Ditemukan 70979 data
10 — 5
Oktober1990 yang kemudian diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisinan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halHal. 6 dari 9 hal.terjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsagangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
7 — 2
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hidupHal. 6 dari 9 hal.rukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
7 — 4
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)Hal. 6 dari 9 hal.PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
6 — 4
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
8 — 5
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hidupHal. 6 dari 9 hal.rukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
13 — 6
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)Hal. 6 dari 9 hal.PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
9 — 3
OktoberHal. 6 dari 9 hal.1990 yang kemudian diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisinan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsagangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
7 — 7
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
5 — 1
OktoberHal. 6 dari 9 hal.1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
8 — 8
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
11 — 4
tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsagqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
6 — 3
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
8 — 7
Oktober1990 yang kemudian diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihnan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaHal. 6 dari 9 hal.perkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsagangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
6 — 6
OktoberHal. 6 dari 9 hal.1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
12 — 8
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisinan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
9 — 9
Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqanHal. 6 dari 9 hal.gholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
43 — 7
1990 tanggal 5 Oktober1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
5 — 0
Agung sebagaimanatertuang dalam putusannya No. 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1990 bahwaapabila ternyata adanya perselisinan sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf (f) PPNo. 9 tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepada perkawinannya itusendiri tanopa mempersoalkan siapa yang salah dalam hal terjadinya perselisihanyang mengakibatkan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, karena pernikahanadalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqan gholidzon/pasal 2 KHI) yang untukmemutuskannya tidak boleh diukur
6 — 7
OktoberHal. 6 dari 9 hal.1990 yang kemudian diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim bahwaapabila ternyata adanya perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f)PP No. 9 Tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepadaperkawinannya itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam halterjadinya perselisihan yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi, karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqangholidzon/Pasal 2 KHI) yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
9 — 1
Agung sebagaimanatertuang dalam putusannya No. 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1990 bahwaapabila ternyata adanya perselisinan sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf (f) PPNo. 9 tahun 1975, maka hal itu sematamata ditujukan kepada perkawinannya itusendiri tanopa mempersoalkan siapa yang salah dalam hal terjadinya perselisihanyang mengakibatkan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, karena pernikahanadalah suatu perjanjian yang suci (mitsaqan gholidzon/pasal 2 KHI) yang untukmemutuskannya tidak boleh diukur