Ditemukan 87864 data
77 — 33
59 — 51
Demak, menegaskan bahwa : Jika Debitur tidak memenuhi kevejiban untuk melunasi utangnya,berdasarkan Perjanjian utang piutang tersebut diatas oleh Pihak , Pihak IIselaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta inidiberi' dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa untukdan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama : a.
menolak dengan tegas posita gugatan angka 11 danpetitum gugatan kedelapan, dengan alasan bahwa permohonan uang paksa(duvangsoom) tersebut, bertentangan dengan Yurisprudensi MahkamahAgung dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 791K/Sip/1972 : Dwangsoom hanya bisa berlaku terhadap perkara tergugat yang telahmelaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimanaditentukan dalam Pasal 1234 BW ;Dwangsoom tidak dapat diterapkan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ataupun perjanjian hutang piutang
asumsiasumsi kepentingan sepihak dari Penggugat, karena berdasarkan fakta yang ada semua dalil Penggugatbertentangan dengan SEMA tersebut yang memberikan petunjuk kepadaKetua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para HakimPengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama agar TIDAKMENJATUHKAN PUTUSAN SERTA MERTA, kecuali dalam halhal sebagaiberikut :a. gugatan didasarkan bukti autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya...dst ; b. gugatan tentang utang piutang
277 — 183
janji kepada dirinyakarena belum melakukanpembayaran terhadap keseluruhan kewajibannya (hutang pokokditambah bagi hasil) sebesar Rp. 320.000.000, (tiga ratus duapuluh juta rupiah) (vide posita angka 15 Gugatan Penggugat);Bahwa Tergugat membenarkan posita angka 14 sepanjangmengenai nilai hutang/pinjaman/bantuan modal sebesar Rp.82.000.000, (delapan puluh dua juta rupiah) ditambah denganbagi hasil keuntungan yang dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah);Bahwa karena perjanjian hutang piutang
Oleh karena itu Penggugat Rekonpensi berusahamencari tambahan dana dan akhir Penggugat meminjam dana kepadaTergugat Rekonpensi yang juga abdi dalem kraton sehingga terjadihubungan hutang piutang secara lisan antara Penggugat Rekonpensisebagai debitur dengan Tergugat Rekonpensi selaku krediturnya.Hutang piutang antara Penggugat Rekonpensi dan TergugatRekonpensi didasarkan atas kepercayaan semata sehingga segalaserah terima uang antara keduanya tidak pernah menggunakan tandaterima dalam bentuk apapun
121 — 53
96 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 12
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan keuntungan yang dimintaPenggugat atas hutang yang telah diberikan oleh penggugat kepadaTergugat sebesar 4 % dari keuntungan yang diperoleh Tergugat, majelishakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakankarena besarnya keuntungan yang diperoleh Tergugat tidak dapatdibuktikan oleh Penggugat, maka petitum ini ditolak ; PAGE 6Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat tersebut PengadilanTinggi akan mempertimbangkan sendiri, bahwa dalam perjanjianhutang piutang
tersebut telah diperjanjikan adanya penyerahan 4% darikeuntungan yang diperoleh Tergugat diberikan kepada Penggugat, akantetapi keuntungan yang diperoleh Tergugat tidak dapat dibuktikan ; Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah memberikanpinjaman kepada Tergugat untuk modal usaha, maka sudah sepatutnyaPenggugat memperoleh keuntungan, bahwa dalam suatu perjanjianhutang piutang yang tidak diperjanjikan adanya bunga, makakeuntungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat diperhitungkandengan bunga
68 — 0
49 — 31
181 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 13
54 — 40
60 — 22
perjanjian hutang antaraPenggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding adalah pertimbanganhukum didasarkan pada suatu pendapat hukum yang keliru karena dalamHal. 9 Putusan No.69 /PDT/2019/PT.SMGproses pemeriksaan perkara a quo meskipun tidak diketemukan bukti adanyaperjanjian secara tertulis namun terdapat bukti lain yakni berdasarkanketerangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat / terbanding ; dan pengakuansecara tegas dari tergugat kepada penggugat telah terjadinya suatu hubunganhukum berupa hutang piutang
85 — 32
., demikian juga sesuai dengan Pasal 2point(6) AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT), menyatakan : Jika debitor tidakmemenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkanperjanjian utang piutang tersebut diatas oleh pihak pertama, Pihakkedua selaku pemegang hak tanggungan Peringkat pertama denganakta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itukuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama :a. menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang ObyekHak Tanggungan
asumsiasumsikepentingan sepihak dari Para Pelawan, karena berdasarkan fakta yang adasemua dalil Para Pelawan bertentangan dengan SEMA tersebut yangmemberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negen, Ketua PengadilanAgama, Para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi Agamaagar TIDAK MENJATUHKAN PUTUSAN SERTA MERTA, kecuali dalam halhal sebagai berikut :a. gugatan didasarkan bukti autentik atau surat tulisan tangan (handscrift)yang tidak dibantah kebenarannya... dst;b. gugatan tentang utang piutang
35 — 20
35 — 26
75 — 37
35 — 18
44 — 40
110 — 36
sesuaiperaturan hukum dan menyimpang maka pihak Penggugat merasa dirugikan sesuai Pasal 1365 KUHPerdata jelas adanya kerugian secaramateriil dan moril maka kategori Perbutan Melawan Hukum (onrehgt MategDaad) dan keterangan yang tidak konsisten saudara Tergugat 1 (satu)melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dan membuat keterangan palsu untukberbuat menipu kepada Penggugat.Bahwa lelang Hak Tanggungan tersebut sangat bertentangan denganPeraturan Menteri KeUangan No.93/PMK.06/2012.JUGA EdaranDEP.KEU.RI.Urusan Piutang
PembuatAkta Tanah / PPAT Boyolali bernama Sri Indriyani S.H.Bahwa syaratsyarat dari jual beli telah sah secara hukum maka tidak adapihak yang dirugikan dan tidak ada pihak berniat menipu apalagi melakukanperbuatan melawan hukum.Bahwa terhadap posita No. 05 maka dalil tersebut telah keliru dan tidakberlaku karena telah dirubah menjadi peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor 27 / PMK.06/2016 sehingga Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2012 dan Surat Edaran Departemen Keuangan RepublikIndonesia urusan piutang
menjadikan dasar hukumgugatan tersebut perlu dikesampingkan, sehingga terhadap lelang HakTanggungan apabila adanya kendala /gugatan dari debitur / pihak ketigatidak menghalangi untuk tetap bisa dilaksanakan sehingga apabila TergugatIl mengajukan proses lelang Hak Tanggungan melalui Pengadilan NegeriBoyolali adalah sah secara hukum dan tidak ada perbuatan melawanhukum.Halaman 6, Putusan Nomor 383/Padt/2018/PT SMG8.10.11.12.Bahwa terhadap posita No. 6 Tergugat tidak melakukan cessey ataupelimpahan hak piutang
239 — 46