Ditemukan 238243 data
SALIMAH
22 — 6
KOMALA
14 — 6
GATHUT HADI PUTRO
14 — 2
BUSTAMI
19 — 11
Haris Chandra Dharmono
20 — 10
LINA JUWITA
18 — 16
ANWAR LUTFIANTO
11 — 2
SAMSUL HADI
10 — 7
pemohon ~ seperti KTP,KK dan ljazahPemohon;Menimbang, bahwa karena Pemohon tidak akan mengajukan apapunlagi dan selanjutnya memohon Penetapan;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya mohon agarPengadilan menyatakan sah perbaikan
Akta Kelahiran, yangsemula Pemohon bernama Samsul Hadi ,lakilaki lahir di Mataram padatanggal 15 Agustus 1998 menjadi Pemohon bernama Samsul Hadi ,lakilakilahir di Mataram pada tanggal 15 Agustus 1996 ;Menimbang, bahwa dalam pasal 52 ayat (1) Undangundang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditentukan Pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeritempat pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan maksudagar pengadilan menyatakan sah perbaikan
tahun lahir Pemohon yang tertulispada Akta Kelahiran, dan sesuai dengan bukti surat P1,P2,P4,P5,P6menunjukkan bahwa Pemohon merupakan warga Negara Indonesia yangberdomisili di Kota Mataram, maka Pengadilan Negeri Mataram berwenangmenerima, memeriksa dan menetapkan permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa untuk melakukan perbaikan tahun lahir yang adadalam Akta Kelahiran Pemohon yaitu bernama Samsul Hadi ,lakilaki lahir diMataram pada tanggal 15 Agustus 1998 menjadi Samsul Hadi ,lakilaki lahirdi Mataram
AktaKelahiran dari yang tertulis semula 15 Agustus 1998 menjadi 15 Agustus 1996 agar bersesuaian dengan KTP,KK,ljazah SD,SMP,SMA ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat diatas yang bersesuaiandengan keterangan saksi dan Pemohon maka permohonan Pemohon yangmemohon untuk memperbaiki penulisan Akta Kelahiran Pemohon dari yangHalaman 5 dari 9 Penetapan Nomor 336/Pat.P/2019/PN Mtrsemula tertulis 15 Agustus 1998 menjadi 15 Agustus 1996, dan agarPemohon tidak kesulitan untuk mencari pekerjaan ;Menimbang, bahwa perbaikan
penulisan tahun lahir yang semula tercatat15 Agustus 1998 menjadi 15 Agustus 1996 sebagaimana permohonanPemohon, dipandang tidak bertentangan dengan ketentuan adat masyarakatMataram, karena perbaikan penulisan tahun lahir tersebut tidaklah menyangkutsebutan kebangsawanan ataupun gelar dan tidak mengikutsertakan namakeluarga, namun hanya merupakan perbaikan tahun lahir yang disesuaikandengan kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilanberpendapat bahwa permohonan Pemohon
MUHAMMAD SYAHRUL
11 — 0
Angga Indrianto Saputra
24 — 5
M. RIDUAN
28 — 0
Elly Osan Br Ginting
16 — 4
Lisa Andriani
18 — 4
TULUS HASIHOLAN LUMBANTOBING
19 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon, dimana di pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tertulis nama WINDY GRECIELA TOBING seharusnya WINDY GRECIELA LUMBANTOBING;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan perbaikan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dan membuat
Nurcahaya Pane
10 — 0
Agung Setiawan
19 — 12
1.Sandri Livitor
2.Ari Kristanti Wulandari
27 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama Bapak dan Ibu pada Akta Kelahiran anak para pemohon bernama ANGELINE CHIOKE MARIETTA sebagaimana kutipan akta kelahiran No. 19.913/TAMB/2007 tertanggal 22 November 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Kabupaten Lahat, tercantum nama Bapak IGNATIUS SANDRI LIVITOR, dan nama Ibu AGUSTINA ARI KRISTANTI
WULANDARI, dirubah menjadi nama Bapak SANDRI LIVITOR dan nama Ibu ARI KRISTANTI WULANDARI;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perbaikan nama anak para Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
akta kelahirananak para pemohon tersebut Sesuai dengan dokumen para pemohonyang lain;Bahwa untuk memperbaiki /merubah Para Pemohon dalam aktakelahiran anak para pemohon tersebut diperlukan penetapan dariPengadilan Negeri dimana para pemohon berdomisili;Bahwa dikarenakan para pemohon berdomisili di Kota Bengkulu yangmerupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Bengkulu,sehingga para para pemohon mengajukan permohonan penetapanperbaikan/ perubahan nama pemohon di Pengadilan NegeriBengkulu;Bahwa perbaikan
Menyatakan sah perbaikan/ perubahan nama para pemohon dalamakte kelahiran anak para pemohon No. 19.913/TAMB/2007. Tertanggal22 Nopember 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Transmigrasi dankependudukan Kabupaten Lahat yang semula tercantum namapemohon (bapak) IGNATIUS SANDRI LIVITOR dirubah menjadiSANDRI LIVITOR dan pemohon (ibu) AGUSTINA ARI KRISTANTIWULANDARI menjadi ARI KRISTANTI WULANDARI;3.
Memerintah kepada para pemohon untuk melaporkan penetapanmengenai perbaikan/ perubahan tempat lahir dan nama serta namakedua orang tua anak pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan kutipan akta kelahirananak pemohon;4.
sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan permohonan inidi persidangan, sebagaimana tercatat didalam berita acara pemeriksaanperkara permohonan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan haruslahdianggap telah termuat sepenuhnya dalam penetapan ini;Halaman 5 dari 9 Halaman PerkaraNomor 188/Pdt.P/2019/PN.BglTENTANG HUKUMNYA:Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon yang padapokoknya adalah Menyatakan sah perbaikan
Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapanmengenai perbaikan nama anak para Pemohon tersebut paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan NegeriBengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkuluuntuk dibuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan aktakelahiran anak para Pemohon.4.
DANIEL IWAN SETIAWAN
12 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan kepada Pemohon, untuk mengganti / memperbaiki nama Pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran Pemohon tersebut dari IWAN SETIAWAN menjadi tertulis DANIEL IWAN SETIAWAN ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian / perbaikan penulisan nama dari IWAN SETIAWAN menjadi DANIEL IWAN SETIAWAN, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran IWAN SETIAWAN, anak laki-laki dari suami-isteri
DJOKO PURNOMO dan SULISTYOWATI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 12 April 1979, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tuban / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang penggantian / perbaikan penulisan nama pemohon seperti tersebut diatas dalam daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan
Veronika
14 — 6
Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mempergunakan Nama Veronika yang semula Nama Peronika Oksin sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14031/DM/1988;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan yang telah memiliki kekuatan hukum kepada Kantor Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk mencatatkan tentang perbaikan
MUHAMMAD ABDUL GANI
17 — 9
Abdul Ganidiperbaiki menjadiMuhammad Abdul Ganidan yang semula tertulis Bintuhandiperbaiki menjadi Sedaya Baru;
- MemerintahkanKepalaDinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kauruntuk dicatat adanya perbaikan tersebutdalam daftar daftaryang sedang berjalan
ABDUL GANI yang seharusnyanama MUHAMMAD ABDUL GANI; Bahwa kesalahan penulisan data pada akta kelahiran pemohon tersebutadalah murni kesalahan dari orang tua pemohon ketika mengajukanpembuatan Kartu Keluarga ( KK ) dan pembuatan akta kelahiran;Halaman 1 dari 6 HalamanPenetapan Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Bhn Bahwa pemohon memerlukan perbaikan nama pemohon yang tertulis "M.ABDUL GANI, sebagaimana dalam akta catatan Sipil Nomor 1704LT160720120011 tanggal 16 Juli 2012, menjadi nama PemohonMUHAMMAD ABDUL GANI
adalah untuk menyamakan data di dalamIJAZAH Sekolah yang telah pemohon terima dan untuk kepentingan masadepan pemohon karena Pemohon mendapat kesulitan sewaktumenguruskan suratsurat yang berhubungan dengan memakai AktaKelahiran, KK dan KTP yang sudah ada; Bahwa untuk perbaikan akta kelahiran pemohon tersebut harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri Bintuhan Bahwa sebagai surat surat bukti ,bersama ini dilampirkan Foto copyyang telah disesuaikan dengan aslinya dengan dibubuhi matrai secukupnya:Foto
pembuatan pasporuntuk masa depan Pemohon, maka Hakim berpendapat bahwa permohonanPemohon beralasan hukum untuk dikabulkan sehingga Pengadilan memberikanizin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tempat lahirdalam Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut sesuai dengan yang sebenarnya;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 KUHPerdata diperintahkan kepadaKepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kaur untuk dicatatadanya perbaikan
Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan DanCatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk dicatat adanya perbaikan tersebutdalam daftar daftar yang sedang berjalan segera setelah penetapan inimemperoleh kekuatan hukum tetap;4.