Ditemukan 97 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 834/Pdt.G/2022/PA.Pbg
Tanggal 14 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • ;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Inggun Sepdiana Bin Akhmad Daryanto Supri) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Apriyani) di hadapan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
  • Menghukum Pemohon dengan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan isi Kesepakatan sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Para Pihak Tentang Mediasi, tertanggal 18 Mei 2022, yaitu :
    1. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Aqlan
      li>

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan secara lansung dan tunai sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa Nafkah Madhiyah (Lampau) selama 4 (empat) bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah anak yang bernama Aqlan
Register : 25-06-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2767/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
168
  • Nafkah anak yang bernama Rafandra Aqlan Hidayatullah (L), umur 6 tahun sejumlah Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 633.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

Register : 01-02-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PA CIBINONG Nomor 1039/Pdt.G/2024/PA.Cbn
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • Aqlan Nailun Nabhan, Laki-laki, lahir di Bekasi, 18 Agustus 2020, umur 3 tahun
dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 900000,- ( sembilan ratus ribu rupiah);