Ditemukan 97 data
8 — 1
;
- Memberi izin kepada Pemohon (Inggun Sepdiana Bin Akhmad Daryanto Supri) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Apriyani) di hadapan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
- Menghukum Pemohon dengan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi Kesepakatan sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Para Pihak Tentang Mediasi, tertanggal 18 Mei 2022, yaitu :
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Aqlan
li>
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan secara lansung dan tunai sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa Nafkah Madhiyah (Lampau) selama 4 (empat) bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah anak yang bernama Aqlan
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Aqlan
16 — 8
Nafkah anak yang bernama Rafandra Aqlan Hidayatullah (L), umur 6 tahun sejumlah Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 633.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
11 — 10
Aqlan Nailun Nabhan, Laki-laki, lahir di Bekasi, 18 Agustus 2020, umur 3 tahun