Ditemukan 895227 data
11 — 7
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaraNomor 152/Pdt.P/2023/PA.Wno. tanggal 04 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
152/Pdt.P/2023/PA.Wno
12 — 16
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 41/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Februari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
41/Pdt.P/2023/PA.Sgta
29 — 12
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 408/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 19 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
408/Pdt.P/2023/PA.Sgta
13 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 569/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 780.000,00,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
569/Pdt.G/2023/PA.Sgta
8 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1614/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 05 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
1614/Pdt.G/2023/PA.Mdn
22 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 214/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 18 Januari 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
214/Pdt.G/2023/PA.Mdn
ELIS PITRIANI
38 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan perubahan nama Nomor 70/Pdt.P/2023/PN Grt;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 70/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
70/Pdt.P/2023/PN Grt
Maria Supinah Hasan
Tergugat:
1.PT.VISAVA INTERNUSA PURWACARAKA
2.Anggi Julianto
39 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1398/Pdt.G/2023/PN.Tng, dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret pencabutan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam register perkara Nomor 1398/Pdt.G/2023/PN.Tng;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
1398/Pdt.G/2023/PN Tng
27 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor: 401/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 21 Pebruari 2023, dinyatakan selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 495.000.- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
401/Pdt.G/2023/PA.Pbr
37 — 5
- Menyatakan perkara Register Nomor 3048/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 Agustus 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000.00,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
3048/Pdt.G/2023/PA.Krw
10 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 06 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
132/Pdt.G/2023/PA.Kdr
113 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 95/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 30 Nopember 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
7 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4225/Pdt.G/2023 /PA.Tsm, tanggal 14 Desember 2023 dari Pemohon ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4225/Pdt.G/2023/PA.Tsm
13 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 459/Pdt.G/2023/PA.Tgt. tanggal 7 September 2023 oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 720,000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
459/Pdt.G/2023/PA.Tgt
10 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 27 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1612/Pdt.G/2023/PA.Tnk
69 — 46
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 255/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 11 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
325/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
17 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 764/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 18 Juli 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
764/Pdt.G/2023/PA.Skh
14 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 516/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 17 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
516/Pdt.G/2023/PA.Skh
19 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 232/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 21 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
232/Pdt.G/2023/PA.Skh
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 498/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 498/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
498/Pdt.P/2023/PA.Badg