Ditemukan 9126 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-10-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 44-K/PM II-11/AU/VI/2013
Tanggal 2 Oktober 2013 — SUMINTO / Kapten Tek / 512851
15457
  • , Saksi7, dan Saksi9 atasperintah Terdakwa, setelah selesai latihnan pada tanggal 28Desember 2012 melepasi proyektil (ballet) pelurupeluru yang ketdan daluwarsa, untuk dijadikan satu dengan limbah peluru(selongsong).g.
    Bahwa walaupun Surat Edaran dari Danlanud Adi SoemarmoSolo Nomor : SE/22/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 limbah peluruyang diijinkan untuk dijual guna pelaksana dan pendukung latihanadalah selongsong peluru, bukan peluru yang tidak bisaditembakkan (ket maupun daluwarsa), dan karena pelurupelurubaik yang ket maupun daluwarsa masih berfungsi sebagai peluru/munisi (peralatan perang/militer) seharusnya dikembalikan keDepohar 60 Iswahyudi Madiun, sehingga baik Terdakwa maupunanggota Seksi senjata Lanud
    Bahwa sebenarnya peluru yang ket dan daluwarsa tidak bolehdirusak (dicongkel) tetapi harus dikembalikan ke Depohar 60Madiun, kriteria peluru yang rusak dan daluwarsa yaitu pelurutersebut peok, warnanya sudah berubah hijau di bagian bawah danujung pelurunya serta yang menentukan peluru rusak tersebutadalah seluruh anggota Seksi Senjata dan selongsong tersebutdikeluarkan dari gudang lalu dijual kepada Sdr. Mudzakir.5. Bahwa Saksi mengetahui sewaktu Sdr.
    Bahwa pelaksanaan uji tembak senjata yang dilaksanakan,dari 22.500 butir peluru berbagai macam, ternyata ada sekitar 2000butir peluru yang tidak bisa ditembakkankarena ket dan daluwarsa,sehingga dari limbah peluru (selongsong) dan peluru yang tidakbisa ditembakkan karena ket (ditembakkan tidak meletus) dankarena pelurunya sudah daluwarsa dikumpulkan menjadi satu, dandengan seijin Saksi1, Terdakwa bersamasama seluruh anggotaSeksi senjata kecuali PNS, termasuk didalamnya Saksi3, Saksi4,saksi6, dan
    Saksi7, atas perintah Terdakwa, setelah selesailatihan pada tanggal 28 Desember 2012 melepasi proyektil (ballet)pelurupeluru yang ket dan daluwarsa, untuk dijadikan satu denganlimbah peluru (selongsong).7.
Register : 11-09-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 99/G/2023/PTUN.BDG
Tanggal 29 Januari 2024 — Penggugat:
Adryan florenthyno
Tergugat:
Kantor Agraria dan Pertahanan Kota Bandung
Intervensi:
1.YOYOH SUPRIYATI
2.TEDDY OKTAFIAN
12882
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI:

    • Menyatakan menerima eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang gugatan Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.387.000,00 (Satu juta Tiga ratus Delapan puluh Tujuh ribu rupiah).
Register : 22-06-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 10/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat:
LASA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Intervensi:
PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH (Diwakili oleh GUNADI selaku Direktur Utama)
158125
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Daluwarsa atau Telah Lewat Waktu;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 508.500,- (lima ratus delapan ribu lima ratus rupiah).
Register : 12-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Pwt
Tanggal 9 Maret 2023 — Penuntut Umum:
2.HAFIDZ MUHYIDIN, SH
3.AGUS FIKRI, S.H.
Terdakwa:
ALI ROFI
19735
  • Perkara : PDS-02/Ft.2/01/2020 atas nama Terdakwa Ali Rofi tidak dapat diterima karena daluwarsa atau lampau waktu;
  • Membebankan biaya perkara kepada negara;
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 5/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
IDRIS RUMONIN, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
244100
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI:

    - Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);

    DALAM POKOK PERKARA

    - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);

    GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU (DALUWARSA)Bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dalam Gugatannya padaangka romawi IV point 1, Penggugat telah mengetahui dan menerimaobjek sengketa pada bulan September 2019 bertempat di Kantor BadanKepegawaian Daerah Kab.
    UPAYA ADIMINISTRATIF (KEBERATAN) TELAH LAMPAU WAKTU(DALUWARSA).Bahwa upaya administratif yang dilakukan Penggugat sejak tanggal 20Desember 2019 adalah perbuatan yang bertentangan dengan kaidahhukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yangmenyebutkan bahwa Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktupaling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannyakeputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.Halaman
    16 dari 33 Putusan Nomor 5/G/2020/PTUNABNBahwa dengan demikian tindakan pengajuan keberatan oleh Penggugatdikategorikan sebagai pengajuan keberatan yang telah lampau waktu(daluwarsa) karena Penggugat telah mengetahui dan menerima objeksengketa sejak bulan September 2019 sebagaimana Penggugatnyatakan dalam dalam dalil gugatanya yaitu pada bulan September 2019..
    Eksepsi Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);2. Eksepsi Upaya Administratif (Keberatan) Telah Lampau Waktu (Daluwarsa);3.
    Eksepsi Upaya Administratif (Banding Administratif) Yang Tidak Tepat(Keliru)Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan eksepsieksepsi tersebutMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebin dahulu eksepsi yang diajukanTergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa) denganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkanpada pokoknya objek sengketa Penggugat baru diketahui oleh Penggugat padabulan September 2019 diberikan oleh Kepala Dinas Badan
Putus : 25-07-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 866 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 25 Juli 2024 — PT WYNNCOR BALI lawan BHATARA DAVE RONDONUWU
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 13 Februari 2024;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang daluwarsa;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Register : 12-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Pwt
Tanggal 9 Maret 2023 — Penuntut Umum:
2.HAFIDZ MUHYIDIN, SH
3.AGUS FIKRI, S.H.
Terdakwa:
UMAR HUSNI
15144
  • Perkara : PDS-01/Ft.2/01/2020 atas nama Terdakwa Umar Husni tidak dapat diterima karena daluwarsa atau lampau waktu;
  • Membebankan biaya perkara kepada negara;
Register : 19-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 05-07-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 68/PID/2019/PT KPG
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : Hero Ardi Saputro, SH.
Terbanding/Terdakwa : FRANS OAN SEMEWA alias OAN
291142
  • Bahwa putusan pengadilan yang amarnya menyatakan wewenangPenuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwahapus karena lewat waktu (daluwarsa) tergolong jenis putusan bebasberdasarkan 2 (dua) alasan, yakni pertama; salah satu akibat dari amarputusan pengadilan yang menyatakan hak penuntutan Penuntut Umumhapus karena daluwarsa adalah jika Terdakwa sedang berada dalamRumah Tahanan Negara maka Terdakwa harus segera dibebaskansetelah putusan diucapkan sebagaimana diktum ketiga putusan a quo;
    perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulaiberlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yangdirusak, digunakan;Halaman 29 dari 40, Putusan Nomor 68/Pid/2019/PT KPGMenimbang, bahwa dari kedua pasal tersebut yang harus dijabarkandan dipahami adalah pengertian kata digunakan yang terdapat di ujung bunyiPasal 79 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, karena penjabaran danpemahaman kata digunakan tersebut akan sangat mempengaruhipenghitungan tenggang waktu daluwarsa;Menimbang
    pada mulanya adalah karena pelaku kejahatan dalamjangka waktu daluwarsa tersebut merasakan penderitaan (nestapa) karenabersembunyi dari kejaran penegak hukum dan dalam persembunyiannyatersebut pelaku kejahatan merasa tidak tenang dan menderita selama masatenggang waktu daluwarsa tersebut sehingga masa daluwarsa dianggapsebagai bentuk lain dari nestapa sebagaimana pidana jika dijatuhkan apabiladiproses secara hukum, akan tetapi dalam kasus pemalsuan surat tidaklahdemikian adanya, justru korban yang
    dirugikan dan mengalami derita mengenaiadanya tindak pidana pemalsuan surat tersebut, jadi untuk menafsirkankeberlakuan daluwarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat seperti kasus diatas agar tercapai keadilan maka daluwarsa pemalsuan surat itu tenggangwaktunya dihitung sejak diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan atasdipergunakannya surat yang dipalsukan atau pemalsuan tersebut;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor261/Pid/2014/PT Bdg dan pendapat pakar hukum Muhammad
    quo adalah tahun 2015 bukan tahun1998 seperti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajotersebut, oleh karena itu tindakan kepolisian yang memulai melakukanpenyelidikan dan penyidikan pada tahun 2015 dapat dibenarkan dan tidak dapatHalaman 34 dari 40, Putusan Nomor 68/Pid/2019/PT KPGdikenakan azas daluwarsa karenanya pula proses penuntutan yang dilakukanPenuntut Umum terhadap Terdakwa tidak berlaku dan tidak terkena daluwarsa;Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut di atas maka keteranganahli
Register : 08-04-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 7/G/2015/PTUN.JPR
Tanggal 6 Agustus 2015 — DEMIANUS M. AFAAR; VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA 2. PEMERINTAH PROVINSI PAPUA
9950
  • --------------------- M E N G A D I L I : ------------------------DALAM PENUNDAAN :- Menyatakan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek-objek sengketa dari Penggugat tidak diterima ; DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang
Register : 30-06-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 17/G/2020/PTUN.BKL
Tanggal 3 Desember 2020 — Penggugat:
AINA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Intervensi:
NUR'AIDA
273110
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------

    • Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa;-----------------------------------------------------------------

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat Diterima; ---------------------------
    2. Menghukum Penggugat
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini;Mengingat, Memperhatikan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Peraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan ;MENGADILI ate DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa
Register : 13-12-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 14-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 175/PID/2017/PT SMR
Tanggal 24 Januari 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : RUDY TALANIPA
Terbanding/Terdakwa : FREDYANTO SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
15184
  • PDM 90/Samar/10/2017 tidakdapat dituntut karena gugur atau telah daluwarsa karena perbuatan pidanayang diduga dilakukan oleh Terdakwa sudah lama yaitu dari tahun 2001 ketahun 2015 sudah berjarak + 14 tahun dan baru dilaporkan sekitar bulan Juni2015, maka berdasar ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP Penuntutansudah gugur karena daluwarsa;2.
    Hal ini tersimpul dalamPasal 78 KUHP yang menentukan :Pertama : Daluwarsa semua pelanggaran dan kejahatan yangdilakukan dengan percetakan adalah 1 tahun ;Kedua : Daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaDenda, Pidana Kurungan, atau Pidana Penjarapaling lama 3 tahun adalah 6 tahun.Ketiga : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaPenjara lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun ;Keempat : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan pidanamati atau pidana penjara seumur hidup adalah 18tahun ;Hal. 27
    Dalam konteks teori paling tidak ada empat perhitungandimulainya tenggang waktu daluwarsa yang tentunya tidak terlepasdari rumusan delik yaitu ada 4 yaang diuraikan sebagai berikut :Pertama : Jika delik tersebut dirumuskan secara formal, makatenggang waktu daluwarsa dihitung sejak semuaunsur delik terpenuhi;Kedua : Jika delik tersebut dirumuskan secara materiil,maka tenggang waktu daluwarsa dihitung sejakakibat perbuatan itu terjadiKetiga : Jika delik tersebut menghendaki adanya syarattambahan, maka
    tenggang waktu daluwarsa itudihitung sejak syarat tambahan itu terjadi.
    Dalam delikpemalsuan, daluwarsa mulai dihitung sehari setelan barang yangdipalsukan digunakan. Artinya daluwarsa mulai dihitung sejaktanggal 24 Maret 2011. Akan tetapi daluwarsa tersebut ditangguhkansejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 10 April 2013 kerenaada sengketa Prejudisial. Tenggang waktu daluwarsa kembalidihitung sejak tanggal 11 April 2013.
Register : 14-10-2020 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 143/Pdt.G/2020/PN Srg
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
ROSDIAH Binti Alm. RUSLAN SIRAD Bin Alm. H. M. SIRAD
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. WALI KOTA SERANG
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. WALI KOTA SERANG c.q. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG
Turut Tergugat:
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. BUPATI SERANG
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. BUPATI SERANG c.q. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG
10976
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI:

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa / lewat waktu;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.315.000,00 (Tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Register : 20-04-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 189/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
MOCHTAR, SE
Tergugat:
AGUS SETIAWAN
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
9934
    • Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat Kurang Pihak dan Daluwarsa.

    Pokok Perkara.

    • Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Register : 16-12-2022 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PTUN MATARAM Nomor 66/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat:
Jumawal alias H.Firman
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Intervensi:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
221128
  • Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Daluwarsa, dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Temporis atau Kadaluarsa;
II. Pokok Sengketa;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);