuit sluitings grondens), baik berupaalasan pembenar dari tindakan (rechts vardigings grond) maupun alasanpemaaf dari kesalahan (schuld
66 — 18
Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaiankebohongan atau membujukMenimbang bahwa pengertian dengan sengaja (dolus) adalah merupakanbagian dari kesalahan (schuld), kesengajaan pelaku mempunyai hubungankejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan (Dalam fakta persidanganterlarang/keharusan) dibandingkan dengan culpa. dimana kesengajan tersebutdapat dibedakan yaitu terdapat 3 gradasi kesengajaan yakni :e Kesengajaan sebagai maksud.e Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan.e
HARRY ACHMAD DWI MARYONO
Terdakwa:
AS'AD WAHYUDI Bin ZAINUDIN
105 — 40
Termasuk puladalam jenis kesengajaan ini, kesadaran pelaku mengenai kemungkinanterjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui beberapa syaratsyarattertentu (ibid, him. 178);Bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menggunakan kriteriaKesengajaan Sebagai Maksud (oogmerk) dari doktrin tersebut untukmempertimbangkan unsur delik ini;Bahwa menurut doktrin, kKesengajaan (do/us) adalah merupakan bagiandari kesalahan (schuld);Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, maka terbuktipembunuhan
16 — 10
bukunya Asasasas HUKUM PIDANA diIndonesia, Penerbit REFIKA ADITAMA, Tahun 2003, hal ; 65,menyatakan Bahwa benar, Karena si pelaku adalah seorangmanusia, maka hubungan ini adalah mengenai hal kebatinanyaitu hal kesalahan si pelaku tindak pidana (schuldverband) ; Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan yangdilarang dapat dipertanggungjawaban pada si pelaku ; Danbaru kalau ini tercapai, maka betulbetul ada sautu tindakPidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana (geenstrafbaar feit zonder schuld
34 — 5
Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum.Menimbang bahwa dengan maksud adalah istilah untuk menyatakan unsurkesengajaan,sehingga harus diartikan meliputi corak kepastian dan kemungkinan.( ProfMoelyatno,SH, Asasasas Hukum Pidana, Hal. 180.)Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan pada adanyakesalahan atau schuld, kesalahan tersebut menunjukan terhadap sikap bathin tertentudari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang
170 — 149
Karena Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanyaunsur kesalahan(schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum,maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahantersebut;Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahansehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jikamemenuhi unsur unsur sebagai berikut: a) Ada unsur kesengajaan,atau b) Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan c) Tidak adaalasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), sepertikeadaan