Ditemukan 31360 data
23 — 4
danP5); Bahwa pemohon telah memiliki akta kelahiran (P2) namun tanggal lahirdan nama Pemohon dalam akta kelahiran tersebut tidak sesuai denganijazah (P3); Bahwa tanggal lahir Pemohon seharusnya tertulis tanggal 26 Juli 1974,dan Nama Pemohon harusnya RAYU; Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdatamenyatakan pada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
Terbanding/Penuntut Umum : AMRIZAL R. RIZA S.H
79 — 34
Bahwa Hakim tingkat pertama telah melakukan kekhilafan yang nyatadimana barang bukti yang diajukan dipersidangan bukanlah milikterdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium kriminalistik,maka terdakwa seharusnya adalah pemakai/Pengguna bagi diri sendirisehingga penerapan dakwaan dan putusan seharusnya berdasarkan pasal127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 atau dakwaan ketiga.Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Jaksa PenuntutUmum mengajukan kontra memori banding sebagai berikut
Padli Yunus
22 — 17
1985 (Vide buktiP4), harus diperbaiki dari nama sebelumnya Padli Yunus Tempat/tanggal LahirPucung,13 Juni 1985 menjadi nama Muhamad Yunus Tempat Tanggal/lahirPucung, 3 April 1984 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregister tak pernahada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak jikabeberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 100 PK/Pid/2007Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Juris tidak melakukan kekhilafan nyata danKeadaan Baru yang dimaksud dalam memori peninjauan kembali tidak dapatmerubah putusan kasasi;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) aKUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku
37 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 September 2017 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
1.Abdul Husen bin Fazle Husen Hasanzi
2.Hedar Alli bin Fazle Husen Hasanzi
3.Sugrabai binti Fazle Husen Hasanzi
4.Djainabbai binti Fazle Husen Hasanzi
Tergugat:
Asgar Alli bin Fazle Husen Hasanzi
Turut Tergugat:
1.Djubaidahbai binti Fazle Husen Hasanzi
2.Manabbai Fazlehusein Baliwala
3.PT. Quicksilver Indonesia
136 — 60
Tidak dapatlah perdamaian itu dibantah denganalas an kekhilafan mengenai hokum atau dengan alas an bahwa salah satupihak dirugikan.
168 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 September 2017 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
40 — 2
dalam aktakelahiran berbeda dengan dokumen lain berupa ijazah (P4) Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdata jo Buku Iledisi 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi PengadilanDalam Empat Lingkungan Peradilan tentang Teknis Administrasi padaPengadilan Negeri (Permohonan) angka 11 huruf h menyatakan padapokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
574 — 313 — Berkekuatan Hukum Tetap
sudahterdaftar terlebin dahulu sehingga atas pertimbangan hukum KomisiBanding Merek dan yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Niagaadalah sudah tepat;Dengan demikian jelas Bukti PK1 sampai dengan bukti PK50 yangdidukung oleh buktibukti lain telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf bUndangundang No. 5 Tahun 2004;Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor85/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2013 harusdibatalkan;Terdapat Kekhilafan
;Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Halaman 30 dari 38 hal.Put.
Nomor 126 PK/Pdt.SusHKI/2016Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 junctoPutusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor85/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 April 2013 dikarenakan tidakmemuat alasan dan dasar dari putusan;1.Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam pertimbanganhukumnya yang pada pokoknya menyatakan Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat
yang menyatakan ....dengan demikiansegala tindakan yang dianggap bersifat penipuan (deception) danmembingungkan (confusion) terhadap Merek dagang harus dianggapdan dinyatakan sebagai pelanggaran yang disadari penuh (willfulinfringement) dan harus dinyatakan sebagai perbuatan memperkayadiri sendiri secara tidak jujur (unjust enrichment);Merujuk pada Yurisprudensi tersebut di atas dan dengan tidak adanyadasar hukum yang digunakan dalam pertimbangan hukum Judex Jurisadalah merupakan suatu kekeliruan, kekhilafan
73 — 34
Selain itu ternyatakesepakatan tersebut dibuat dengan kekhilafan danpaksaan, karena pihak pertama (Penggugat) pada saatitu. dalam kondisi tertekan dan tidak bisa menentukanapakah yang akan dituangkan dalam kesepakatantersebut sesuai atautidak Sr ee eee.
Yang secara hukum berarti pula tidak sesuai ataubahkan melanggar ketentuan Pasal 1320, 1321 maupun1322 KUHPerdata ;23Pasal 1320 KUH Perdata : Supaya terjadipersetujuan yang sah, perlu dipenuhi syaratsyarat Dern c ee ee ee eee re ee ee ee ee eee eee ee(1) Kesepakatan merekayang mengikatkan diri(2) Kecakapan untukmenbuat suatuperikatan 9 ;(3) Suatu pokokpersoalantertentu. ;(4) Suatu sebab yangtidakterlarang ;Pasal 1321 KUH Perdata : Tiada suatu persetujuanpunmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan
,paksaan, penipuan ;Pasal 1322 KUH Perdata : Kekhilafan tidakmengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecualijika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barangyang menjadi pokokpersetujuan Sorc cree eee eee ee 2 .
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Tinggiyang memutus perkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatukekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan memutus perkara, apabilaMajelis Hakim cermat dan teliti dalam memeriksa semua pembuktiansecara logika dan nurani akan menghasilkan putusan yang berbedadari sekarang ini setidaktidaknya putusannya bebas (Vrijspraak);Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutusperkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyatadalam memeriksa dan memutuskan perkara
UndangUndang RI No. 5 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, Pasal 67 huruf yaitu :apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau Suatu kekeliruan yang nyata;Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67huruf f diatur dalam Pasal 69 huruf G adalah 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telahdiberitahukan kepada para
Bahwa oleh karena tidak memenuhi minimal cukup bukti, kamiPenasehat Hukum Terpidana mohon kepada majelis HakimPeninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadillmembebaskan Terpidana dari seluruh Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum (Vrijspraak) dari segala dakwaan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan oleh karena tidak ternyata ada kekhilafan hukum ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri No. 78/Pid.B
62 — 58
Mahkamah Agung RI juga telahmempergunakan bukti P1 s/d P4 yang saat ini masih dalamproses pemeriksaan di Polrestabes Semarang sebagai dasaruntuk memutus menguatkan putusan Pengadilan NegeriSemarang, hal ini jelas merupakan perbuatan melawanhukum (sebagaimana telah diuraikan pada angka 22 sampaidengan 24, 38).Oleh karena itu sudah sewajibnyalah jika majelis hakimmembatalkan putusan No. 1354K / Pdt/ 2011.29.Bahwa kemudian Pelawan mengajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung RI dengan alasan adanya kekhilafan
1995membuktikan Tergugat memberi kuasa kepada Herman Kurniawan(ayah Tergugat dan Para Penggugat) untuk menjual ataumengalihkan obyek sengketa dan berdasarkan Akta Hibah NomorHim. 20 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG79 / 2001 tanah obyek sengketa dihibahkan kepada ParaPenggugat;Bahwa oleh karena akta hibah tersebut dibuat oleh pejabat yangberwenang sesuai dengan ketentuan perundangundangan makahibah tersebut sah sehingga Para Penggugat sebagai pemilik yangsah;Bahwa dalam putusan judex juris tidak terdapat kekhilafan
PutusanNo. 188PK / Pdt / 2014 yang tidak cukup mempertimbangkansemua alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian wajib dibatalkan.Him. 21 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG bahwa terdapat kekhilafan majelis hakim atau kekeliruan yangnyata karena majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014 dan judex juristidak memperhatikan / tidak mempertimbangkan :a. bukti T6 (bukti lapor polisi mengenai pemalsuan dan ataumemasukkan keterangan palsu pada bukti P1 s/d P4) bahwasemua bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan
Terbukti ada kekhilafan atau kekeliruanyang nyata dari majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014. Majelishakim No. 188PK / Pdt / 2014 tidak menjelaskan aturan manayang dipakai dalam memutus perkara tersebut sehingga putusanNo. 188PK / Pdt/ 2014 ini cacat hukum dan wajib dibatalkan.Selain itu dalam Akta Kuasa No. 54 tidak tertulis katahibah dan hanya tertulis kata menjual, maka tidak bolehdipergunakan untuk menghibahkan.
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
RIAN AJMOKO Bin MISDI
63 — 26
Bahwa Tergugat menolak posita Penggugat poin 12 dan 13 karena tidak adahubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas 4 (empat) titik pondasireklame yang dibangun Tergugat yakni di Jalan Bunga Raya, Depan IndosatLama, di Jalan Raden Fatah, Depan Indosat Lama, di Jalan Bunga Raya, DepanCarambia Cafe, dan di Jalan Yos Sudarso, Simpang Nagoya Gate;Bahwa Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard sebagaimana gugatanPenggugat poin 12 karena terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana
Btm.Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi kekhilafan mengenai obyek yangdiperjanjiikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUH Perdatamenyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolehnnya dengan paksaan atau penipuan maka dengandemikian perjanjian tersebut harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;5.
Makadengan demikian telah terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana Penggugat Rekonvensi mengira lokasi titiktitik pondasi Bilboard adalahtanah milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi), namun setelah adapenjelasan dari Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan BebasBatam (BP Batam) bahwa ternyata lokasi titik titik reklame tersebut adalah Rowjalan bukan milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi);Halaman 19 dari 34 Putusan Nomor 288/Pdt. G /2019/PN. Btm.7.
Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah terjadi kekhilafanmengenai obyek yang diperjanjikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321KUH Perdata menyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Makadengan demikian persetujuan pemakaian pondasi tersebut harus dinyatakan bataldemi hukum;8.
81 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember2014, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruannya yang nyata dan/atautelah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebin dari pada yangdituntut;Hal. 20 dari 31 hal.
Putusan Nomor 06 PK/Ag/2016Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014, tanggal30 Desember 2014 tersebut telah jelas memperlihatkan kekhilafanhakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata, dimana kekhilafan hakimatau kekeliruaan yang nyata tersebut terlinat pada amar putusan MajelisHakim Agung MARI perkara Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30Desember 2014, adalah yang amarnya berbunyi sebagai berikut:6.9.
dariharta yang harus dibagi dengan hasil pembagian masingmasing ahliwaris, karenanya amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut terdapat kekeliruan/kekhilafan Hakim yang nyata, maka dengan demikian sangatlahtepat dan beralasan hukum amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut dinyatakan tidakdapat dijalankan (non eksekutabel) dan ditinjau Kembali dalam perkaraa quo serta sangat beralasan hukum untuk dibatalkan pada
tingkatpemeriksaan peninjauan kembali ini;Bahwa selain itu juga di dalam putusan Mahakamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim yang nyata, yaitu menetapkan obyek sengketasebagai harta bersama antara Amag Pail alias H.
138 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah);Putusan dimaksud telah diberitahukan kepada Walikota Surabaya pada tanggal 2Juli 2012 melalui surat pemberitahuan dan penyerahan salinan putusanMahkamah Agung RI nomor 122 /G/ 2010 /PTUN.Sby jo Nomor 01 K / TUN /2012Bahwa, berdasarkan pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004,Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan berdasarkan suatu putusanterdapat kekhilafan
waktusebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004.Berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf f Undangundang No.14 tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNo. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang No.14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung salah satu alasan yang dapat digunakan sebagai dasaruntuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah gdanyasuatuputusan terdapat kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANGNYATA DALAM MEMERIKSA PERKARA NOMOR 01 K/ TUN/ 2012.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 01 K /TUN / 2012 memberikan pertimbangan pada intinya :aBahwa, dalam penjelasan Pasal 23 ayat (3) UndangUndang No. 43Tahun 1999: " Berhubung dengan itu maka dalam mempertimbangkanapakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidanakejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, haruslah
membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,00Agar tercipta kepastian hukum, dan menghindari putusan pengadilan yang berbedauntuk kasus yang identik maka Pemohon Kasasi/Tergugat mohon kepada MajelisHakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 01 K /TUN/2012.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan
298 — 324
Pasal1321 KUH Perdata telah menentukan bahwa tiada kesepakatan yang sahapabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnyadengan paksaan atau penipuan. Pasal 1449 KUH Perdata menentukanbahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan,menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;10.
sedangkan tidak terpenuhinyasyarat pada point 2 dan 4 mengakibatkan perjanjian batal demi hokum;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan oleh karena terdapat cacatkesepakatan atau cacat kehendak, berakibat hukum bagi Pengakuan HutangNomor 71 tanggal 5 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat menjadibatal karena juga dibuat dengan mengandung unsure khilaf sebagaimanadimaksud dalam pasal 1321 KUHPerdata yang telah menentukan bahwa tiadakesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan
ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan, sedangkan pasal 1449 KUHPerdatamenentukan bahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan ataupenipuan menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pengakuan Hutang Nomor 71 tanggal 5Februari 2018 (vide bukti P1), hutang tersebut dipergunakan oleh Pihak Pertama(Penggugat) untuk pembelian 5 (lima) bidang tanah sebagaimana Sertipikat HakMilik No. 4268, 4375, 07407, 4267 dan 42 66 dimana terhadap SHM No. 4266,4267
94 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;Bahwa dasar dari pengajuan terhadap peninjauan kembali yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali ini adalah berkaitan dengan dasardasarpeninjauan kembali yang digariskan dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2)tersebut di atas, diantaranya dalam putusan itu dengan jelas ataupunterlihat dengan nyata kekhilafan atau kekeliruan Hakim ;Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas permohonan peninjauankembali
yangdijadikan dasar untuk mengadili, selain itu Mahkamah Agung untukmemeriksa dan menguji tepat tidaknya putusan pengadilan yangdikasasi, Mahkamah Agung harus menempuh melakukan pemeriksaandan penilaian bertitik tolak dari keberatan kasasi yang diajukan, denganmenelusuri dan menilai benar dan tidak penerapan hukum dalam putusanyang dikasasi sesuai dengan apa yang digariskan dalam Pasal 253 Ayat(1) KUHAP, oleh karenanya Mahkamah Agung telah lalai, putusanMahkamah Agung dengan jelas memperlihatkan kekhilafan
Kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyatadalam putusan, karena Majelis Hakim telah lalai menerapkan asasasasuntuk sahnya putusan serta tata cara mengadili menurut ketentuanundangundang, bahwa Judex Facti tingkat pertama dalam pertimbanganputusannya hanya menyebutkan : Majelis Hakim tidak sependapatdengan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (videputusan Pengadilan Negeri Slawi hal.130), ternyata tidak memasukkanatau memuat dalildalil pembelaan yang disampaikan PemohonPeninjauan
perbedaanperbedaanpengaturan antara perbuatan melawan hukum denganpenyalahgunaan kewenangan dalam UndangUndang Nomor :31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001, maka konsekwensinya, perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali bukanlahsebagaimana dimkasudkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001,oleh karenanya dalam putusan perkara a quo Judex Factiterlihat dengan nyata kekhilafan
2 Ayat (1);Dengan mengacu kepada perbedaan pengaturan antaraperbuatan memperkaya dengan menguntungkan dalamUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001,maka konsekuensinya, perobuatan Terdakwa/PemohonPeninjauan Kembali bukanlah dimaksudkan dalam Pasal 2 Ayat(1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001.Dengan demikian dalam putusan perkara a quo Judex Factiterlihat dengan nyata kekhilafan
71 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata1. Bahwa terdapat kekhilafan Judex Facti atau kekeliruan yang nyatadalam menilai tentang Tanda Bukti Status Kepemilkan Hak Atas Tanahatau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah sebagai syarat untukmemperoleh Izin Membangun Bangunan (IMB) yang menjadi ObjekSengketa in litis padahal Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak AtasTanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah merupakanHalaman 42 dari 63 halaman.
IMB tidak mungkin diberikan di atas tanah yangalas haknya didasari oleh Perjanjian Kerja Sama yang batal demihukum karena isi perjanjiannya melanggar peraturan perundangundangan;Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang NyataHalaman 53 dari 63 halaman.
Putusan Nomor 18 PK/TUN/2017Bahwa terdapat kekhilafan Majelis Hakim Judex Facti atau kekeliruanyang nyata yaitu kekeliruan menerapkan hukum terkait keberadaanSPBG dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi.Pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung dalam Putusannya yang secara utuh diambil alih oleh JudexFacti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (halaman 112)menyatakan:Menimbang bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Oleh karena itu,seharusnya Judex Facti membatalkan Objek Sengketa in /itis karenaKegiatan Usaha SPBG Tergugat II Intevensi/Terbanding di KampungBenda RT 002 RW 001, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, KabupatenSukabumi telah melanggar dan atau tidak sesuai dengan Rencana TataRuang Wilayah Kabupaten Sukabumi sebagaimana diatur dalamPeraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 20122032;Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan
yang NyataBahwa terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Judex FactiMajelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding karena memeriksa danmemutus perkara dengan mengabaikan dasardasar pengujiansebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 53 ayat (2) UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pasal 53 ayat (2) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PeradilanTata Usaha Negara menyatakan:(2) Alasanalasan yang
72 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hakim Mahkamah Agung telah secara nyataterjadi kekeliruan kekhilafan dalam memberikanputusan.a. Perbuatan para Pemohon Peninjauan Kembaliyang menerima uang bantuan dan tunjanganbukanlah merupakan perbuatan melawanHal. 33 dari 30 hal. Put.
MANSYURDIN Bin MUHAMVAD IMAN, DKK padatanggal 12 September 2008 Nomor : 373 K/PID.SUS/2007telah memutus dan mengadili sendiri dengan amarnyaantara lain : Menyatakan para Terdakwa terbuktimelakukan perobuatan yang didakwakan kepadanya, akantetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatanmaupun pelanggaran, maka dari itu) sudah sangat jelasadanya kekeliruan atau kekhilafan Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini sehingga berpendapat bahwaPara Pemohon ' Peninjauan Kembali telah terbuktimelakukan
Dengan demikian sudah nyatabahwa Hakim Mahkamah Agung yang =memeriksa danmengadili perkara ini telah melakukan kekhilafan dankekeliruan dalam mengambil putusan. Hal ini didukungoleh pendapat ahli hukum yang juga Ketua MahkamahAgung Prof. Dr. H. BAGIR MANAN, SH., MCL mengatakanDalam setiap perkara Hakim wajib menentukan apakahsuatu) aturan hukum lama atau lingkungan jabatan lamatetap berlaku.
Tidak ternyata ada kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan JudexJuris No. 56 K/Pid.Sus/2008, karenahalhal yang relevan secara yuridis telahHal. 37 dari 30 hal. Put. No. 52PK/PID.SUS/2009dipertimbangkan dengan benar, yaituperbuatan Terpidana mempunyai hubungankausal dengan kerugian keuangan Negara;2.
181 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
;C Apabila dalam suatu putusan kasasi terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;1 Bahwa terhadap alasan ini, maka Pemohon PK mempersoalkanmengenai perbedaan luas tanah objek sengketa yang didalilkan olehTermohon PK semula Penggugat asal, dalam perbaikan gugatan tertanggal 16 Agustus2012 pada angka 4, a dan 6 dan petitum angkake7 dan 8 adalah seluas 3,35 Ha.
(0,1736 Ha) bukan menjadi sama dengan 2,45 Ha,melainkan menjadi seluas 3,77 Ha, oleh karenanya Putusan Judex Facti tingkatPertama yang dikuatkan oleh Putusan Judex Facti tingkat banding, dandijadikan dasar Putusan Judex Juris dalam perkara ini "telah mengabulkan apayang tidak dituntut" sehingga Putusan Judex Facti dan Judex Juris semacam inijuga secara nyata menunjukkan atau membuktikan adanya kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus
Peninjauan Kembali II:1 Bahwa Putusan mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telahdiberitahukan secara patut pada tanggal setidaktidaknya antara tenggang waktupemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewatsebagaimana ditentukan oleh Undangundang yaitu 6 (enam) bulan setelahpemberitahuan isi putusan tersebut;2 Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karenaberpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini jelas memperlihatkansuatu kekhilafan
Putusan No.336 PK/Pdt/2015pertimbangan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009.