Ditemukan 21015 data
9 — 5
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikealbsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
10 — 12
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
5 — 3
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
5 — 4
Jika tidak dipenuhinya salah satu syarat akan mengakibatkan kuasatidak sah;Menimbang, bahwa disamping itu, surat kuasa harus memenuhi ketentuan Pasal7 Ayat (5) dan Ayat (9) UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembubuhan tanda tangan disertaidengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenisdengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atasmeterai tempel;Menimbang
5 — 3
Jika tidak dipenuhinya salah satu syarat akan mengakibatkan kuasatidak sah;Menimbang, bahwa disamping itu, surat kuasa harus memenuhi ketentuan Pasal7 Ayat (5) dan Ayat (9) UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembubuhan tanda tangan disertaidengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenisdengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atasmeterai tempel;Menimbang
7 — 3
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
10 — 2
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danHalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 6266/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
11 — 6
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 5541/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
11 — 7
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
5 — 4
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;halaman
6 — 3
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 5365/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
10 — 7
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0715/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
6 — 4
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 3982/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
9 — 4
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 4019/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
8 — 6
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
9 — 5
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
9 — 2
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
12 — 4
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
7 — 9
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
6 — 3
Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalamsurat kuasa tersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikanlandasan dalam menilai keabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang