Ditemukan 2315931 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2015 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 04-08-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 121/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Tanggal 9 April 2015 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
1513
  • Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat PENGGUGAT dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara Agama Hindu di Kabupaten Buleleng dan telah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tertanggal 17 Desember 2008 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor Nomor 566/WNI/Swn/2008 adalah sah menurut hukum dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan hukum bahwa 3 (Tiga) orang anak perempuan yang bernama 1.
    Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa materai tentang perceraian Penggugat dengan Tergugat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;6.
    danpercekcokan tetapi hal tersebuttidak membuat Rumah Tangga Penggugatdan Tergugat menjadi rukun malahansebaliknya dan puncaknya padapertengahan tahun 2010, dan sejaksaat itu Penggugat dan Tergugat sudahpisah ranjang sampai sekarang;=> Bahwa oleh karena Penggugat denganTergugat sudah pisah ranjang dankomunikasi sudah tidak baiksebagaimana layaknya suami istri,Tergugat sudah tidak mungkin untukdipertahankan lagi dan Penggugatmohon agar perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat dinyatakanputus karena perceraian
    ;=> Bahwa untuk kepastian hukum mengenaiperceraian antara Penggugat denganTergugat maka Penggugat mengajukangugatan perceraian ini ke PengadilanNegeri Singaraja;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas Penggugatmohon kepada Yth.
    Tergugatmenyatakan tidak memakai haknya dalam persidangan dan tidakakan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Singarajadan menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim PengadilanNegeri Singaraja untuk memutuskan perkara Perdata No 121/Pdt.G/2015/PN.Sgr;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadirdi persidangan, sehingga Majelis Hakim memandang bahwaTergugat telah melepaskan hak dan kewajibannya yangberhubungan dengan gugatan perceraian yang diajukan olehPenggugat, maka dengan demikian
    Sehingga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidakada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dimanaikatan lahir batin dari suatu perkawinan untuk membentukrumah tangga yang kekal seperti yang dimaksudkan dalam Pasal1 UU Nomor 1 tahun 1974 sudah tidak dapat dicapai lagi danapabila keadaan ini dihubungkan dengan ketentuan Pasal 19 PPNo. 9 Tahun 1975, yang menyatakan bahwa salah satu alasanuntuk dapatnya terjadi perceraian adalah apabila antara keduabelah pihak sering terjadi percekcokan
    Buleleng dan mendaftarkanputusan perceraian tersebut dalam daftar yang diperuntukanuntuk itu, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapatpetitum ke 4 (Empat) gugatan ini patut untuk dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkanseluruhnya, sedangkan Tergugat sebagai pihak yang kalah makasesuai ketentuan pasal 192 Rbg, Tergugat haruslah dihukumuntuk membayar biaya perkara yang besarnya seperti tersebutdalam amar putusan ini, sehingga cukup alasan untukmengabulkan petitum
Register : 31-08-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 10-01-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 91/Pdt.G/2023/PN Skh
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
277
  • M E N G A D I L I :

    DALAM KONVENSI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3312-KW-21052015-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri putus karena perceraian
    dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk
    mencatat perceraian tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo guna dicatat dalam buku register perceraian yang disediakan untuk itu untuk selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan hak asuh anak dari pernikahan antara Penggugat Konvensi/Tergugat
Register : 22-08-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 31-03-2023
Putusan PN SINGARAJA Nomor 446/Pdt.G/2022/PN Sgr
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
417
  • dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu di Kelurahan Kendran 31 Desember 2005, perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor. 5108-KW-28082017-0050, tanggal 29 Agustus 2017 adalah putus karena perceraian
    Kadek Jesika, perempuan, Singaraja, 14 Desember 2009 anak tersebut sekarang diasuh oleh Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu kandungnya, sewaktu-waktu menemui anak tersebut memberikan kasih sayangnya ;
  • Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta
    Perceraian dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana tersebut ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir
Register : 18-11-2021 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 95/Pdt.G/2021/PN Mpw
Tanggal 30 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
11118
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 09/2007 tertanggal 23 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menyatakan anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat
    untuk mengirimkan Salinan Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, serta memerintahkan pula kepada Penggugat dan Tergugat, untuk mengirimkan Salinan Putusan dalam perkara ini dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dan diterbitkan Akta Perceraian
Register : 13-11-2020 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 71/Pdt.G/2020/PN Sdw
Tanggal 26 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7822
  • Johan G Nussy STH. pada tanggal 29 April 2001, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatatan Sipil Kabupaten Kutai pada tanggal 13 Mei 2001, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 70/IND/V/2001, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan hak asuh anak kedua Penggugat dan Tergugat yang bernama Jordy Felipe Lorentz, lahir di Sendawar pada tanggal 28 Juni 2006 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.770.0064553 berdasarkan
    Akta Kelahiran Nomor 64.07.AL.2011.011867, kepada Penggugat sebagai Ibu kandung;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah
    diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraian;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukan untuk itu;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp760.000,00
    Bahwa Penggugat telah mendapatkan jin dari atasan Penggugat untukmengajukan perceraian berdasarkan surat ijin Nomor XXX Tanggal 2020.4.
    Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkanputusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat danTergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusanPengadilan tentang perceraian yang telah diperuntukkan untuk itu sertamenerbitkan akta perceraian;5.
    Bahwa tergugat dan samasama tidak menginginkan perceraian ini.Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon denganhormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Kutai Barat berkenanmemutuskan:1.
    itu sendiri adalah dimana perceraian itu terjaditidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan/pertengkaran atau karenasalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu. sendiri, apakah perkawinan itu. sendiri masih dapatdipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua belah pihak sudah pecah,maka perceraian itu sendiri Sudah terjadi, oleh karena itu Sudah tidak mungkinperkawinan itu dipertahankan/dipersatukan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan
    Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkanputusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat danTergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusanPengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telahdiperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraian;5.
Register : 29-01-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN MANADO Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
100
Register : 15-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN MANADO Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal 27 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
179
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan menurut hukum Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 8 November 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 03/CS/P4/2008, putus karena perceraian;
    4. Menyatakan 2 (dua) orang Anak Penggugat dan Tergugat
    Pemeliharaan dan Pengasuhan bersama Penggugat dan Tergugat dengan biaya hidup dan pendidikan di tanggung bersama sampai Anak tersebut dewasa dan mandiri;

    5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dan Menerbitkan Akta Perceraian

Register : 18-12-2017 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 13-07-2018
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 101/Pdt.G/2017/PN Krg
Tanggal 10 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7914
  • strong> A D I L I :

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 14 November 2012 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 175 / 2011 tertanggal 14 November 2012, putus karena perceraian
    dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan hak asuh anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu BHERLYN LAURRA PRATAMA, lahir Karanganyar pada tanggal 6 Juni 2013 berada dalam pengasuhan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas II untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, agar perceraian ini dicatat dalam buku register yang
Register : 09-06-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PT PONTIANAK Nomor 48/Pdt.G/2023/PT PTK
Tanggal 5 Juli 2023 — Pembanding/Penggugat : PHIN JIU Diwakili Oleh : RIDHA WAHYUDI,S.H
Terbanding/Tergugat : HENDY MORIENTES
5915
Register : 11-01-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN GIANYAR Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Gin
Tanggal 21 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
497
  • strong>sah;
  • Menyatakan hukum perkawinan antara Pengugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan berdasarkan hukum Agama Hindu pada tanggal tanggal 14 April 1991, dan telah tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 20 Pebruari 1997 dengan Akta Perkawinan Nomor : 20/GR/ 1997 adalah putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian
    ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gianyar atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar agar mendaftarkan putusan
    perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 07-11-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 134/Pdt.G/2023/PN Gpr
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    2. Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen, pada tanggal 26 Mei 2021 di depan pemuka agama Kristen yang bernama DWI CAHYONO bertempat di GKJW Sidorejo Pare di Kabupaten Kediri, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3506 KW 26052021 - 0001 Tanggal 26 Mei 2021 adalah sah putus karena perceraian dengan
    segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengirimkan satu helai Putusan tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri untuk mencatatkan perceraian ini kedalam buku register yang sedang berjalan;
  • Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yaitu sejumlah Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) ;
Register : 12-09-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA CURUP Nomor 616/Pdt.G/2017/PA.Crp
Tanggal 11 Oktober 2017 — Pemohon Vs Termohon
156
  • pertangkaran disebabkan Termohon tidak maumendengar nasehat Pemohon sering berkata kasar serta menceritakan masalahhubungan Pemohon dengan Termohon kepada tetangga akhirnya berpisah tempattinggal sejak bulan Juli 2016 dan sejak berpisah tidak saling menghiraukan sehinggarumah tangganya telah pecah dan tidak ada harapan akan rukun kembali ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadap dipersidangan yang dapat dianggap mengakui dalildalil Pemohon akan tetapi karenaperkara ini dalam lingkup perceraian
Register : 23-02-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
265
Register : 19-02-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 141/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2914
  • Sramanera Ksiti di Cetiya Sutra Pitaka pada tanggal 03 Juli 2020 dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 03 Juli 2020, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

    4.

    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan dalam buku yang tersedia untuk itu, dan selanjutnya perceraian ini wajib dilaporkan oleh Penggugat kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mana berdasarkan
    laporan sebagaimana dimaksud tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;

    4.

Register : 02-12-2019 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1204/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 19 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4523
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 04 April 2014 di Denpasar dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5171-KW-07102014-0008 tertanggal 07 Oktober 2014, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian
    Bahwa sahnya suatu perceraian adalah atas dasar Putusan PengadilahNegeri. Maka Tiada jalan lain bagi Penggugat kecuali mengajukan gugatanperceraian ini kepada Yang Terhormat (Yth) Ketua Pengadilan NegeriDenpasar;10.
    Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakansecara Adat Agama Hindu pada tanggal 4 April 2012 yang sesuai dengankutipan Akta Perkawinan Nomor : 5171KW071020140008 tanggal 7Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar.Adalah Putus karena perceraian dengan segala akibatnya hukumannya ;3.
    harus dipenuhi salahsatu syarat yang termuat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9Tahun 1975;Menimbang, bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9Tahun 1975 disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan ataualasanalasan:a.
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006, kedua belah pihak wajib melaporkan perceraian ini kepada instansipelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentangperceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa laporan perceraian tersebut harus dilakukan olehpara pihak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar,dengan demikian petitum gugatan Penggugat
    Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetap untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.
Register : 13-09-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 31-03-2023
Putusan PN SINGARAJA Nomor 488/Pdt.G/2022/PN Sgr
Tanggal 13 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
413
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan hukum, bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dengan upacara perkawinan menurut Agama Hindu, di Kelurahan Banyuasri, tanggal 19 September 2002, sesuai dengan Akta perkawinan No. 567/WNI/Bll.2002 , tanggal 23 Oktober 2002 .adalah putus karena perceraian
    dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menyatakan hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang di beri nama Gede Diva Wira Pratama, Laki-laki, tanggal lahir 3 Nopember 2003 tetap berada dalam asuhan Penggugat dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk sewaktu-waktu bertemu dengan anak tersebut ;
  • Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan
    Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana tersebut ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam
Register : 04-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN AMLAPURA Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Amp
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1611
  • >
  • Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Agama Hindu pada tanggal 15 April 2013 di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Perdanda Istri Ngurah Kemenuh sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan nomor 5107-KW-26032018-0010 tanggal 26 Maret 2018 adalah putus karena perceraian
  • dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh
    Menyatakan secara Hukum Perkawinan antara Penggugat denganTergugat yang dilaksanakan menurut Agama Hindu pada tanggal 15 April2013 yang dihadapatan pemuka Agama Hindu Sebagaimana Tercantumdalam Kutipan Akta Perkawinan nomor tertanggal 26 Maret 2018 adalahPutus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;3.
    Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkanSalinan Putusan Perceraian ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetapHalaman 2 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Ampkepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasemuntuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu danselanjutnya menerbitkan Surat Keterangan Perceraian;4.
    Sehingga petitum gugatan nomor2 (dua) Penggugat patut untuk dikabulkan menurut hukum dengan perbaikanredaksional;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan nomor 3 (tiga)Penggugat tentang pelaporan perceraian kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil, Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 40 ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan: perceraian wajibdilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60
    (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa dengan adanya Kutipan Akta Perkawinan dangugatan perceraian ini Majelis Hakim kabulkan, maka beralasan pula bagi parapihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakputusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, untuk dicatatkandalam buku register yang diperuntukkan untuk
    itu dan selanjutnya menerbitkanAkta Perceraian.
Register : 05-10-2017 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 14-02-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 177/Pdt.G/2017/PN Byw
Tanggal 12 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
517
  • Boas Suryanto sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 305/2005, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi tertanggal 14 September 2005 , Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi atau pejabat lain yang ditunjuk, agar mengirimkan salinan Putusan Perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada pegawai Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten Banyuwangi agar perceraian ini dicatat dalam buku Register untuk itu;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah);
Register : 18-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN SANGGAU Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Sag
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
157
Register : 20-12-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 20-02-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 355/Pdt.G/2022/PN Dpk
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4214
  • Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 08 September 2002, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 3395/I/2002 tanggal 08 September 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta adalah sah;
  • Menyatakan Perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tanggal 08 September 2002, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 3395/I/2002 tanggal 08 September 2002, putus karena perceraian
    dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok untuk mengirimkan salinan Putusan Perkara Perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk selanjutnya dicatat pada suatu Register yang telah disediakan untuk itu;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp575.000