Ditemukan 23570 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-02-2009 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/KPUD/2009
Tanggal 16 Februari 2009 — ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KOLAKA
8551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD)KABUPATEN KOLAKA
    No. 02 PK/KPUD/2009dimasukkan dalam hasil rekapitulasi perhitungan suara padapelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2008tanggal 23 Oktober 2008 untuk pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Kolaka dengan nomor urut 2 ;c.
    MM. dan RAMLIMADJID, SE., MH. untuk seluruhnya ;Menyatakan tidak syah dan tidak benar hasil perhitungan suara yangditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka berdasarkanSurat Keputusan Nomor 52 Tahun 2008 tentang Penetapan HasilRekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil BupatiKolaka tahun 2008 dan Surat Keputusan Nomor 53 Tahun 2008 tentangPenetapan Pasangan Calon Terpilin Bupati dan Wakil Bupati KolakaTahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, sebagaimana tabel dibawah ini
    Menyatakan batal Surat Keputusan Termohon Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kolaka No. 53 Tahun 2008 tentang Penetapan PasanganCalon Terpilin Bupati dan Wakil Bupati Periode 2008 2013 dalamPemilinan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2008 tertanggal28 Oktober 2008 dan Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 2008 tentangPenetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupatidan Wakil Bupati Kolaka tahun 2008 ;4.
    Memerintahkan kepada Termohon untuk mengulang pelaksanaanPemilinan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2008 pada seluruhKecamatan di Kabupaten Kolaka kecuali wilayah pemilihan KecamatanKolaka, Kecamatan Wuwundulako dan Kecamatan Pomalaa ;3. Menentukan bahwa waktu pelaksanaan Pemilihan Ulang Bupati danWakil Bupati Kolaka tahun 2008 tersebut sudah harus dilaksanakanpaling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan ;4.
    No. 02 PK/KPUD/2009kepada Penyelenggara Pemilihan untuk mengadakan pembetulanseketika itu juga, bukan meminta pemilihan ulang ;Dalam PP No. 6 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PeraturanPemerintah No. 17 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah menyebutkan :Pasal 83 ayat (9) menyatakan "dalam keberatan yang diajukan oleh saksipasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (8) dapat diterima, KPPS seketika itu
Putus : 06-03-2006 — Upload : 01-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241K/TUN/2000
Tanggal 6 Maret 2006 — Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat; Ahmad H. Umar
4529 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-11-2021 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 15 Nopember 2021 — Yohanes Bria Klau alias Bei Ulu
24531 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/TUN/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — JUFRIZAL vs PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) PROVINSI ACEH;
14437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUFRIZAL vs PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) PROVINSI ACEH;
    ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:JUFRIZAL, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggaldi Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten NaganRaya, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Askhalani, S.H.i, dankawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat padaKantor Hukum ARZ & Rekan, beralamat di Aceh,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor20.a/ARZ/IX/2019, tanggal 20 September 2019;Pemohon Kasasi:LawanPANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
    Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan PanitiaPengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Nomor138/K.AC/TU.00.01/IX/2018, tentang Tindak Lanjut Putusan DKPPatas nama Jufrizal:4.
    Mewajibkan Termohon Kasasi/Terbanding dahulunya Tergugat untukmencabut Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)Aceh Nomor 138/K.AC/TU.00.01/IX/2018, tentang Tindak LanjutPutusan DKPP atas nama Jufrizal:;5.
    Proses atas dugaanpelanggaran etik Pemilu telah dilaksanakan sesuai dengankewenangannya dan prosedur yang berlaku oleh DKPPRI sebagaimanadimaksud Pasal 97 huruf e angka 1 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 39, Pasal 456,Pasal 457 ayat (1), (2), Pasal 458 ayat (11), (12), (13), (14) PeraturanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode EtikPenyelenggara Pemilihan Umum, sehingga harus
    tetap dipertahankan; Bahwa penerbitan objek sengketa oleh Tergugat adalah merupakanpelaksanaan putusan DKPPRI, yang dibatasi tata cara (prosedur)pelaksanaannya dengan putusan DKPPRI a quo, dan secara substansitelah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara PemilihanUmum:Halaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 24-02-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922K/PDT/2004
Tanggal 24 Februari 2006 — FAUZI; KETUA BADAN PERWAKILAN DESA KETUPAT; KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KETUPAT; MOHAMMAD TAMRIN
3525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAUZI; KETUA BADAN PERWAKILAN DESA KETUPAT; KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KETUPAT; MOHAMMAD TAMRIN
Register : 29-05-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — ,DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
156126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
Register : 23-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/PAP/2019
Tanggal 17 September 2019 — KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIGI., II. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGAH;
9653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIGI., II. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGAH;
    Pemilihan Umum Pasal 463 ayat (1) yaituHalaman 6 dari 50 halaman.
    23 Agustus 2019;Bahwa ketentuan Pasal 460 UndangUndang Nomor 7 Tahun2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 463 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum JunctoHalaman 19 dari 50 halaman.
    Bahwa BeritaAcara Komisi Pemilihan Umum Nomor 57/PL.01.9BA/7210/KPUHalaman 20 dari 50 halaman.
    Pemilihan Sigi 4.
    Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigitentang pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Tengah, tanggal 12 Agustus 2019 (vide bukti P2);3. Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi SulawesiTengah Nomor 06/TM/PL/ADM/PROV/26.00/VII/2019, tanggal 24Juli 2019 (vide Bukti 3);Halaman 45 dari 50 halaman.
Register : 14-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 03-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — ., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
284113735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Putusan Nomor 44 P/HUM/201912.Penetapan Pasangan Calon Terpilin, Penetapan Perolehan Kursidan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum telahmelanggar dan bertentangan dengan UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;Bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Pasal 3 ayat (7) PeraturanKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilin dalam PemilihanUmum, yang berbunyi:Dalam hal hanya
    Pemilihan Umummerupakan lembaga negara yang hanya memiliki kewenanganHalaman 13 dari 58 halaman.
    Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perluasan tafsirterhadap Pasal 416 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilinan Umum.
    Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum;2.
    proses rancanganpembentukan peraturan hukum a quo antara ketentuan mengenaiPenetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum denganUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;Bahwa Termohon diberikan tugas dan wewenang dalamPenyelenggaran Pemilihan Umum khususnya terkait denganPenetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum;Bahwa secara formil maupun secara materiil
Register : 13-02-2023 — Putus : 09-06-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/TUN/2023
Tanggal 9 Juni 2023 — PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA BARU, KECAMATAN SIAK HULU, KABUPATEN KAMPAR (PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA) VS AHMAD JAIS., Turut Termohon : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN KAMPAR (PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN);;
7133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA BARU, KECAMATAN SIAK HULU, KABUPATEN KAMPAR (PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA) VS AHMAD JAIS., Turut Termohon : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN KAMPAR (PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN);;
Register : 19-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 217/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 28 Juni 2016 — - INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CHIKO Bin MARINGAN MARPAUNG
6212
  • - .Menjatuhkan pidana kepada terdakwa INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CIKO Bin MARINGAN MARPAUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
    - INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CHIKO Bin MARINGAN MARPAUNG
    PUTUSANNomor 217/Pid.B/2016/PN BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap > INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CHIKO BinMARINGAN MARPAUNGTempat lahir : Mayang (Sumatera Utara)Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 23 Mei 1987Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Simpang Puncak Km. 18 Kulim RT 001 RW
    Menyatakan terdakwa INGIN PEMILIHAN MARPAUNG AliasCHIKO Bin MARINGAN MARPAUNG telah terbukti dan bersalah melakukantindak pidana "dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksuduntuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolaholahisinya benar dan tidak palsu" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 ayat (1) KUHPidana
    Menghukum terdakwa INGIN PEMILIHAN MARPAUNG AliasCHIKO Bin MARINGAN MARPAUNG membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatunkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut
    Herman Nomor : 1403091712070170tertanggal 03 September 2010 dengan Blanko Kartu Keluargapembanding merupakan produk cetak vang berbeda.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkanPasal 264 ayat (1) KUHPidana.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CHIKO padatanggal 12 Februari 2016 atau setidaktidaknya dalam rentang waktu dalamBulan Februari 2016 atau setidaknya pada tahun 2016, bertempat di SimpangHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 217/Pid.
    Menyatakan Terdakwa INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CIKO BinMARINGAN MARPAUNG tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMALSUAN SURAT;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa INGIN PEMILIHAN MARPAUNGAls CIKO Bin MARINGAN MARPAUNG oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 08-05-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 268/Pid.Sus/2014/PN.PSP
Tanggal 8 Mei 2014 — IRSAN SIREGAR
493
  • Utara, atausetidaktidak di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Padangsidimpuan, Setiap orang, yang dengan sengaja pada saat pemungutansuara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih darisatu kali di satu TPS atau lebih, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 08.30 Wib terdakwadatang ke TPS 3 Desa Lantosan Kecamatan Portibi Kabupaten Padanglawas Utara untukmelakukan Pemilihan
    berangkat ke Pasar Gunung Tua tepatnya diLingkungan V Kecamatan Padangbolak dengan tujuan untuk bermain billiard, setelahterdakwa sampai di tempat biliar tersebut, terdakwa bertemu dengan kawan sekolahnyayang bernama TAUFIK HIDAYAT DALIMUNTHE, lalu terdakwa bersama TAUFIKHIDAYAT DALIMUNTHE samasama duduk di kursi tempat biliyard sambil menontonorang yang main billiard ; Selanjutnya TAUFIK HIDAYAT DALIMUNTHE mengatakan kepada terdakwa Irsan adong indon dapot au tercecer lima lembar surat undangan pemilihan
    ADA DAPAT SAYA INI 5 (LIMA) LEMBARTERCECER SURAT UNDANGAN PEMILIHAN MAU KAU, BIAR KAU MEMILIHKE LOKASI TPS 19 YANG BERJARAK + 50 METER DARI TEMPAT BILIARD)selangsung terdakwa menjawab didiama surat nai aso kehe au tu TPS anmamilih (DIMANA SURATNYA BIAR PERGI SAYA KESANA MEMILIH KE TPS19 LK V PASAR GUNUNGTUA KECAMATAN PADANGBOLAK KABUPATENPADANGLAWAS UTARA), dan saat itu TAUFIK HIDAYAT DALIMUNTHElangsung menyerahkan (satu) lembar surat Model C6 atas nama TOGAR kepadaterdakwa, selanjutnya sekira pukul
    KecamatanPadangbolak, selanjutnya Panitia Pengawas Pemilu mengamankan terdakwa ke KantorPanwas Paluta, lalu Panwas Paluta melakukan Introgasi kepada terdakwa, kemudianterdakwa mengakui telah melakukan pencoblosan di TPS 19 Lingkungan V PasarGunung Tua dengan mengaku dirinya seolah olah pemilih atas nama TOGAR (sesuaidengan formulir C6 nomor urut 116 dalam DPT (daftar Pemilih Tetap pada TPS 19Lingkungan V Pasar Gunung Tua) ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 UndangUndang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan
Putus : 23-10-2003 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02P/HUM/2000
Tanggal 23 Oktober 2003 — H. Mudrick Setiawan Sangidu ; H Zaenal Ma'arif, SH. ; Moh. Rido ; Haryoko ; Seno Hadisumitro ; Triharyono ; DPRD Kota Surakarta
12045 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-02-2008 — Upload : 08-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1P/KPUD/2008
Tanggal 6 Februari 2008 — Abdul Samad; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi Sulawesi Tenggara
10138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abdul Samad; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi Sulawesi Tenggara
    T10.13 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan UmumAsli Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan Uepaioleh Panitia Pemilihan Kecamatan.41. T10.14 Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Hal. 105 dari 180 hal. Put. No 01 P/KPUD/2008 Asli Pemilihan Umum dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraGubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan Lambuyaoleh Panitia Pemilihan Kecamatan.42.
    T11.3 Berita) Acara Rekapitulasi WHasil Penghitungan SuaraAsli Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkatKecamatan Palangga oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,pada hari Senin tanggal 3 Desember 200755. T11.4 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraAsli Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkatKecamatan Baito oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, padahari Senin tanggal 3 Desember 200756.
    T11.19 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan UmumAsli Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan Kolonooleh Panitia Pemilihan Kecamatan. Pada hari Minggutanggal 3 Desember 2007.71. T11.20 Berita Acara Rekapitulasi WHasil Penghitungan SuaraAsli Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkatKecamatan Moramo oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, padahari Minggu tanggal 2 Desember 200772.
    Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraAsli Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkatKecamatan Mandonea oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,pada hari Senin tanggal 3 Desember 2007101. T 13.4. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraAsli Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkatKecamatan Puwatu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, padahari Selasa tanggal 4 Desember 2007102.
    Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraAsli Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkatKecamatan Kabawo oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, padahari Selasa tanggal 4 Desember 2007.131. T14.23 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraAsli Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkatKecamatan Kabangka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2007.132.
Register : 03-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/PAP/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
20333501 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Pelanggaran Administratif Pemilihan Presiden danWakil Presiden, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:.
    Putusan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia (Bawaslu) Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019tanggal 15 Mei 2019, yang pada inti amar penetapannya berbunyisebagai berikut: Menyatakan laporan dengan dugaan PelanggaranAdministratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidakdapat diterima;2. Tindakan Pemerintahan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia (KPU) untuk membatalkan Keputusan KPU NomorHalaman 2 dari 101 halaman.
    Objek Permohonan: Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianPelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung,pada pokoknya menyatakan: objek permohonan PelanggaranAdministratif Pemilinan Umum adalah Keputusan KPU tentangsanksi administratif pembatalan Pasangan Calon Presiden danWakil Presiden yang diambil berdasarkan keputusan Bawaslu,sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat (3) UndangUndang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Putusan Nomor 2 P/PAP/2019Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Amar Putusan Mahkamah AgungNomor 1 P/PAP/2019, tanggal 26 Juni 2019 tersebut di atas, yang manaputusan tersebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka selanjutnyaPemohon dalam hal ini Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenPrabowoSandi sebagai Principal yang mempunyai /egal standing,berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 1131/PL.02.2Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan PasanganCalon Peserta Pemilihan Umum
    Mengacu pada Ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 junctoPasal 463 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UndangUndang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum diMahkamah Agung, bahwa Mahkamah Agung diberikan kewenanganHalaman 5 dari 101 halaman.
Register : 06-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2019
Tanggal 4 April 2019 — WAN ISKANDAR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
10489 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WAN ISKANDAR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (/egal standing) untukmengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf bPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan RakyatKabupaten/Kota;3.
    Putusan Nomor 20 P/HUM/2019dalam Pemilihan Umum, antara lain menyusun danmenetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;3) Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusiTermohon menyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 75UndangUndang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumyang berbuny/i:(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini, KPU membentuk PeraturanKPU dan Keputusan KPU;(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan pelaksanaan peraturanperundangundangan
    32 Tahun 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan JadwalPenyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T1);Fotokopi Kumpulan Dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan KomisiPemilinan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti T2);Fotokopi Kumpulan Dokumen Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RIdengan
    Fotokopi Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota yang telah diotentikasi (Bukti T6);7. Fotokopi Screen shoot Laman JDIH Komisi Pemilihan Umum RI yangmemuat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang PencalonanPerseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanDaerah (Bukti T7);8.
    Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihnan Umum Tahun 2019, tahapan pencalonan anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengalamibeberapa perubahan terakhir dengan Peraturan Komisi PemilihanUmum 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KomisiPemilinan
Putus : 16-06-2005 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2005
Tanggal 16 Juni 2005 — Nuh Razak; Syamsul Bahri Sangun; Mastarevi, SE; Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong
5312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nuh Razak; Syamsul Bahri Sangun; Mastarevi, SE; Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Register : 27-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2020
Tanggal 26 Maret 2020 — MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
260115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536), dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:A.
    Artinya kKewenangan Komisi Pemilihan Umumuntuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak bolehmembuat norma baru yang sama sekali tidak diatur dalam UndangUndang yang memerintahkannya;18.
    Penjelasan terkait kewenangan Termohon menyusun PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;Bahwa dasar dibentuknya Peraturan Komisi Pemilinan UmumNomor 18 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tentang PencalonanPemilihan Gubernur dan Wakil
    dan 13 tersebut, sudah sepatutnya dapatdipahami bahwa tidak hanya undangundang yang dapatmengatur mengenai ketentuan seorang warga negera dapatdipilih dalam pemilihan umum (termasuk pemilihan kepaladaerah).
    Fotokopi screenshoot laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memuatPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(BuktiT2);3.
Register : 13-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/TUN/2020
Tanggal 26 Nopember 2020 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
9135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
    PUTUSANNomor 163 PK/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan M.H. ThamrinNomor 14, Jakarta Pusat;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Drs.
    Mewajibkan Tergugat 1 untuk menunda:Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;Pengumuman Calon Badan Pengawas' Pemilihan UmumKabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 20182023 di 16 (enambelas) Provinsi Nomor 1612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tertanggal 13 Agustus 2018, knususnya Lampiran angka 6 ProvinsiLampung Kabupaten Way Kanan selama proses persidanganberlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;Mewajibkan Tergugat 2 untuk menunda:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630
    Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan;3. Mewajibkan Tergugat 1 untuk mencabut:Halaman 2 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 163 PK/TUN/2020Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan UmumKabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 20182023 di 16 (enambelas) Provinsi Nomor 1612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018,tertanggal 14 Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 6 ProvinsiLampung;4.
    Mewajibkan Tergugat 2 untuk mencabut:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang Pengangkatan BadanPengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SeProvinsi LampungMasa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018 khususnyaLampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan;5. Menetapkan Penggugat sebagai Calon/Anggota Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu) Terpilin Kabupaten Way Kanan masajabatan 20182023 sesuai dengan undangundang dan peraturanlainnya;6.
Register : 18-01-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — MUHAMMAD NOPRIANSYAH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
10369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD NOPRIANSYAH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2019calon anggota Komisi Pemilihaan Umum Propinsi SumateraSelatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang;3.
    Nomor 7Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi syarat untukmenjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPUKabupaten/Kota adalah:a.
    ) dan (b) PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentangseleksi anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi dan KomisiPemilinan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi tentangTim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus penelitianadministrasi sebagaimana pada ayat (2) sejumlah a.
    Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi AnggotaKomisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota (Bukti T 1);2. Fotokopi screenshoot laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPUNomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilinan Umum Kabupaten/Kota (Bukti T 2);3.
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2019Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum Kabupaten/Kota, yang mengakibatkan tidak lulusnya Pemohonsebagai salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum PropinsiSumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, sehinggaPemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepadaMahkamah Agung agar Pasal 20 ayat 3 huruf (a) dan (b) PeraturanPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun2018, tentang Seleksi Anggota
Register : 11-11-2022 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2022
Tanggal 12 Oktober 2023 — PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
1790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;