Ditemukan 2317116 data
88 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 — 0
. : 7171CPK201700970, Putus dengan Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirim salinan Putusan perkara ini, yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat Perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku register yang di peruntukan untuk itu dan untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat
- Memerintahkan kepada Penggugat
untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado sebagai tempat dimana perkawinan berlangsung dan sebagai tempat dimana perceraian tersebut terjadi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000.
37 — 17
antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Betesda Palangka Raya menurut tata cara peraturan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) pada tanggal 22 Januari 2007, sebagaimana Kartu Tanda Nikah No.03/MJGKE-BP/N/I/2007 serta telah pula di catatakan pada Kantor Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Palangka Raya, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No.56/474.2-PK/BKCSKB-I/2007, tanggal 23 Januari 2007, dinyatakan PUTUS KARENA PERCERAIAN
dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya agar mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya
untuk mencatat perceraian tersebut pada buku register yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp520.000,00(lima ratus ribu dua puluh ribu rupiah);
21 — 16
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di Tabanan tanggal 10 Oktober 2008 sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6534/WNI/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 10 Oktober 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan hukum anak Penggugat dengan Tergugat masing-masing
lahir di Tabanan tanggal 3 Juni 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-06122018-0004 tertanggal 6 Desember 2018 ;
diasuh bersama-sama baik Penggugat maupun Tergugat;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan sehelai Salinan putusan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan akta perceraian
11 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama kristen protestan pada tanggal 29 Juli 2022 bertempat di Gereja HKI Jalan Leppin Dumai, sesuai dengan Kutipan Surat keterangan Perjanjian Hendak Menikah (Martuppol-dalam Bahasa Batak) Nomor 006/03.5/30.01/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 dan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1472-KW-17052023-0005 tanggal 17 Mei 2023 sah putus karena perceraian
dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan sehelai turunan resmi putusan perceraian tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dumai, selanjutnya agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Dumai atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan
47 — 15
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3511-KW-04122017-0001 tanggal 4 Desember 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bondowoso atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mencatat perceraian tersebut pada buku yang disediakan untuk itu.
88 — 12
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut
- Menyatakan Perkawinan Anita Stefany Kansil/ Penggugat dan Rolan Manoppo /Tergugat di Kota Manado sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 7171CPK201200761 tertanggal 26 April 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa
Jenis Kelamin Perempuan,
Biaya hidup anak ditanggung oleh Tergugat sampai dewasa sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya di luar kebutuhan sekolah;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manado atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan perkara ini tanpa meterai yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat perceraian
yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku Register yang diperuntukan untuk itu dan untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;6. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan adanya Perceraian kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
7. Menghukum
9 — 4
Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 20 Nopember 2001 menurut tata cara dan di hadapan Pemuka Agama Budha, yaitu Pandita Utama Silavamsa Irwanto, di Majelis Agama Budha Tridharma Indonesia, Jalan Kenari I Nomor 1, Margahayu, Bekasi Timur dan telah didaftar serta tercatat pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3275-KW-23042018-0002 tanggal 20 April 2018, putus karena perceraian
25 — 0
52 — 4
21 — 16
Tergugat berkedudukan sebagai Purusa dan mengenai perkawinan tersebut telah didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan / Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 3 Januari 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 08/TEMBUKU/WNI/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana kabupaten Bangli pada tanggal 3 Januari 2008, adalah sah dan putus karena perceraian
Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada para pihak wajib untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian
merajut rumah tangga sesuai dengan tujuan perkawinanyang dimaksud dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan yaitu Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorangpria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuanmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa oleh karena tujuan dariperkawinan sudah tidak dapat diwujudkan lagi maka antara Penggugatdengan Tergugat tidak melihat jalan terbaik kecuali mengakhiriperkawinan dengan perceraian
dilangsungkan di rumah TergugatKabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagaiPurusa sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai Predana danmengenai perkawinan tersebut telah didaftarkan dan dicatatkanpada Kantor Dinas Kependudukan / Catatan Sipil KabupatenBangli pada tanggal 3 Januari 2008 sesuai dengan Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 8 yang dikeluarkan oleh Kepala BadanKependudukan, Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana kabupatenBangli pada tanggal 3 Januari 2008, adalan sah dan putuskarena perceraian
; Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan danmencatatkan perceraian tersebut pada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, dalamregister yang sedang bejalan sehingga dapat diterbitkan AktaHalaman 5 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 118/Pdt.G/2018/PN BIii.perceraian oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bangli ; Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini ;ATAU : Penggugat mohon Putusan yang seadil adilnya ;Menimbang
yang diajukanoleh Penggugat, dengan demikian Majelis Hakim akan melanjutkan mengadillperkara ini tanpa hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa sebelum Mempertimbangkan Tuntutan pokok dariPenggugat yang pada pokoknya menuntut agar perkawinannya denganTergugat dinyatakan putus karena perceraian, Majelis Hakim terlebin dahuluakan Mempertimbangkan Mengenai Perkawinan yang di lakukan olehPenggugat dengan Tergugat apakah sudah sah atau tidak, karena tidak akanHalaman 11 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor
Memerintahkan kepada para pihak wajib untuk melaporkan kepada InstansiPelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilantentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bangli;6.
53 — 16
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sebagaimana Akta Perkawinan Nomor 3471-KW-01112018-0001 tertanggal 17 November 2018 Putus Karena PERCERAIAN ;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada register Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
25 — 8
secara adat dan agama Hindu pada tanggal 21 Maret 2000 di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng serta dipuput oleh Rohaniawan Agama Hindu yang bernama Jro Komang Yasa dimana yang berkedudukan sebagai Purusa adalah I Gede Kawita ( Tergugat ) dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5108-KW-13052022-0014 tertanggal 17 Mei 2022, adalah sah dan putus karena perceraian
Nomor : 5108-LT-01022016-0190 tertanggal 01 Pebruari 2016;
- Komang Dava Tri Lara Sakti, laki-laki lahir di Pejarakan tanggal 23 Maret 2008 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-01022016-0205 tertanggal 01 Pebruari 2016;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian
diasuh oleh Tergugat dan tetap mengizinkan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang layaknya seorang ibu
48 — 17
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antaraPenggugat dengan Tergugatyang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu dan adat Bali pada tanggal 25 Maret 1996di Kabupaten Jembrana dan telah tercatat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-27082013-0002, tanggal 15 Agustus 1996, adalah sah dan putus karena perceraian
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian
9 — 9
Protestan (HKBP) Lawe Sigala dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 23 Oktober 1991 yang dilangsungkan secara agama Kristen di GEREJA Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Lawe Sigala dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun adalah putus disebabkan karena Perceraian
66 — 25
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Yani Evami Dewi Liantho) dengan Tergugat (Vincentius Yafet Winata) sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 8171-KW-22092015-0002 tertanggal 22 September 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, putus karena perceraian
dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk dicatat dalam buku register register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya Perceraian antara Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian
Bahwa Karena perkawinan antara PENGGUGAT danTERGUGAT selalu mengalami perselisihan dan pertengkaran yangteruS menerus dan sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali makadalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukumsebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Pasal 39 ayat (2) jo, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f), serta yurisprudensi yang masih berlakudan dibenarkan adanya perceraian;12.
PRIMAIR:Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT (BUNGA.)dengan TERGUGAT (KUMBANG) sebagaimana yang dimaksud dalamKutipan Akta Perkawinan Nomor: 8171KW220920150002 tertanggal 22September 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 85/Padt.G/2018/PN SmnPencatatan Sipil Kota Ambon, putus karena perceraian dengan segalaakibat hukumnya;3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slemanuntuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Sleman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaAmbon untuk dicatat dalam buku register register yang diperuntukkanuntuk itu tentang adanya Perceraian antara PENGGUGAT denganTERGUGAT;4.
Memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untukmelaporkan Perceraian PENGGUGAT dan TERGUGAT kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon atau DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 60(enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetapuntuk diterbitkan;5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biayabiayayang timbul dalam perkara ini;Il.
Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Bunga.) dengan Tergugat(Kumbang) sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta PerkawinanNomor : 8171KW220920150002 tertanggal 22 September 2015, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon,putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3.
91 — 48
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.MenyatakanPerkawinan antara PenggugatCHATARINA INDRI SETYORINI dengan Tergugat MARKUS FAJAR LISTIYANTARA dihadapan pemuka agama Katholik pada tanggal 23 April 2006, sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Perkawinan Nomor. 0297/CS/G/2006 pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman pada tanggal 01 Mei 2006, Putus KarenaPerceraian Dengan SegalaAkibatHukumnya.
3.
35 — 15
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 237/K.WNI/2011 tanggal 15 Maret 2011putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4.
Memerintahkan kepada pihak yang berperkara agar melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari dan juga memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk dicatatkan pada Register Akta Perceraian dan merekam dalam database kependudukan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan
satu helai salinan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
5.
42 — 11
52 — 15
Menyatakan secara Hukum Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan sah menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali padaTahun 2009 bertempat di Rumah Penggugat beralamat di Banjar Dinas Biaslantang Kaler,Desa Purwa Kerthisebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kawin Nomor;454/972/X/PK/2018 Tertanggal 18 Oktober 2018 yang dikeluarkan Kantor Perbekel Purwa Kerthi adalah Sah dan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4.rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sudah tidak terwujud;14.Bahwa dari halhal tersebut diatas, Penggugat berhak menuntut agarperkawinannya dengan tergugat yang telah dilangsungkan perkawinanberdasarkan Tata Cara Adat Bali Menurut Agama Hindu pada Tahun 2009bertempat di Rumah Penggugat beralamat di Banjar Dinas BiaslantangKaler,Desa Purwa Kerthi sebagaimana tercantum dalam Surat KeteranganKawin Nomor;454/972/X/PK/2018 Tertanggal 18 Oktober 2018 adalah putuskarena perceraian
sebagaimana diatur Pasal 38 huruf b Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;15.Bahwa mengingat perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasanalasansebagaimana diatur PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 19 Huruf f antara Suami dan Istriterus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, dengan ini kami mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan
Menyatakan secara Hukum Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugatyang dilaksanakan sah menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata CaraAdat Bali pada Tahun 2009 bertempat di Rumah Penggugat beralamat diBanjar Dinas Biaslantang Kaler,Desa Purwa Kerthi sebagaimana tercantumdalam Surat Keterangan Kawin Nomor;454/972/X/PK/2018 Tertanggal 18Oktober 2018 yang dikeluarkan Kantor Perbekel Purwa Kerthi adalah Sah danPutus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;3.
Putusan Nomor :234/Pdt.G/2018/PN.AmpMenimbang, bahwa selain mengenai perceraian, Penggugatmengajukan gugatan tentang hak asuh anak supaya diberikan kepadaPenggugat namun tetap memberi kesempatan kepada Tergugat untukbertemu, mencurahkan kasih sayang tanpa halangan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugatmengajukan bukti surat tertanda P2, P3 menerangkan ANAK P DAN T lahir11 April 2011, ANAK P DAN T lahir 1 Januari 2013 adalah anakanak dariPENGGUGAT dan TERGUGAT
Anakanak kini diasuh keluarga Penggugat dan dibiayai oleh Penggugat;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 41 huruf UndangUndang No 1tahun 1974 tentang perkawinan pada pokoknya menyebutkan akibat putusnyaperkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajibanmemelihara dan mendidik anakanaknya demi kepentingan terbaik anak,Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan danpendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidakdapat memenuhi kewajiban tersebut