Ditemukan 1292 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 22 Juni 2021 — Penggugat:
Abdul Manan
Tergugat:
Bupati Batang
332226
  • Kepala Desa Pasal 71 dan Pas!
    Diberhentikan.Pasal 54 ayat (3);Apabila Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud ayat (1) BadanPermusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/ Walikota melalui Camatatau sebutan lain;Pasal 54 ayat (4);Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkandengan keputusan Bupati/ Walikota;Menimbang, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;Pasal 8 ayat (1);Kepala Desa berhenti karena:a.
    Diberhentikan.Pasal 55 ayat (4);Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandengan Keputusan Bupati.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Batang Nomor 75Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihnan dan Pemberhentian Kepala Desa;Pasal 71 ayat (1);Kepala Desa berhenti karena:a. Meninggal dunia;b. Permintaan sendiri;c.
    kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Menteri Dalam Negeri82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;(1) Kepala Desa berhenti karena:a. meninggal dunia;b. permintaan sendiri; atauc. diberhentikan.(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cKarena:a. berakhir masa jabatannya;b. tidak
    Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap.(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati /Walikotamelalui camat.(4) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapbkan dengan Keputusan Bupati.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Batang Nomor 75Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihnan dan Pemberhentian Kepala Desa;Pasal 71 ayat (1);Kepala
Register : 18-05-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/TUN/2015
Tanggal 12 Agustus 2015 — NUR WAHYUDI VS BUPATI REMBANG;
15956 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 38 (1) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,karena tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap dan pasti yang menyatakan bahwa Penggugat telahmelakukan pelanggaran Pasal 35 d dan k Jo. Pasal 38 (1)Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007,tentang Tata Cara Pemilihnan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;c.
    ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yaitu masuk dalamkategori diberhentikan;c.
    Pasal 38 (1) Peraturan DaerahKabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang TataCara Pemilihnan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa;2.
    Pasal 38(1) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;*18.2.
    Pasal 38 (1)Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;20.2.
Register : 11-07-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 25/G/2013/PTUN-MTR
Tanggal 5 Desember 2013 — H. SU’AIB MELAWAN BUPATI KABUPATEN SUMBAWA BARAT (KSB),
6619
  • Aturanaturan................0000.3 Aturanaturan yang dilanggar terkait diterbitkannya Surat Keputusan Bupati SumbawaBarat No. 684 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan,Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Meraran Kecamatan Seteluk KabupatenSumbawa BarataSurat Keputusan Bupati Sumbawa Barat, Tentang Pemberhentian Kepala Desa danPengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Meraran Kecamatan SetelukKabupaten Sumbawa Barat tertanggal 17 Juli 2013, tidak memenuhi syarat PERDANo
    ;Penjelasan : Pada ayat (1) huruf h PERDA Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 25Tahun 2006, Tentang : Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Kepala Desa dan Pengesahan,Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Meraran, Kecamatan Seteluk,Kabupaten Sumbawa Barat. ;4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamGugatan ini.
    Kepala Desa danPeraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun2006 Tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian KepalaBahwa isi surat keputusan objek sengketa a quo berkaitan dengan suatutindakan hukum tata usaha negara yaitu berupa Pemberhentian Kepala Desa danPengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Meraran Kecamatan SetelukKabupaten SumbawaBersifat konkret karena yang ditentukan dalam objek
    sengketa tidak abstrak tetapiberwujud tertentu yaitu Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan PengangkatanKepala Desa Terpilih Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten SumbawaBarat ;53Bersifat..........s.sseseeBersifat individual karena objek sengketa tersebut ditujukan kepada Hariono (KepalaDesa lama yang diberhentikan/telah selesai masa jabatannya) dan M.
Register : 18-07-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 15/G/2013/PTUN-KDI
Tanggal 31 Oktober 2013 — AENA (P) Vs BUPATI KONAWE SELATAN (T)
6724
  • Kepala Desa hasil pemilinan dalamwilayah Kabupaten konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 (Vide bukti DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA1.
    Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang PengesahanPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalamHalaman 4 dari halaman 37 Perkara No. 15/G/2013/PTUN.Kdiwilayah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011sebatas yang terkait dengan isi pada bagian lampiran keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang PengesahanPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalamwilayah Kabupaten
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati KonaweSelatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang Pengesahan PengangkatanDan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalam wilayahKabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 ; 5.
    Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang PengesahanPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilihan dalamwilayah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011sebatas yang terkait dengan isi pada bagian lampiran keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang PengesahanPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalamwilayah Kabupaten konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011lampiran
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati KonaweSelatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang Pengesahan PengangkatanDan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilinan dalam wilayahKabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 sebatas yangterkait dengan isi pada bagian lampiran keputusan Bupati KonaweSelatan Nomor : 1526 tahun 2011 Tentang Pengesahan PengangkatanDan Pemberhentian Kepala Desa hasil pemilihan dalam wilayahKabupaten konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 lampiranNomor
Register : 17-01-2013 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 03/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 4 Juni 2013 — AZRIANTO, S.TP Melawan Bupati Kampar
7326
  • Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desamenyebutkan1) Seleksi/oenyaringan bakal calon Kepala Desa dilakukan oleh Panitiapemilihan kepala desa baik secara tertulis maupun lisan ; 2) Materi/seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Materi dasar terdiri dari Pancasila dan Undangundang Dasarb.
    Bahwa Bupati Kampar telah menerbitkan Surat Keputusan BupatiKampar Nomor 140/AdmPemdes/46/2009 tentang Pembentukan PanitiaTes Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Kampar telah membentukPanitia Tes Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Kampar Tahun 2009sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ; .
    Bahwa berdasarkan hasil tes yang telah dilakukan oleh Tergugat, makadiperoleh hasil sebagaimana telah dituangkan Surat Keputusan Nomor140/Pemdes/XII/2012/182 Perihal Hasil Tes Bakal Calon Kepala DesaBuluh Cina Kecamatan Siak Hulu tertanggal 10 Desember 2012 dantelah dibenarkan Penggugat dalam gugatannya point 8 ; 10.Bahwa menurut Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilinan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa menyebutkan Seorang Bakal CalonKepala
    Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 14.
    Bahwa ujian/tes tersebut juga telah dibagi dalam 3 (tiga) bagian yaitu testertulis, pidato dan wawancara, dimana dari hasil tes/ujian tersebut nilaiPenggugat untuk tes tertulis mendapatkan nilai 54,00, pidatomendapatkan nilai 60,00 dan tes wawancara mendapatkan nilai 60,00,jika dirataratakan nilai Penggugat hanya 58,00, sedangkan syaratkelulusan menurut Ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa ; 15
Register : 16-02-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 02/Pdt.G/2016/PN TBh
Tanggal 5 Oktober 2016 — RAMLAN ASHARI (Penggugat) L A W A N 1. Syamsul Calon Kepala Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2015-2021, Nomor Urut 1, berkedudukan di Dusun Pasar RT 01 RW 01 Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Moh. Arsyad, SH, MH, Advokat pada Kantor Advokat/Pengacara dan Legal Konsultans “Moh. Arsyad & Rekan” berkantor di Jalan Tanjung Harapan, No. 33 1B, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau, Selanjutnya dipilih sebagai domisili hukum di Kantor kuasanya tersebut. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 23/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 14 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I. ; 2. Kelompok Pemungutan Dan Penghitungan Suara (KPPS) Atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Dusun Harapan Jaya Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 30/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II. ; 3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015 - 2021, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 31/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III, ; 4. Panitia Pemilihan Kabupaten Pemilihan Kepala Desa Serentak Se-Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015, berkedudukan di Jln. Pendidikan No. 12 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 27/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV. ; DAN PARA TURUT TERGUGAT yaitu : 1. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir., berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 33/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 28 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I. ; 2. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Jalan Riau No.1 Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 28/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II. ; 3. Camat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Jln. Riau No. 1 Kelurahan Kuala Lahang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 29/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016.; Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT III. ; 4. Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq. Gubernur Riau di Pekanbaru, Cq. Bupati Indragiri Hilir, berkedudukan di Jln. Akasia No. 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 32/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016 Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT IV ;
7611
  • Kepala Desa,.
    Kepala Desa..
    Kepala Desa;8.
    Kepala Desa;5.5.
    Kepala Desa;3.3.
Putus : 13-07-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/TUN/2009
Tanggal 13 Juli 2010 — H. JIDEHAN, vs BUPATI PASER,
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Desa Labuangkallo, Kecamatan TanjungHarapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan olehTergugat ;Bahwa dengan alasan serta koreksi kami terhadap beberapa surat yangmendasar lahirnya Surat Keputusan Nomor 141/KEP651/2007 tanggal 28September 2007 sebagai berikut :1.
    Surat Keputusan Tergugat Nomor 141/Kep651/2007 tanggal 28September 2007, tentang Pemberhentian Kepala Desa Labuangkallo(Obyek Sengketa), sangat bertentangan dengan aturan WHukumAdministrasi, sebab Surat Keputusan Obyek Sengketa tersebut tidakdistempel, sehingga Surat Keputusan Obyek Sengketa tidak sah ;Hal. 2 dari 7 hal. Put. No. 47 K/TUN/2009c.
    Bahwa Surat Keputusan Obyek Sengketa tersebut di atas, baik yangdikeluarkan dan ditetapkan oleh Tergugat, Penggugat menyatakan tidakbenar dan kami nyatakan menolak Surat Keputusan Obyek Sengketatersebut hingga adanya hasil keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negaradi Samarinda yang akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini danjabatan Penggugat sebagai Kepala Desa Labuangkallo dengan alasansebagai berikut :1) Surat Persetujuan Pemberhentian Kepala Desa Labuangkallo Nomor04 2007 tanggal 24 Juli
    No. 47 K/TUN/2009Surat Keputusan Nomor 141/KEP651/2007 tanggal 28 September 2007,tentang Pemberhentian Kepala Desa Labuangkallo, Kecamatan TanjungHarapan, atas nama H. Jidehan yang diterbitkan oleh Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 141/KEP651/2007 tanggal 28 September 2007, tentang Pemberhentian KepalaDesa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung harapan, atas nama H.
    Jidehan tanggal28 September 2007 ;Mewajibkan Tergugat Bupati Paser untuk mencabut Surat Keputusan Nomor141/KEP651/2007 tentang Pemberhentian Kepala Desa Labuangkallo,Kecamatan Tanjung Harapan atas nama H.
Register : 07-02-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 43/B/2014/PT.TUN.SBY
Tanggal 10 April 2014 — WIWIK WIJAYANTININGSIH. VS BUPATI NGAWI
4520
  • Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Kedungputri,Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi tanggal 17 Juli 2013 secara substansi,kewenangan dan prosedur telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku yaitu Perda Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa Juncto Perbup Ngawi Nomor 5 Tahun 2007 tentangPedoman Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa
    ; dari segi kewenangan pengangkatan Kepala Desaterpilin Desa Kedungputri oleh Tergugat atas nama Tri Wahyudiono yangtertuang dalam Keputusan Bupati Nomor. 188/354/404.012/2013 tentangPemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Kedungputri,Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi tanggal 17 Juli 2013 merupakankewenangan Tergugat, Kewenangan ini adalah Kewenangan Atributif PerdaKabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
    Desa JunctoPerbup Ngawi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman PelaksanaanPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa yaitu : a.
    Surat dari Camat Paron Nomor 140/11.62/404.314/2013, tentangUsulan Pemberhentian Kepala Desa Kedungputri Kecamatan Paron KabupatenNgawi dan Pengangkatan Kepala Desa Kedungputri kepada Tergugat tanggal 11Juli 2013; 22222 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nn ne nnn nnn ne nnn nnn nen cence nnn nneeMenimbang, bahwa terhadap sengketa tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya dalam putusannya Nomor: 129/G / 2013/ PTUN.SBY. tanggal 7Nopember 2013, telah mengadili dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikutMENGADILI
    Kepala Desa yang dikeluarkan Tergugat,telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya Pasal7 Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2006 Tata cara PencalonanPemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa danPeraturan Bupati Ngawi Nomor : 5 tahun 2007 tentang Pedoman PelaksanaanPencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, ternyata bahwa dari aspek substansi materiil penerbitan keputusan obyeksengketa adalah sah berdasarkan
Register : 12-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 P/HUM/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — SUHAIMI, DKK VS BUPATI PASURUAN;
17180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OBJEK PERMOHONAN13.Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 TentangPedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 42 terhadapPeratura Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 TentangPerubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014Tentang Pemilihan Kepala Desa;D.
    Kepala Desa bertentangan denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 TentangPerubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014Tentang Pemilihan Kepala Desa;Menyatakan Pasal 42 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mempunyai kekuatanmengikat sepanjang tidak dimaknai bakal calon kepala desa palingsedikit
    2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;Menyatakan Pasal 42 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mempunyai kekuatanmengikat;Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya;Atau apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya
    Kepala Desa;3.
    Kepala Desa sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019, tidakHalaman 28 dari 31 halaman.
Register : 19-03-2008 — Putus : 02-07-2008 — Upload : 21-06-2011
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 02/G/2008/PTUN.YK.
Tanggal 2 Juli 2008 — TUKIRAN HS; BUPATI GUNUNGKIDUL
7824
  • Berita Acara Sidang BPD Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari KabupatenGunungkidul tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan PenjabatKepala Desa Desa Giricahyo, tanggal 27 Nopember 2007. d. Surat Camat Purwosari Nomor 141/0473 perihal Usul Pemberhentian Kepala Desadan pengangkatan Pj. Kepala Desa Giricahyo, tanggal 27 Nopember 2007.
    T6 : Surat Camat Purwosari Nomor : 141/0473 kepada BupatiGunungkidul, perihal Usul Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Pj. Kepala Desa Giricahyo, tanggal 27 Nopember7. T7 : Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa Giricahyotanggal 29 Desember 2007 ; 8. T8 : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa ; 9.
    Bahwa prosedur pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Gunungkidul diaturdalam Peraturan Daerah Nomor : 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, ( Vide2. Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2007 Penggugat membuat Surat PernyataanPengunduran diri sebagai Kepala Desa Giricahyo yang ditujukan kepada BadanPermusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Giricahyo, (Vide bukti P 2 sama dengan3.
    Kepala Desa;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 Perda Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2006 di tegaskan bahwa: (1).
    Usul pemberhentian Kepala Desa sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf adan b dan ayat 2 huruf a dan huruf b diusulkan oleh pimpinan BPD kepadaKepala Daerah melalui Camat berdasarkan Keputusan musyawarah BPD;(5).
Register : 26-03-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.PL
Tanggal 29 Juli 2020 — Pemohon:
Ny. DARNAWATI,
Termohon:
BUPATI BUOL
154103
  • Kepala Desa, danPeraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian KepalaDesa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten BuolNomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabupatenBuol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta PeraturanBupati Buol Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan
    Pasal 72 Ayat (1) Peraturan Bupati Buol Nomor 19 Tahun 2015tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihnan, Pengangkatan, PelantikanKepala Desa Secara Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa,menyebutkan, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan KepalaDesa dengan Keputusan Bupati, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya laporan dari BPD;7.
    Kepala Desa juncto Pasal 72Ayat (1) dan Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Bupati Buol Nomor 19 Tahun 2015tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan KepalaDesa Secara Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimanatelah diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan baik dari segimasa/tenggang waktu, segi tempat/wilayah hukum maupun dari segi cakupanbidang/materi, Termohon in casu Bupati Buol memiliki Kewenangan yangbersifat atributif
    Kepala Desa, menyebutkan,Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Pemilihandisampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) han;Menimbang, bahwa Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, mengatur sebagai berikut:(1) Calon kepala desa terpilih disampaikan secara tertulis oleh BPDpaling lambat 7 (tujuh) hari kepada Bupati melalui Camat untuk disahkanmenjadi
    Kepala Desa SecaraSerentak dan Pemberhentian Kepala Desa, maka prosedur/tahapansebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (1) PeraturanDaerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, junctoPasal 70 Peraturan Bupati Buol Nomor 19 Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa SecaraSerentak dan Pemberhentian Kepala Desa, wajid terlebin dahuluterlaksana
Register : 25-03-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 81/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 24 Desember 2013 — OPON VS 1. BUPATI BANDUNG,. 2. KUSEP REDIANA
5637
  • Kepala Desa Jo ayat (5)Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 tahun 2006 tentang Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, cacat hukum, melampuikewenangan dan dilakukan secara tidak transparan dan telah merugikan kepentinganhukum Penggugat sehingga Putusan Tata Usaha Negara a quo adalah adil dan beralasanhukum untuk dibatalkan.
    system wawancara silang baik dalam PeraturanDaerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa maupun PeraturanBupati Nomor 27 Tahun 2006 tentang Petunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PencalonanPemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sehinggaatas dasar apa Penggugat mendalilkan wawancara silang dalampoint 12 gugatannya ?
    Kepala Desa, yaitu dengan adanya BeritaAcara Persetujuan dan Penyerahan Hasil Seleksi Akademis.
    Bahwa panitia pilkades sudahmelaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 5 PeraturanBupati No. 27 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan DaerahKabupaten Bandung Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    kepala desa (vide Pasal 35 hurufc Peraturan Pemerintah 72/2005 tentang Desa).
Register : 21-06-2012 — Putus : 15-10-2012 — Upload : 30-04-2014
Putusan PTUN KUPANG Nomor 8/G/2012/PTUN-KPG
Tanggal 15 Oktober 2012 — MIKHAEL FALLO (Penggugat) BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN (Tergugat)
7630
  • Pasal 33 Peraturan Daerah kabupaten TimorTengah Selatan Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa) ; 5.
    Pasal 33 PeraturanDaerah kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; 10.
    Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara a quo ditujukan untuk orang tertentu yaitu Pemberhentian Kepala Desa Nifukiu ditujukan kepada/atas nama MikhaelFallo ; 22222222 on on nn n= = = = Pengangkatan Kepala Desa Nifukiu kepada/atas nama Ofier Manase Fallo; Bahwa Penggugat berdasarkan gugatannya adalah Calon Kepala Desa NifukiuPeriode 20112017 dengan identitas sebagaimana disebutkan pada halaman 1(satu) gugatannya ; n 222 n= on nnn nnn nnn nn2.
    Kepala Desa DalamKabupaten Timor Tengah Selatan ; Oleh karena itu maka dapat pula ditegaskan kembali bahwapelaksanaanpemilihan Kepala Desa Nifuku pada Tahun 2006 termasuk perhitungan masajabatan Kepala Desa Nifukiu masihmengacu kepada Peraturan DaerahKabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa DalamKabupaten Timor Tengah Selatan (vide : Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi Masa Jabatan Kepala Desa paling lama 5 (lima
    Kepala Desa( sesuaidengan aslinya ) ; Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 12 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa DalamKabupaten Timor Tengah Selatan ( sesuai dengan aslinya)Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 12 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa ( sesuaidengan aslinya)Fotocopy Surat Keputusan Badan Permusyawaratan
Register : 22-02-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 27/G/2018/PTUN-SMG
Tanggal 5 Juni 2018 — Penggugat:
Budi Lestariono
Tergugat:
Bupati Rembang
7127
  • Pemberhentian Kepala Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengankeputusan Bupati;b. Bahwa selain itu juga perlu diperhatikan, Penggugatatas putusan hakim pidana, senyatanya terbuktisecara sah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, yangmana pasal tersebut berbunyi pada pokoknyaHal. 28 dari 80 halaman.
    BupatiRembang Nomor : 33 Tahun 2017, Tentang Perubahan atasperaturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 TentangTata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,Hal. 34 dari 80 halaman.
    Putusan No. 27/G/2018/PTUN.SMGkhususnya ketentuan Pasal 67 ayat 3c dan 4, ditegaskan(3c) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7(tujuh) hari setelah menerima kasus Kepala Desa, BadanPermusyawaratan Desa tidak melaporkan kepada Bupati,maka Bupati dapat langsung melanjutkan proses danmemberhentikan Kepala Desa;(4) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) ditetapbkan dengan keputusan Bupati;Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka terbuktimengenai pemberhentian kepala desa menjadi
    Putusan No. 27/G/2018/PTUN.SMGBahwa ketentuan pemberhentian kepala desa diatur padaPasal 67 ayat 2 hufuf g Peraturan Bupati Rembang Nomor :33 Tahun 2017, Tentang Perubahan atas peraturan BupatiRembang Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemilihandan Pemberhentian Kepala Desa, yang mengatur bahwakepala desa diberhentikan oleh bupati karena dinyatakansebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumBahwa
    Kepala Desa,menyebutkan j 222222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn1) Kepala Desa berhentiHal. 69 dari 80 halaman.
Register : 26-04-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — WIJIONO, SPd VS BUPATI BLITAR;
7039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Desa materimuatannya tidak bertentangan dengan:a.
    Bahwa, Pemohon telah salah dalam memahami dan memaknaiketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, danPengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa;6.
    Bahwa berdasarkan urainurain tersebut di atas maka ketentuan dalamPasal 69 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, danPengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa tidakbertentangan dengan:a. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentangPemerintahan Desa.b.
    Menyatakan Pasal 69 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Nomor 35Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan,dan Pengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa tidakbertentangan dengan:a. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentangPemerintahan Desa.b.
    Kepala Desa (bukti P2=T3), kKnususnya;Pasal 69 ayat (3):Penghitungan periodisasi masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (2) adalah sebagai benkut:Halaman 12 dari 18 halaman.
Register : 05-01-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/G/2017/PTUN.JBI
Tanggal 17 Mei 2017 — SUBANDRIO VS BUPATI SAROLANGUN
135107
  • ., dan yang telah diperbaiki padsa pemeriksaanpersiapan pada tanggal 24 Januari 2017, dengan mengemukakan halhalsebagai berikut:Objek Sengketa.Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 429/BPMPD/2016 TentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, tanggal 7Oktober 2016;Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 429/BPMPD/2016 TentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan
    Arifin) semestinya mengajukangugatan perkara Nomor 21/P/FP/2016/ PTUN.JBI itu dengan objeksengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 328/BPMPD/2016tentang Penetapan Pemberhentian Kepala Desa Dan PengangkatanKepala Desa Dalam Kabupaten Sarolangun Gelombang tertanggal 10Juni 2016;3.
    Bukti T.ILINTV1: Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 429/BPMPD/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Kepala Desa Pelawan JayaKecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun(Sesuai dengan aslinya);2. Bukti T.ILINTV2: Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 328/BPMPD/2016 tanggal 10 Juni 2016 tentangPenetapan Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Kepala Desa Dalam KabupatenSarolangun Gelombang (Fotokopi);3.
    Penggugat adalah mantan Kepala Desa Pelawan Jaya berdasarkan suratkeputusan Bupati Sarolangun nomor : 429/BPMPD/2016 tentangpenetapan pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Kepala DesaPelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun2.
    Penggugat diberhentikan sebagai Kepala Desa Pelawan Jaya olehBupati berdasarkan surat keputusan Bupati Sarolangun nomor429/BPMPD/2016 tentang penetapan pemberhentian Kepala Desa danpengangkatan Kepala Desa Pelawan Jaya Kecamatan PelawanKabupaten Sarolangun3.
Register : 01-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — SAUDJI VS 1. BUPATI KABUPATEN GRESIK., 2. KETUA DPRD KABUPATEN GRESIK;
17365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 60 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 30 huruf (k) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten GresikNomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, pada tingkat pertama danterakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:SAUDJI, kewarganegaraan
    Pokok Perkara:Bahwa dengan ini Pemohon mengajukan permohonan keberatan hak ujimateriil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten GresikNomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 30 huruf (k).
    Kepala Desa Kabupaten Gresik,pada Pasal 30 huruf (k) atas undangundang, yakni dalam hal iniUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa;D.
    Memerintahkan Para Termohon untuk mencabut Peraturan DaerahKabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 30huruf (k) (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 8)(Norek Peraturan Daerah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa TimurNomor 3368/2018);Halaman 14 dari 23 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/20196.
    Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Dan Pemberhentian Kepala Desa. (Bukti P1);2. Fotokopi UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (BuktiP2);3. Fotokopi UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.(Bukti P3);4.
Register : 08-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 PK/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — MUHAMMAD NAWIR, SKM, DK VS I. BUPATI BONE., II. HJ. ANDI FARIDAWATI;
10336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desa.
    Menyatakan bahwa proses dan hasil pemilihan Kepala Desa UloKecamatan Tellu Siattinge adalah sah menurut Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilinan Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa;2.
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017Desa dan Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang PemilihanPelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Kepala Desa.
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, keliru menafsirkan Pasal10 ayat (1) huruf i Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2015 tentangPemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena dalam pasaltersebut benar panitia diberi Kewenangan untuk mengatur tata cara kampanyedalam wilayahnya.
Putus : 23-04-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/TUN/2012
Tanggal 23 April 2012 —
104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terkait dengan usul pemberhentian Kepala Desa Margo Mulyo,Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang diusulkanoleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Margo Mulyo kepadaBupati Musi Banyuasin (Tergugat), dalam hal ini Pasal 17 ayat (4)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa, maupun Pasal 44 Peraturan Daerah K n Musi BanNomor1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, patut diduga telah terjadiTindak
    Pidana Pemalsuan Tanda Tangan pada Daftar Hadir RapatBadan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat Desa Margo Mulyo, yangmerupakan isi lampiran Surat Nomor 03/MM/BPD/06/2010 tanggal 23Juni 2010, perihal Permohonan Pemberhentian Kepala Desa MargoMulyo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana terdapat dalam:e Laporan Polisi Nomor Pol : LP/B436/IX/2010/SPK Tanggal 27September 2010, yang dilanjutkan dengan Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan Nomor Pol : B/533/XII/2010
    Kepala Desa Margo MulyoKecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 1341 Tahun2010 Tanggal 08 Desember 2010, atas nama Fajar Ibnu Sajari, TentangPengesahan Pemberhentian Kepala Desa Margo Mulyo KecamatanBayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 1341Tahun 2010 Tanggal 08 Desember 2010, atas nama Fajar lbnu Sajari,Tentang
    Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Margo MulyoKecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabatPenggugat seperti semula selaku Kepala Desa Margo Mulyo,Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Hal. 11 dari 13 hal.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati MusiBanyuasin Nomor 1341 Tahun 2010 tanggal 08 Desember 2010 tentangPengesahan Pemberhentian Kepala Desa Margo Mulyo, KecamatanBayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin;134. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabatPenggugat seperti semula selaku Kepala Desa Margo Mulyo, KecamatanBayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin;5.
Register : 25-10-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 79/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat:
Indar Sutrisno
Tergugat:
Bupati Purworejo
180212
  • Kepala Desa, dalam pasal19 ayat (5) yang menyebutkan :Apabila Bakal Calon tidak melengkapi dan ataumembetulkan berkas lamaran sebagaimana dimaksud ayat 4,maka bakal calon dinyatakan gugur .
    Kepala Desa; Peraturan Bupati PurworejoNomor 67 Tahun 2018 tentang Peraturan PelaksanaPeraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan danPemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah KabupatenPurworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatandan Pemberhentian Kepala Desa dan Surat Bupati PurworejoNomor
    Kepala Desa; Peraturan Bupati PurworejoNomor 67 Tahun 2018 tentang Peraturan PelaksanaPeraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan danPemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah KabupatenPurworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatandan Pemberhentian Kepala Desa;Bahwa Keputusan Bupati
    Kepala Desa dan Surat BupatiPurworejo Nomor 141/11.822/2018 tanggal 31 Oktober 2018perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihnan Kepala.
    Kepala Desa, Nyatanyata Sdr.