Ditemukan 32892 data
110 — 19
Dalam Provisi; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya; ----------------------------------Dalam Eksepsi: --------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebahagian; --------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel); -------------------------Dalam Pokok Perkara; -----------------------------
MEDY NURLIANA SIMAMORA
Tergugat:
1.OTTO SIMAMORA
2.RUSLAN PAKPAHAN
32 — 18
- MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I tentang objek gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.555.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
88 — 30
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sepanjang mengenai gugatan Penggugat kabur (abscuur libel);DALAM POKOK PERKARA :1). Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta limaratus enam belas ribu rupiah);
tertanggal 29 Januari 2001, Nomor : 2452K/Pdt/2009, PenggabunganPerbuatan Melawan Hukum dengan wanprestasi/dalam posita perjanjian dandalam petitumnya perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan melanggar tertibberacara karena keduanya harus diselesaikan tersendiri, karena gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat antara posita mendalilkanwanprestasi dan dalam petitum mohon dinyatakan telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum, maka tidak sinkron, sehingga gugatan
Penggugat kabur(abscuur libel), karenanya eksepsi ini haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II sepanjangmengenai gugatan kabur (absccur libel) dikabulkan, maka untuk eksespi lainnyatidak perlu dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat dan Tergugat II sepanjang mengenaigugatan Penggugat kabur (abscuur libel) dikabulkan, maka gugatan Penggugatharuslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima
, maka kepadaPenggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul;Memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata, pasal 1338 KUHPerdata, pasal1365 KUHPerdata dan pasalpasal lainnya dari Peraturan PerundangUndanganyang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini:MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat Ilsepanjang mengenai gugatan Penggugat kabur (abscuur libel);DALAM POKOK PERKARA :1).
JOVINUS KUSUMADI
Tergugat:
ABDUL HAKIM RAUF
200 — 59
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel)
Dalam pokok perkara
1. menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( (Noet Onvakelijverklaard)
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.688.000 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Rupawati
Tergugat:
H. Mukran, S.H.
123 — 55
Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau Obscuur Libel
Dalam Pokok Perkara
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard)
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah)
124 — 20
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : Menyatakan menerima eksepsi Terbantah untuk sebagian ; Menyatakan gugatan Penggugat kabur ;DALAM PROVISI :- menyatakan tuntutan Provisi dari Para Pembantah tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima ; Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu Rupiah );
79 — 49
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
, in casuPerjanjian Sewa Guna Usaha Nomor LDBG2014010014 tanggal 17 Januari 2014dan LBDG2014040036 tanggal 07 Mei 2014 (Vide: Bukti T Il12 dan T Il24),maka pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuat tersebut merupakan perbuatanWanprestasi/ingkar janji, namun oleh karena gugatan a quo diajukan berdasarkanperbuatan melawan hukum mengakibatkan gugatan tersebut kabur, apalagi mobilsewa guna usaha yang menjadi obyek perkara masih di tangan Penggugat;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena gugatan
Penggugat kabur maka gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi seperti tersebutdi atas;Menimbang, bahwa antara gugatan konvensi dan rekonvensi dalam perkaraini saling berkaitan;Putusan No. 228/Pdt.G/20 16/PN.Jkt.Sel.
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yanghingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 466.000, (empat ratus enampuluh enam ribu rupiah) , dan menghukum Para Penggugat Rekonvensimembayar biaya perkara sejumlah Nihil;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
97 — 11
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.1.161.000 ,-( Satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah )
petitum gugatannya yang memintakan agarmenyatakan tidak sah Akta notaris Junjung Handoko Limantoro, SH Nomor 32tanggal 19 Desember 2005 karena tidak memenuhi Pasal 1337, 1338 dan 1339 KUHPerdata kemudian menghukum Notaris Junjung Handoko Limantoro, SH (TurutTergugat) untuk membatalkan/mencabut Akta Nomor 32 tanggal 19 Desember 2005;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut makamenurut Majelis Hakim gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur / obscuur libel;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Penggugat kabur maka Majelistidak akan mempertimbangkan pokok perkara, gugatan Penggugat harus dinyatakantidak dapat diterima;Halaman 31 dari 33 Putusan Nomor 205/Pat.G/2016/PN.MIg32Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;Mengingat bunyi dari pasalpasal undangundang yang bersangkutan denganperkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) oleh karenanya harusdinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);2.
Muhammad Fauzan, ST.,MT.
Tergugat:
PT. Tunas Visi Pratama
Turut Tergugat:
1.Notaris Renny Astuti, SH., M.kn
2.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (bank Sumsel Babel)
182 — 64
MENGADILI ;
DALAM EKSEPSI ;
- Menerima eksepsi dari Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;
- Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.1.825.000,00,- (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
44 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut;
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libels) dengan verstek;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Hendra Lie selaku Direktur Utama PT. Mata Elang International Stadium
Tergugat:
1.PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo
2.PT. Pembangunan Jaya Ancol
160 — 111
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.417.000.-(satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
perbuatan mana yang dinilai olehPenggugat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal iniHal.71 dari 73 hal, Putusan Nomor 638/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr.menunjukkan keraguraguan atau ketidak tegasan Penggugat dalammemformulasikan perbuatan Tergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim menilai bahwa dasardasar gugatan Penggugat menjadi rancu atau tidakjelas, hal ini mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel) ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Penggugat kabur (obscuurlibel) maka sudah sepatutnya menurut hukum eksepsi Tergugat dinyatakandapat diterima dan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang gugatan kabur(obscuur libel) dari Tergugat telah dikabulkan maka terhadap eksepsi lainnyabaik dari Tergugat maupun dari Turut Tergugat tidak dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana terurai didepan ;Menimbang, bahwa segala hal yang telah dipertimbangkan dalameksepsi,
karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka segala dalildalil Penggugat dan Tergugat dan TurutTergugat beserta alatalat bukti yang diajukan dalam perkara a quo tidakdipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapatditerima, maka Tergugat berada pada pihak yang kalah dan oleh karena itudihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ;Mengingat Bab IX HIR dan peraturan perundangundangan yangberkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menyatakan gugatan
Penggugat kabur (obscuur libel);DALAM POKOK PERKARA:Hal.72 dari 73 hal, Putusan Nomor 638/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr.
MUHAMMAD SAJAK
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG
2.LURAH TALANG KELAPA
Intervensi:
IBRAHIM
112 — 63
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II tentang Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libels);DALAM POKOK PERKARA :
- Mennyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama
ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 352.000,- (Tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
81 — 23
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah);
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;Halaman 17 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 809/Pdt.G/2018/PN Mdn2.
Ir. YOSERIZAL RANIE
Tergugat:
1.PT. SEMADAM
2.JULI INDRAYANTI SIREGAR, S..H
75 — 38
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libellum);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.986.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
CV Anugrah Tunas Pratama
Tergugat:
PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
192 — 67
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga saat ini berjumlah Rp610.000,-(enam ratus sepuluh ribu rupiah)
454 — 280
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat I ;- Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Premature dan gugatan Penggugat Kabur ( obcuur libel ) ;DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk verklaarrd ) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.696.000,- (satu Juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah ).
Direktur Utama PT Juma Matawari yang membawahi usaha Tator Coffee and Resto di Mall Bintaro X change
Tergugat:
Direktur PT Jaya Real Property, Tbk
185 — 52
Mengadili :
Dalam Eksepsi
- menerima Eksepsi Tergugat;
- menyatakan gugatan Penggugat kabur;
Dalam pokok perekara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyajk Rp. 2.541.000,-
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL)11.12.Gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan Gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena dalam Gugatannya terlihatbahwa Penggugat sangat memaksakan unsur wanprestasi agarterpenuhi berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dan dengan secarasengaja menafsirkan Pasal 4 ayat (1) sepotong sepotong tanpamemahami secara utuh seluruh ketentuan ayat (2) dan ayat (3) yangdiatur dalam Pasal 4 tentang Jangka Waktu Perjanjian danPerpanjangannya
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL) Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karenaPenggugat sangat memaksakan unsur wanprestasi agar terpenuhiberdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dan dengan secara sengajamenafsirkan Pasal 4 ayat (1) sepotongsepotong tanpa memahamisecara utuh seluruh ketentuan ayat (2) dan ayat (3) yang diatur dalamPasal 4 tentang Jangka Waktu Perjanjian dan Perpanjangannya; Bahwa Penggugat baru) mengajukan permohonan perpanjanganPerjanjian
Tng.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 127 Reglement op de Rechtsvorderingjo UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sertaperaturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan ;MENGAODILIDalam Eksepsi : Menerima eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat kabur;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
79 — 19
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel0.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
DALAM POKOK PERKARA
179 — 111
Menyatakan gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) ;---------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------Dalam Konpensi :----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ) ;-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Rekonpensi :-------------------------------------------
107 — 37
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Tergugat II ;- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke verklaard) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.270.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
sebagaimanaamar putusan ini ;Memperhatikan Pasal 50 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1986 tentangPeradilan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 50 UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta segala peraturanperundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Tergugat , Turut Tergugat dan Tergugat Il ; Menyatakan gugatan
Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (NietOnvantkelijke verklaard) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.3.270.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sorong pada Hari RABU tanggal 27 JULI2016 oleh kamiDEDDY THUSMANHADLS.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, GRACELY N.MANUHUTU, S.H. dan V.S.