Ditemukan 9126 data
154 — 57
, Saksi7, dan Saksi9 atasperintah Terdakwa, setelah selesai latihnan pada tanggal 28Desember 2012 melepasi proyektil (ballet) pelurupeluru yang ketdan daluwarsa, untuk dijadikan satu dengan limbah peluru(selongsong).g.
Bahwa walaupun Surat Edaran dari Danlanud Adi SoemarmoSolo Nomor : SE/22/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 limbah peluruyang diijinkan untuk dijual guna pelaksana dan pendukung latihanadalah selongsong peluru, bukan peluru yang tidak bisaditembakkan (ket maupun daluwarsa), dan karena pelurupelurubaik yang ket maupun daluwarsa masih berfungsi sebagai peluru/munisi (peralatan perang/militer) seharusnya dikembalikan keDepohar 60 Iswahyudi Madiun, sehingga baik Terdakwa maupunanggota Seksi senjata Lanud
Bahwa sebenarnya peluru yang ket dan daluwarsa tidak bolehdirusak (dicongkel) tetapi harus dikembalikan ke Depohar 60Madiun, kriteria peluru yang rusak dan daluwarsa yaitu pelurutersebut peok, warnanya sudah berubah hijau di bagian bawah danujung pelurunya serta yang menentukan peluru rusak tersebutadalah seluruh anggota Seksi Senjata dan selongsong tersebutdikeluarkan dari gudang lalu dijual kepada Sdr. Mudzakir.5. Bahwa Saksi mengetahui sewaktu Sdr.
Bahwa pelaksanaan uji tembak senjata yang dilaksanakan,dari 22.500 butir peluru berbagai macam, ternyata ada sekitar 2000butir peluru yang tidak bisa ditembakkankarena ket dan daluwarsa,sehingga dari limbah peluru (selongsong) dan peluru yang tidakbisa ditembakkan karena ket (ditembakkan tidak meletus) dankarena pelurunya sudah daluwarsa dikumpulkan menjadi satu, dandengan seijin Saksi1, Terdakwa bersamasama seluruh anggotaSeksi senjata kecuali PNS, termasuk didalamnya Saksi3, Saksi4,saksi6, dan
Saksi7, atas perintah Terdakwa, setelah selesailatihan pada tanggal 28 Desember 2012 melepasi proyektil (ballet)pelurupeluru yang ket dan daluwarsa, untuk dijadikan satu denganlimbah peluru (selongsong).7.
Adryan florenthyno
Tergugat:
Kantor Agraria dan Pertahanan Kota Bandung
Intervensi:
1.YOYOH SUPRIYATI
2.TEDDY OKTAFIAN
128 — 82
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang gugatan Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.387.000,00 (Satu juta Tiga ratus Delapan puluh Tujuh ribu rupiah).
LASA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Intervensi:
PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH (Diwakili oleh GUNADI selaku Direktur Utama)
158 — 125
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Daluwarsa atau Telah Lewat Waktu;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 508.500,- (lima ratus delapan ribu lima ratus rupiah).
2.HAFIDZ MUHYIDIN, SH
3.AGUS FIKRI, S.H.
Terdakwa:
ALI ROFI
197 — 35
Perkara : PDS-02/Ft.2/01/2020 atas nama Terdakwa Ali Rofi tidak dapat diterima karena daluwarsa atau lampau waktu;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
IDRIS RUMONIN, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
244 — 100
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU (DALUWARSA)Bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dalam Gugatannya padaangka romawi IV point 1, Penggugat telah mengetahui dan menerimaobjek sengketa pada bulan September 2019 bertempat di Kantor BadanKepegawaian Daerah Kab.
UPAYA ADIMINISTRATIF (KEBERATAN) TELAH LAMPAU WAKTU(DALUWARSA).Bahwa upaya administratif yang dilakukan Penggugat sejak tanggal 20Desember 2019 adalah perbuatan yang bertentangan dengan kaidahhukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yangmenyebutkan bahwa Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktupaling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannyakeputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.Halaman
16 dari 33 Putusan Nomor 5/G/2020/PTUNABNBahwa dengan demikian tindakan pengajuan keberatan oleh Penggugatdikategorikan sebagai pengajuan keberatan yang telah lampau waktu(daluwarsa) karena Penggugat telah mengetahui dan menerima objeksengketa sejak bulan September 2019 sebagaimana Penggugatnyatakan dalam dalam dalil gugatanya yaitu pada bulan September 2019..
Eksepsi Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);2. Eksepsi Upaya Administratif (Keberatan) Telah Lampau Waktu (Daluwarsa);3.
Eksepsi Upaya Administratif (Banding Administratif) Yang Tidak Tepat(Keliru)Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan eksepsieksepsi tersebutMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebin dahulu eksepsi yang diajukanTergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa) denganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkanpada pokoknya objek sengketa Penggugat baru diketahui oleh Penggugat padabulan September 2019 diberikan oleh Kepala Dinas Badan
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 13 Februari 2024;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang daluwarsa;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2.HAFIDZ MUHYIDIN, SH
3.AGUS FIKRI, S.H.
Terdakwa:
UMAR HUSNI
151 — 44
Perkara : PDS-01/Ft.2/01/2020 atas nama Terdakwa Umar Husni tidak dapat diterima karena daluwarsa atau lampau waktu;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Terbanding/Terdakwa : FRANS OAN SEMEWA alias OAN
291 — 142
Bahwa putusan pengadilan yang amarnya menyatakan wewenangPenuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwahapus karena lewat waktu (daluwarsa) tergolong jenis putusan bebasberdasarkan 2 (dua) alasan, yakni pertama; salah satu akibat dari amarputusan pengadilan yang menyatakan hak penuntutan Penuntut Umumhapus karena daluwarsa adalah jika Terdakwa sedang berada dalamRumah Tahanan Negara maka Terdakwa harus segera dibebaskansetelah putusan diucapkan sebagaimana diktum ketiga putusan a quo;
perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulaiberlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yangdirusak, digunakan;Halaman 29 dari 40, Putusan Nomor 68/Pid/2019/PT KPGMenimbang, bahwa dari kedua pasal tersebut yang harus dijabarkandan dipahami adalah pengertian kata digunakan yang terdapat di ujung bunyiPasal 79 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, karena penjabaran danpemahaman kata digunakan tersebut akan sangat mempengaruhipenghitungan tenggang waktu daluwarsa;Menimbang
pada mulanya adalah karena pelaku kejahatan dalamjangka waktu daluwarsa tersebut merasakan penderitaan (nestapa) karenabersembunyi dari kejaran penegak hukum dan dalam persembunyiannyatersebut pelaku kejahatan merasa tidak tenang dan menderita selama masatenggang waktu daluwarsa tersebut sehingga masa daluwarsa dianggapsebagai bentuk lain dari nestapa sebagaimana pidana jika dijatuhkan apabiladiproses secara hukum, akan tetapi dalam kasus pemalsuan surat tidaklahdemikian adanya, justru korban yang
dirugikan dan mengalami derita mengenaiadanya tindak pidana pemalsuan surat tersebut, jadi untuk menafsirkankeberlakuan daluwarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat seperti kasus diatas agar tercapai keadilan maka daluwarsa pemalsuan surat itu tenggangwaktunya dihitung sejak diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan atasdipergunakannya surat yang dipalsukan atau pemalsuan tersebut;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor261/Pid/2014/PT Bdg dan pendapat pakar hukum Muhammad
quo adalah tahun 2015 bukan tahun1998 seperti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajotersebut, oleh karena itu tindakan kepolisian yang memulai melakukanpenyelidikan dan penyidikan pada tahun 2015 dapat dibenarkan dan tidak dapatHalaman 34 dari 40, Putusan Nomor 68/Pid/2019/PT KPGdikenakan azas daluwarsa karenanya pula proses penuntutan yang dilakukanPenuntut Umum terhadap Terdakwa tidak berlaku dan tidak terkena daluwarsa;Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut di atas maka keteranganahli
99 — 50
--------------------- M E N G A D I L I : ------------------------DALAM PENUNDAAN :- Menyatakan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek-objek sengketa dari Penggugat tidak diterima ; DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang
AINA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Intervensi:
NUR'AIDA
273 — 110
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa;-----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat Diterima; ---------------------------
- Menghukum Penggugat
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini;Mengingat, Memperhatikan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Peraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan ;MENGADILI ate DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa
Terbanding/Terdakwa : FREDYANTO SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
151 — 84
PDM 90/Samar/10/2017 tidakdapat dituntut karena gugur atau telah daluwarsa karena perbuatan pidanayang diduga dilakukan oleh Terdakwa sudah lama yaitu dari tahun 2001 ketahun 2015 sudah berjarak + 14 tahun dan baru dilaporkan sekitar bulan Juni2015, maka berdasar ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP Penuntutansudah gugur karena daluwarsa;2.
Hal ini tersimpul dalamPasal 78 KUHP yang menentukan :Pertama : Daluwarsa semua pelanggaran dan kejahatan yangdilakukan dengan percetakan adalah 1 tahun ;Kedua : Daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaDenda, Pidana Kurungan, atau Pidana Penjarapaling lama 3 tahun adalah 6 tahun.Ketiga : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaPenjara lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun ;Keempat : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan pidanamati atau pidana penjara seumur hidup adalah 18tahun ;Hal. 27
Dalam konteks teori paling tidak ada empat perhitungandimulainya tenggang waktu daluwarsa yang tentunya tidak terlepasdari rumusan delik yaitu ada 4 yaang diuraikan sebagai berikut :Pertama : Jika delik tersebut dirumuskan secara formal, makatenggang waktu daluwarsa dihitung sejak semuaunsur delik terpenuhi;Kedua : Jika delik tersebut dirumuskan secara materiil,maka tenggang waktu daluwarsa dihitung sejakakibat perbuatan itu terjadiKetiga : Jika delik tersebut menghendaki adanya syarattambahan, maka
tenggang waktu daluwarsa itudihitung sejak syarat tambahan itu terjadi.
Dalam delikpemalsuan, daluwarsa mulai dihitung sehari setelan barang yangdipalsukan digunakan. Artinya daluwarsa mulai dihitung sejaktanggal 24 Maret 2011. Akan tetapi daluwarsa tersebut ditangguhkansejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 10 April 2013 kerenaada sengketa Prejudisial. Tenggang waktu daluwarsa kembalidihitung sejak tanggal 11 April 2013.
ROSDIAH Binti Alm. RUSLAN SIRAD Bin Alm. H. M. SIRAD
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. WALI KOTA SERANG
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. WALI KOTA SERANG c.q. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG
Turut Tergugat:
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. BUPATI SERANG
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. BUPATI SERANG c.q. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG
109 — 76
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa / lewat waktu;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.315.000,00 (Tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
MOCHTAR, SE
Tergugat:
AGUS SETIAWAN
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
99 — 34
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat Kurang Pihak dan Daluwarsa.
Pokok Perkara.
- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Jumawal alias H.Firman
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Intervensi:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
221 — 128
Eksepsi;